“Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan”.
(HR. Ahmad: 13713)
“Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan”.
(HR. Ahmad: 13713)
“Siapa pun dari kalian yang kami pekerjakan untuk melakukan sesuatu kemudian ia menyembunyikan sesuatu meskipun seutas benang, maka itu merupakan pengkhianatan yang akan dibawanya kelak pada hari kiamat.” Seorang laki-laki Anshar berkulit sawo matang dengan postur tubuh yang tinggi berdiri seraya berkata, “Saya tidak berminat sedikit pun terhadap tawaran pekerjaanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kenapa?” laki-laki itu menjawab, “Saya telah mendengar apa yang tuan katakan.” Beliau berkata: “Jika demikian maka saya katakan, bahwa barangsiapa dari kalian yang kami pekerjakan atas suatu amalan, hendaklah ia datang dengan hasilnya, baik sedikit atau banyaknya. Jika diberi sesuatu hendaklah ia ambil, jika dilarang dari sesuatu maka hendaklah ia tinggalkan.”
(HR. Ahmad: 17059)
“Seandainya aku tidak takut ini adalah harta sedekahan maka aku memakannya”
(HR. Ahmad: 12447)
“Janganlah kalian mengunggul-unggulkan di antara para Nabi, aku adalah orang yang pertama kali akan dibukakan bagiku bumi (kuburnya) pada hari kiamat, lalu aku tersadar dan melihat Musa berpegangan pada salah satu tiang dari tiang-tiang ‘Arsy, aku tidak tahu apakah ia termasuk yang dibalas dengan di pingsankan pada peristiwa gunung Thur atau ia telah sadar sebelum aku.”
(HR. Ahmad: 10856)
“bahwasannya beliau beri’tikaf pada sepuluh akhir dari bulan ramadhan, dan pada tahun di mana beliau diwafatkan beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.
(HR. Ahmad: 8081)
“Wudhu itu menghapus kesalahan sebelumnya kemudian shalatnya menjadi sunnah.” Perawi berkata; Apa kau mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu’alaihiWasallam? Ia menjawab; Ya, bukan hanya sekali, dua kali, tiga kali, empat kali dan lima kali.
(HR. Ahmad: 21223)
“Barangsiapa memberi suatu pertolongan pada seseorang kemudian diberi suatu hadiah dan diterima maka ia telah mendatangi pintu besar riba.”
(HR. Ahmad: 21221)
“Pamanku, Zhuhair bin Rafi’ menjumpai aku seraya mengatakan, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami suatu perkara yang perkara itu telah akrab dengan kami.” Maka saya bertanya, “Apakah itu wahai pamanku?” dia menjawab, “Beliau melarang kami untuk menyewakan ladang-ladang kami di Shirar (nama sebuah tempat dekat Madinah).” Rafi’ berkata, “Saya lalu berkata, “Wahai pamanku, ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lebih berhak (untuk dijalani). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda (melarangnya), kemudian kalian menyewakannya dengan sebuah sungai kecil yang banyak airnya atau dengan beberapa sha’ gandum!” Rafi’ melanjutkan perkataannya, “Janganlah kalian lakukan, tetapi olahlah atau tanamilah lahan itu.” Zuhair berkata, “Maka kami pun menjual harta kami yang ada di Shirar.” Abdullah berkata, ” Aku bertanya kepada bapakku mengenai hadits-hadits Rafi’ bin Khadij, kadang ia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami.’ Dan terkadang ia berkata, ‘Dari kedua pamannya.’ Bapakku lalu menjawab, “Semuanya adalah shahih. Dan yang paling saya sukai adalah hadits Ayyub.”
(HR. Ahmad: 16652)
“Kami pernah shalat Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami menyembelih seekor unta, lalu membaginya menjadi sepuluh bagian dan memasaknya, maka kami pun makan daging yang telah matang sebelum menunaikan shalat Maghrib.”
(HR. Ahmad: 16651)
“Menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah.”
(HR. Ahmad: 10733)