Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

√ Fatwa NU

Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat?

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi.

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata sebagai berikut.

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya, “Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,” (HR Bukhari dan Muslim). Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadits menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakatnya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.

Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakar mengetahui siapa di antara mereka yang enggan dan siapa yang mau mengeluarkannya.

Di samping itu, praktik seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.

Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan ini sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI Nomor 27 tahun 2008.

Secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan-badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Wallahu a’lam. (Yunal Isra)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zakat

Zakat Kepada Suami

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat,

lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; “Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?”

beliau menjawab: “Ya.” Ia berkata, “Zainab adalah wanita yang banyak beramal.”

(HR. Ibnu Majah)

– Islam Nasehat
– @islam_nasehat

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata;

telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat.”

HR. Ahmad

Zakat Satu Sha Gandum

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu’man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa’labah bin Abdullah bin Abu Shu’air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa’labah atau Tsa’labah bin Abdullah bin Abu Shu’air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: “Satu sha’ gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan. Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan.” Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin.

– HR. Abu Daud

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.”

Nasehat Islam

(perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu ‘Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa’ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa’d bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi’ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa’d dari Anas bin Malik.

@islam_nasehat

Abu ‘Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa’d. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.

(HR. Tirmidzi)

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu ‘Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu ‘Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan ‘Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla’ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa’atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa’atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa’atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.

HR. Tirmidzi