Batasan Aurat Untuk Wanita Yang Perlu Muslimah Ketahui

BATASAN AURAT ANTARA SESAMA WANITA & WANITA DENGAN MAHRAMNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Saudariku rahimakillah ketahuilah, walau sesama wanita atau dengan mahram, masih ada batasan aurat yang tidak boleh saling melihat atau bersentuhan di batasan aurat tersebut.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
.
“…Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka…” [An-Nur: 31]

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa para wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tentu termasuk anggota tubuh tempat perhiasannya tersebut, kepada selain suami, mahramnya dan sesama wanita.

Dan ayat yang mulia ini sekaligus memberi isyarat batasan aurat yang boleh dilihat oleh mahram dan sesama wanita, yaitu sebatas anggota tubuh tempat perhiasannya.

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,

أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
.
Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah:
– Wajahnya.
– Dua telapak tangannya.
– Perhiasan di pergelangan kakinya.
– Gelang tangannya.
– Kalung lehernya.
– Semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut.
– Kepalanya.
– Dua kakinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]

Wanita Pendosa Dan Takdir Menjadi Penghuni Neraka

Wanita-wanita bengis
.
Lelaki bengis, kejam, ndak berperasaan itu banyak, namun wanita kejam, bengis dan tidak berperasaan itu langka
.
Itu dulu, tapi kini sebaliknya, jumlah wanita bengis lebih banyak dibanding pria. Kini lelaki yang tega menyiksa wanita lebih sedikit dibanding wanita yang berdarah diingi tega menyiksa pria
.
Kalaupun kini ada pria bengis yang tega menyiksa wanita, maka itu paling paling seorang pria menyiksa seorang wanita .  Namun tidak demikian dengan wanita bengis, seringkali korbannya lebih dari satu orang pria
.
Wanita yang memamerkan pahanya yang mulus, tubuhnya yang indah, wajahnya yang cantik rupawan, jalannya yang melenggak lenggok, terbukti telah menyiksa banyak lelaki, bukan hanya di dunia, namun hingga di akhirat. Setiap.lelaki yang memandangnya, sengaja atau tidak pasti merasakan siksaannya, sampaipun orang yang sholeh, ia.harus berjuang melawan setan dan nafsunya agar bisa menundukkan pandangannya, apalagi lelaki yang mengumbar matanya, tersiksa di dunia hingga di akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
.
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
.
Dua golongan orang calon penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya:
Sekelompok orang yang membawa cambuk menyerupai ekor sapi yang terus menerus mencambuk cambuk orang lain. Dan wanita berpakaian namun telanjang, berlenggak lenggok sehingga menggoda lelaki, kepala mereka bagaikan punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian. (HR Muslim)
.
Saudariku, kasihanilan diri anda dan saudara saudara anda, jangan siksa mereka dan jaga kehormatan diri anda, jangan sampai paha ayam lebih tertutup dibanding paha anda

Parfum Wanita

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika ada wanita yang lewat di hadapannya dengan bau wanginya, bahkan terkadang meski sudah berlalu wanginya tetap tercium. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya, karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa “menakali” si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.
.
Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
.
Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35).
.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349).
.
Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Wanita Pengikut Dajjal

[ PENGIKUT DAJJAL ]

pada akhir zaman wanita yang menjadi pengikut terbanyak dajjal

Nah, jawabannya ada pada hadits berikut

Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal

HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan

Selain itu, Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam bersabda

Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihatkebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita

HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya

Dan memang pada akhir zaman, ternyata perbandingan wanita dan laki-laki lebih banyak wanita

Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam bersabda

Sesungguhnya di antara tanda-tandaakan datangnya hari kiamat adalah: diangkatnya ilmu,merebaknya kebodohan,merajalelanya perzinahan,merajalelanya khamar (minuman keras/alkohol),sedikitnya jumlah laki-laki, banyaknya jumlah wanita sehingga limapuluh wanita dipimpin oleh satu orang laki-laki

HR. Bukhari

Engkau akan melihat seorang laki-laki diikuti olehempat puluh wanita, yang tak lain hal ini disebabkan oleh sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya jumlah wanita

HR. Bukhari

Bersiap-siaplah wahai wanita muslimah perbanyak tabungan amal, sedikitkan melakukan hal-hal yang tak bermanfaat. Jangan jadikan diri ini sebagai perajut maksiat, ataupun salah satu penyebab dekatnya akhir zaman

Zaman Wanita Terbaik vs Zaman Wanita Terburuk

Teruntuk saudara muslimahku,
Apa bedanya wanita zaman rasul dan wanita zaman now?
.
Kalo wanita zaman rasul, bersuara untuk taat, sedangkan wanita zaman sekarang bersuara untuk maksiat 😢
.
Miris yaa dear. Dulu, Orang-orang  itu sibuk mencari kebenaran. Karena apa? Karena kehidupan jahiliyah itu sungguh menyiksa, penuh ketidakadilan, apalagi untuk wanita. Maka ketika Rasulullah SAW diutus menyampaikan Islam dengan Firman Allah yang Mahaadil, orang-orang yang lembut hatinya, orang-orang yang mau berpikir, berduyun-duyun mencicipi manisnya iman, indahnya Islam, dan paham betapa Islam memuliakan wanita.
.
Keadaan berbalik, orang-orang zaman sekarang justru sibuk mencari pembenaran atas kemaksiatan yang ia lakukan. Hukum Allah dibilang tidak relevan, sehingga dibuatlah olehnya hukum2 baru berdasarkan pemikirannya sendiri.
Apakah masalah selesai?
Sementara, eh engga deng. Bahkan muncul masalah-masalah baru yang makin “complicated”. Siap-siap mengalami kemunduran pemikiran, kembali ke zaman jahiliyah, sebab menjauhkan Islam dari kehidupan.
.
Maka, yuk sama-sama kita pelajari Islam lebih dalam. Alila yakin, kamu menganggap hukum Islam gak relevan, karena kamu belum paham, belum mau mempelajari lebih dalam. Ingat ya dear.. Islam itu agama yang sangat masuk diakal, berkali-kali Al-Qur’an mengulang ayat yang didalamnya terdapat kalimat
“untuk orang-orang yang berpikir”
“agar mereka berpikir”
“tidakkan kamu memikirkannya?”
.
“kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan”
.
Masih Bingung? #YukNgaji

Aurat Wanita

Bagaiamana batasan aurat didepan wanita non muslim ? apakah jika kita satu asrama atau satu kamar dengan non muslim harus memakai hijab syar’i 24 jam?
.
Bismjllah, Alila coba jawab ya dear 😊
Ada beberapa pendapat tentang batasan aurat didepan wanita non muslim, Namun Alila mengambil dalil yang tidak memperlihatkan aurat kepada wanita non muslmm karena di takutkan ada fitnah
.
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
.
Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Jadi batasan aurat kita di depan wanita non-muslim sama seperti di depan non-mahram, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
.
Dalil diatas adalah yang Alila ambil. Adapun ada yg berpendapat mubah dan makruh setau Alila dalilnya tidak kuat, yang kuat berdasarkan Qs An-Nur ayat 31.
.
Dan bagaimana kalau satu kamar dengan non-muslim? 24 jam apakah kita harus paje hijab syar’i terus?
Jawabannya ya.
Solusinya menurut Alila lebih baik pindah kamar cari teman sekamar yang muslimah juga, agar terhindar dari fitnah, dan bentuk kehati-hatian kita. Sekali lagi Jika kita sudh tau hukumnya haram memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim, maka tugas nya adalah menghindari hal tersebut 😊
Wallahu’allam bishshowwab. Semoga kita semua dimudahkan dan diistiqomahkan untuk 
#SyariEverywhere 😇

Hukum Wanita Berboncengan Naik Ojek

Kisah Asma binti Abu Bakar Saudari dari Aisya istri Rasulullah (Ipar Rasulullah)
Kala itu Asma pergi ke kebun suaminya Zubair. Asma memanggul benih di atas kepalanya. Datanglah Rasulullah bersama sekelompok sahabat Anshar. Rasulullah ini sifatnya penuh belas kasih, baik terhadap muslim laki-laki ataupun perempuan, maka melihat kondisi Asma saat itu, Rasulullah memutuskan untuk membantu dengan menyuruh Asma naik keuntanya.
Penjelasan tadi ada dalam Hadits no. 4849 dalam kitab shahih Bukhari; dan Hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim tentang Asma Binti Abu Bakar: 
Dari Asma bin Abu Bakar… Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih diatas kepala saya. Ditengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekelompok orang dari sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengtakan “ikh…ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.
Dalam menganalisa Hadits tersebut, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim XIV/166, menyatakan:
A. Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antar lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seseorang yang taat agamanya. Selain itu, kondisisnya adalah Rasulullah memiliki sifat belas kasih kepada ummat Islam baik laki-laki ataupun perempuan dan akan membantu dengan semaksimal mungkin.
B. Pendapat lain menyatakan di bolehkan membonceng perempuan apabila melihatnya letih atau kesusahan. Apalagi ketika itu Rasulullah di dampingi oleh laki-laki salih lainnya, maka tidak diragukan kebolehannya.
C. Menurut Qadhi Iyad dibolehkan ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan. Saling menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya.
Beberapa ulama menjadikan hal tersebut sebagai landasan dibolehkannya laki-laki dan perempuan berboncengan. Namun yang perlu diperhatikan pembolehan tersebut bersyarat. Hukum berbincengan antara laki-laki dan perempuan menjadi boleh ketika:
1. Dalam kondisi tertentu dimana tidak ada lagi alternatif kendaraan bagi wanita tersebut.
2. Terdapat sekat antara pengemudi dan penumpang sebagaimana punuk unta yang membatasi Asma dengan Rasulullah. 
3. Perjalanan tidak melewati jalan yang ramai bukan sepi untuk menghindari fitnah dan menghindari muslimah dari hal yang membahayakannya.
4. Tidak terjadi persinggungan badan
5. Tidak melihat aurat kecuali batas-batas yang diperbolehkan.
Lantas seperti apa sih kondisi tertentu atau kondisi yang disebut darurat itu?
Kemudahan dalam tranportasi saat ini kadang bikin sebagian muslimah bukan lagi mempertimbangkan kondisi, asal mudah, asal murah, yaudahlah, iya apa iya???
Apakah karena takut terlambat halaqah/ta’lim disebut kondisi darurat? Takut kesiangan ke kampus/sekolah/kantor disebut kondisi darurat?
Kalo alasannya kayak diatas, sama sekali bukan sebuah pembenaran ya ukhti. Untuk masalah tersebut rasanya masih ada alternatif lain yang bisa menghindari kita dari kemungkinan naik ojek.
Menurut saya pribadi, naik ojek ini agak riskan bagi muslimah. Kenapa? hmmmm… karena banyak memang ojek yang belum paham syari’at, gak sedikit malah berusaha madus atau curi-curi pandang. Eh… ini betulan yah ukh gak bercanda. Hal ini saya amati sendiri. Belum lagi gamis kita akan sedikit tersingkap karena naik ojek. Pasti akan risih walaupun sudah pakai mihnah.
Terus gimana dooog??
Jadi solusinya adalah..
Takut terlambat atau buru-buru ke suatu tempat? jangan jadikan itu sebagai alasan utama untuk naik ojek. ,anajemen waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu tempuhnya jauh, dan kondisi jalan yang macet ada baiknya jika memang ada kendaraan pribadi. kalo gak bisa mengendarai? lebih baik minta antar bapak, ibu, kakak atau mahram kita yang lain. Kalo gak bisa? coba cari temen akhwat yang mungkin berbaik hati mau kasih tebengan. Kalo gak ada juga? justru baiknya kalo ada angkot, pake angkot, ini kalo kepepet banget ya. Karna dalam angkot cuma berdua itu kecil, dan kamu lebih enak atur posisi gimana supaya gak bersentuhan sama yang bukan mahram. Atau, lebih baik cari mobil online dan ajak temen kamu buat bareng. Ah tapi kan mahaaall… Ya gak apa2, itu untuk keamanan dan kenyamanan kamu juga kan? yag belum punya kendaraan, sambil nabung dikit-dikit bisa bisa beli motor.
Kesimpulannya selagi masih bisa dihindari, lebih baik dihindari ya shalihah. Mungkin yang memang kesehariannya sudah bergantung sama ojek, coba pelan pelan nabung buat beli kendaraan sendiri. Yang bisa ijek syra’i malah Alhamdulillah drivernya perempuan. Taat itu emang susah, butuh pengorbanan. Tau gak apa solusi lain? NIKAH. Biar nanti yang bonceng suami. eeehhh, jangan diambil hati ya ukh, Jomblo teriak jomblo. Kalo emang terpaksa banget, mau naik mobil gak ada biaya, beli motor belum ada uang, akses tempat yang susah, jarang dilewati angkot, berarti itu kan udah mentok ya. Allah Maha Tau kok ukh, yang penting kita udah berusaha semaksimal mungkinan untuk taat dan tetap memperhatikan ketentuan syariat ketika kita terpaksa naik ojek.

Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah

Hukum memakai Hijab Syar’i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur’an, yaitu:
KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33)
.
Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah.
.
Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari’at atau aturannya agar mendapat ridho Allah…
#sesiQnAspesial

Bolehkah Safar Tanpa Mahram?

Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang “bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?”
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Wanita Solehah Adalah Sebaik-baiknya Pembuat Peradaban

Teringat sebuah kutipan yang populer
“Wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka baiklah negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya”.
.
Dear.. Wanita menjadi subjek utama peradaban manusia. Maka harus kita sadari, betapa Allah memberi amanah yg begitu besar untuk wanita. Allah mewajibkan hamba-Nya untuk menuntut ilmu. Agar yang laki-laki bisa menjadi pemimpin yang baik, dan para wanita menjadi manusia yang berkualitas, serta pendidik yang ulung untuk mencetak generasi terbaik.
.
Jika baik wanitanya, maka Insyaa Allah baik pula suatu negeri. Baik buruknya peradaban, ada ditanganmu.
.
Apakah kamu masih berpikir pendidikan bagi mslimah itu tidak penting?
#MuslimahBerpendidikan