Mengenal Tokoh Islam: Imam al-Zamakhsyari 

Imam al-Zamakhsyari adalah Imam al-Kabir di bidang Tafsir, Hadits, Nahwu, Sastra, dan Fiqh. Selain itu, ia adalah peletak dasar ilmu Balaghah. Ia bergelar jarullah karena pada saat menetap di Makkah, ia tinggal di samping Ka’bah (Baitullah). Imam yang memiliki nama lengkap Abi al-Qasim Mahmud bin ‘Umar bin Muhammad al-Zamakhsyari ini adalah ulama besar yang hidup pada abad ke 5-6 Hijriyah atau sekitar abad 11-12 Masehi. Beliau lahir pada 27 Rajab 467 H atau 18 Maret 1075 M, di Zamakhsyar. Zamakhsyar adalah desa kecil di wilayah Khawarizm (sekarang terletak di negara Turkistan, Rusia), kota yang terletak di Asia Tengah, tepatnya di antara Khurasan dan Laut Aral.
Al-Zamakhsyari tumbuh dalam keluarga yang serba kekurangan tetapi memiliki tradisi keagamaan yang kuat. Ayahnya merupakan seorang alim, abid, dan Imam di kampungnya. Ayahnya dikenal memiliki sifat zuhud dan wara’.
Al-Zamakhsyari memulai pendidikannya di kampung halamannya. Ia belajar membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an. Beranjak remaja, ia melanjutkan pendidikannya di Bukhara. Akan tetapi, tidak lama setelah ia menempuh studinya, ia kembali pulang karena ayahnya dipenjara oleh penguasa Khawarizm dan meninggal dunia. Namun, kepulangannya itu juga ia bertemu dengan ulama terkemuka di Khawarizm, yaitu Abu Mudhar al-Nahwi (w 580 H). Ulama inilah yang mengantar al-Zamakhsyari mampu menguasai bahasa dan sastra Arab, logika, filsafat, dan ilmu kalam. Selain itu, ia juga pernah belajar di kota Baghdad untuk mendalami kajian hadits pada Abu al-Khathtab al-Bathr, Abu Sa’idah al-Syafani dan Abu Manshur al-Harisi. Sedangkan dalam ilmu fiqih dia menganut Madzhab Hanafi dengan berguru pada al-Damaghani al-Syarif ibn al-Sajari.
Perjalanan menuntut ilmunya kemudian dilanjutkan ke Makkah. Di sana, ia tinggal cukup lama dan tinggal di samping Ka’bah (Baitullah), sehingga ia digelari dengan jarullah (tetangga Allah). Di Makkah, ia habiskan waktunya untuk menguasai kitab nahwu karangan Sibawaih (518 H). Perjalanan panjang dalam memuaskan hasrat ilmu mengantarkannya sebagai Imam al-Kabir di bidang Tafsir, Hadits, Nahwu, Sastra, dan Fiqh. Selain itu, ia juga sangat dikenal sebagai peletak dasar ilmu Balaghah.
Al-Zamakhsyari menganut faham Mu’tazilah, sehingga ada yang memanggilnya dengan Abu al-Qasim al-Mu’tazili. Al-Zamakhsyari adalah penganut fanatik Mu’tazilah. Saking fanatiknya, ia sempat diturunkan dari jabatannya. Kefanatikannya itu tampak jelas dalam Kitab Tafsir yang dikarangnya. Akan tetapi, kefanatikannya itu justru menandakan kedalaman ilmunya. Ketika menafsirkan dan menakwilkan ayat, al-Zamakhsyari sangat pandai menggunakan isyarat dengan gaya bahasa yang indah. Pembaca Kitab Tafsirnya yang tidak memiliki kedalaman ilmu tidak akan mengetahui kemu’tazilahan al-Zamakhsyari.
Selama hidupnya, al-Zamakhsyari menghabiskan usianya dengan membujang. Tidak berkeluarga. Ada yang mengatakan bahwa dengan tanpa keluarga dan rumah al-Zamakhsyari merasa lebih bahagia. Akan tetapi, pendapat itu dibantah oleh al-Dayyad. Menurutnya, al-Zamakhsyari tidak menikah karena ia tidak mampu membiayai pernikahannya. Ia memiliki kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, ia juga memiliki cacat di kaki yang membuatnya tidak memilki kemampuan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, kecintaan kepada ilmu pengetahuan dan kesibukan menuangkan karya-karyanya menjadi dalih lain untuk tidak menikah.
Imam al-Zamakhsyari sangat produktif dan berhasil mewariskan kitab-kitab yang berkaitan dengan ilmu-ilmu yang telah ditekuninya. Di antara karya-karya al-Zamakhsyari, seperti misalnya Kitab Tafsir al-Kasysyaf, al-Fa’iq yang berisi keterangan tentang hadits, al-Minhaj (ushul fiqh), al-mufassal (nahwu), Asas al-Balaghah, Ru’us al-Masail al-Fiqhiyah (fiqh), al-Asma fi al-Lughah, al-Ajnas, al-athwaq al-Zahab, al-Jibal wa al-Kinah wa al-Miyah, Khasaish al-Asyarah al-Kiram al-Bararah, al-Dur al-Muntakhab fi Kinayah wa al-Isti’arah wa Tasbihat al-Arab, dan lain-lain.
Selain kitab-kitab di atas, masih banyak lagi karya-karya az-Zamakhsyari yang belum disebutkan. Akan tetapi, di antara sekian banyak karyanya di atas yang paling fenomenal dan populer adalah kitab tafsir al-Kasysyaf.

Kitab Tafsir al-Kasysyaf
Kitab tafsir karangan al-Zamakhsyari diberi judul kitab Tafsir al-Kasysyaf an Haqaiq Gawamid al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil. Kitab ini ketika ia berada di Makkah pada 526-528 H. Penulisan kitab ini awalnya adalah atas usulan dari rekan-rekan Mu’tazilah yang menamakan diri al-Fi’ah al-Najiyah al-‘Adiyah. Kelompok ini sangat mengagumi dan mengakui kedalaman ilmu dan keintelektualan al-Zamakhsyari dalam menafsirkan Al-Qur’an. Awalnya, al-Zamakhsyari mendiktekan tentang masalah yang terkandung dalam surat al-Fatihah, al-Fawatih al-Suwar, dan beberapa pembahasan tentang hakikat-hakikat surat al-Baqarah kepada rekan-rekannya.
Ternyata Kitab Tafsir tersebut memperoleh apre­siasi yang luar biasa dari berbagai daerah. Keunggulannya adalah cara penyampaiannya yang ringkas dan menarik. Para ulama Mu’tazilah pun tertarik terhadap kitab ini dan meminta untuk dipresentasikan di hadapan mereka. Akhirnya, Kitab Tafsir ini diberi masukan agar disusun secara i’tazili. Bahkan pemimpin Kota Makkah, Ibn Wahhas, berkeinginan memiliki Kitab Tafsir tersebut. Banyaknya respons positif terhadap Kitab Tafsir tersebut, al-Zamakhsyari menjadi lebih termotivasi untuk melanjutkan penulisan al-Kasysyaf.
Tafsir al-Kasysyaf disusun secara tartib mushafi yaitu disusun sesuai dengan urutan mushaf usmani yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas. Tafsir ini dikategorikan kedalam tafir bi al-ra’yi karena menggunakan penafsiran rasional yang didukung riwayat. Metode yang digunakan al-Zamakhsyari adalah Tahlili. Ia berusaha menguraikan berbagai segi dari suatu ayat, lalu menjelaskan apa yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Al-Zamakhsyari menekankan pada bahasa dalam menjelaskan maksud ayat. Penenakan tersebut didukung kemampuan ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu nahwu, dan sharaf yang ia miliki. Al-Zamakhsyari juga mengungkapkan sisi-sisi kebalaghahan Al-Qur’an dengan lafaz isti’arah, kinayah, majaz, dan kemusykilan balaghah lainnya. Tujuannya adalah  untuk melemahkan para penentang Al-Qur’an. Kekayaan ilmu bahasa dan sastranya inilah yang menjadikan Tafsir al-Kasysyaf sebagai rujukan hingga kini. Selain Ilmu Balaghah, Kitab Tafsir inilah yang menjadi warisan utama al-Zamakhsyari yang wafat pada 537 H atau 1144 M di Desa Jurjaniyah.•

Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah

Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah

Perawat didefinisikan sebagai orang yang membantu individu, sehat atau sakit, dalam melakukan tindakan-tindakan yang berperan untuk kesehatan dan kesembuhan, baik di masa perang maupun damai. Keperawatan dalam Islam yang pertama kali tercatat dalam sejarah adalah pada masa Nabi Muhammad. Seorang perawat profesional pertama dalam sejarah Islam bernama Rufaidlah. Dia adalah seorang pemimpin yang mampu mengorganisir dan memobilisasi kawan-kawannya untuk menolong orang lain. Selain itu, Rufaidlah juga memiliki keterampilan klinis yang dibutuhkan oleh seorang perawat yang lalu mengajari perempuan lain supaya memiliki pengetahuan tentang keperawatan. Rufaidlah adalah inspirasi bagi profesi keperawatan di dunia Muslim (Muhammad Ibrahim Saliim, 2002: 120)

Nama lengkapnya adalah Rufaidlah binti Sa’ad dari suku Aslam Bani Khazraj yang berasal dari Madinah. Dia lahir di Yatsrib sebelum hijrahnya Nabi Muhammad. Rufaidlah merupakan satu dari sekian banyak perempuan yang menerima ajaran Islam dan menjadi salah satu wanita Anshar yang turut menyambut Nabi Saw tiba di Madinah.

Rufaidlah mendapatkan ilmu keperawatan dari ayahnya yang juga seorang tabib (dokter) terkemuka pada masa itu. Semula, dia menjadi asisten ayahnya dalam mengobati pasien. Hal itu memaksa dia belajar tentang ilmu medis.

Ketika Islam berkembang dengan pesat di Madinah, Rufaidlah mengabdikan dirinya untuk merawat muslim yang sakit. Ketika terjadi peperangan, Rufaidlah memimpin kelompok relawan untuk ikut ke medan perang, tentu bukan sebagai tentara, namun sebagai perawat. Rufaidlah dan anak buahnya memperlakukan korban dengan sama. Dia merawat mereka yang terluka, baik dari kalangan muslim maupun musuh. Pertempuran-pertempuran yang diikuti oleh Rufaidlah, di mana dia bekerja sebagai perawat adalah Perang Badar (624 M), Uhud (625 M), Khandaq (627 M), dan Khaibar (629 M). Tenda Rufaidlah menjadi sangat terkenal selama pertempuran, dan Nabi Saw selalu mengarahkan tentara yang terluka untuk datang ke tenda itu (Afaf Ibrahim Meleis, 2012: 60).

Saat terjadi perang Khandaq, Rufaidlah juga mendirikan tenda di medan pertempuran. Nabi Muhammad Saw menginstruksikan kepada Sa’ad bin Ma’adh yang sedang terluka pindahkan ke tenda. Dengan hati-hati, Rufaidlah merawatnya dan mencabut anak panah yang menancap di lengan tentara itu (muslimheritage.com).

Dalam kesibukan memberikan perawatan kepada tentara yang terluka dalam peperangan yang terjadi hampir tiap tahun, Rufaidlah masih sempat melatih sekelompok sahabat perempuan sebagai perawat. Para perempuan yang bekerjasama dengan Rufaidlah, di antaranya adalah Ummu Ammarah, Aminah, Ummu Aiman, Safiyah, Ummu Sulaim, dan Hind. Perempuan muslim lain yang terkenal sebagai perawat adalah Ku’ayibah, Aminah binti Abi Qais al-Ghifariyah, Ummu ‘Atiyyah al-Ansariyah, dan Nusaibah binti Ka’ab al-Maziniyyah.

Ketika tentara Islam sedang bersiap-siap menghadapi perang Khaibar, Rufaidah dan kelompok perawat relawan menghadap Nabi Muhammad Saw. Perempuan-perempuan itu meminta izin kepada Nabi Saw, “Wahai utusan Allah, kita bersama Anda untuk pergi ke medan tempur, untuk mengobati yang terluka dan membantu kaum Muslim sebanyak yang kami bisa”. Akhirnya, Nabi Muhammad mengizinkan mereka. Ketika peperangan telah usai, para perawat ini diberi bagian rampasan perang yang setara dengan tentara yang berperang. Hal itu merupakan bentuk pengakuan dari Nabi Muhammad Saw kepada kontribusi kaum perempuan tersebut dalam bidang medis dan keperawatan (R. Jan, 2000: 267).

Apa yang dilakukan oleh Rufaidlah di atas setidaknya telah memenuhi porosedur keperawatan modern. Sebab, menurut Kusnanto (2004: 82-84), seorang perawat bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya. Perawat juga harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak klien.

Sebenarnya, peran Rufaidlah tidak terbatas pada perawatan terhadap orang sakit dan terluka. Perempuan itu juga terlibat dalam pekerjaan sosial di masyarakat. Ia datang kepada setiap muslim yang membutuhkan perawatan, seperti orang miskin, anak yatim, atau cacat. Rufaidlah memberikan perhatian dan empati yang mampu membuat orang-orang itu tenang selama mendapatkan perawatan medis.

Dibangunnya rumah sakit pada masa pemerintahan Umayyah, Abbasiyah, dan dinasti-dinasti lain setelahnya menjadikan perawat sebagi pilar penting bangunan itu. Mereka bertugas membantu dokter demi kesembuhan para pasien. Profesi keperawatat tumbuh dan berkembang seiring pertumbuhan rumah sakit itu.

Pada masa Abbasiyah, tepatnya saat Harun Rasyid bertakhta, dia memerintahkan agar bangsal kaum laki laki dan kaum perempuan harus dipisahkan. Mulai saat itulah, perawat laki-laki dibutuhkan. Perawat laki-laki bertugas merawat pasien laki-laki dan perawat perempuan bertugas merawat pasien perempuan (SK Ghazali, 2007:6).

Sistem Bimaristan (sebutan untuk rumah sakit Islam pada abad pertengahan) juga berkembang dengan pesat. Jumlah dokternya saja mencapai 800 orang pada masa Abbasiyah. Hal ini menyebabkan para perawat dituntut untuk mengikuti perkembangan, baik dari segi skill, pengetahuan maupun jumlahnya.

Keperawatan merupakan salah satu dari sumbangan perempuan terbesar dalam sejarah peradaban Islam. Tulang punggung profesi ini kebanyakan adalah kaum perempuan. Ada juga laki-laki yang bertugas sebagai perawat yang merawat pasien laki-laki, namun sejarah telah menuliskan bahwa motor penggeraknya adalah kaum hawa.