Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa’id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat).” Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib.

HR. Tirmidzi

Mencium Jenazah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Ashim bin ‘Ubaidullah dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh’un, ketika dia meninggal sambil menangis, atau dia berkata; dan air matanya bercucuran. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan ‘Aisyah. Mereka berkata; “Abu Bakar mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau meninggal.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits ‘Aisyah merupakan hadits hasan shahih.”

HR. Tirmidzi

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu ‘Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu ‘Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan ‘Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla’ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa’atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa’atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa’atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.

HR. Tirmidzi

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al ‘Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari ‘Atha` dari Jabir bahwa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari ‘Atha` dari Jabir.

HR. Tirmidzi

Doa Memakai Baju Baru

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda:

“ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI’A LAHU WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI’A LAHU

(Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya).”

HR. Tirmidzi

Rasulullah Tidak Menyukai Bawang

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah memberitakan kepada kami Syu’bah dari Simak bin Harb bahwa ia mendengar Jabir bin Samurah berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam singgah di kediaman Ayyub. Biasanya, jika Ayyub memakan suatu makanan, maka selebihnya ia kirimkan kepada beliau. Kemudian pada suatu hari, ia mengirimkan makanan kepada beliau, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memakannya. Maka ketika Ayyub mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia pun menuturkan hal itu pada beliau,

akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di dalam makanan itu terdapat bawang putih.” Ayyub berkata, “Wahai Rasulullah, apakah bawang itu haram?” beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi saya membencinya karena baunya yang tajam.” Abu Isa berkata; Ini adalah hasan shahih.

HR. Tirmidzi

Sholat Sunnah Dua Raka’at Dua Raka’at

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ya’la bin ‘Atha’ dari Ali Al Azdi dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda: “

Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka’at- dua raka’at.” Abu ‘Isa berkata, Para sahabat Syu’bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu’kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari Abdullah Al Umary dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka’at-dua raka’at.”

Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf’i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka’at-dua raka’at dan pada siang hari empat raka’at-empat raka’at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka’at-dua raka’at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka’at-dua raka’at dan pada siang hari empat raka’at-empat raka’at seperti shalat sunnah empat raka’at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.

– HR. Tirmidzi

Bolehkah Berbicara Dalam Thawaf?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Thawaf di Baitullah sebagaimana shalat, hanya saja kalian dalam thawaf boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara hendaknya berbicara dengan kata-kata yang baik.”

Abu ‘Isa berkata; “Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Thowus dan yang lainnya dari Thowus dari Ibnu Abbas secara mauquf. Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu’ kecuali dari hadits ‘Atha bin Sa`ib.

Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, yaitu mereka menganjurkan seorang yang thawaf untuk tidak berbicara kecuali untuk suatu keperluan atau berdzikir atau membicarakan suatu ilmu.”

– HR. TIRMIDZI

Haji Akbar

Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdushshamad bin Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami bapakku dari Bapaknya dari Muhammad bin Ishaq dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali berkata; “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Haji Akbar. Beliau menjawab: ‘Itu adalah hari Nahr’.”

– HR. Tirmidzi