Tafsir Dan Hikmah Dibalik Turunnya Surat An Nashr

√ Nasehat Islam

Tafsir Dan Hikmah Dibalik Turunnya Surat An Nashr

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata,

“Ketika turun ayat: ‘ (Apabila Telah datang pertolongan Allah dan kemenangan) ‘ (Qs. An Nashr: 1), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak mengucapkan: “Maha Suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Menerima taubat) ‘.”

√ Hadits Ahmad

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ar Rabi’ Telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Al A’masy dari Abu Dluha dari Masruq dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak shalat setelah turunnya ayat, “IDZAA JAA`A NASHRULLAHI WAL FATH.” Kecuali di dalam shalatnya membaca: “SUBHAANAKA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGH FIRLII (Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah ampunilah aku).”
√ Hadits Bukhari 

Tafsir Menikahi 4 Wanita Dan Anak Yatim

Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh dan Harmalah bin Yahya At Tujibi berkata Abu Ath Thahir: Telah menceritakan kepada kami,

sedangkan Harmalah berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengkhabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah:

“Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat.” (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang berada di bawah pengawasan walinya (dan) ia ikut (dalam tanggungan) hartanya lalu ia sang wali terkagum dengan harta dan kecantikan anak yatim itu kemudian sang wali ingin menikahinya dengan (niatan) tidak adil di dalam maharnya agar ia memberikannya sesuatu yang semisal dengan apa yang diberikan kepada selain dia, lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali untuk berlaku adil bagi mereka dan agar mereka menyampaikan mahar yang lebih tinggi dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik bagi mereka selain anak-anak yatim.

Urwah berkata: Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah ayat ini tentang mereka (anak-anak yatim perempuan) lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita katakanlah: ‘Allah yang berfatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan atas kalian dalam Al Kitab tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedang kalian ingin menikahi mereka.” (An Nisaa`: 127)

Aisyah berkata: Dan yang disebutkan oleh Allah Ta’ala bahwasanya itu adalah yang dibacakan atas kalian dalam al-Qur’an pada ayat sebelumnya yang menyebutkan firman Allah: “Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian.” (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Dan firman Allah dalam ayat yang lain: “Sedang kalian ingin menikahi mereka, ” (An Nisaa`: 127)

adalah ketidaksukaan salah seorang di antara kalian terhadap wanita yatim yang berada di bawah pengawasan kalian sedang ia sedikit hartanya dan kurang cantik. Karena itu, mereka dilarang menikahi karena apa yang mereka sukai dari harta dan kecantikan wanita-wanita yatim kecuali dengan keadilan karena ketidaksukaan mereka pada wanita-wanita yatim.

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani dan Abdu bin Humaid semuanya dari Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: “Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, ” (An Nisaa`: 3)

ia menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Yunus dari Az Zuhri dan ia menambahkan di akhirnya:

Karena ketidaksukaan mereka terhadap wanita-wanita yatim jika sedikit hartanya dan kurang cantik

HR. Muslim

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al ‘Amiriy Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku ‘Urwah bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha. 
Dan Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab be telah menceritakan kapadaku ‘Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha tentang firman Allah yang artinya: (“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat”. (QS. An-Nisaa ayat 3), maka ia menjawab: “Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu”. ‘Urwah berkata, lalu ‘Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa’ (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firmanNya; watarghobuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firmanNya bahwa; yutla ‘alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al Quran) ayat pertama yang Allah berfirman didalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaoba lakum minan nisaa’ (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), ‘Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghobuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidak tertarikan mereka kepada perempuan yatim itu”.
(HR. Bukhari)

Sebagian Tafsir Surat An-Nisa

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Abu Umar dan Abdullah bin Abu Zinad dengan maksud yang sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Ibnu Muhaishin dari Muhammad bin Qais bin Makhramah dari Abu Hurairah ia berkata; “Ketika turun Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu. QS An-Nisa`: 123, kaum muslimin merasa keberatan mengenai hal itu, lalu mereka mengadukannya kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, beliau bersabda: “Berlaku adil dan berlaku luruslah, karena setiap (musibah) yang menimpa seorang mukmin, akan menjadi penebus (atas dosanya), bahkan tertusuk duri atau musibah yang menimpanya sekalipun.” Ibnu Muhaishin adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib.

HR. Tirmidzi

Proses Demi Proses • Nasehat Islam

Telah menceritakan kepadaku Sa’id bin An Nadlr Telah mengabarkan kepada kami Husyaim Telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr Ja’far bin Iyas dari Mujahid ia berkata; Ibnu Abbas berkata terkait dengan firman Allah: “LATARKABUNNA THABAQAN ‘AN THABAQ.” Maksudnya adalah proses demi proses. Katanya, dan itulah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam.

HR. Bukhari

Memberi Makan Orang Miskin

Telah menceritakan kepadaku Ishaq Telah mengabarkan kepada kami Rauh Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Ishaq Telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Atha dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat; “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, “(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.’

HR. Bukhari