Cara Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
.
Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar?
.
Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf
.
1.Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.
.
Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.
.
Nabi ﷺ mengingatkan, “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
.
Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.
.
2.Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius.
.
Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.
.
Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.
.
Nabi ﷺ bersabda, Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)
.
3.Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata
.
Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan

Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.
.
Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
.
4.Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.
.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya:
.
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
.
Jawabnya, “Belum.”
.
Lalu beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
.
Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.
.
5.Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf
.
Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.
.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)
.
Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.
.
Demikian, Allahu a’lam.

Ta’aruf Dulu Atau Khitbah Dulu?

Bismillah
.
Ta’aruf dulu atau khitbah dulu?

Kalau yang saya ambil sih, khitbah dulu baru ta’ruf, walau kalau ada yang berpendapat yang lain juga ya silakan saja.

Kenapa khitbah dulu? Karena sebelum ta’aruf seyogyanya orangtua wanita (wali) mengetahui terlebih dulu, dan jelas dulu kapan tanggal pernikahannya, sehingga proses perkenalan (ta’aruf) nya bukan backstreet, atau bahkan tanpa sepengetahuan orangtua wanita.
Lah kan berabe kalau sudah deket, sudah cocok, sudah demen, tiba-tiba pas khitbah ORANGTUANYA NGGAK MAU, nah kasus deh

Jadi lebih baik dari awal. Khitbah dulu, jelasin maksud kenpa mau ta’aruf, yaitu mau nikah, kapan waktunya, apa yang diinginkan wali wanitanya, setelah itu tinggal ta’aruf deh

Lha kalau sudah ta’aruf, terus nggak jadi nikah gimana? Ya nggak papa, kan terhormat, kamu belum apa-apain dan diapa-apain kayak yang pacaran itu kan. Kamu suci, dia juga. Biasa kok kalau sudah ta’aruf lalu nggak cocok lalu nggak jadi

Nah, makanya ta’arufnya jangan kelamaan, dan jangan main perasaan. Sudah khitbah dan lagi ta’aruf bukan berarti boleh telpon-telponan ria, sms-sms yang gak perlu, apalagi ngerayu-rayu, panggil say-beb-cin-yang, ya itu namanya khlawat juga, terbuai-buai, itu nggak perlu

Berapa lama batas waktu ta’aruf ? Nggak ada batesan sih, tapi lebih cepet lebih bagus, makin lama makin kemungkinan baper dan maksiat. Yaa, 3-6 bulan cukup banget lah, gak usah pake lama. Kalo lama-lama itu bukan kenalan tapi kredit rumah

Inget ya, khitbah-ta’aruf bukan modus booking. Kemarin ada yang ta’aruf tapi masih SMP, niat nikahnya kalau sudah lulus kuliah. Ampun deh, jelas-jelas itu modus, nggak serius, nggak bener. Dan jelas walinya nggak tau.
.
.
.
📍Kesimpulan, Khitbah dan ta’aruf itu ya memang untuk yang siap. Yang belum siap jangan coba-coba, malah jadi modus kemaksiatan nantinya !!! 📍

Terus gimana caranya supaya khitbah-ta’arufnya bisa mulus? Yaa, seperti biasa, bersambung lagi.. Hahaha..

➡️ Ustadz Felix Siauw
.
.

Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

*Ta’aruf Sesuai Syariat*

Tentang ta’aruf, Islam tidak punya aturan khususnya. Kalau kita baca siroh nabawi, bagaimana kisah pernikahan Rasulullah Saw dengan Khadijah, ataupun pernikahan sahabat, maka cara taarufnya beda-beda.

Setiap kita, punya cara masing-masing. Asal tidak melanggar aturan Islam. Adapun yang umumnya bisa dilakukan saat taaruf:

1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyuk-khusyuknya. Setelah pihak laki-laki atau perempuan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya agar Allah SWT memberikan jawaban terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT.
.
2. Bila sudah saling tukar biodata dan foto, maka selanjutnya tentukan jadwal ketemuan/taaruf. Tapi, sebelumnya sampaikan sama ustadzahnya. Jadi nanti ikhwannya datang bersama ustadz juga. Tempatnya bisa dimana saja. Tapi baiknya di rumah ustadzah tadi.
.
3. Saat ketemuan maka silahkan masing-masing ajukan pertanyaan. Perdalam informasi tentang si calon. Tanyakan visi-misi, hoby, penyakit yang biasa diderita, jumlah saudara, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
.
4. Bila masing-masing sudah cocok, maka selanjutnya ikhwan datang utk taaruf dengan pihak keluarga akhwat.
.
5. Jika kedatangannya diterima, maka tinggal tentukan khitbah.
.
6. Setelah khitbah maka semuanya sudah selesai tinggal menentukan akad nikah dan walimah.  Wallahu a’lam

From : IndonesiaTanpaPacaran