Syarat Dan Jenis Zakat Binatang Ternak • Fatwa Nu

Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak
.
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini berdasarkan beberapa hadits yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis binatang ternak tersebut. Mengapa hanya tiga macam binatang ini? Hikmah di baliknya antara lain karena banyaknya manfaat binatang-binatang tersebut bagi manusia; air susunya baik untuk kesehatan, mudah dikembang biakkan, dan lain sebagainya (Lihat An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, jilid V, halaman: 321).
.
Zakat binatang ternak tidak diwajibkan pada selain tiga jenis binatang ternak tersebut, berdasarkan sabda baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam:
.
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
.
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim)
.
Begitu pula ayam, bebek, ikan dan lain sebagainya. Namun, bila selain tiga jenis binatang ternak tersebut diperdagangkan, maka dikenai kewajiban zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan di dalam zakat tijarah (aset perdagangan).
.
Ketiga binatang ternak tersebut wajib dizakati jika memenuhi empat syarat di atas (lihat gambar).
.
Jika seseorang memiliki unta, sapi atau kambing yang telah memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati. Semua ini menurut pendapat mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat mazhab Malikiyah, syarat ketiga (digembalakan) dan syarat keempat (tidak dipekerjakan) tidak menjadi pertimbangan. Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut telah mencapai nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Lihat Muhammad ibn Abdullah al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil). Wallahu a’lam.
.
(Moh. Sibromulisi)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zakat #binatangternak

√ Fatwa NU

Karena Syarat Berjilbab Bukan Baik • Aulia Izzatunnisa

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Karena Syarat Berjilbab Bukan Baik

Assalamualaikum ukhty..
Apa kabar hari ini?
Masihkah kau enggan mengganti rambut hitammu dengan sehelai kain penutup?
Allah tak perlu banyak syarat agar kau mengenakannya ukhty.
Oh ya?? Iya, percayalah.
Hanya satu syaratnya, saat kau sudah menginjak usia baligh.
Maka, jika saat ini kau belum juga berjilbab itu hanya karena syarat-syarat yang kau buat-buat sendiri ukhty.
Kau bilang ” aku nanti aja berjilbabnya, malu masak berjilbab tapi masih berbuat gak baik”
Hei ukhty, wanita adalah manusia, bukannya malaikat yang tanpa dosa. Apakah sajaknya harus begitu?
Jika saja Allah tetapkan syarat seperti itu, maka sampai saat ini pun wanita-wanita akan enggan berjilbab. Dan entah kapan akan memulai berjilbab.
Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)
Kau terjaga ukhty dengan jilbabmu.. Selain sebagai identitas, jilbab menjagamu dari pandangan laki-laki, dan hei, lihatlah. Kau membantunya menundukkan pandangan.
Berpikirlah sederhana tentang jilbab ukhty.. Berpikir dan yakinlah, dengan berjilbab akhlakmu akan menjadi semakin baik. Jadikan ia (jilbab) sebagai benteng imanmu, dan juga sebagai pengingat. ” masak iya, sudah berjilbab tapi melakukan yang tidak baik”. Pahamilah konsep ini.. Wanita yang berjilbab belum tentu ia baik. Tapi wanita yang baik pastilah berjilbab. ^^ Bagaimana??? Apakah masih enggan??? Marilah, melangkah setapak demi setapak bersamaku. Meniti jalan-Nya. Tidak untuk menggurui, tetapi membersamai. Agar perjalananmu tak membosankan.
Marilah, berjalan bersama untuk satu titik yang sama.
Ukhty cantik, bagaimana?
Yuk, kita mulai dari hari ini. Yang belum berjilbab untuk berjilbab. Dan yang sudah berjilbab, mari mengistiqomahkan hati.
Mari memulai dengan Bismillah dan luruskan niat💕

Syarat Sah Tayamum

Syarat Sah Tayamum

Telah masuk waktu salat

Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran

Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum

Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu

Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan

Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

Syarat Syarat Dibolehkannya Tayamum

Syarat Syarat Dibolehkannya Tayamum

1. Dalam perjalanan jauh

2. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit

3. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan

4. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan

5. Air yang ada hanya untuk minum

6. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat

7. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya

8. Sakit dan tidak boleh terkena air

Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: “Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk