Keutamaan Sholat Dhuha • Fatwa NU

Keutamaan Sholat Dhuha • Fatwa NU

Shalat dhuha termasuk salah satu dari shalat sunah yang dianjurkan. Terdapat banyak dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang menegaskan keutamaan shalat dhuha. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan sebagai berikut.

ويسن الضحى لقوله تعالى “يسبحن بالعشي والإشراق” قال ابن عباس صلاة الإشراق صلاة الضحى. روي الشيخان عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أوصاني خليلي بثلاث: صيام ثلاثة أيام من كل شهر، وركعتي الضحى، وأن أوتر قبل أن أنام.. Artinya, “Shalat dhuha disunahkan berdasarkan firman Allah SWT, ‘Bertasbih bersama dia di waktu petang dan pagi.’ Ibnu Abbas menafsirkan shalat isyraq adalah shalat dhuha. Bukhari-Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ‘Rasulullah pernah berwasiat tiga hal kepadaku: puasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dua raka’at, dan witir sebelum tidur.’” Wasiat Nabi tersebut tidak hanya khusus bagi Abu Hurairah, tetapi berlaku untuk seluruh umat Nabi Muhammad SAW karena di dalam hadits lain disebutkan shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan hikmah. Di antara hikmah shalat dhuha ialah sebagai berikut.

Ampunan Dosa
Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa orang yang membiasakan shalat dhuha dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, meskipun dosa tersebut sebanyak buih di lautan. Rasulullah bersabda sebagai berikut.

من حافظ على شفعة الضحى غفرت له ذنوبه وإن كانت مثل زبد البحر

Artinya, “Siapa yang membiasakan (menjaga) shalat dhuha, dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan,” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Tidak Dianggap Orang Lalai
Setiap orang tentu tidak ingin dianggap sebagai orang lengah ataupun lalai dalam hal mencari rahmat Tuhan. Salah satu cara agar terhindar dari sifat lalai adalah mengerjakan shalat dhuha. Rasulullah bersabda sebagai berikut.

من صلى الضحى ركعتين لم يكتب من الغافلين

Artinya, “Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak termasuk orang lalai,” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasa’i).

Dhuha sebagai Sedekah
Rasulullah bersabda sebagai berikut.

يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر صدقة، ويجزئ عن ذلك ركعتان يركعهما من الضحي

Artinya, “Setiap pagi, ruas anggota tubuh kalian harus dikeluarkan sedekahnya. Amar ma’ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan semua itu dapat diganti dengan shalat dhuha dua raka’at,” (HR Muslim). Selain tiga hikmah di atas, masih banyak hikmah shalat dhuha yang disebutkan dalam hadits Nabi. Shalat Dhuha biasanya dikerjakan ketika matahari sudah mulai naik seukuran tombak, atau kisaran jam 7 pagi, sampai tergelincirnya matahari. Minimal raka’at shalat dhuha adalah dua raka’at dan lebih utama dikerjakan sebanyak delapan raka’at. Wallahu a’lam.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #dhuha #hikmah #keutamaan

Waktu Untuk Sholat Dhuha • Fatwa NU

Shalat dhuha termasuk shalat sunah yang terikat dengan waktu sehingga harus ditunaikan pada waktunya, yaitu waktu dhuha. Tetapi ia tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang. Pertanyaannya, kapan waktu shalat dhuha?
.
Menurut Syekh Hasan bin ‘Ammar, salah satu ulama mazhab Hanafi, dalam kitab Maraqil Falah, (Cetakan 1, Terbitan Al-Maktabah Al-‘Ashriyah, 2005 M, halaman 149), dhuha itu sendiri adalah nama waktu yang diawali dengan naiknya matahari hingga sebelum tergelincir. Pandangan ini diperjelas oleh Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Kharasyi Al-Maliki:
.
لِأَنَّ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إلَى الزَّوَالِ لَهُ ثَلَاثَةُ أَسْمَاءٍ فَأَوَّلُهَا: ضَحْوَةٌ وَذَلِكَ عِنْدَ الشُّرُوقِ. وَثَانِيهَا: ضُحًى مَقْصُورٌ وَذَلِكَ إذَا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ. وَثَالِثُهَا: ضَحَاءٌ بِالْمَدِّ وَذَلِكَ إلَى الزَّوَالِ. وَالْمُرَادُ بِالْوَقْتِ الَّذِي يُنْسَبُ إلَيْهِ الصَّلَاةُ ارْتِفَاعُ الشَّمْسِ وَهُوَ مَقْصُورٌ
.
Artinya, “Sungguh, waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi tiga. Pertama, waktu dhahwah. Waktu itu terjadi pada saat terbit. Kedua, waktu dhuha yang dibatasi dengan naiknya matahari. Ketiga, waktu dhaha. Waktu itu (dimulai dari habis waktu dhuha) hingga tergelincir matahari. Dengan demikian, yang dimaksud waktu yang dinisbahkan pada shalat dhuha adalah waktu di mana naiknya matahari. Naiknya matahari itulah yang menjadi batasnya,” (Lihat Al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut, Darul Fikr, jilid II, halaman 4).
.
Dari petikan di atas, diketahui bahwa waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
1. Waktu dhohwah, yaitu dimulai dari terbitnya matahari hingga naik setinggi satu tumbak.
2. Waktu dhuha, dimulai dari matahari setinggi satu tumbak hingga waktu istiwa (matahari tepat di atas langit).
3. Waktu dhaha, yaitu dimulai dari waktu istiwa hingga waktu tergelincir.
.
Dengan kata lain, waktu dhuha adalah waktu yang sudah keluar dari waktu diharamkan—yakni waktu matahari terbit hingga naik satu tumbak—sampai waktu haram berikutnya—yaitu waktu matahari tepat di atas langit (istiwa). Waktu itulah yang diperbolehkan menunaikan shalat dhuha.
.
***
.