Bolehkah Safar Tanpa Mahram?

Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang “bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?”
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. ๐Ÿ˜Š
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi ย saw bersabda:
โ€œJanganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.โ€Lalu ada seorang laki-laki berkata, โ€œWahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.โ€Maka Beliau bersabda, โ€œTunaikanlah haji bersama istrimu.โ€ (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auzaโ€™i, Imam Malik Syafiโ€™I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmuโ€™: VIII/382, al-Furuโ€™: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
โ€œAdapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan โ€“ yang dilewati โ€“ adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. โ€œ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
โ€œSeandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Kaโ€™bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.โ€ (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, โ€œApakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?โ€ (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
โ€œDalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah ย taโ€™abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah ย taโ€™lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).โ€
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
โ€œHukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.โ€
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang. ย Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
โ€œApa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.โ€
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat ๐Ÿ˜‡
#SyariTraveller

Menjamak Sholat Saat Safar

Saat safar, kita boleh menjamak sholat. Berapa lama kita bisa menjamak sholat Apakah hanya bisa 3 hari atau lebih?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim.. Alila jawab petanyaan diatas ya dear..
.
Jika seorang musafir tidak berniat untuk menetap atau tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu), maka hukum musafir tetap berlaku baginya, baik dia berniat tinggal lebih atau kurang dari 4 hari, dalilnya adalah keumuman dalil yang menunjukan ketetapan rukhshah (dispensasi) tanpa pembatasan waktu bagi seorang musafir.
.
Yang deimaksud dengan tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) adalah seperti seorang mahasiswa, pedagang atau karyawan yang datang ke suatu daerah untuk keperluan belajar atau berdagang untuk menetap di sana, maka hukum musafir sudah tidak berlaku lagi dan dia harus shalat secara sempurna seperti halnya mukimin (penduduk tetap).
.
Namun ย jika dia tidak berniat untuk menetap atau tidak tinggal secara muthlaq maka baginya belaku hukum musafir, dia boleh menjamak shalat atau mengqasharnya.
.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, โ€œNabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat.โ€
(Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1094)], Sunan Abi Dawud (โ€˜Aunul Maโ€™buud) (IV/102 no. 1223))
.
Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu โ€˜Abbas Radhiyallahu anhu, โ€œNabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat.โ€ Shahih: [Irwaaโ€™ul Ghaliil (no. 575)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/561 no. 1080), Sunan at-Tirmidzi (II/31 no. 547), Sunan Ibni Majah (I/341 no. 1075), Sunan Abi Dawud (โ€˜Aunul Maโ€™buud) (IV/97 no. 1218), hanya saja dia mengatakan: โ€œTujuh belas.โ€
.
Wallahu’allam. Semoga bermanfaat ๐Ÿ˜‡
#SyariTraveller

Hukum Kerja Sebagai Traveller

Bagaimana jika traveling kita ini untuk suatu pekerjaan, seperti proyek menulis yang bisa berbulan-bulan disana. Apakah diperbolehkan?
.
Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya ๐Ÿ˜Š
.
Sepemahaman Alila tidak boleh bersafar sendiri, karena syarat Bersafar adalah harus dengan mahram, dan Alila juga mengabil dalil boleh bersafarย 
tapi dengan jamaah wanita.
.
Disini banyak yang harus dibahas. Pertama, syarat safar seperti yang Alila jawab diatas. Yang kedua, traveling karena ada pekerjaan, seperti projek buku. Nah yang kedua ini kembali lagi kepada syarat safar, apakah kesana nya bersama suami?, jika bersama suami/mahrom maka di perbolehkan bersafar dan mengerjakan tugasnya.
.
Terus yang ketiga kita harus ketahui, berapa lama kita bersafar?
kalau misalnya berbulan bulan dan kita tidak tau kapan kita pulang, maka lebih baik kita pake niat menetap saja.
.
Jika berniat kita menetap, maka status kita bukan lagi musafir, melainkan mukim. Sehingga syarat2 safar itu tidak lagi berlaku ketika kita ditempat tujuan. Maka ini diperbolehkan, contohnya seperti kita mengenyam pendidikan jauh sehingga kita harus pindah, atau bekerja yg jauh di luar kota, itu boleh-boleh saja.
.
Seperti itu yaa dear..
Semoga bermanfaat ๐Ÿ˜‡
#SyariTraveller

Doa Saat Safar

Assalamu’alaykum #Dear Lovalila
.
Malam ini Alila mau ingetin doa safar bagi kalian yang akan pergi agar berpergian masih tetap meminta perlindungan kepada Allah
.
Dear artinya safar itu benar-benar akan mendapati kesulitan. Coba bayangkan jika Anda melakukan safar dari luar negeri kembali ke kampung halaman. Apalagi jika safar tersebut mesti transit di beberapa kota. Yang sebelumnya mungkin ditempuh dalam waktu 9 jam, karena mesti transit di kota lain, akhirnya perjalanan tersebut memakan waktu hampir 24 jam. Apalagi keadaan di kendaraan atau pesawat yang kurang menyenangkan karena kita tidak bisa tidur sebagaimana layaknya. Badan tidak bisa direbahkan ke kasur yang empuk. Sungguh amat menyulitkan.
Karena kondisi sulit dalam safar, hati pun akhirnya pasrah. Saat hati begitu pasrah, itulah saat mudah diijabahinya doโ€™a. Saat kepasrahan hati pada Rabb โ€˜azza wa jalla, itulah hakekat โ€˜ubudiyah (penghambaan), penghinaan, dan menundukkan diri pada-Nya. Akhirnya seorang hamba pun mengikhlaskan diri beribadah pada-Nya. Jika kondisi seseorang demikian, maka doa yang ia panjatkan akan makin mudah diijabahi. Semakin lama seseorang bersafar, semakin dekat pula doโ€™a itu dikabulkan.
Wahai saudaraku โ€ฆ Manfaatkanlah waktu ketika engkau bersafar untuk banyak memohon segala kemudahan dari Allah Taโ€™ala. Mintalah kemudahan dari-Nya atas urusan safarmu. Begitu pula mohonlah pada Allah agar dimudahkan dalam urusan dunia lainnya, begitu pula jangan lupakan yang utama doa agar diberi berbagai kemudahan dalam hisab di akhirat. Jangan lupa doakan atas kebaikan diri, dijauhkan dari kejelekan diri, begitu pula doakan kebaikan bagi istri, anak, orang tua, kerabat dan saudara muslim lainnya.
Dzikir saat safar yang bisa diamalkan agar safar jadi lebih berkah:
Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, โ€œAllahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.โ€ Setelah itu membaca,
ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ุณูŽุฎู‘ูŽุฑูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู‘ูŽุง ู„ูŽู‡ู ู…ูู‚ู’ุฑูู†ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุจู‘ูู†ูŽุง ู„ูŽู…ูู†ู’ู‚ูŽู„ูุจููˆู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุณู’ุฃูŽู„ููƒูŽ ููู‰ ุณูŽููŽุฑูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู ู…ูŽุง ุชูŽุฑู’ุถูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู‡ูŽูˆู‘ูู†ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุณูŽููŽุฑูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽุงุทู’ูˆู ุนูŽู†ู‘ูŽุง ุจูุนู’ุฏูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุงุญูุจู ููู‰ ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽู„ููŠููŽุฉู ููู‰ ุงู„ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ูู‰ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽุนู’ุซูŽุงุกู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ูˆูŽูƒูŽุขุจูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽู†ู’ุธูŽุฑู ูˆูŽุณููˆุกู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ู‚ูŽู„ูŽุจู ููู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ุฃูŽู‡ู’ู„ู
โ€œSubhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun[1]. Allahumma innaa nasโ€™aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal โ€˜amali ma tardho. Allahumma hawwin โ€˜alainaa safaronaa hadza, wathwi โ€˜anna buโ€™dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni aโ€™udzubika min waโ€™tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.โ€
.
(Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga)[2]
.
Semoga Allah selalu memberi kemudahan dalam setiap safar kita. Semoga safar kita adalah safar yang penuh berkah
.

Keringanan Sholat & Puasa Untuk Orang Yang Bepergian Jauh

Muhammad bin ‘Ubaidullah bin Yazid bin Ibrahim Al Harrani dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Utsman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Qilabah bahwasanya Abu Umayyah Adl Dlamri menceritakan kepada mereka, ia datang untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari bepergian, lalu beliau bersabda:

“Tunggulah makan siang, wahai Abu Umayah!” Aku berkata; ” aku sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Kemari, mendekatlah kepadaku hingga kuberitahukan kepadamu tentang -sesuatu yang berkenaan dengan- orang yang bepergian. Allah telah membebaskan puasa dan setengah shalat darinya.”

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ali dari Yahya dari Abu Qilabah dari seseorang, bahwa Abu Umayyah mengabarkan kepadanya, ia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari pepergian sebagaimana hadits diatas.

HR. Nasa’i