3 Muslim Yang Halal Darahnya

3 Muslim Yang Halal Darahnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah ‘azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.

(HR. Nasa’i)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik:

“Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?” Ma’iz balik bertanya, “Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?”

Beliau menjawab: “Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”

Ibnu Abbas berkata, “Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk