Nikah Muda Dan Poligami

Muslimah Cantik Indonesia

# Hati-Hati Dan Lebih Bijak Ngompor-Ngompori Nikah (Muda) Dan Poligami!

“kok belum nikah-nikah akhi? Apalagi yang ditunggu? Buruan dah, bisa jadi bujang lapuk ntar”

“terima saja pinangannya ukht, ‘Aisyah saja menikah usia tujuh tahun, kalau ditolak nanti terjadi kerusakan seperti dalam hadits lho”

“ente ni takut ama istri atau memang kurang jantan, rumah udah dua, uang banyak, jabatan oke. Ane aja yang biasa-biasa aja udah tiga”

-Dua tema yang laris-manis diperbincangkan di dunia nyata dan dunia maya

-Dianjurkan mengompor-ngompori kebaikan tetapi lihat keadaan juga
Tidak semua keadaan orang sama, Sebagaimana perkataan orang Arab,

لكل مقام مقال

“Setiap keadaan disesuaikan dengan perkataan (yang tepat)”

-Yang perlu diperhatikan ketika ngompor-ngompori menikah (muda):

1. Tidak semua orang mempunyai mental siap menikah muda
2. Mungkin orang juga punya kepentingan lain selain menikah yang lebih wajib ditunaikan

-Yang perlu diperhatikan ketika ngompor-ngompori poligami:

1. Jangan memberikan gambaran yang enak-enak semua saja tentang poligami

Tetapi beritahu juga tanggung jawab dan penunaian keadilan yang memang perlu perjuangan dan keseriusan.

2. Poligami juga butuh persiapan harta

3. Jangan membandingkan dengan mereka yang baru-baru poligami
Jika ingin membandingkan, maka bandingkan dengan mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun poligami. Bagaimana ia harus membagi waktu, menghadapi cemburu para istri dll

4. Yang belum poligami juga punya pertimbangan dan kepentingan yang lain
Belum tentu yang belum poligami takut sama istrinya atau kurang jantan, penakut dan sebagainya. Beberapa orang punya target dan tujuan tertentu. Seperti ustadz yang lebih sibuk berdakwah, seseroang yang harus berbakti kepada ibunya dahulu

__________________________

Memberikan semangat dan mengompor-ngompori memang perlu dilakukan, demi menghendaki kebaikan kepada saudaranya, apalagi dalam suatu hal yang bermanfaat bagi dunia terlebih akhirat. Segera menikah (nikah muda) dan poligami adalah yang paling sering menjadi bahan mengompor-ngompori. Akan tetapi terkadang pemberi semangat berlebihan dalam memotivasi dan mengompor-ngompori, bahkan sampai tahap menyindir dan setengah mengancam dengan julukan penakut, tidak semangat, diragukan kejantannanya dan lain-lain. Maka hal ini perlu dilakukan secara bijaksana dan menimbang kondisi serta keadaan.

Dua tema yang laris-manis di dunia nyata dan dunia maya

Dua tema ini selalu menjadi tema yang hangat dibicarakan, selalu ramai dikomentari, suasana pengajian yang sebelumnya suntuk menjadi heboh dan bingar ketika diselipkan materi ini. Jika ada meteri kajian dengan tema tauhid, tema akhlak atau tema aqidah bisa jadi yang datang biasa-biasa saja jumlahnya, akan tetapi jika materinya nikah maka jumlah peserta bisa jadi membludak, masjid tempat kajian penuh.

Sama juga halnya dengan tema poligami, maka selalu hangat dibicarakan oleh laki-laki, saling memotivasi, saling memberikan dukungan, memanasi-manasi dan mengompori temannya yang sudah layak atau yang belum layak, padahal bisa jadi iapun belum melaksanakannya. Bahkan kesannya poligami adalah adu kejantanan, jika ada yang jarang membahas atau tidak tertarik untuk poligami maka kajantanannya dipertanyakan. Dan tentunya bagi wanita materi ini, materi yang secara tabiat membuat dada sesak.

Begitu juga di dunia maya, jika ada status dan tulisan mengenai tauhid, akhlak atau aqidah maka yang memberi komentar hanya segelintir orang, tetapi jika materinya menikah dan poligami maka bisa jadi komentar penuh dan berbagai macam reaksi keluar.

Hal ini wajar karena memang inilah tabiat manusia karena karena tabiatnya laki-laki menyukai wanita ini adalah ketetapan dari RabbSemesta Alam. Allah Ta’alaberfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada segala apa yang diingini (syahwat), yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (al-Jannah).” (Ali Imran: 14)

Dan wanita juga sama dengan laki-laki, mereka juga suka dengan laki-laki, memiliki syahwat dan butuh pendamping. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.”[1]

Mengenai tema poligami, tentu laki-laki sangat senang karena mereka bisa menikmati kenikmatan halal yang paling nikmat yaitu wanita sebagai istrinya yang sah dengan kenikmatan yang berbilang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

“Diberi rasa cinta padaku dari dunia yaitu wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”[2]

Dianjurkan mengompor-ngompori kebaikan tetapi lihat keadaan juga

Kita dianjuran untuk saling memotivasi, saling menasehati dan saling memberi semangat dalam kebaikan. Apalagi anjurannya adalah segera menikah. Karena inilah inti kehidupan. Allah Ta’alaberfirman,

وَالْعَصْرِْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehatisupaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al-‘Ashr: 1-3)

Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. (Al-Baqarah: 148)

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”(Al-Imran:133)

Akan tetapi kita juga perlu melihat keadaan orang yang kita beri motivasi dan beri semangat. Tidak semua keadaan orang sama dan belum tentu orang tersebut sedang membutuhkan motivasi. Sebagaimana perkataan orang Arab,

لكل مقام مقال

“Setiap keadaan disesuaikan dengan perkataan (yang tepat)”

Yang perlu diperhatikan ketika ngompor-ngompori menikah (menikah muda)

–Tidak semua orang mempunyai mental siap menikah muda

Kami melihat sendiri beberapa kasus, menikah di saat masih kuliah, kita tentunya berharap hidupnya lebih baik, akan tetapi ia akhirnya harus pinjam uang sana-sini karena tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga dan orang tuanya juga tidak bisa membantu membiayai.

Kasus yang lain juga sama, menikah di saat kuliah, sempat bersitegang dengan orang tua, ngotot ingin menikah akan tetapi ternyata ia belum mempunyai mental untuk menghadapi berbagai tantangan berumah tangga termasuk beban harus menyelesaikan studi. Akhirnya karena stres menjauh dari ikhwan-ikhwan dan menjauhi majelis ilmu, bisa jadi karena malu dan hilang dari peredaran dakwah.

Seorang yang mungkin masih kuliah semester awal, belum ada pekerjaan dan tipe orang yang tidak bisa memanajemen waktu dengan baik apalagi masih belum stabil emosi dan mentalnya. Maka kurang tepat jika dikompor-kompori segera menikah. Dikompor-kompori akan segera kaya dengan menikah. Sebagaimana Allah Azza wa Jallaberfirman.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan (memberikan kekayaan) mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur: 32)

Tidak tepat juga jika seorang wanita yang dilamar oleh seseorang, kemudian ia menolaknya dengan alasan yang syar’i kemudian wanita tersebut ditakut-takuti dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.”[3]

-Mungkin orang juga punya kepentingan lain selain menikah yang harus ditunaikan

Setiap orang mempunyai target dan tujuan hidup dan masing-masing mempuyai kepentingan serta amanat yang harus ditunaikan dahulu sebelum yang lain. Termasuk menikah, ada yang harus segera menikah karena memang tuntutan zaman yang penuh fitnah dan ada juga yang tidak terburu-buru menikah karena masih ada kepentingan lainnya dan ia sementara belum wajib hukumnya menikah. Ada yang harus menyelesaikan amanah dari orang tua dahulu untuk menyelesaikan studi ada juga yang harus berbakti dahulu kepada orang tuanya dan ada juga yang fokus bekerja dahulu karena membantu ekonomi orang tua dengan banyak anak yang masih kecil-kecil.

Demikianlah Islam mengajarkan agar kita mempunyai arah dan target hidup serta merencanakan masa depan kita. Allah Ta’alaberfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap dirimemperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok” (AL-Hasyr: 18)

Yang perlu diperhatikan ketika ngompor-ngompori poligami

-jangan memberikan gambaran yang enak-enak semua saja tentang poligami

Tetapi beritahu juga tanggung jawab dan penunaian keadilan yang memang perlu perjuangan dan keseriusan. Poligami adalah tanggung jawabnya besar dan butuh kematangan serta pertimbangan mashalahat dan mafsadat. Oleh karena itu ada ungkapan,

“sebelum wanita berpikir keras dipoligami, maka laki-laki yang bertanggung jawab telah berpikir keras 1000 kali sebelum berpoligami”

Hendaknya juga memperhatikan peringatan dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammengenai orang yang berpoligami dan cenderung kepada salah satu istrinya (biasanya istri muda).Dan jangan motivasi yang sunnah saja (ada juga yang berpendapat hukum asal poligami adalah mubah) tetapi yang wajib juga (yaitu adil dan mampu).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”.[4]

Dan hendaknya memperhatikan bahwa istri adalah amanah yang halal dengan kalimat Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita,  karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.[5]”

-poligami juga butuh persiapan harta

Tidak dipungkiri bahwa untuk menikah lagi butuh harta dan ini butuh pertimbangan yang matang, jangan sampai ekonomi dengan istri pertama masih kembang kempis, kemudian dikompor-kompori supaya menikah lagi, dengan alasan,

“para sahabat saja miskin-miskin menikah lagi”

Maka jika tawakkalnya seperti sahabat maka silahkan dan para sahabat juga memiliki beberapa tujuan menikah lagi seperti menikahi istri sahabatnya  (janda) yang meninggal karena perang dan lain-lain.

Dan harta Allah sebut sebagai salah satu penegak pokok kehidupan (qiyaam) jadi harus diperhatikan dalam rumah tangga apalagi yang akan berpoligami.

Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”

-Jangan membandingkan dengan mereka yang baru-baru poligami

Jika ingin membandingkan untuk mengompor-ngompori, maka jangan dengan mereka yang baru-baru berpoligami (misalnya baru beberapa minggu) tentu jawaban mereka,

“enaknya 1 % saja, 99 % wuenaak sekali”

“nikmat tenan, diperhatikan ama diurus dua istri, kalo punya satu istri, dia akan bertengkar denganmu, kalo punya dua istri maka mereka akan bertengkar memperebutkanmu”

Jika ingin membandingkan, maka bandingkan dengan mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun poligami. Bagaimana ia harus membagi waktu, menghadapi cemburu para istri, mempersiapkan mental istri pertama dan mengurus anak-anak.

-Yang belum poligami juga punya pertimbangan dan kepentingan yang lain

Belum tentu yang belum poligami takut sama istrinya atau kurang jantan, penakut dan sebagainya. Beberapa orang punya target dan tujuan tertentu. Seperti ustadz yang lebih sibuk berdakwah, seseroang yang harus berbakti kepada ibunya dahulu atau harus memperbaiki ekonomi keluarga dahulu. Sebagaimana dengan menikah (muda) butuh berbagai pertimbangan.

Semua perlu petimbangan yang matang dan musyawarah

Walhasil, semuanya butuh kebijaksanaan dan menempatkan sesuai dengan keadaaanya. Perlu pertimbangan dan musyawarah dengan pihak-pihak tertentu.

Allah berfirman,

وَ شَاوِرْهُمْ في الأَمْرِ

“Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali Imran: 159)
Allah Ta’ala juga berfirman,

وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah dan mereka menafkahkan sebagian yang kami rizkikan kepada mereka.” (Asy-Syura: 38)

Jika ingin menikah maka libatkanlah orang tua dan minta saran mereka begitu juga dengan poligami, meskipun syariat tidak mempersyaratkan ada izin dan istri harus tahu, akan tetapi syariat mengajarkan musyawarah dan menimbang mashlahat dan mafsadah. Maka istri juga harus dilibatkan ketika berpoligami dan meminta pendapat orang-orang terdekat apakah ia layak berpoligami dari sudut pandang mereka

[1] HR. Ahmad no.26195, hasan lighairihi, tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth

Alasan Alasan Nabi Muhammad Berpoligami

Alasan Alasan Nabi Muhammad Berpoligami • Nasehat Islam

Istri-istri nabi

1.      Khadijah binti Khuwailid

Ia merupakan isteri nabi Muhammad yang pertama. Sebelum menikah dengan Nabi, ia pernah menjadi isteri dari Atiq bin Abiddan Abu Halah bin Malik dan telah melahirkan empat orang anak, dua dengan suaminya yang bernama Atiq, yaitu Abdullah dan Jariyah, dan dua dengan suaminya Abu Halah yaitu Hindun dan Zainab. Berbagai riwayat memaparkan bahwa saat Muhammad s.a.w. menikah dengan Khadijah, umur Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Nabi hanya berumur 25 tahun. Tetapi menurut Ibnu Katsir seorang tokoh dalam bidang tafsir, hadis dan sejarah, mereka menikah dalam usia yang sebaya. Nabi Muhammad s.a.w. bersama dengannya sebagai suami isteri selama 25 tahun yaitu 15 tahun sebelum menerima wahyu pertama dan 10 tahun setelahnya hingga wafatnya Khadijah, kira-kira 3 tahun sebelum hijrah ke Madinah Khadijah wafat saat ia berusia 50 tahun. Ia merupakan isteri nabi Muhammad s.a.w. yang tidak pernah dimadu, karena semua isterinya yang dimadu dinikahi setelah wafatnya Khadijah. Di samping itu, semua anak Nabi kecuali Ibrahim adalah anak kandung Khadijah.Maskawin dari nabi Muhammad s.a.w. sebanyak 20 bakrah dan upacara perkawinan diadakan oleh ayahnya Khuwailid. Riwayat lain menyatakan, upacara itu dilakukan oleh saudaranya Amr bin Khuwailid.

Motif Nabi Muhammad menikahi Khadijah karena Rasa Cinta atau Hukum biologis. Khadijah sendiri yang menyatakan cinta kepada Muhammad karena akhlaqnya yang bagus serta bisa memajukan bisnisnya. Nabi Muhammad juga memahami akan hal ini sehingga menerima cinta dari Khadijah.

2.      Saudah binti Zam’ah

Nabi menikah dengan Saudah setelah wafatnya Khadijah dalam bulan itu juga. Saudah adalah seorang janda tua. Suami pertamanya ialah al-Sakran bin Amr. Saudah dan suaminya al-Sakran adalah di antara mereka yang pernah berhijrah ke Habsyah Saat suaminya meninggal dunia setelah pulang dari Habsyah, maka Rasulullah s.a.w telah mengambilnya menjadi isteri untuk memberi perlindungan kepadanya dan memberi penghargaan yang tinggi kepada suaminya. Acara pernikahan dilakukan oleh Salit bin Amr. Riwayat lain menyatakan upacara dilakukan oleh Abu Hatib bin Amr. Mas kahwinnya ialah 400 dirham.

Motif Nabi Muhammad menikahi Saudah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

3.      Aisyah binti Abu Bakar

Akad nikah diadakan di Mekkahsebelum Hijrah, tetapi setelah wafatnya Khadijah dan setelah nabi Muhammad menikah dengan Saudah. Ketika itu Aisyah berumur 16 tahun. Rasulullah tidak bersama dengannya sebagai suami isteri melainkan setelah berhijrah ke Madinah. Ketika itu, Aisyah berumur 19 tahun sementara nabi Muhammad berumur 53 tahun. Aisyah adalah satu-satunya isteri rasulullah yang masih gadis pada saat dinikahi. Upacara dilakukan oleh ayahnya Abu Bakar dengan mas kawin 400 dirham

Motif Nabi Muhammad menikahi Aisyah binti Abu bakar karena politik. Sebab Nabi Muhammad Pasca ditinggal Khadijah tidak ada yang menemani dan melayani di Rumah sehingga ditawari oleh Abu Bakar untuk menikahi Aisyah pada waktu umurnya sudah cukup. Selain itu juga menguatkan kekuatan umat islam dengan nilai kekeluargaan sehingga bisa terhindar dari bani atau kaum lain yang hendak menghancurkan kekuatan islam. Menikahi dengan motif politik bisa dibenarkan karena budaya arab saat itu sebagai jalan melindungi dan memperkuat suatu kaum.

Menjawab Nabi Muhammad menikahi gadis kecil ( pedofilia )

Nabi Muhammad menikahi Aisyah karena pada saat itu Nabi Muhammad ditinggal mati paman (Abu Thalib) dan istrinya ( Khadijah ). Setelah nabi Muhammad ditinggal mati oleh 2 orang tersebut, nyawa Muhammad senantiasa terancam, karena ia sudah dikeluarkan dari banu paman dan istrinya. Perlu diketahui bersama, bahwa di dalam Arab, ada tradisi, bahwa orang – orang yang terikat di dalam banu yang terpandang, akan terjamin keselamatannya. Dan jika diketahui orang tersebut disakiti, maka banu – banu lain berhak melakukan perlawanan terhadap banu yang melakukan “penyerangan “ tersebut. Sehingga dengan adanya budaya yang demikian, posisi Muhammad amat terancam. Lantas bagaimana caraya agar Muhammad bisa mendapatkan perlindungan? Maka Muhammad harus mengikatkan diri pada banu yang disana “ terpandang”. Cara mengikatkan diri dalam banu, dalam tradisi arab adalah dengan menikah. Maka pada saat itu, Abu Bakar, yang termasuk pembesar salah satu Banu di Mekkah, menarik Muhammad untuk menikah dengan anaknya, agar Muhammad aman dari ancaman orang – orang Quraisy. Lantas, mengapa Muhammad tidak berlindung saja pada sahabat ( Abu Bakar bisa termasuk ), daripada harus menikah dengan Aisyah? Karena pada saat itu, jumlah umat muslim masih sangat sedikit. Sehingga amat mustahil bila melakukan perlawanan, maka langkah yang paling aman adalah dengan mengikuti sistem yang ada ( Peluang aman lebih besar ).

Selain itu, bila kita menggunakan ilmu psikologi, dikatakan bahwa tidak mungkin manusia memiliki 2 sifat yang bertentangan secara ekstrim. Pada kasus Muhammad adalah” di satu sisi ia menyukai anak kecil “ namun “ di satu sisi ia menyukai orang tua ( Istri Muhammad selalu diatas 50 tahun, selain Aisyah dan Khadijah dan jumlahnya ada 10 ). Hal ini amat tidak mungkin. Sehingga, pasti Muhammad menikahi Aisyah adalah “bukan” karena motif suka, namun karena motif politik.

4.      Hafshah binti Umar bin al-Khattab

Hafsah seorang janda. Suami pertamanya Khunais bin Hudhafah al-Sahmiy yang meninggal dunia saat Perang Badar Ayahnya Umar meminta Abu Bakar menikah dengan Hafsah, tetapi Abu Bakar tidak menyatakan persetujuan apapun dan Umar mengadu kepada nabi Muhammad. Kemudian rasulullah mengambil Hafsah sebagai isteri.

Motif Nabi Muhammad menikahi Hafsah binti Umar Bin Khattab karena motif politik. Sebab Nabi Muhammad ditawari oleh Umar Bin Khattab untuk menikahi Hafsah untuk menguatkan kekuatan umat islam dengan nilai kekeluargaan sehingga bisa terhindar dari bani atau kaum lain yang hendak menghancurkan kekuatan islam. Menikahi dengan motif politik bisa dibenarkan karena budaya arab saat itu sebagai jalan melindungi dan memperkuat suatu kaum.

5.      Ummu Salamah

Salamah seorang janda tua mempunyai 4 anak dengan suami pertama yang bernama Abdullah bin Abd al-Asad. Suaminya syahid dalam Perang Uhud dan saudara sepupunya turut syahid pula dalam perang itu lalu nabi Muhammad melamarnya. Mulanya lamaran ditolak karena menyadari usia tuanya. Alasan umur turut digunakannya ketika menolak lamaran Abu Bakar dan Umar al Khattab. Lamaran kali kedua nabi Muhammad diterimanya dengan mas kawin sebuah tilam, mangkuk dari sebuah pengisar tepung

Motif Nabi Muhammad menikahi Ummu Salamah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

6.      Ummu Habibah binti Abu Sufyan

Ummu Habibah seorang janda. Suami pertamanya Ubaidillah bin Jahsyin al-Asadiy. Ummu Habibah dan suaminya Ubaidullah pernah berhijrah ke Habsyah. Ubaidullah meninggal dunia ketika di rantau dan Ummu Habibah yang berada di Habsyah kehilangan tempat bergantung. Melalui al Najashi, nabi Muhammad melamar Ummu Habibah dan upacara pernikahan dilakukan oleh Khalid bin Said al-As dengan mas kawin 400 dirham, dibayar oleh al Najashi bagi pihak nabi.

Motif Nabi Muhammad menikahi Ummu Habibah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

7.      Juwairiyah (Barrah) binti Harits

Ayah Juwairiyah ialah ketua kelompok Bani Mustaliq yang telah mengumpulkan bala tentaranya untuk memerangi nabi Muhammad dalam Perang al-Muraisi’ Setelah Bani al-Mustaliq tewas dan Barrah ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Tsabit hendak dimukatabah dengan 9 tahil emas, dan Barrah pun mengadu kepada nabi. Rasulullah bersedia membayar mukatabah tersebut, kemudian menikahinya.

Motif Nabi Muhammad menikahi Juwariyah karena motif politik dan bentuk pertolongan dengan Juwariyah karena ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Sehingga mengangkat harkat martaban wanita.

8.      Zainab binti Jahsy

Zainab merupakan isteri Zaid bin Haritsah yang pernah menjadibudak dan kemudian menjadi anak angkat nabi Muhammad s.a.w.setelah dia dimerdekakan. Hubungan suami isteri antara Zainah dan Zaid tidak bahagia karena Zainab dari keturunan mulia, tidak mudah patuh dan tidak setaraf dengan Zaid. Zaid telah menceraikannya walaupun telah dinasihati oleh nabi Muhammad s.a.w. Upacara pernikahan dilakukan oleh Abbas bin Abdul-Muththalib dengan mas kawin 400 dirham, dibayar bagi pihak nabi Muhammad s.a.w.

Motif Nabi Muhammad menikahi Khadijah karena Zainab atau Hukum biologis. Selain itu juga untuk melawan budaya arab yang melarang menikahi anak angkat. Allah meridhoi pernikahan Nabi Muhammad dengan Zainab.

9.      Asma’ binti al-Nu’man al-Kindiyah

Asma’ menikah dengan nabi Muhammad s.a.w.tetapi diceraikan oleh Nabi dan diantar pulang ke keluarganya sebelum hidup bersama karena Asma mengidap penyakit sopak

10.  Umrah binti Yazid al-Kilabiyah

Nabi Muhammad s.a.w. menikah dengan Umrah ketika Umrah baru saja memeluk agama Islam. Umrah telah diceraikan dan dipulangkan kepada keluarganya.

11.  Zainab binti Khuzaimah

Zainab binti Khuzaimah meninggal dunia sewaktu nabi Muhammad s.a.w. masih hidup.

12.  Maria al-Qibthiya

Maria al-Qibthiya ialah satu-satunya istri Nabi yang berasal dari Mesir dan satu-satunya pula yang dengannya Nabi memperoleh anak selain Khadijah yakni Ibrahim namun sayangnya meninggal dalam usia 4 tahun

Motif Nabi Muhammad menikahi Maria karena motif politik. Budaya Raja dunia yang memberikan hadiah berupa budak ataupun wanita menjadi hal biasa sebagai bagian dari membangun sekutu ataupun hubungan antar negara. Sehingga Nabi Muhammad menikahi Maria untuk dakwah dan menerima hadiah dari Raja Mesir agar hubungan antar negara bisa baik dan islam bisa berkembang.

Disimpulkan bahwa Nabi Muhammad menikahi wanita arab memiliki pertimbangan rasional dan bisa dipertangung jawabkan. Kedudukan wanita arab yakni patriarchal atau posisi di marjinalkan atau diremehkan bahkan dijual belikan. Sehingga dengan menikahi merupakan upaya untuk mengangkat derajat wanita dalam kondisi saat itu. Pun Raja Raja saat itu memiliki Istri lebih dari 50. Khalid bin walid memiliki istri lebih dari 50. Ataupun Masyarakat Arab lainnya. Karena memang budaya memiliki istri banyak menunjukan status dan kedudukan seorang. Tidak ada motif hawa nafsu atau kelainan hiperseks seperti tuduhan orang orientalis kepada Islam.. Pernikahannya Nabi Muhammad dengan khadijah berlansung selama 25 tahun. Setelah Khadijah Meninggal Dunia Nabi Muhammad karena kondisi perjuangan dan memajukan islam menjadi logis karena motif melindungi janda, mengangkat derajat wanita dan motif politik ataupun untuk merubah budaya arab yang salah sehingga bisa dipertangung jawabkan.

Poligami • Fatwa NU

Sekilas Kisah Rumah Tangga Poligami Rasulullah SAW
.
.
Suatu hari Rasulullah didatangi seorang perempuan.
.
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي ضَرَّةً، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِي غَيْرَ الَّذِي يُعْطِينِي؟ .
Artinya, “Wahai nabi, sesungguhnya aku memiliki ‘dlarrah (sesama istri lain dari sang suami). Apakah aku bersalah jika aku menunjukkan rasa kecukupan pada suamiku itu, padahal ia tidak memberikan hal yang cukup padaku?”
.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari melalui periwayatan Asma’ binti Abu Bakr As-Shiddiq.
.
Rasulullah menjawab kepada perempuan penanya itu.
.
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
.
Artinya, “Orang yang menampakkan kecukupan dari apa sebenarnya yang tidak diberikan bagai memakai pakaian kepalsuan.”
.
Riwayat kisah ini secara semakna juga diriwayatkan saudari Asma’, yaitu Aisyah RA dalam kitab Shahih Muslim. Dalam kitab Shahih-nya, Imam Al-Bukhari memasukkan kisah di atas secara spesifik dalam pembahasan Kitabun Nikah. Sedangkan Imam Muslim mencatatnya dalam pembahasan etika berpakaian. Secara eksplisit, makna hadits di atas adalah jangan berpura-pura bahagia atas apa yang sebenarnya tak ada dan tak dimiliki baik soal pakaian maupun soal kebahagiaan dari suami.
.
Mari kita cermati. Dalam redaksi riwayat-riwayat ini, ada istilah dlarrah (ضَرة) yang dalam bahasa Indonesia berarti istri madu, atau istri lain dari satu suami. Silakan Anda menelusuri dalam kamus-kamus Bahasa Arab-Indonesia yang lumrah dipakai di sekolah atau madrasah, yaitu Kamus Al-Munawwir atau Kamus Mahmud Yunus.
.
Untuk menemukan arti kata dlarrah di atas Anda perlu merujuk pada kata asalnya, yaitu (ضَرَّ-يَضُرُّ) yang memiliki makna merusakkan, memberi kemelaratan, merugikan. Kata dlarrah dalam hadits di atas adalah turunan dari kata tersebut. (Muhammad Iqbal Syauqi)
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #poligami

Dalam bahasa Arab, sebuah kata memiliki makna yang memiliki keterkaitan dengan kata asalnya. Ibnul Manzhur, sastrawan Arab klasik yang menyusun ensiklopedi kata-kata bahasa Arab Lisanul Arab menyebutkan bahwa istri lain dinamakan dlarrah karena satu sama lain itu akan saling membahayakan. Selain itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan komentar tentang arti kata dlarrah yang memiliki bentuk plural dlara’air.
ضَرَائِرُ جَمْعُ ضَرَّةٍ وَقِيلَ “لِلزَّوْجَاتِ ضَرَائِرُ” لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ يَحْصُلُ لَهَا الضَّرَرُ مِنَ الْأُخْرَى بِالْغَيْرَةِ
Artinya, “Dlara’air adalah bentuk jamak dari kata dlarrah, seperti contoh ‘liz zaujat adl dlaraair’ (istri-istri itu memiliki sesama istri lain dari suami yang sama). Dinamakan dlarrah karena setiap ‘istri madu’ itu bisa membahayakan lainnya sebab cemburu.” Keterangan ini adalah komentar Ibnu Hajar terkait kisah Rasulullah SAW dalam kisah yang populer dengan peristiwa haditsul ifki saat Aisyah RA dikabarkan berbuat kurang elok dengan seorang sahabat. Kabar palsu ini tersiar. Aisyah RA yang sedih dan resah akibat kabar tersebut pulang kepada orang tuanya untuk memeriksa kebenaran tersebut.
Tiba di rumah, Aisyah RA mengadu kepada ibunya. Ibunya berkata, “Nak, meskipun nyata-nyata seorang suami itu menyayangi seorang perempuan, tapi jika sang suami itu memiliki dlara’air istri-istri lain, maka tentu saja orang-orang akan banyak bergosip miring tentang perempuan yang ‘dimadu’ itu.” “Subhanallah, seperti itukah yang dibicarakan orang-orang?” Aisyah RA kecewa. Semalam itu ia menangis.
Masalah menjadi pelik. Rasulullah sebelum turun wahyu terkait klarifikasi langsung dari Allah perkara kisah ini dalam Surat An-Nur mendiamkan Aisyah, bahkan juga sempat bermusyawarah dengan beberapa sahabat tentang rencana berpisah dengan Aisyah RA.
Memiliki istri lebih dari satu ternyata berbahaya dan membahayakan sebagaimana asal katanya dalam bahasa Arab. Nabi Muhammad SAW saja yang agung-agunging menungso, insan paling adiluhung, pun terdampak masalah yang rumit sebab perkara ‘istri madu’ dan poligami.
Berpura-pura bahagia itu duka. Bagi pria maupun perempuan, mendua akan menambah luka. Istri madu nyatanya tak semanis madu. Wallahu a’lam.

Setiap Lelaki Mendapat 2 Istri Di Surga

Telah menceritakan kepada kami Al Abbas bin Muhammad Ad Dauri telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa telah mengkhabarkan kepada kami Syaiban dari Firas dari ‘Athiyah dari Abu Sa’id Al Khudri dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Golongan pertama yang masuk surga mereka bagaikan bulan di malam purnama dan golongan kedua seperti warna bintang bersinar terang terindah dilangit, setiap lelaki di antara mereka mendapatkan dua istri, setiap istri mengenakan tujuhpuluh perhiasan, sungsumnya terlihat dari belakang.” Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

HR. Tirmidzi