Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam

Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”

(HR. Bukhari)

Sebenarnya hadits tersebut sudah sering saya post kan di sosmed sosmed pribadi saya.

Tapi supaya hadits tersebut membekas dan menjadi mindset dalam pikiran saudara saudara muslim, maka saya akan terus mengingatkannya.

Perlu diingat, bahwa menikahi karena agamanya itu bukan hanya karena agamanya yang sama. Sama sama Islam. Itu juga penting, tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah pilihlah wanita yang paham agama.

Jika memang belum paham agama, setidaknya pilihlah yang mau berhijrah dan belajar agama. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk hijrah dan belajar agama.

Karena agama adalah bekal kita di kehidupan yang kekal nanti, akhirat.

Semoga bermanfaat, itu saja yang mau saya sampaikan.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

@islam_nasehat

6 Kemuliaan Mati Syahid • Nasehat Islam

Disini saya mau menambahkan sedikit, kalau bom bunuh diri itu bukan termasuk mati syahid.
Karena pelaku bom diri itu sudah pasti mati, dan biasanya banyak orang yang tak bersalah juga ikut meninggal.
Haram hukumnya membunuh orang kafir yang tidak memerangi Islam.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan; 
dosanya akan diampuni sejak darahnya tertumpah di awal kali pertempuran, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya.”
(HR. Tirmidzi)
Semoga kita bisa mati syahid, karena mati syahid tidak hanya mati dalam berperang.
Ada mati syahid karena tenggelam, terkena penyakit dll.
Anas bin Malik ia berkata;
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Tidak ada seorang pun dari penduduk surga yang senang untuk kembali lagi ke dunia selain orang yang mati syahid. Sesungguhnya ia suka untuk kembali lagi ke dunia, ia mengatakan ‘hingga aku terbunuh sepuluh kali’, di jalan Allah, hal itu karena ia melihat kemuliaan yang diberikan oleh Allah kepadanya.” 
(HR. Tirmidzi)
IG : @islam_nasehat

Cara Menghapus Dosa Dengan Menjawab Mu’adzin

Cara Menghapus Dosa Dengan Menjawab Mu’adzin 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa ketika mendengar mu’adzin lalu mengucapkan: 
“WA ANA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLAALLAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH WA ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WA RASUULUHU RADLIITU BILLAHI RABBAN WA BI MUHAMMADIN RASUULAN WA BIL ISLAMI DIINAN
(Aku bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Aku rela Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agama),
 maka dosa-dosanya akan diampuni.”
(HR. Tirmidzi)

Ilmuwan Jenius Muslim: Jabir Ibnu Hayyan

Banyak yang tidak tahu bahwa penemu ilmu kimia adalah ilmuwan Muslim. Selama ini, kita banyak mengenal ilmuwan kimia dari Barat. Selama itu pula kita tidak tahu bahwa ternyata yang kali pertama mengenalkan ilmu kimia adalah ilmuwan Muslim: Jabir Ibnu Hayyan (721M – 815 M). Tak salah bila dunia mendapuknya sebagai Bapak Kimia Modern. 10 abad sebelum ahli Kimia Barat, John Dalton (1766-1844) mencetuskan teori molekul kimia, Jabir Ibnu Hayyan yang di Barat dikenal dengan Geber itu telah menemukannya ilmu kimia. Tepatnya pada abad ke-8 M.
Jabir lahir pada tahun 721 M, di Kampung Tus, Khurasan (timur laut Iran). Saat itu, wilayah Iran berada dalam kekuasaan Dinasti Umayyah. Nama lengkapnya Abu Musa Jabir Ibnu Hayyan. Ayahnya, Hayyan al-Azdi, adalah seorang ahli farmasi dan peracik obat.
Ketika menginjak remaja, Jabir ikut ayahnya hijrah ke Yaman dan terus ke Kuffah. Sang ayah adalah pendukung Bani Abbasiyah, dan turut serta menggulingkan Dinasti     Umayyah. Sepeninggal ayahnya, Jabir dan keluarganya kembali ke Yaman. Saat itu, Jabir mulai mempelajari Al-Qur’an, matematika, dan ilmu-ilmu lainnya. Ia belajar kepada Hirbi al-Himyari, ilmuwan terkemuka di Yaman saat itu.
Setelah Bani Abbasiyah menggulingkan kekuasaan Umayyah, Jabir memutuskan kembali ke Kuffah. Di kota itulah, ia belajar dan merintis karier. Ketertarikannya pada bidang kimia boleh jadi lantaran profesi sang ayah sebagai peracik obat. Jabir pun memutuskan terjun di bidang kimia. Di Kuffah, Jabir menimba ilmu dari seorang imam termasyhur bernama Imam Ja’far Shadiq. Selain itu, ia juga sempat belajar dari Pangeran Khalid Ibnu Yazid.
Jabir memulai kariernya di bidang kedokteran setelah berguru pada Barmaki Vizier. Saat itu, kekhalifahan Dinasti Abbasiyah berada di bawah kepemimpinan Harun al-Rasyid. Sejak itulah, Jabir bekerja keras mengelaborasi kimia di sebuah laboratorium dengan serangkaian eksperimen. Dalam karirnya, ia pernah bekerja di laboratorium dekat Bawwabah, Damaskus.
Salah satu ciri khas Jabir adalah mendasari eksperimen-eksperimen yang dilakukannya secara kuantitatif. Selain itu, instrumen yang digunakan ia buat sendiri: menggunakan bahan dari logam, tumbuhan, dan hewani. “Saya kali pertama mengetahuinya melalui tangan dan otak saya, dan saya menelitinya hingga sebenar mungkin, dan saya mencari kesalahan yang mungkin masih terpendam.” Kalimat itu kerap dituliskan Jabir saat mengakhiri uraian suatu eksperimen yang telah dilakukannya.
Setelah berkarier di Damaskus, Jabir kembali ke Kuffah. Dalam perjalanan kariernya, ia telah menorehkan tak kurang dari 200 karya berbentuk buku, 80 di antaranya ditulis khusus untuk mengkaji dan mengupas seluk-beluk ilmu kimia. Kontribusi yang mengagumkan. Agaknya, tanpa kontribusinya, ilmu kimia tidak dapat berkembang pesat seperti saat ini. Ilmu pengetahuan modern berutang budi kepada Jabir yang dikenal juga sebagai seorang sufi itu. Ahli sejarah Barat, Philip K. Hitti, dalam History of  The Arabs, berujar bahwa “Sesudah ilmu kedokteran, astronomi, dan matematika, bangsa Arab juga memberikan sumbangan yang begitu besar di bidang kimia.”
Begitu banyak sumbangan yang dihasilkan Jabir bagi pengembangan kimia. Berkat jasa Jabir-lah, ilmu pengetahuan modern mengenal asam klorida, asam nitrat, asam sitrat, asam asetat, teknik distilasi, dan teknik kristalisasi. Jabir pulalah yang menemukan larutan aqua regia (dengan menggabungkan asam klorida dan asam nitrat) untuk melarutkan emas.
Keberhasilan penting lainnya yang dicapai Jabir adalah kemampuannya mengaplikasikan pengetahuan kimia ke dalam proses pembuatan besi dan logam lainnya, serta pencegahan karat. Jabir jugalah yang kali pertama mengaplikasikan penggunaan mangan dioksida pada pembuatan gelas kaca. Ia pula yang kali pertama mencatat tentang pemanasan anggur akan menimbulkan gas yang mudah terbakar. Hal inilah yang kemudian memberi jalan al-Razi menemukan etanol. Selain itu, Jabir mampu menemukan dan berhasil menyempurnakan proses dasar sublimasi, penguapan, pencairan, kristalisasi, pembuatan kapur, penyulingan, pencelupan, pemurnian, sematan (fixation), amalgamasi, dan oksidasi-reduksi. Di mana itu semua merupakan teknik-teknik kimia modern.
Jabir Ibnu Hayyan jugalah yang pertama mengajarkan ilmu ukuran, kaidah-kaidah timbangan dan dimensi, dan apa pun ketika melakukan penelitian. Dan semua ini baru dipelajari di Eropa enam abad kemudian. Jabir juga mengajarkan bahwa setiap benda dapat terbakar. Logam (yang keras) dapat dioksidakan dan terbuat dari bahan merkuri, sulfit, atau garam galian. Dan dunia mengenal ini seribu tahun setelah Jabir meninggal.
Selain mengajarkan banyak teori kimia, Jabir juga menciptakan batu kaustik (nitrat perak) untuk mengobati luka atau anggota tubuh yang rusak. Proses ini diketahui dan digunakan sampai sekarang. Kemudian ia menciptakan tinta yang bersinar dari karat besi. Tinta ini berguna untuk membaca surat berharga atau surat-surat ketentaraan dalam peperangan pada waktu malam yang gelap tanpa harus memerlukan lampu. Ia menciptakan cat yang memelihara pakaian dari kelembaban, cat yang menghindari pengoksidaan besi, dan cat yang membuat kayu api. Cat ini adalah titik awal ilmu perawatan dasar pada zaman sekarang.
Jabir menciptakan kertas anti api yang dapat digunakan untuk menulis dokumen berharga dan surat-surat penting. Setelah menemukan air perada serta air emas, ia menemukan air perah, unsur kalium, garam amonia, sulfit, merkuri, asid sulfurik, sulfat merkuri, oksida arsenik, karbonat plumbum, unsur antimoni, klorida merkuri, unsur natrium, lodit merkuri, dan minyak vitriol asli. Sebelum itu, Jabir telah menemukan acid nitrik dan acid hidroklorit. Kedua acid (asam) ini telah memungkinkannya mendapatkan air perada. Jabir menciptakan penyulingan cuka (acid asetik) yang kini disebut khalik salji, proses pencelupan kain, untuk menyamak kulit, dan memisahkan perak dari emas dengan menggunakan acid nitrik.
Masih banyak lagi teori-teori besar Jabir Ibnu Hayyan. Di antaranya tertuang dalam kitab-kitab yang ia tulis. Di antara karya-karyanya  yang paling terkenal ialah kitab al Khalis, kitab al Istitmam, kitab al Istifa, dan kitab at Taklis. Holmyard menyebutkan dalam bukunya, al Kimiya ila al-Asr Daltun (Kimia hingga ke zaman Dalton), bahwa kitab-kitab karya Jabir yang diterjemahkan ke bahasa Latin mempunyai pengaruh kuat terhadap perkembangan ilmu kimia di Eropa. Sosok dan pemikiran Jabir pun berpengaruh pada ahli-ahli kimia Muslim lainnya, seperti al-Razi (9 M), Tughrai (12 M) dan al-Iraqi (13 M).
Gelimang karya besar tersebut berhenti ketika Jabir harus menghadap ke sang Pencipta. Ia tutup usia pada tahun 815 M di Kufah. Dan dua abad pasca berpulangnya Jabir, dalam sebuah penggalian jalan, ditemukan bekas laboratorium tempat sang ilmuwan berkarya. Dari tempat itu ditemukan sebatang emas yang cukup berat dan peralatan kimianya yang hingga kini masih mempesona. Penemuan dan eksperimennya yang telah berumur 13 abad ternyata masih dijadikan rujukan hingga kini. Tak heran, jika ilmuwan yang juga ahli Farmasi itu dinobatkan sebagai man renaissa

Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka

Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka 

• Nasehat Islam 

Obrolan tentang pemikiran Hamka tidak akan lengkap tanpa membahas dimensi mistik Islam yang dilakuinya, yang jamak kita kenal dengan tasawuf. Meski Hamka mengamini bahwa tasawuf yang tidak murni dapat merusak Islam dan perikehidupan Muslim, ia dengan tegas menentang serangan terhadap pemikiran, doktrin, dan pengikut tasawuf. Hamka menyaksikan bagaimana langkah keras dan tegas yang dilancarkan rekan sejawatnya, yang notabene Muslim reformis, terhadap tasawuf malah melahirkan berbagai julukan untuk pengikut tasawuf, termasuk di antaranya adalah kafir, sesat lagi menyesatkan, muktazilah, dan zindiq. Ia menganggap serangan sengit terhadap tasawuf itu sebagai tindakan yang sia-sia. Kritik mereka yang teramat tajam terhadap tasawuf justru mendesak para pengikut tasawuf, yaitu pihak yang sebetulnya merupakan target program reformisme mereka, untuk bertahan guna membendung serangan mereka. Demikianlah yang dituliskannya dalam bukunya, Ayahku

Ketimbang bergabung dengan gerakan antitasawuf, atau, sebaliknya, bergabung dengan pegiat tasawuf, ia lebih memilih mendamaikan pihak-pihak yang bertikai itu. Hamka ingin menengahi pendukung tasawuf dan antitasawuf. Sebuah aksi yang didasari oleh keinginan mengembalikan dan memurnikan tasawuf. Ia percaya bahwa usaha semacam itu dapat tercapai dengan cara menelisik akar pemahaman dan manifestasi mistik Islam dengan kacamata sejarah dan melalui langkah-langkah diskursif.

Upaya Hamka mengembalikan dan memurnikan tasawuf terdiri dari beberapa aspek yang berbeda, meski aspek-aspek itu terpaut dekat antara satu sama lainnya. Pertama, ia berusaha menjernihkan asal-usul tasawuf, menekankan peran historisnya sebagai aspek fundamental dalam Islam. Tak tanggung-tanggung, Hamka menelusuri asal-usul dan siginifikansi tasawuf hingga ke zaman Rasulullah. Bahwa tasawuf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukan ditemukan oleh generasi berikutnya. Tasawuf dimulai oleh Rasulullah sendiri, dan harusnya dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Sehubungan dengan penelusuran sejarah itu, ia menggambarkan dengan jelas mana yang merupakan tasawuf murni dan mana yang bukan. Ia menguraikan tujuan-tujuan sejati dari tasawuf dan menjelaskan—menggunakan skema filosofis dan kultural yang mutakhir— keberadaan elemen-elemen tak islami atau “asing” yang telah diterima sebagai tradisi.

Kedua, di waktu yang bersamaan, Hamka juga mencatat sumbangan positif tasawuf. Ia menunjukkan beraneka prestasi para sufi dalam penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia dan berbagai peran ganda yang mereka mainkan dalam masyarakat Islam. Ketiga, upayanya dalam mengembalikan dan memurnikan tasawuf untuk mendorong para sufi menilik kembali dinamisme historis mereka dengan cara menafsirkan ulang beberapa konsep kunci dalam kosmologi sufi dan membersihkan tasawuf dari takhayul dan irasionalitas. Hamka mendesak para sufi, dan sebagai implikasinya juga, masyarakat Muslim di Dunia Melayu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman modern, serta menegur para pegiat tasawuf dan pendukung mereka untuk fokus dan menekankan pada aspek-aspek positif spiritualitas dalam kehidupan Muslim. Berikut adalah yang ditekankan Hamka dalam Pandangan Hidup Muslim,

… Adapun tasawuf yang suci murni bukanlah lari dari gelombang hidup. Tasawuf yang sejati adalah paduan dalam menempuh hidup. Tasawuf yang sejati bukanlah lari ke hutan, melainkan lebur ke dalam masyarakat sebab masyarakat perlu akan bimbingan tasawuf yang sejati….

Posisi intelektual Hamka yang tidak memihak dan tetap menjaga keseimbangan di tengah-tengah berbagai pandangan dan kecenderungan yang saling berlawanan, sehingga ia pun dijuluki sebagai “pionir neotasawuf di Indonesia”, “guru mistik”, “sufi tanpa tarekat”, “sufi Salafi”, “sufi sederhana”, “sufi berakal”. Selain itu, ia juga dianggap berperan besar dalam “proses rehabilitasi laku mistik di Islam Indonesia” (Karel Steenbrink, 1982; Nurcholish Madjid, 1998; Azyumardi Azra, 1999; Peter Riddell, 2001; dan Julia D Howell, 2010). Penjelasan di atas menegaskan jasa Hamka dalam memomulerkan gagasan tasawuf modern. Sayangnya, kajian-kajian terdahulu mengenai Hamka dan tasawuf relatif hanya meliput pengaruh pandangan Hamka terhadap tasawuf terbatas pada konteks Indonesia. Tidak meliput pengaruh pandangannya di Dunia Melayu modern, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan.

Padahal, jika mencermati karya-karya Hamka dari dekat, ia tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat Indonesia atau tasawuf di Indonesia, melainkan juga berusaha mengembalikan dan memurnikan tasawuf kepada tasawuf yang dulu pernah jamak dipraktikkan oleh masyarakat Melayu—yang notabene merupakan kelompok masyarakat Muslim terbesar di dunia. Contohnya, dalam bukunya Sejarah Umat Islam,  yang tebalnya mencapai 900 halaman itu, Hamka memintakan dialog antara ulama Muslim lokal di Dunia Melayu tentang ilmu tasawuf, dan menunjukkan bahwa umat perlu menganalisis tasawuf dari perspektif koneksi dan interaksi dalam kawasan dan Dunia Muslim secara umum.

Akhirnya, satu hal yang penting pula untuk dicermati, Hamka berjuang mendobrak batas-batas ideologis antara Muslim reformis-modernis, di satu sisi, dan sufi di sisi lain. Ia berhasil melakukannya melalui beberapa cara. Pertama, dalam memahami tasawuf, ia memiliki pandangan yang berbeda dari ulama Muslim lainnya. Kedua, ia mengikhtisarkan parameter tasawuf dengan cara merombak konsepsi yang dipahami oleh pihak antitasawuf dan pendukung tasawuf, lalu menegaskan kembali tempat tasawuf dalam masyarakat modern. Namun, yang terpenting adalah Hamka berhasil menunjukkan bahwa tasawuf pernah dan masih dapat berperan sebagai kekuatan konstruktif dalam proses penciptaan masyarakat Muslim di Dunia Melayu

Dalam mengembangkan pemikirannya tentang tasawuf, Hamka berdiri di antara pemikiran sufi dan antisufi yang tengah bergaung di zamannya. Selain itu, ia juga menakar ulang dua pandangan tersebut dan mengartikulasikan pandangannya sendiri tentang apa itu tasawuf dan seperti apa harusnya tasawuf itu. Atas dasar itulah pemikiran-pemikiran Hamka tentang tasawuf perlu dikaji dan dapat diperbandingkan dengan gagasan para pemikir Muslim di seluruh penjuru dunia yang berusaha menutup jurang ideologis antara tasawuf dan antitasawuf.

Penghalang Dan Cobaan Dalam Menuntut Ilmu

• Nasehat Islam 

Ilmu adalah simbol kemajuan suatu bangsa dan cahaya yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk ciptaan lainnya. Di antara kemuliaan orang yang berilmu adalah Allah akan mengangkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai amalannya dan perbuatan baiknya terhadap manusia. Allah SWT akan mengangkat derajat mereka di surga sesuai dengan ilmu yang diamalkannya (Q.s. al-Mujadilah [58]: 11). Ilmu akan tetap kekal terhadap pemiliknya sekalipun ia telah meninggal dunia. Ilmu juga akan memudahkan pemiliknya menuju surga. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Artinya: “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga; yaitu: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (diamalkan), dan anak shaleh yang mendo’akannya.” (HR. Muslim).

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ.

Artinya: “Barangsiapa yang menempuh jalan karena untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Namun, sudah menjadi hal yang lumrah bahwa suatu perbuatan yang mulia, apalagi yang dapat mengantarkan seseorang masuk surga—dalam hal ini menuntut ilmu—memiliki banyak penghalang. Berikut ini adalah 10 penghalang dalam menuntut ilmu.

Niat yang Rusak (فَسَادُالنِّيَّةِ)

Niat adalah dasar dan rukun amal. Dalam Islam, faktor niat sangat penting. Apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim haruslah berdasarkan niat karena mencari ridha Allah, bukan berdasarkan sesuatu yang lain. Begitu pula dengan kita sebagai penuntut ilmu, apabila niat kita dalam menuntut ilmu karena mencari ridha Allah, maka ilmu itu akan mudah kita dapatkan dan bermanfaat bagi kita dan orang lain. Apabila niat kita karena sesuatu yang lain, maka kita tidak mendapatkan apa-apa kecuali mendapatkan apa yang kita inginkan atau niatkan tersebut. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung kepada niat. Dan sesungguhnya setiap orang memperoleh sesuatu sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrah pada jalan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu ialah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena ingin memperoleh keduniaan, atau untuk menikahi seorang wanita, maka hijrahnya ialah ke arah yang ditujunya itu.”

Hadits tersebut di atas sangat populer di kalangan umat Islam. Hampir seluruh ulama hadits meriwayatkan hadits tersebut, derajatnya mencapai tingkatan mutawatir, yaitu sebuah hadits yang memiliki tingkat keotentikan tertinggi. Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 1); Imam Muslim dalam Shahih-nya (vol. III, hadits no. 1907); al-Nasai (Sunan al-Nasai, vol. I, hadits no. 75); Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. II, hadits no. 2201); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4227) dan lain-lain.

Cinta Ketenaran dan Selalu Ingin yang Terdepan (حُبُّ الشُّهْرَةِ وَحُبُ التَّصْدِر)

Ingin dikenal oleh orang lain dan ingin tampil yang terbaik kemudian kita menjadi bangga hati adalah salah satu bentuk riya’. Rasulullah mengibaratkan bahwa riya’ itu seperti semut hitam, yang berjalan di batu hitam pada malam yang gelap sehingga tidak kelihatan. Demikianlah perumpamaan riya’. Allah SWT juga akan menyiarkan aib orang yang suka menyiarkan amalannya dan membuka riya’ seseorang pada hari kiamat. Hal ini terdapat dalam sabda Rasulullah Saw:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ ، وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ.

Artinya: “Barangsiapa yang memperdengarkan (menyiarkan) amalannya, maka Allah akan memperdengarkan (menyiarkan) pula aibnya. Dan barangsiapa yang beramal karena riya’, maka Allah akan membuka riya’nya (di hadapan manusia pada hari kiamat).”

Hadits tersebut tergolong muttafaq ‘alaih, yaitu hadits yang disepakati oleh Imam al-Bukhary (Shahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6499) dan Imam Muslim (Shahih Muslim, vol. IV, hadits no. 2986).

Rasulullah juga menjelaskan mengenai orang yang suka berbuat sombong (unjuk diri) terhadap orang lain dan menarik perhatian manusia,

مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ.

Artinya: “Barangsiapa yang mencari ilmu karena untuk menyombongkan diri kepada para ulama, atau mendebat orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan wajah manusia (menarik perhatiannya agar mereka memandang baik kepadanya), maka Allah akan memasukkannya keneraka Jahannam.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 260); al-Hakim (al-Mustadrak, vol. I, dalam Kitab al-‘Ilm, hal: 86), keduanya menilai hadits ini sahih.

Enggan Menghadiri Majelis Ilmu (اَلتَّفْرِيْطُ فِي حَلَقَاتِ الْعِلْمِ)

Mengabaikan dan enggan menghadiri majlis ilmu banyak kita saksikan pada era sekarang ini, terlebih anak muda zaman sekarang. Mereka lebih suka menghadiri tempat-tempat yang berbau negatif, yang membuat mereka senang dan nyaman, daripada menghadiri majelis-majelis ilmu. Sebenarnya, yang lebih bermanfaat bagi mereka adalah menghadiri majelis ilmu, di mana ilmu mereka akan bertambah dan diri mereka akan selalu terkontrol dan senantiasa dalam kebaikan. Padahal, Rasulullah saw menggambarkan bahwa orang yang berilmu ibarat lembah yang dapat menampung air yang bermanfaat bagi alam sekitarnya,

عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِىَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِى دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ بِمَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ.

Artinya: Dari Abu Musa, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah utus Aku untuk mengembannya adalah seperti hujan yang menimpa tanah, sebagian di antaranya ada yang baik (subur) yang mampu menampung air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak, di antaranya lagi ada sebagian tanah yang keras, yang mampu menampung air sehingga manusia bisa mengambil air darinya untuk keperluan minum, menyirami taanaman, dan untuk irigasi. Dan di antaranya pula ada yang tidak mampu menampung air dan tidak mampu menumbuhkan pepohonan dan rerumputan. Seperti itulah perumpamaan orang yang diberi pemahaman agama yang Aku diutus untuk mengembannya: di antara mereka ada yang mampu mendalaminya, lalu mengajarkannya kepada orang lain, dan ada juga yang di antaranya yang sama sekali tidak mau menerima petunjuk.”

Hadits panjang tersebut juga tergolong ke dalam hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 79) dan Imam Muslim juga dalam Shahih-nya(vol. IV, hadits no. 2282).

Beralasan dengan Banyak Kesibukan (اَلتَّذُّعُ بِكَثْرَةِالْإشْتِغَالِ)

Seringkali kita mendengarkan banyaknya alasan yang dikeluhkan para penuntut ilmu dengan banyaknya kesibukan yang sedang dialaminya. Padahal, sebenarnya mereka tidak sibuk, akan tetapi penyakit malaslah yang menghinggapi diri mereka, sehingga mereka menjadikan malas sebagai kesibukannya. Coba kita renungkan, berapa jamkah Allah SWT memberikan waktu kepada kita untuk bekerja, istirahat, dan berapa jamkah sisa dari itu semua? Apakah kita masih memberikan alasan kesibukan lagi dengan adanya sisa waktu dari jam kerja dan jam istirahat? Untuk itu, marilah kita selalu memanfaatkan waktu yang ada, terutama untuk menuntut ilmu. 

Enggan Belajar Pada Masa Kecil (اَلتَّفْرِيْطُ فِيِ طَلْبِالْعِلْمِ فِي الصِّغَرِ)

Banyak kita lihat anak-anak kecil pada era modern ini, mereka lebih suka bermain-main daripada belajar. Entah itu bermain game Playstation, ke warnet, dan lain-lain. Bermain boleh-boleh saja, akan tetapi itu hanya sekedar untuk menghilangkan rasa jenuh saja, bukan menjadi tradisi dan kebiasaan lagi bagi si anak. Dalam hal ini, orang tua sangat berperan sekali untuk membimbing dan mengawasi anak-anaknya dalam belajar, bukan membimbing dan mengawasi dalam hal bermain-main. Nah, dengan adanya pengawasan seperti ini agar supaya orang tua mengetahui apa yang dikerjakan oleh si anak, dan agar si anak fokus dalam belajarnya.

Tidak Memberikan Perhatian Ketika Menuntut Ilmu  (اَلْعُزُوْفُ عَنْ طَلْبِ الْعِلْمِ)

Dewasa ini, kita melihat fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan. Kita lihat ketika di kelas, dosen atau guru yang sedang menerangkan mata pelajaran dengan penuh semangat, ternyata murid-murid tidak mengimbanginya dengan penuh semangat pula. Banyak murid yang bercanda, bermain-main, tidur, bahkan SMS-an di kelas. Waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk memberikan perhatian menuntut ilmu, mereka gunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Hasil akhirnya pun jauh dari harapan para dosen dan para orang tua wali murid.

Menilai Baik Diri Sendiri  (تَزْكِيَةُالنَّفْسِ)

Maksudnya, merasa bangga apabila dipuji dan merasa senang apabila mendengar orang lain memujinya. Padahal, ini yang seharusnya dihindari oleh para penuntut ilmu, agar dia tidak menjadi orang yang sombong. Allah SWT berfirman :

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى.

Artinya: ”Maka janganlah kamu merasa dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (Q.s. An-Najm [53]: 32).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Artinya: “Siapa yang suka orang-orang menyambut kedatangannya dengan berdiri (minta pujian), maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. IV, hadits no. 5229); dan Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XXVIII, hadits no. 16830), menurut kedua ulama tersebut hadits ini berstatus shahih.

Tidak Mengamalkan Ilmu yang Dipelajari(عَدَمُ الْعَمَلِ بِاالْعِلْمِ)

Tidak mengamalkan ilmu merupakan salah satu sebab hilangnya keberkahan ilmu. Berhubungan dengan masalah ini, Allah SWT akan melaknat orang yang menyembunyikan ilmu dan tidak mengamalkannya kepada orang lain. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (Q.s. al-Baqarah [2]: 159).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ, أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ.

Artinya: “Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu (agama), lalu ia menyembunyikannya (tidak menjawabnya), maka akan dikendalikan (mulutnya) di hari Kiamat dengan kendali dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. V, hadits no. 2649), beliau mengatakan hadits ini hasan, sedangkan al-Albany menilai sahih; Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 264 dan 266), hadits yang pertama (no. 264) dari Sunan Ibnu majah dinilai dlaif karena salah satu perawinya yang bernama Yusuf bin Ibrahim adalah orang yang lemah. Sedangkan hadits yang kedua (no. 266) tidak ada masalah; Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XIII, hadits no. 7571, 7946, 8049; vol. XIV, hadits no. 8533, 8638; vol. XVI, hadits no. 10420) Imam Ahmad mengatakan seluruh sanadnya shahih.

Putus Asa dan Pesimis dalam Menuntut Ilmu (أَلْيَاِسُ وَاحْتِفَار الزَّاةِ)

Semua manusia diciptakan dalam keadaan yang sama, yakni tidak mengetahui sesuatu pun. Rasulullah pun di kala menerima wahyu yang pertama tidak sanggup untuk mengatakannya, karena beliau belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, kita sebagai para penuntut ilmu jangan pernah merasa pesimis (rendah diri) di kala menuntut ilmu, dengan lemahnya kemampuan yang kita miliki, seperti; lemahnya kemampuan dalam memahami mata pelajaran, menghapal, dan cepat lupa. Allah SWT berfirman, agar kita tidak mudah putus asa dalam mencari rahmat-Nya:

…وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ.

Artinya: “…Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir. ” (Q.s. Yusuf [12]: 87).

Terbiasa Mengulur-ulur Waktu (التَّسْوِيْفُ)

Pepatah Arab mengatakan, waktu itu ibarat pedang. Jika tidak kita penggal, maka ganti pedang itu yang akan memenggal kita. Sebab, waktu bekerja dalam usia kita. Artinya, kita harus menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu, beramal shaleh, dan lain sebagainya,  agar waktu yang terus berjalan ini tidak kita sia-siakan. Allah SWT berfirman:

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.

Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati dalam kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.” (Q.s. al-‘Ashr [103]: 1-3).

Mengenai pentingnya waktu, Rasulullah Saw juga bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : أَخَذَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ ، أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata: “Rasulullah Saw pernah memegang pundakku, lalu berkata: ‘Jadilah engkau di dunia seolah orang asing atau musafir.’” Ibnu ‘Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu datangnya pagi hari. Jika engkau berada di pagi hari, maka janganlah menunggu datangnya waktu sore hari. Pergunakanlah masa sehatmu dengan sebaik-baiknya sebelum datang masa sakitmu dan pergunakanlah masa hidupmu sebelum kematianmu.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary (Sahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6416); al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. IV, hadits no. 2333); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4114); Ibnu Hibban (Shahih Ibnu Hibban, vol. II, hadits no. 698); Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. VIII, hadits no. 4764).

Demikianlah beberapa macam penghalang dalam menuntut ilmu. Bagi setiap penuntut ilmu wajib untuk menghindarinya, agar setiap ilmu yang dicari mudah untuk didapatkan, mendalam dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Ushul Fiqh Imam Syafi’i

Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya muncul bersamaan. Namun, Ilmu Fiqh lebih dahulu dikodifikasikan. Jika Ushul Fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat umum, maka Fiqh lebih fokus pada tataran praktis. Keduanya juga mempunya kesamaan, yaitu mencari ketentuan hukum syar’i. Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i peletak disiplin ilmu ini. Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) menjuluki Imam Syafi’i sebagai filosof pertama dalam dunia Islam.

Imam Syafi’i

Imam Syafi’i lahir di Asqalan, sebuah desa kecil di Gaza pada 150 H, bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah. Konon, nasab Imam Syafi’i bertemu Rasulullah Saw. Terlahir dalam keadaan yatim, ibunya tidak mampu membayar guru mengajinya. Akan tetapi, Syafi’i tetap diperkenankan untuk mengikuti pelajaran dari gurunya. Saking miskinnya, dia  rela menuliskan hafalanya pada tulang dan pelepah kurma. Kecerdasannya tampak pada usia 7 tahun ketika dia hafal al-Qur’an. Gurunya ketika itu adalah Syaikh Ismail bin Qostantin. Memasuki usia 15 tahun, Syafi’i sudah diperkenankan untuk memberikan fatwa oleh Muslim bin Khalid Zanji. Dia  juga banyak belajar dari para ulama di Makkah dalam berbagai disiplin ilmu.

Perjalanan Syafi’i menuntut ilmu di Madinah disambut baik oleh Imam Malik. Semula, Imam Malik menolak karena usianya yang terlalu dini. Akan tetapi, setelah melihat Syafi’i mampu menguasai al-Muwata dengan sangat baik, sang Imam pun menerimanya. Selama 16 tahun, Syafi’i mengiringi Imam Malik sampai wafatnya. Ilmu yang diambil dari Imam Malik merupakan modal awal bagi Syafi’i dalam ber-istinbat terhadap nash. Setelah mengenyam pendidikan di Madinah, Imam Syafi’i belajar ilmu di Iraq kepada Muhamad bin Husain al-Saibani yang juga murid Abu Hanifah.

Manhaj istimbat Imam Malik di Madinah yang mengandalkan hadits ketimbang akal dan pemikiran Muhamad bin Husain al-Syaibani yang rasionalis adalah tempat strategis Imam Syafi’i dalam menggabungkan dua metode sekaligus. Inilah salah satu keistimewaan Syafi’i di antara empat imam madzhab. Munculnya kitab al-Risalah bermula ketika Abdurahman bin Mahdi  meminta Imam Syafi’i untuk menuliskan kitab yang berisi tentang nasikh mansukh, penerimaan khabar ahad, dan yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an. Imam Syafi’i sendiri tidak pernah menamakan kitab tersebut al-Risalah. Beliau lebih sering mengatakan “kitab”, “kitabku”, dan “kitab kami.” Kitab alRisalah  ditulis Imam Syafi’i selama dua kali, yang pertama kali disusun di Makkah (Risalah Qadimah) atas permintaan Abdurrahman al-Mahdi, salah satu imam ahli hadits di Hijaz, dan Risalah Jadidah yang diperbarui di Mesir. Kitab al-Risalah Jadidah adalah manuskrip terakhir yang sampai ke tangan kita, lataran kitab beliau yang lama telah lenyap dan kemungkinan besar beliau sisipkan materi pembahasanya pada Risalah Jadidah.

Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i

Setelah Imam Syafi’i meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqh, para ulama  yang datang kemudian berusaha menyarah kitab Risalah. Tercatat, Ibnu Sirij, Abu Bakar Muhamad bin Abdullah Soirofi, Abi Walid Hasan bin Muhamad Naisaburi, Ibnu Qaththan, Imam bin Muhamad Ali Qaffal. Setelah itu, muncul dua nama besar yang menurut para ulama sangat mempengaruhi kitab-kitab Ushul Fiqh dalam segi kepenulisan, yaitu Qadhi Baqilani al-Asy’ari dan Qadhi Abdul Jabbar Mu’tazili. Al-Baqilani mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun metodologi Mutakallimin, salah satu contohnya adalah menentang Mu’tazilah dalam memasukkan doktrin ilmu kalam, juga perananya menyelisihi dua metode Syafi’i dan Hanafi yang mengkooptasi ilmu kalam sebagai trandmark­-nya.

Abad ke-5 Ushul Fiqh sempat mulai marak semenjak Imam Haramain al-Juwaini banyak mengambil faedah dari kitab al-Baqilani yang berjudul at-Taqrib wal Irsyâd.  Al-Juwaini sendiri memiliki tiga karya: Al-Waraqât (disyarah Jalal al-Mahali, Talkhis, dan al-Burhân (disyarah oleh al-Mazridalam kitab Fi Kasyfi Idhohil Mahsul min Burhânil Ushûl).

Qadhi Abdul Jabar mempunyai kitab al-Amd yang disyarah oleh muridnya sendiri, Abul Husain al-Basri dan melahirkan karya al-Mu’tamad. Kitab Mu’tamad juga direspon baik oleh Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, al-’Udah min al-Mu’tamad.  Abu al-Hitab dan Abu al-Wafa’ bin Aqil adalah murid dari Abi Ya’la yang masing masing mengarang kitab al-Tamhid dan al-Wadhi fî Ushûl al-Fiqh. Di antara murid Ibnu Aqil yang cukup produktif adalah Ibnu al-Barhan, pengarang kitab al-Wushul  ilal Ushul yang juga menginspirasi Syaikul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengarang kitab al-Musawadah.

Setelah era Imam Juwaini, muncullah nama seperti Imam Ghazali yang sedikit banyak terpengaruh Qadhi Baqilani, Qadhi Abdul Jabar, Abul Husain al-Basri, dan Imam Juwaini dalam karyanya al-Mustasyfâ. Ibnu Khaldun memuji al-Mustasyfâ sebagai kitab terbaik yang pernah ditulis dalam Ushul Fiqh di samping al-Burhân karya Imam Juwaini. Kitab Mustasyfa sendiri diringkas oleh Abu Walid bin Rusyd (595), cucu dari Ibnu Rusyd, dalam kitabnya, Dharuratu fi Ilmi Ushûl dan Ibnu Rashiq (632) dalam Lubâbul Mahsûl fil Ilmi Ushûl. Di samping kedua ulama ini, Ibnu Qudamah mentashihnya dalam Raudhatunnâdhir dan disyarah oleh Soffiyuddin al-Hanbalidalam Qawâ’idul Ushûl wa Maâqidul Fushûl. Syamsuddin Ba’lidan muridnya, Tufi, lebih istimewa lagi karena mampu merangkumnya selama 10 hari dalam matan Ghayatul Itqân. Matan Gayatul Itqân menjadi bahan rujukan Ala’udin Kanani Asqalani dalam Sawadunnâdhir wa Siqâqu Raudatunnâdhir. Tidak ketinggalan Ibnu Badran dan Amin Syanqiti  menyarah karangan Tufi dalam Nujhatu Khatir.

Kitab al-Mustasyfâ karya Ghazali mendapat perhatian besar generasi sesudahnya, seperti Khatib Bagdhadi dalam karyanya, Faqih wal Mutafaqih, meskipun isinya juga banyak mengandung pembahasan hadits, namun kaidah Ushuliyah juga tidak jarang kita jumpai pada kitab ini. Sandaran Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqih adalah al-Risalah karya Syafi’i dan Tabshîrah karya Syairozi yang menjadi cikal bakal munculnya Allumâ’. Selain Khatib Bagdadi, generasi ini juga memunculkan nama seperti Sam’ani dalam kitabnya, Qawâtiul Adilah sebagai tandingan terhadap kitab Taqwimul Adilah milik Abu Zaid Dabusi. Attankihât milik Syahrawardi juga muncul pada generasi ini.

Imam Fakhrurazi dan Saifuddin al-Amidi adalah dua nama besar setelah Ghazali, masing-masing mempunyai karya al-Mahsûl yang karakteristiknya adalah istidlal dan mu’aradah dan hampir mempunyai manhaj yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Al-Mahsûl membidani kitab milik Tajuddin Armawi, al-Hâsil minal Mahsûl dan at-Tahsil minal Mahsûl karangan Sirajuddin Armawi. Di antara murid Armawi yang mengambil metode gurunya adalah Abdullah Muhamad bin Abad al-Asfahani, Najmuddin Qaswani, dan Tibrizi. Imam Qarafi al-Maliki juga mempunyai  karangan Nafâisul UshûlTankihkul Fushûl fi Ihtisaril Mahsûl. Saifudin al-Amidi mempunyai karya terkenal dalam Ushul Fiqh, di antaranya al-Ihkam fi Usulil Ahkam sebagai telaah dari kitab Mustasyfâ, Mu’tamad, dan Mahsûl.

Setelah Amidi dan Fakhrurazi munculah Ibnu Hajib dengan kitabnya Muntahasûl wal Amal fi Ilmi Ushûl wa Jadal. Imam Baidhawi yang menyarah al-Hasil dan Mukshtasar kemudian melahirkan kitab Minhajul Ushul yang menjadi diktat di berbagai universitas Islam di dunia. Sedangkan yang menyarah kitab Minhaj milik Baidhawi adalah murid Fakhruddin Jaribridi dalam Siraj al-Wadaj.  Imam al-Asnawi dalam Zawâidul Ushûl ‘ala Minhajil Ushûl yang menjadi diktat di fakultas syariah Islam al-Azhar. Tajuddin Subhi menyarah kitab milik Ibnu Hajib yang terbagi dalam dua kitab, Raf’ul Hajib anibni Hajib dan Ibhaj fi Syarhil Minhâj.

Setelah al-Subhi datang Imam Badrudin Zakarsyi dengan bukunya yang sangat kemprehensif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, muridnyalah sendiri yang melanjutkan estafetnya, yaitu Barmawai dalam kitabnya, Nabdhah Alfiyah Ushûlil Fiqh dan kitabnya yang berjudul Tahrir. Imam Syaukani dari San’a, Yaman, melahirkan karya Irsyâdul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmi Ushûl (disyarah oleh Sadiq Hasan Khan yang notabene adalah teman sendiri dalam kitab Ikhtisharil Irsyâdul Fukhul fi Khusûlil Ma’mul.

Demikian sedikit sketsa sejarah munculya ilmu Ushul Fiqh dan kitab-kitab primer aliran Mutakallimin. Karakteristik penulisan metode ini lebih mengedepankan analisa ataupun rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat perbedaan maupun persamaan terhadap masalah furu’iyah dan berusaha menghindarkan kefanatikan terhadap madzhab. Juga menjadi catatan bahwa thariqah Mutakallimin mempunyai metodologi kajian induktif terhadap nash. Di antara penganut metode ini Syafi’iyah, Mu’tazilah, dan Malikiyah.

Metode Hanafiyah atau dikenal sebagai metode fuqaha memunculkan nama Isa bin Abandalam karyanya, Istbatul Qiyas, Khabarul Wakhid, Ijtihad ar-Ra’yu, Ishaq Syasi dalam kitab Ushûl Asyâsi, Abu Manshur al-Maturidi dalam kitabnya, Min Akhdi Syara’i fil Ushûl, Abdullah Karakhi dalam kitab Risalah fi Ushûl. Adapun kitab yang paling masyhur di antaranya adalah: Ushul Karakhi karya Abidillah bin khusain al-Kharahi(340), Ushûl al-Jasas karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Rozi. Muncul juga kitab Ushûl Bazdawi dan Kanzul Wushul ila Ma’rifatil Ushul karangan Bazdaw. Abi Zaid Abdullah bin umar al-Dabusi mempunyai karangan fenomenal yaitu Taqwîmul Adillah yang sempat mendapat pujian oleh Ibnu Khaldun sebagai kiab terbaik dalam Ushul Fiqh selain mustasyfâ karangan Ghazali.

Pada abad ketujuh banyak sekali dijumpai sistem penulisan menggunakan metodologi akomodatif. Dinamakan akomodatif lataran sistem kepenulisan kitab-kitab ini membahas kaidah-kaidah ushuliyah yang ditopang dengan argumentasi logis, kemudian melakukan studi analisis komparatif. Di antara kitab yang ditulis oleh para ulama ini seperti: Badi’unnidham al-Jami’ baina Ushulûl Bazdawi wal Ahkâm karangan Mudfiruddin bin Ali Aaati, Tankhihul Ushûl karangan Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi, Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin bin Subkhi, dan Taqrir wa Tahbir karangan Muhamad Amirul Haj Halbi. Datang generasi setelahnya Muhibudin bin Abdussukur dalam kitab Muslim al-Subut, dan ‘Allamah Abdul Ali bin Nidhamuddin dalam kitabnya Fawatihurrahmah bi Syarhil Muslim ats-Tsubût.

Wacana rekonstruksi Ushul Fiqh adalah tema yang menarik untuk dikaji. Selain usianya sudah 13 abad, terhitung sejak Imam Syafi’i menulis kitab ar-Risalah, Ushul Fiqh sebenarnya banyak telah mengalami perubahan mendasar, seperti metodologi penulisan maupun pembahasan materinya. Urgensi memperbarui ilmu ini memiliki implikasi terhadap konstelasi hukum Islam dan karena Ushul Fiqh adalah ilmu ciptaan manusia yang tidak sakral.

Kredo pembaruan Ushul Fiqh yang diyakini para intelektual Muslim termanifestasikan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengutus setiap 100 tahun  untuk umat ini orang yang akan memperbarui (pemahaman) agamanya.” Para ulama setidaknya mengatakan bahwa mujaddid era pertama dalam Islam adalah Umar bin Khattab, kemudian datang seratus tahun kedua Imam Syafi’i yang diklaim para ulama menduduki posisi tersebut. Pada abad 20 datang mujaddid kenamaan dari Nejd bernama Muhamad bin Abdul Wahab yang terkenal dengan purifikasi dalam bidang tauhid. Perlu diketahui bahwa mujadid yang didatangkan Allah SWT pada seratus tahun sekali tidak hanya terwakili oleh personal saja, melainkan juga bisa berbentuk dalam sebuah lembaga atau organisasi.

Dr. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa ilmu yang muncul dari rahim umat ini sangat memungkinkan untuk direkonstruksi. Kalau ilmu seperti Fiqh, Tasawuf, dan Tafsir bisa diperbarui, kenapa ilmu Ushul Fiqh tidak?

Hal senada juga dikuatkan oleh Dr. Ali Jum’ah Muhamad dalam bukunya, Aliyât al-Ijtihâd, dia mengatakan bahwa alangkah ironisnya bagi orang yang menguasai Ushul Fiqh dan Fiqh secara bersamaan, akan tetapi dia hanya mengetahui teori dan sistem pengajaran dan tidak lebih dari itu. Dia juga mengatakan bahwa Ushul Fiqh harus menjadi problem solvernya umat ini dalam memecahkan persoalan kontemporer. Ulama yang pernah mengkritisi Ushul Fiqh supaya terjadi adanya tinjauan ulang adalah Imam Asnawi.

Geliat ide pembaruan memang marak dilakukan oleh para akademisi dalam bidang ini, salah satunya pembaru Mesir, Refa’at Tahtawi. Meskipun secara umum disematkan pada pembaruan yang bersifat untuk semua cabang ilmu,  namun bukunya yang berjudul al-Qaulu Sadid fi Tajdid wa Taqlid cukup mencengangkan banyak kalangan. Belum ditambah  tuntutan rekonstruksi di kalangan para dosen Universitas Kairo pada awal abad ke-20. Tema yang diusung dalam wacana rekonstruksi memang baru berkisar seputar penulisan ulang sistematika Ushul Fiqh, karena hal ini akan mempermudah siswa dalam pembelajaran Ushul Fiqh.

Lain halnya dengan apa yang dilontarkan Hasan Turabi. Menurutnya, Ushul Fiqh saat ini sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Menurut Hasan Turabi, Ushul Fiqh klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu. Tokoh yang satu ini termasuk yang sangat gencar dalam menyuarakan tajdid Ushul Fiqh. Baginya, Ushul Fiqh harus lebih akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer. Mandegnya ruh ijtihad Islam semakin mengernyitkan dahi para orientalis yang berujung pada kesimpulan asumtif bahwa ilmu ini tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas problematika umat terdahulu. Untuk mereonstruksi ilmu Ushul Fiqh demi tercapainya pembaruan Islam haruslah ada suplement ilmu-ilmu sosial Barat yang sejatinya akan merekonstruksi epistemologi Islam dalam Ushul Fiqh.

Wacana tersebut kemudian dibantah oleh Muhamad Said Ramadhan Buthi yang mengatakan Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu Islam tidaklah muncul sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang ada pada saat itu, seperti persoalan ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ilmu Ushul Fiqh lahir secara aksiomatik, dan merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap nash-nash. Munculah pertanyaan, kalau permasalahan kontemporer tersebut terus berkembang, apakah Ushul Fiqh juga harus menyesuaikan? Ilmu ini, menurut Muhamad Said Ramadhan Buth, sangat sulit untuk direkonstruksi, terutama jika ditinjau dari segi isinya karena landasanya sendiri adalah al-Qur’an dan Sunnah. Merekonstruksi ilmu ini sama saja dengan melakukan tahsilul hasil.

Di antara penyebab maraknya gagasan rekonstruksi Ushul Fiqh, menurut Syeikh Abdul Fadhil Abdu Salam, adalah bahwa ilmu ini terlihat tidak produktif jika dihadapkan dengan persoalan baru karena beberapa faktor: pertama, terputusnya rangkaian kitab mutaakhirin dengan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama salaf, sehingga menyebabkan tersebarnya kitab-kitab mereka (mutaakhirin) dan harus memulai pembahasan dari awal. Kedua, menyebarnya taklid buta dan fanatisme dalam permasalahan Ushul Fiqh itu sendiri. Ketiga, tidak adanya perhatian yang nyata terhadap ilmu ini dikarenakan perkataan  ”tertutupnya pintu ijtihad ” dan hal itu menyebabkan kemandulan intelektual dan perasaan yang cepat puas para pengkaji ilmu Ushul Fiqh. Keempat, terbebasnya pembahasan Usul Fiqh dengan Fiqh, dan  masing-masing ushuliyyun berbeda pandangan terhadap para Fuqaha, sehingga tersebarlah pameo “tidak setiap ushuli itu faqih” dan “tidak setiap faqih itu ushuli”, seperti yang terjadi pada Mutakallimin. Kelima, ilmu Ushul Fiqh pada kenyataanya lebih menguasai hal-hal yang bersifat teoritis daripada tataran praktis seperti dalam Fiqh. Hal itu sesungguhnya mengakibatkan ilmu ini mandul dan tidak menghasilkan produk Fiqh, sehingga menjadi beban bagi para pelajar untuk mendalami ilmu ini. Keenam, terjadi banyak sekali pengulangan  materi  dalam Ushul Fiqh sehingga sering kita jumpai pembahasan yang sama dalam mengambil contoh. Ketujuh, kenyataanya ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu tersulit di antara ilmu-ilmu Islam lainnya, hal ini diakui sendiri oleh para pakar dan pengajar Ushul Fiqh. Kedelapan, Ushul Fiqh terlalu bertele-tele dalam membahas permasalahan kalamiyah, juga pembahasan seperti bahasa yang tidak ada keterkaitanya dengan ilmu ini, sehingga semakin menyulitkan orang yang belajar Ushul Fiqh. Kesembilan, lemahnya perhatian terhadap qaidah ushuliyah sehingga sering terjadinya kesalahan dalam menerapkan qaidah ushuliyah dengan qaidah fiqhiyah.

Beberapa contoh di atas adalah sekelumit permasalahan yang juga sering dikeluhkan oleh beberapa ulama kontemporer terhadap Ushul Fiqh klasik.  Namun, sebagian dari mereka ada yang pesimis bahwa Ushul Fiqh dapat direkonstruksi ulang, mengingat kajian Ushul Fiqh klasik justru lebih mendetail dan rinci dalam aspek matan.

Solusi Alternatif Tajdid

Ada beberapa tawaran alternatif untuk mengkaji ulang Ushul Fiqh, di antaranya apa yang ditulis oleh Abdussalam Balaji dan Dr. Ali Jum’ah Muhamad. Pertama, menyusun ulang sistem kepenulisan Ushul Fiqh dengan metode yang lebih simple dan mudah dipahami oleh khalayak umum mengingat ilmu ini salah satu ilmu terbesar yang pernah dilahirkan oleh umat Islam. Cara ini juga pernah dilakukan oleh Dr.Mustofa Syalbi kepada para mahasiswa di berbagai universitas Islam. Selain menyusun ulang sistem kepenulisannya, rekonstrusksi isi materipun perlu ditinjau ulang, seperti membuang perdebatan-perdebatan ahli kalam dan membuat definisi yang mudah dipahami. Unsur lain yang perlu ditambahkan adalah memasukkan ilmu-ilmu baru yang dianggap sangat penting, seperti maqashidsyariahqawaidfuru’ dan takhrij. Kedua, perlunya memasukkan ilmu lain dalam Ushul Fiqh semacam ilmu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan sosiologi. Ketiga, pembukuan Ushul Fiqh sebaiknya disesuaikan dengan pembukuan kontemporer dan membuang pembahasan yang tidak ada sangkut-pautnya terhadap Ushul Fiqh. Keempat, mengembangkan tema yang ada dalam Ushul Fiqh, seperti ijtihad dan ijma’ dibentuk dalam lembaga yang bersifat formal, penggunaan metodologi Ushul Fiqh dalam ilmu-ilmu sosial, menjadikan maqshid syariah sebagai landasan dalam  berfatwa, dan mengembangkan kembali sumber-sumber hukum yang digunakan seperti( adawat,  manahij dan mashadir) dan membingkainya dalam format yang lebih baik.

Dr. Sya’ban Muhamad Ismail mempunyai beberapa gagasan mengenai rekonstruksi Ushul Fiqh yang secara subtansi hampir sama seperti apa yang diwacanakan Ali Jum’ah dan Abdussalam Balaji. Pertama, tajdid berarti pengembangan dan perluasan terhadap ilmu Ushul Fiqh, serta menyisipkan ilmu yang mendukungnya. Jika menelisik akar geneologinya, Ushul Fiqh sebenarnya telah sampai pada taraf itu. Di samping telah menulis kitab ar-Risalah, Imam Syafi’i juga telah mengarang kitab Jima’ul Ilmi, Ikhtilaful HaditsIbtalul Istihsân, sebagai perpanjangan tangan dari kitab ar-Risalah.

Kedua, bentuk lain dari tajdid adalah purifikasi, mentarjih, dan menyeleksi pembahasan yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini penting mengingat jarang sekali ulama-ulama khalaf yang kritis terhadap karya para pendahulunya, sehingga  tidak meninggalkan bekas sedikitpun.  Sampai muncullah Imam Syaukani (1255) dalam karyanya, Irsyadul Fuhul fi Tahqiqi Ilmi Wusûul, yang mencoba mengkritisi beberapa kitab kemudian mengatakan, “Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa seluruh kaidah ushuliyah itu semuanya qhat’i  yang tidak boleh tersentuh oleh ijtihad manusia. Dia juga menjelaskan mana saja masalah yang tidak boleh adanya khilaf dan yang memungkinkan khilaf.

Sejarah terbentuknya Ushul Fiqh merupakan khazanah intelektual terbesar umat Islam,  mengingat usaha ulama-ulama terdahulu dalam ber-istimbat tidak akan lepas dari pengalaman, penghayatan, dan jerih payah terhadap kitab-kitab klasik mereka. Sikap kita terhadap turas harus berada pada koridor yang benar dan adil. Kita mengapresiasikan karya-karya ulama masa lalu, namun tetap kritis terhadap apa yang mereka bangun, karena semua perkataan boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali Rasulullah saw. Pengetahuan dan pembacaan sejarah yang baik tentu akan mengantarkan pada pemahaman yang baik pula. Mengutip perkataan Rajib Sarjani, “sejarah Islam adalah mutiara terpendam yang harus dikeluarkan oleh umat ini.

Mimpi Rasulullah Tentang Agama

Mimpi Rasulullah Tentang Agama

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidillah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d dari Shalih dari Ibnu Syihab dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwasanya dia mendengar Abu Said Al Khudri berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku tidur, aku bermimpi melihat orang-orang dihadapkan kepadaku. Mereka mengenakan baju, diantaranya ada yang sampai kepada buah dada dan ada yang kurang dari itu. Dan dihadapkan pula kepadaku Umar bin Al Khaththab dan dia mengenakan baju dan menyeretnya. Para sahabat bertanya: “Apa maksudnya hal demikian menurut engkau, ya Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ad-Din (agama) “.

HR. Bukhari

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Umamah bin Sahal bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id Al Khudzri mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku tidur, aku melihat manusia diperlihatkan kepadaku sedang mereka memakai baju gamis, ada yang sampai ke dadanya, ada yang sampai lebih bawah daripada itu, dan Umar bin Khattab melewati dengan gamis yang ia seret.” Para sahabat bertanya; ‘Bagaimana anda menakwilkan? ‘ Rasulullah menjawab: “Itulah agama!”

Memendekkan Rambut Saat Haji Wada’

Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir Telah menceritakan kepada kami Abu Dlamrah Telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma mengabarkan kepada mereka; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencukur rambutnya pada waktu haji Wada.’

• HR. Bukhari

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’id Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij Telah mengabarkan kepadaku Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’, Ibnu Umar telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para sahabatnya mencukur rambutnya pada waktu haji wada’ sedangkan sebagian yang lainnya memendekkannya saja.

• HR. Bukhari

Keluarnya Orang Yang Benci Dari Madinah

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; aku mendengar Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan keluar dari madinah orang-orang yang benci dengannya, padahal madinah lebih baik bagi mereka sekiranya mereka tahu.”

HR. Ahmad

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang keluar dari Madinah karena membencinya, kecuali Allah akan menggantikan bagi (Madinah) yang lebih baik dari orang tersebut.”
HR. Malik