Bolehkah Menolak Lamaran Orang Saleh?

Maasyaa Allah, kami salut sekali dengan teman-teman yang semangat memperbaiki diri di hadapan Allah 😊😍

Bismillah, kami coba jawab pertanyaan ini ya dear…

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Jika kamu sudah siap untuk menikah dan laki-laki itu orang yang shalih, baik agamanya dan akhlaknya maka sangat diperbolehkan untuk menerima lamarannya. Jika ada keraguan, maka mintakan pendapat pada keluarga atau musyrifah atau orang yang kamu percayai di sekelilingmu

Adapun pendapat dari Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah tentang bolehnya menolak lamaran lelaki sholeh, beliau hafidzahullah menjawab: “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa
untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih.

Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam”

Sedangkan, teruskan proses hijrahmu. Jangan pernah berhenti untuk memantaskan diri terutama untuk menghadap-Nya. Karena hijrah itu tak ada ujungnya hingga akhirnya kita kembali pada-Nya. Jika Allah pertemukan dengan jodoh yang shalih, dengannya kamu bisa menentukan visi misi dalam pernikahan yaitu menolong agama-Nya 😊

Wallahu a’lam bishawab

Menggunakan Akal Untuk Menolak Syariat

Bimbingan Islam

Sesungguhnya pertentangan akal dengan syariat takkan terjadi manakala dalilnya sahih dan akalnya sehat. Namun terkadang muncul ketidak cocokan akal dengan dalil walaupun dalilnya sahih.

Kalau terjadi hal demikian maka jangan salahkan dalil, namun curigailah akal & peraaan Anda. Di mana bisa jadi akal tidak memahami maksud dari dalil tersebut atau akal itu tidak mampu memahami masalah yang sedang dibahas dengan benar. Adapun dalil, maka pasti benarnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika dalil naqli bertentangan dengan akal, maka yang diambil adalah dalil naqli yang sahih dan akal itu dibuang dan ditaruh di bawah kaki, tempatkan di mana Allah subhanahu wa ta’ala meletakkannya dan menempatkan para pemiliknya.” (Mukhtashar as-Shawa’iq, hlm. 82—83 dinukil dari Mauqif al-Madrasah al-‘Aqliyyah, 1/61—63)
.
Akal diperintahkan untuk pasrah dan mengamalkan perintah syariat meskipun ia tidak mengetahui hikmah di balik perintah itu. Karena, tidak semua hikmah dan sebab di balik hukum syariat bisa manusia ketahui. Yang terjadi, justru terlalu banyak hal yang tidak manusia ketahui sehingga akal wajib tunduk kepada syariat.

Karenanya sejatinya logika kita tidaklah mungkin bertentangan dengan akal. Jika bertentangan, maka logika kitalah yang patut dipertanyakan. Jika tidak sesuai dengan perasaan hati kita maka hati kita lah yang salah dalam memahami kebenaran itu. Wallahu’alam bish shawwab…..

Menolak Jabat Tangan Dengan Yang Bukan Mahram

Assalamu’alaykum Lovalila Alila coba jawab ya pertanyaan diatas “bagaimana cara menolak berjabat tangan yang baik kepada bukan mahram dan dia lebih tua dari kita
.
Bismillah kalau Alila sendiri ketika bertemu tetangga yang bukan mahram dan lebih tua, Alila bersalaman tapi tidak bersentuhan setelah itu berkata mohon maaf lalu tersenyum, agar ikwan nya tidak terlalu kecewa dengan tindakan kita
.
Alila Ambil dalil yang mubah bersalaman dengan non mahram tapi dengan catatan tidak ada syahwat namun lebih baik menghindari dari sentuhan non mahram
.
diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata: “Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi. ” [HR. Bukhari ]. Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) ( A.W. Munawwir , Kamus al-Munawwir , hal. 1167).
.
kesimpulannya ada banyak riwayat yang memperbolehkan kita bersalaman dengan non mahram namun tetap lebih baik di hindari untuk tidak bersentuhan .
Wallahu’alam Bissowab
#LebaranBarengAlila