Bolehkah Makan Bekicot?

Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan
.
Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan
.
Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air
.
Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air
.
Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih
.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)
.
Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan, “Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan  dari laut adalah bangkai hewan laut.” (Tafsir Ibn Katsir, 3/197)
.
Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi ﷺ. beliau mengatakan, “Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq)
.
Kedua, hukum bekicot darat
.
Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama, bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan
.
“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

Ibnu Hazm mengatakan
.
Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal.
.
Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
.
Kemudian Ibn Hazm menegaskan: Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram.
.
Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76)
.
Pendapat kedua, merupakan kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang
.
Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.
.
Dalam Al-Mudawanah dinyatakan, Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
.
Imam Malik menjawab: “Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.” (Al-Mudawwanah, 1/542)
.
Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot, “Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)
.
Jika perhatikan keterangan di atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih

Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.
.
Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu dilarang secara syariat.
.
Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.
.
Sementara mengqiyaskan bekicot dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah ﷺ dari hukum bangkai yang haram.
.
Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan.
.
Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus
.
Allahu a’lam

Doa Sebelum Makan Yang Sahih

Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata, “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ
.
“Wahai Ghulam, bacalah “bismillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)
.
An Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitabnya Al Adzkar pada Bab “Tasmiyah ketika makan dan minum”. Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan perkataan An Nawawi, “Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Syarh Al ‘Ubab pada bab rukun-rukun shalat, jika disebut tasmiyah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillah”. Sedangkan jika disebut basmalah, maka yang dimaksud adalah ucapan “bismillahir rohmaanir rohiim”.

Ketika Lupa Membaca Bismillah Sebelum Makan

Doa ketika lupa membaca bismillah sebelum makan.
.
Ada beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
.
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)
.
Dalam lafazh lain disebutkan,
.
إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره
.
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).
.
Selamat Makan
.

Hukum Makan Gaji Buta

Dear #Lovalila …
Makan gaji buta, atau kita kenal dengan istilah “magabut” itu ada suatu hal yang tidak baik, bahkan curang. Mangkir dari tanggungjawab tapi tetap diberikan upah normal. Perilaku ini bahkan bisa mengganggu atau merugikan orang lain yang memerlukan hasil kerja si pelaku magabut tadi.
.
Rezeki kita itu sudah ada yang ngatur, alila kira semua #Lovalila sudah paham lah yaa soal ini. Tapi yg harus diperhatikan adalah cara kita menjemputnya. Apakah dengan cara yang ahsan atau justru zholim?
.
Meski Kerjaan kita halal, tapi kalo kita tidak mengerjakannya, ini bisa loh menzholimi saudara kita dan perusahaan.
Misal, kita kerja di perusahaan tapi masih belum bisa memenej urusan probadi ketika jam kerja, sampe2 kerjaan tidak selesai. Kemudian hasil kerja kita akan menjadi tidak berkah. Padahal, ketika bekerja, Allah jg siapkan pahala untuk kita jika kita kerja ikhlas, tepat waktu. Apalagi kalo pekerjaan kita lebih cepat, dan kita bs membatu pekerjaan orang lain.. MaaSyaa Allah indahnya dunia pekerjaan. Jadi nggak ada istilah sikut2an dan saling menyalahkan. Itu tidak ahsan yaa dear. Karena sebagai muslim, segala aktivitas yang kita lakukan juga perlu akhlak yang baik, yang pastinya tujuannya adalah ridho Allah.
.
Jadi, sudahkah kau kerjakan kewajibanmu dengan baik?
Yuk #SemangatFiiSabiilillaah

Doa Ketika Ditraktir Makan • Fatwa NU

Doa Ketika Ditraktir Makan

• Fatwa NU
.
.
Sebelum mengambil suapan, kita dianjurkan untuk membaca doa sebelum makan. Demikian pula setelah makan. Kita dianjurkan untuk membaca doa setelah makan sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT. Tetapi ketika ditraktir makan, kita juga dianjurkan untuk berterima kasih kepada yang bersangkutan.
.
Selain berterima kasih, Rasulullah SAW juga mengajarkan ita untuk mendoakan orang yang mentraktir kita. Demikian ini doanya.
.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقَتْهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
.
Allâhumma bârik lahum fî mâ razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum.
.
Artinya, “Tuhanku, berkatilah mereka (yang mentraktirku) pada nikmat yang Kau anugerahkan kepada mereka. Ampuni dan rahmatilah mereka.”
.
Doa ini dibaca oleh Rasulullah SAW ketika salah seorang sahabatnya memberinya makan. Hadits ini disebutkan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #traktiran #makan

Makan Kambing Lalu Sholat

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ja’far bin Amru bin Umayyah Adl Dlamri dari bapaknya bahwasanya; “Ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotong lengan kambing dan memakan dagingnya lalu beliau langsung menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah.

HR. Tirmidzi

Makan Daging Unta

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mus’ab telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Abu Najasyi dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, “Kami pernah shalat Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami menyembelih seekor unta, lalu membaginya menjadi sepuluh bagian dan memasaknya, maka kami pun makan daging yang telah matang sebelum menunaikan shalat Maghrib.”

HR. Ahmad

Pahala Yang Besar Jika Bersyukur Setelah Makan

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaid bin Abi Qurrah telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Hilal telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Abi hurroh dari pamannya Hakim bin Abi Hurroh dari Salman Al Aghor dari Abu Hurairah, dia berkata; aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau bersabda: “Orang yang makan kemudian bersyukur pahalanya sebagaimana orang yang berpuasa kemudian bersabar.”

HR. Ahmad

Mendoakan Tuan Rumah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!” Hisyam berkata; yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Hafsh bin Giyats juga dari Hisyam.

HR. Abu Daud