Bolehkah Safar Tanpa Mahram?

Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang “bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?”
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Mahram Dalam Islam • Aulia Izzatunisa

Hanya Mengingatkan :
Nah Saat Idul Fitri di masyarakat kita Indonesia yang beragam ini, kita harus hati-hati nih sama urusan salam-salaman.
*Kita harus paham siapa aja yg bukan mahrom yg kita GA BOLEH BERSENTUHAN ATAU BERSALAMAN dengan mereka.*

*⇩ Mahram kamu (untuk perempuan) adalah:*
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (mantan suami yg pernah bersetubuh dgn ibu)
11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst).

*■ Nah SELAIN DARI POIN 1-14… itu BUKAN mahram kamu.* Mereka ga boleh bersentuhan dan bersalaman dgn kamu, ga boleh liat aurat kamu, dan ga boleh nemenin kamu safar.

*_CATATAN_*
*❗Sepupu bukan mahram*
*❗Ipar bukan mahram*
*❗Anak angkat atau anak asuh bukan mahram*
*❗Ayah angkat bukan mahram*
*❗Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram
———————–📝

Jadi kalo besok idul fitri, antum (anda) ketemu *sama lelaki/wanita SELAIN DARI POIN 1-14 dan yg disebut dlm CATATAN di atas ini,  Antum DILARANG berjabat tangan, Na’am (yaa).*

Limaza ..❓( kenapa ? )
Karena Rasulullah ﷺ bersabda:
‎لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

*”Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”* (HR. Thobroni)

Kadang sebagian orang merasa “ga enak” kalau ga jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahramnya..
Tapi anehnya, dia tidak merasa “ga enak” saat melanggar perintah Rosululloh..

Hayya Bina !!!
saatnya introspeksi, ubah pola pikir kita, tentukan sendiri pilihan kita :

➡ Pilih “ga enak” sama manusia, atau “ga enak” sama Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wasallam..❓
➡ Pilih ridho manusia, apa pilih ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala.. ❓
➡ Pilih merasa “aman” di dunia yg sesaat, atau “aman” di akhirat yg kekal abadi.. ❓

Semoga keluarnya kita dari Ramadhan tahun inii menjadi hamba Allah yang bertakwa, aamiin

Berhasilnya Ramadhan kita, kita makin takut dengan azab Allah bukan azab manusia, Na’am
Karena azab manusia hanya sebentar sementara azab Allah itu kekal abadi, Nauzubillah min zhalik..

Ada perubahan dalam diri kita mengenai ajaran Dienul Islam, Na’am

Tandanya antara lain :
– Mudah melakukan perubahan ketika terdapat dalil dari Al Qur’an wa Sunnah yang dipahami oleh para Sahabat.
– Mudah menerima nasehat kebaikan untuk mendekat kepada Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah
– Mudah meninggalkan maksiat kepada Allah dan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
– Mudah meninggalkan Perbankan Konvensional ( Ribawi ) hijrah menuju Perbankan Syariah
– Mudah meninggalkan musik/ Nyanyian
– Mudah meninggalkan Rokok
– Mudah meninggalkan pakaian yg masih terlihat aurat ( wanita menggunakan celana panjang seperti lelaki )
– Mudah meninggalkan rapat ketika terdengar azan berkumandang

Semoga kita termasuk orang orang yg terpilih oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi orang terbaik pilihanNya, dan nantinya dipertemukan Allah di Jannah, aamiin

Akhirnya tak lupa dan tak bosan bosannya dan tetep istiqomah untuk menyampaikan, mengingatkan, mengajak dan mendakwahkan :