Tetap Jaga Jarak Meski Sudah Tunangan Atau Khitbah

Dalam Islam, proses sebelum menikah adalah ta’aruf lalu Khitbah, hingga akhirnya memutus untuk menikah. Nah yang perlu dipahami disini adalah, meski sudah masuk dalam proses ta’aruf atau bahkan khitbah, maka bukan berarti calon pasangan itu sudah halal sehingga interaksinya tidak ada bedanya dengan pacaran, bukan seperti itu.
.
Melainkan ada beberapa yang diboleh dilakukan sesuai syari’at Islam selama proses ta’aruf atau khitbah itu berlangsung. seperti berkomunikasi mengenal karakter masing dengan menanyakan beberapa hal yg dibolehkan Syari’at Islam, atau berkomunikasi perihal kelancaran untuk urusan (KUA, tempat, konten acara dll)
.
Lalu apakah boleh jalan berdua, chatting intes untuk hal yang gak penting, ngobrol hanya berdua saja. Itu jelas BIG NO ya Dear… Karena sama saja aktifitas itu dinamakan mendekati Zina.
.
Maka seharusnya, yang kita lakukan adalah menjaga kesucian proses pernikahan kita, sehingga Allah jaga bula kelak kebahagiaan pernikahan Dunia dan Akhirat. Amiiinnn… #qnaspesial

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad, ia berkata; berkata Ibnu Juraij;

saya pernah mendengar Nafi’ menceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.

√ Hadits Imam Nasa’i

Perbedaan Hak Nikah Perawan Dan Janda • Fatwa NU

• FATWA NU

Perbedaan Hak Perawan dan Janda soal Akad Nikah
.
Agama Islam merupakan agama yang sangat meninggikan posisi perempuan. Sejarah mencatat bahwa sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hadir menyampaikan syariat Islam, masyarakat jahiliyah di Mekkah sangat tidak adil dalam memperlakukan perempuan. Kaum hawa tidak mendapatkan hak bersuara dalam hal apa pun, tidak mendapatkan hak waris, tidak bisa menuntut nafkah yang layak, dan lainnya. Setelah Nabi Muhammad datang, mulailah perempuan mendapatkan tempat di masyarakat. Islam membuat mereka bisa mendapatkan hak waris, bisa menuntut nafkah yang layak bagi dirinya, dan bisa menyampaikan hak bersuara khususnya dalam bab nikah.
.
Di sisi yang lain, Islam juga tidak sampai kebablasan dalam memberikan kebebasan bagi perempuan, seperti perlakuan yang berbeda bagi perawan dan janda dalam bab nikah.
.
Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa:
.  ويجوز للأب والجد تزويج البكر من غير رضاها صغيرة كانت أو كبيرة لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها في نفسها ” فدل على أن الولي أحق بالبكر وإن كانت بالغة فالمستحب أن يستأذنها للخبر وإذنها صماتها لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها”
.
“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.
.
Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya. .
Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
.
ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً
.
“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.
.
Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: “لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن” فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة 
“Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Ta’aruf Dulu Atau Khitbah Dulu?

Bismillah
.
Ta’aruf dulu atau khitbah dulu?

Kalau yang saya ambil sih, khitbah dulu baru ta’ruf, walau kalau ada yang berpendapat yang lain juga ya silakan saja.

Kenapa khitbah dulu? Karena sebelum ta’aruf seyogyanya orangtua wanita (wali) mengetahui terlebih dulu, dan jelas dulu kapan tanggal pernikahannya, sehingga proses perkenalan (ta’aruf) nya bukan backstreet, atau bahkan tanpa sepengetahuan orangtua wanita.
Lah kan berabe kalau sudah deket, sudah cocok, sudah demen, tiba-tiba pas khitbah ORANGTUANYA NGGAK MAU, nah kasus deh

Jadi lebih baik dari awal. Khitbah dulu, jelasin maksud kenpa mau ta’aruf, yaitu mau nikah, kapan waktunya, apa yang diinginkan wali wanitanya, setelah itu tinggal ta’aruf deh

Lha kalau sudah ta’aruf, terus nggak jadi nikah gimana? Ya nggak papa, kan terhormat, kamu belum apa-apain dan diapa-apain kayak yang pacaran itu kan. Kamu suci, dia juga. Biasa kok kalau sudah ta’aruf lalu nggak cocok lalu nggak jadi

Nah, makanya ta’arufnya jangan kelamaan, dan jangan main perasaan. Sudah khitbah dan lagi ta’aruf bukan berarti boleh telpon-telponan ria, sms-sms yang gak perlu, apalagi ngerayu-rayu, panggil say-beb-cin-yang, ya itu namanya khlawat juga, terbuai-buai, itu nggak perlu

Berapa lama batas waktu ta’aruf ? Nggak ada batesan sih, tapi lebih cepet lebih bagus, makin lama makin kemungkinan baper dan maksiat. Yaa, 3-6 bulan cukup banget lah, gak usah pake lama. Kalo lama-lama itu bukan kenalan tapi kredit rumah

Inget ya, khitbah-ta’aruf bukan modus booking. Kemarin ada yang ta’aruf tapi masih SMP, niat nikahnya kalau sudah lulus kuliah. Ampun deh, jelas-jelas itu modus, nggak serius, nggak bener. Dan jelas walinya nggak tau.
.
.
.
📍Kesimpulan, Khitbah dan ta’aruf itu ya memang untuk yang siap. Yang belum siap jangan coba-coba, malah jadi modus kemaksiatan nantinya !!! 📍

Terus gimana caranya supaya khitbah-ta’arufnya bisa mulus? Yaa, seperti biasa, bersambung lagi.. Hahaha..

➡️ Ustadz Felix Siauw
.
.

Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

*Ta’aruf Sesuai Syariat*

Tentang ta’aruf, Islam tidak punya aturan khususnya. Kalau kita baca siroh nabawi, bagaimana kisah pernikahan Rasulullah Saw dengan Khadijah, ataupun pernikahan sahabat, maka cara taarufnya beda-beda.

Setiap kita, punya cara masing-masing. Asal tidak melanggar aturan Islam. Adapun yang umumnya bisa dilakukan saat taaruf:

1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyuk-khusyuknya. Setelah pihak laki-laki atau perempuan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya agar Allah SWT memberikan jawaban terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT.
.
2. Bila sudah saling tukar biodata dan foto, maka selanjutnya tentukan jadwal ketemuan/taaruf. Tapi, sebelumnya sampaikan sama ustadzahnya. Jadi nanti ikhwannya datang bersama ustadz juga. Tempatnya bisa dimana saja. Tapi baiknya di rumah ustadzah tadi.
.
3. Saat ketemuan maka silahkan masing-masing ajukan pertanyaan. Perdalam informasi tentang si calon. Tanyakan visi-misi, hoby, penyakit yang biasa diderita, jumlah saudara, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
.
4. Bila masing-masing sudah cocok, maka selanjutnya ikhwan datang utk taaruf dengan pihak keluarga akhwat.
.
5. Jika kedatangannya diterima, maka tinggal tentukan khitbah.
.
6. Setelah khitbah maka semuanya sudah selesai tinggal menentukan akad nikah dan walimah.  Wallahu a’lam

From : IndonesiaTanpaPacaran