Menghadapi Imam Yang Pakai Qunut Subuh

Apakah qunut subuh itu ada dalilnya?
.
Qunut subuh itu ada dalilnya…
Qunut subuh terus menerus ada dalilnya Haditsnya dhoif… .
Dhoif itu artinya apa? Lemah…
Lemah itu boleh dipakai atau tidak? Nggak boleh dipakai!!!
Hadits nya ada tapi Dhoif, kalau dhoif berarti tdk boleh dipakai!!! .
APAKAH MEREKA QUNUT SHUBUH???? .
.
Bahkan ada seorang anak sahabat nabi bernama Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?
.
” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!
.
Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany. [4]
.
BAGAIMANA SIKAP KITA SEBAGAI MAKMUM KETIKA SHALAT DIBELAKANG IMAM YG PAKE QUNUT?
.
Ya kita perbanyak baca pujian kepada Allah (Tanpa Mengangkat Tangan) bisa kita baca Rabbana wa lakal hamdu terus kita ulang-ulang sampai 10X tdk ada masalah, Bahkan Nabi pernah membaca Li Rabbiyal Hamdu… Li Rabbiyal Hamdu… Li Rabbiyal Hamdu… Terusssss sebanyak-banyaknya sebab saat itulah saat kita memuji kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. .

Mereka Qunut biarkan Mereka Qunut, kita baca pujian kepada Allah..JANGAN IKUT QUNUTNYA MEREKA.

Tapi kalau Imam Sujud kita wajib ikut karena kita bermakmum dengan Imam tidak boleh kita menyalahi imam, TAPI KALAU IMAM BERBUAT BID’AH KITA TIDAK BOLEH IKUT BID’AH NYA.

JELASSSSS?

Hadits Bermanfaat Imam Nasa’i

Hadits Bermanfaat Imam Nasa’i

1. Dari ‘Amr bin Salamah. Abu Qilabah berkata kepada Ayyub dia -Amr bin Salamah- masih hidup, apakah kamu tidak menemuinya? Ayyub berkata; ‘maka aku menemuinya, dan bertanya kepadanya. Lalu dia berkata,; “Setelah penakluklan (Fathu) Makkah, setiap kabilah bergegas memeluk Islam. Ayahku mengajak kaumnya masuk Islam. Ketika dia datang kami menyambutnya, dia berkata, ‘Demi Allah, aku datang dari sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam membawa kebenaran kepada kalian, beliau bersabda, “Shalatlah kalian begini pada waktu tertentu dan shalat tertentu pada waktu tertentu pula. Bila telah tiba waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian adzan, lalu yang paling banyak hapalan Al Qur’annya menjadi imam bagi kalian.”

2.  Dari Al Aswad dia berkata; ‘Abdullah berkata; “Janganlah salah seorang dari kalian memberi bagian untuk syaithan pada dirinya, yaitu dengan mengharuskan seseorang untuk tidak beranjak dari shalat kecuali dari sebelah kanannya, sebab aku sendiri melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam sering beranjak dari sebelah kirinya.”

3. dari Ibnu ‘Abbas dia berkata; “Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur, Orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu-lampu disekitar kuburan.”

4.  Dari bapaknya dari Aisyah, ia berkata; kami berangkat dan tidak berniat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala kami berada di Sarif (tempat dekat dengan Mekkah), saya mengalami haid. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saya dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: “Apakah engkau mengalami haid?” Maka saya katakan; ya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah Allah ‘azza wajalla tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka lakukan apa yang dilakukan orang yang berihram, hanya saja janganlah berthawaf Ka’bah.”

5. Abdul Wahhab, ia berkata; saya pernah mendengar Yahya bin Sa’id berkata; telah memberitakan kepadaku Malik bin Anas bahwa Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah dan Al Hasan keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu Muhammad bin Ali telah mengabarkan kepada mereka bahwa Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut’ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata; pada saat perang Hunain, dan ia berkata; demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya.

6.  Dari Aisyah berkata; “Para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia meminta izin kepada beiau sedang beliau dalam keadaan berbaring bersamaku dalam pakaian buluku. Kemudian beliau memberikan izin kepadanya, lalu Fatimah berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya para isteri Tuan mengirimku kepada Tuan, mereka meminta keadilan mengenai anak Abu Quhafah. Dan saya dalam keadaan diam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Wahai anakku, bukankah engkau mencintai orang yang saya cintai?” Dia berkata; “Ya.’ Beliau bersabda: “Maka cintailah orang ini.” Kemudian Fathimah bangkit ketika dia mendengar hal tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dia kembali kepada para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan kepada mereka apa yang telah dia katakan dan apa yang beliau sabdakan kepadanya. Kemudian mereka berkata; kami tidak melihat dirimu memuaskan kami sedikitpun, maka kembalilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan katakan kepada beliau; sesungguhnya isteri-isteri Tuan menuntut keadilan mengenai anak Abu Quhafah.” Fathimah berkata; “Tidak. Demi Allah saya tidak akan berbicara dengan beliau mengenainya selamanya. ‘Aisyah berkata; “Kemudian isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim Zainab binti Jahsy kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dia adalah orang yang menjadi sainganku di antara isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam kedudukan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya tidak melihat seorang wanita yang paling baik dalam agama lebih baik daripada Zainab dan lebih bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla, lebih jujur perkataannya, lebih sering menyambung ikatan kekerabatan, lebih besar sedekahnya, dan lebih rendah diri dalam hal amalan yang dia sedekahkan dan dia gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah selain cepat marah karena keras budi pekertinya, namun dia cepat menarik diri dari kemarahan. Dia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tengah bersama Aisyah dalam baju bulunya sebagaimana ketika Fathimah menemui beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan izin kepadanya, kemudian dia berkata; “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya isteri-isteri Tuan mengirimku, mereka meminta keadilan mengenai anak Abu Quhafah.” Dan dia mencelaku, dia berbicara lama sedang saya memperhatikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperhatikan ujung matanya, apakah beliau mengizinkan saya (membalas) ucapannya. Zainab tidak kunjung pergi hingga saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membenci saya jika saya membalasnya Kemudian tatkala saya mencelanya saya tidak diam begitu saja (mendengar celaannya) hingga (kemudian) saya menyerangnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya dia adalah anak Abu Bakar.” Imran bin Bakkar Al Himshi telah mengabarkan kepadaku, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah memberitakan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa Aisyah berkata;…(dia menyebutkan seperti di atas). Dan dia berkata; “Para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim Zainab kemudian dia meminta izin dan beliau mengizinkannya kemudian dia masuk dan berkata seperti itu. Ma’mar menyelisihi keduanya, dia meriwayatkannya dari Az Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah.”

Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat

Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat 

Kadang kita pernah mendengar jamaah mengeraskan Bacaannya saat shalat, padahal hal itu sebenarnya tidak dibolehkan.

Berikut dalil dari berbagai macam hadits yang shahih dan hasan derajatnya.

Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah shalat bersama kami dengan shalat yang dikeraskan bacaannya, kemudian beliau salam dan menghadap ke arah manusia seraya bersabda: 

“Adakah dari kalian tadi yang membaca berbarengan dengan bacaanku?” mereka menjawab; “Benar ada wahai Rasulullah.” Maka Beliau bersabda: “Aku tidak menghendaki ada orang yang medahului aku dalam membaca Al Qur`an.”

(HR. Ahmad)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Hisyam bin Ammar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca?” seorang laki-laki menjawab, “Saya, ” beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?” 

Telah menceritakan kepada kami Jamil Ibnul Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la berkata, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah dari Abu Hurairah ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama kami, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Namun ia menambahkan, ia berkata; “Para sahabat diam dalam shalat yang imam mengeraskan bacaannya. “

(HR. Ibnu Majah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai (shalat bersama) imam, maka bacaan imam adalah bacaannya.”
(HR. Ibnu Majah)
 Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam shalat bersama kami -ia mengira bahwa shalat itu adalah shalat shubuh-. Kemudian ketika beliau telah selesai melaksanakannya, 
beliau berkata; “Siapakah di antara kalian yang membaca (bacaan dengan keras)?” Seorang lelaki menjawab: “Aku.” Beliau berkata; “Aku tidak ingin ada yang menyelisihi aku dalam membaca Al Qur`an.” Ma’mar berkata; dari Az Zuhri; sejak saat itu orang-orang tidak lagi membaca (bacaan) di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengeraskan suara (bacaannya). 
(HR. Ahmad)
√ Islam Nasehat 
√ Nasehat Islam 
@islam_nasehat

Yang Berhak Menggantikan Imam

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah memberitakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Al A’masy dari Umarah bin Umair dari Abu Ma’mar dari Abu Mas’ud Al Anshari ia berkata, “Ketika shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundak kami, lalu beliau bersabda: “Janganlah kalian berselisih hingga hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang di belakangku orang yang paling paham, kemudian orang yang di bawahnya kemudian orang yang di bawahnya. ”

HR. Ibnu Majah

Pelajaran Tobat Dari Imam Nawawi

PELAJARAN TOBAT DARI IMAM NAWAWI

Dalam kitab Riyadhus-Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berpendapat, bertobat hukumnya wajib. Kemaksiatan yang terjadi antara hamba dan Allah, maka untuk bertobatnya itu harus memenuhi tiga syarat:

1) Menghentikan kemaksiatan yang dilakukan.
2) Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
3) Bertekad untuk tidak akan kembali mengulanginya.

Menurutnya, jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak ada, maka tobatnya tidak sah.
Jika kemaksiatan yang pernah dilakukannya itu ada hubungannya dengan manusia, maka syarat tobatnya ada empat, yakni tiga syarat yang telah disebutkan di atas dan yang keempat adalah mengembalikan apa yang menjadi milik korban kejahatannya. Jika tanggungan itu berupa harta atau semisalnya, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya. Jika berupa tuduhan berbuat zina atau yang semisalnya, maka hendaklah mencabut tuduhan tersebut atau meminta maaf. Jika berupa umpatan, maka hendaklah ia meminta maaf atas umpatan tersebut kepada orang yang diumpatnya.

Seseorang itu wajiblah bertobat dari segala macam dosa. Jika seseorang bertobat dari sebagian dosanya, maka tobatnya juga sah, tetapi dosa-dosa yang lainnya masih tetap ada dan belum diampuni Allah. Dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ umat Islam bahwa bertobat itu hukumnya wajib.

Allah SWT berfirman:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertobatlah engkau semua kepada Allah, hai sekalian orang mukmin, supaya engkau semua memperoleh kebahagiaan.” (QS An-Nur: 31)

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Mohon ampunlah kepada Tuhanmu semua dan bertobatlah kepada-Nya.” (QS Hud: 3).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً

“Hai sekalian orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang nashuha, yakni yang sebenar-benarnya.” (QS At-Tahrim: 8)

Disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya:

(عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قالَ: سمِعتُ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ: واللَّه إِنِّي لأَسْتَغْفرُ الله، وَأَتُوبُ إِليْه، في اليَوْمِ، أَكثر مِنْ سَبْعِين مرَّةً (رواه البخاري

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah serta bertobat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari”. (HR. Bukhari)

(عن الأَغَرِّ بْن يَسار المُزنِيِّ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: يَا أَيُّها النَّاس تُوبُوا إِلى اللَّهِ واسْتغْفرُوهُ فإِني أَتوبُ في اليَوْمِ مائة مَرَّة (رواه مسلم

Dari Agharr bin Yasar al-Muzani r.a. katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Wahai manusia, bertobatlah kepada Allah dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Sesungguhnya saya bertobat dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim)

عنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بنِ مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ

Dari Abu Hamzah yaitu Anas bin Malik Al-Anshari r.a., pelayan Rasulullah s.a.w., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya Allah itu lebih gembira dengan tobat hamba-Nya melebihi gembiranya seorang yang jatuh di atas untanya dan Allah sesatkan dia di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)

وفي رواية لمُسْلمٍ: للَّهُ أَشدُّ فَرَحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ: اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح.

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Allah itu lebih gembira dengan tobat hamba-Nya ketika ia bertobat kepada-Nya melebihi gembiranya seorang yang berada di atas kendaraannya (untanya) dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian ia kehilangan kendaraannya, tempat makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus-asa sama sekali dari kendaraannya tersebut. Dalam keadaan tersebut tiba-tiba kendaraannya itu tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya, lalu karena sangat gembiranya, ia berkata, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu”. Salah perkataannya karena kegembiraan yang sangat.”

—Kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi