Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
.
Imam Nawawi menjelaskan pula, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 114). Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas, macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, dan Sufyan Ats Tsauri.
Category: ihram
Aturan Pakaian Saat Ihram
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya’.”
HR. Malik
Ihram Jika Telah Melihat Bulan
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya bahwa Umar bin al Khatthab berkata; “Wahai penduduk Makkah, bagaimana keadaan orang-orang yang mereka datang dalam keadaan rambutnya acak-acakkan dan berdebu, sementara kalian masih memakai minyak. Laksanakanlah ihram jika kalian telah melihat bulan.”
HR. Malik
Meninggal Saat Menunaikan Ibadah Haji
dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa;
Seorang laki-laki jatuh dari Unta lalu patah lehernya dan meninggal. Maka beliau pun bersabda: “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya,
karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
– Hadits Riwayat Muslim
Hadits Malik No. 618
Asma’ binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di Dzul Hulaifah, maka Abu Bakar menyuruhnya mandi kemudian berihram.
(HR. Malik: 618)
Hadits Malik No. 625
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya’.”
(HR. Malik: 625)