Islam Membangun Negara Tanpa Pajak Dan Hutang

.
ISLAM MEMBANGUN NEGARA TANPA PAJAK TANPA HUTANG
.
.
Setiap negara bersistem demokrasi-kapitalis membangun negeri dengan pajak dan hutang.
Sementara Rakyat harus membayar kebutuhan hidupnya seperti pendidikan, dan kesehatan. Paling banter, negeri kapitalis hanya meyelenggarakan wajib asuransi.
Berbeda dengan sistem negara Khilafah Islam.
Negara bisa dibangun tanpa hutang tanpa pajak.
Bahkan kesehatan & pendidikan rakyat bisa gratis bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim.
Islam mengatur kehidupan negara dengan sangat baik. Sehingga negara bisa dibangun tanpa membebani rakyat dengan hutang dan pajak.
Bahkan kebutuhan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan bisa gratis.
Rahasianya adalah pada pengelolaan kepemilikan sumber daya alam dan industri dengan syariat Islam.
Di dalam sistem Islam, kepemilikan sumber daya dibagi tiga; 1) milik negara, 2) milik rakyat bersama, 3) milik individu
Sumber daya air (sungai, laut, danau), api (minyak bumi, batu bara, gas, dll) dan vegetasi (hutan, padang rumput), adalah milik rakyat. Dikelola oleh negara, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi hajat hidup rakyat seperti kesehatan dan pendidikan gratis.
Sementara itu, sumber daya selain ketiganya, yaitu seperti emas, timah, nikel, dll, adalah milik negara. Hasilnya untuk membangun negara dan membiayai operasional negara.
Dengan demikian negara tidak perlu hutang dan menarik pajak.
Industri yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, dll, juga dikelola negara.
Sementara Rakyat secara individual boleh miliki bisnis apapun asal dihalalkan oleh syariat.
Negeri demokrasi-kapitalis tidak bisa melakukan seperti itu. Negeri kapitalis harus membangun negeri dengan pajak. Memenuhi hajat hidup rakyat dengan asuransi.
Karena sumber daya yang mestinya digunakan untuk membiayai negara dan hajat hidup rakyat justru diserahkan pada para kapitalis.
Sungguh tragis rakyat di negeri kapitalis.
.

Pahala Memberi Hutang Tanpa Riba

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Nufai’ Abu Dawud dari Buraidah Al Aslami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa memberi kemudahan (dengan menangguhkan pembayarannya) kepada orang yang kesusahan, maka pada setiap harinya ia akan mendapatkan pahala sedekah. Dan barangsiapa memberikan kemudahan setelah jatuh tempo, ia juga akan mendapatkan pahala sedekah pada setiap harinya.”

HR. Ibnu Majah

Membayar Hutang Puasa Yang Sudah Meninggal

dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata;

sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata:

“Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?” Ia berkata; ya.

Beliau berkata: “Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

(HR. Abu Daud)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Doa Dicukupkan Rizki & Dibebaskan Dari Hutang

📚DO’A AGAR DICUKUPKAN DENGAN RIZKI YANG HALAL …DAN ….DIBEBASKAN DARI HUTANG YANG MENJERAT🌷

==============•••••••••••••••••==============

🍃Dari Ali Bin Thalib  , ….

suatu hari seorang budak yang hendak memerdekakan diri datang menemuinya seraya berkata : 

“Sungguh aku sudah tidak mampu lagi membayar uang tebusanku”.

Maka Ali Bin Thalib  berkata : 

“Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat (do’a) yang Rasulullah ajarkan kepadaku, seandainya engkau mempunyai tanggungan hutang sebanyak  gunung yang runtuh (berserakan) pasti Allah akan melunasinya darimu.

Bacalah :

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah jadikanlah aku merasa cukup dengan yang Engkau halalkan buatku dan janganlah aku tergiur dengan yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan keutamaan dari-Mu dan tidak lagi mengharap dari selain-Mu” 

(HR. Tirmidzi, Al Hakim dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Wallohu a’lam