Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
.
إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا
.
“Apabila kalian mendengar ayam berkokok, mintalah karunia Allah (berdo’alah), karena dia melihat malaikat. Dan apabila kalian mendengar ringkikan keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan, karena dia melihat setan.” (HR. Bukhari 3303 dan Muslim 2729)
.
Dalam hadits riwayat Ahmad, terdapat keterangan tambahan, ’di malam hari’.
.
إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ مِنَ اللَّيْلِ، فَإِنَّمَا رَأَتْ مَلَكًا، فَسَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ
.
“Apabila kalian mendengar ayam berkokok di malam hari, sesungguhnya dia melihat Malaikat. Karena itu, mintalah kepada Allah karuniaNya.” (HR. Ahmad 8409). .
Ucapan Ta’awwudz :
.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
.
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
.
Dan juga mengucapkan ta’awwudz kalau mendengar gonggongan anjing di malam hari :
.
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar lolongan anjing dan ringkikan himar (keledai) pada waktu malam maka mintalah perlindungan kepada Allah, sebab mereka melihat sesuatu yang kalian tidak melihatnya.” (HR. Abu Dawud no.5103)
Category: hewan
Hewan Fasik
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
.
Imam Nawawi menjelaskan pula, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 114). Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas, macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, dan Sufyan Ats Tsauri.