Kisah Kocak Gusdur Dikibulin • Fatwa NU

Kisah Kocak Gusdur Dikibulin • Fatwa NU
.
.
Gus Dur rutin tidur malam pukul 01.00 WIB. Ketika bertanya kepada keluarga atau pengawalnya, “Jam berapa sekarang?” dan jawabannya belum sampai waktu yang ditentukan itu, ia tidak akan tidur.
.
Nah untuk menjaga kesehatan Gus Dur agar tidak tidur terlalu malam, pihak keluarga pun berkomplot. “Kalau Gus Dur tanya jam berapa, bilang sudah jam satu.” Dan Gus Dur pun beranjak tidur.
.
Hal itu berlangsung beberapa kali. Gus Dur pun akhirnya sadar. “Wah selama ini saya dikibulin.”
.
Tanpa sepengetahuan keluarga, Gus Dur membeli jam tangan yang ketika dipencet bisa berbunyi.
.
Suatu malam, pukul 11 malam Gus Dur bertanya, “Sudah jam berapa sekarang?” Kompak semua bilang. “Jam satu Gus!”
.
Sambil tersenyum, Gus Dur langsung memencet jam tangan dan bisa didengar semua: “Sekarang jam 11 malam,” kata jam tangan itu dalam bahasa Inggris. (Mukafi Niam) .
.
* Sumber cerita: Inayah Wulandari
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #humorgusdur #gusdur #humorsantri #humorkiai #dagelansantri #dagelankiai #jokes

Soal Pemimpin • Fatwa NU

Soal Pemimpin • Fatwa NU

Nabi selalu menyesuaikan teori kepemimpinan yang beliau sampaikan dengan tindak-tanduknya sehari-hari. Salah satu konsep kepemimpinan yang beliau canangkan adalah konsep kesadaran pribadi sebagai seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus sadar dan tahu diri kalau dia adalah seorang pemimpin, karena selama ini banyak orang yang tidak sadar kalau dia adalah seorang leader yang mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada hal yang dipimpinnya. Nabi dalam sebuah haditsnya yang bersumber dari Ibnu Umar dan Sayyidah Aisyah sebagai berikut:
.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيْهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
.
Artinya: “Masing-masing kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap asisten rumah tangga adalah pemimpin pada harta majikannya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap laki-laki juga pemimpin pada harta orangtuanya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. (HR al-Bukhari dan Muslim)
.
Dari potongan hadits ini dapat kita pahami bahwa kesadaran akan kepemimpinan diri menjadi modal utama kesuksesan seseorang dalam bidang yang dia pimpin. Terkadang seorang pemimpin berbuat sesuka hati tanpa sadar kalau nanti di hari kiamat dia akan ditanyai secara detail terkait apa yang dia lakukan terhadap wilayah yang dia pimpin. Hal ini berlaku dalam urusan agama, pemerintahan, dan keluarga.
***

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pemimpin

Tanda Jauh Dari Allah • Fatwa NU

Tanda Jauh Dari Allah • Fatwa NU

وقال أبو يزيد رضى الله تعالى عنه أَبْعَدُهُمْ مِنَ اللهِ أَكْثَرُهُمْ اِشَارَةً اِلَيْه
.
Abu Yazid berkata, “Mereka yang paling jauh dari Allah adalah mereka yang paling banyak isyarat atas-Nya.”
.
Ucapan Syekh Abu Yazid ini dikutip oleh Syekh Ibnu Abbad dalam Syarhul Hikam, Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 63. Orang yang disebut merujuk pada mereka yang dihinggapi keraguan terhadap Allah. Mereka yang ragu mencari semakin banyak bukti akan keesaan-Nya.
.
Bahkan, meskipun bukti kuasa-Nya sudah di depan mata, mereka tetap merasa kekurangan. Kalau sudah dihinggapi banyak keraguan, ini merupakan sebuah tanda bahaya. Sebaiknya dala kondisi ini kita memperbanyak baca tahlil, Lâ ilâha illallâh (tiada tuhan selain Allah).
.
Bukti kuasa atau isyarat atas keberadaan Allah mengambil banyak bentuk. Ia bisa merupakan “keajaiban dunia” yang langsung menunjuk secara tersirat pada kuasa-Nya. Ia bisa juga berupa temuan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kabar pada ayat Al-Quran maupun hadits. Ia bisa juga berbentuk gejala atau fenomena alam yang terjadi sesuai menurut hitungan “primbon” ayat Al-Quran.
.
Sebaliknya para sahabat rasul yang keimanannya sudah mapan tidak lagi membutuhkan isyarat atas keberadaan-Nya. Mereka adalah orang-orang beriman yang tidak lagi memerlukan isyarat atau bukti kuasa-Nya. Mereka sudah cukup dengan kehadiran Allah, tanpa mencari-cari bukti lain. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #ulamaquotes #kutipan #kutipanislami #kutipanulama #kalamulama #alhikam #abuyazidalbusthami #islam #islamnusantara #aswaja #ahlussunnahwaljamaah

Amar Ma’ruf Nahi Munkar • Fatwa NU

Amar Ma’ruf Nahi Munkar • Fatwa NU

Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, seseorang harus lebih arif dan bijak karena terkadang dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang harus menghilangkannya sedikit demi sedikit, tidak memaksakan harus hilang seluruhnya dalam waktu seketika itu. Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir berkata yang artinya:
.
“Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya. Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih… begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.” (al-Habib Zain bin Sumith, al-Minhaj as-Sawi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2006 cetakan ketiga, halaman 316-317) .
Ketika kita lihat amar ma’ruf yang ada di Indonesia, mayoritas persyaratan tidak bisa terpenuhi dengan baik. Karena terkadang pelaksanaan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, secara sewenang-wenang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok. Belum cukup sampai di situ, cara, sasaran maupun media yang digunakan tidak mencerminkan amar ma’ruf yang beretika Islam. Dengan realita seperti ini, amar ma’ruf tidak akan menjadi kemashlahatan, namun justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Wallahu a’lam .
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #amarmaruf #nahimunkar #amarmarufnahimunkar

Pesan Rais A’am NU KH Ma’ruf Amin • Fatwa NU

Rais ‘Aam Paparkan Tiga Gagasan Ukhuwah NU di Taiwan
.
Taipei, NU Online
Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama KH Ma’ruf Amin memaparkan, NU merupakan organisasi organisasi Islam terbesar di Indonesia dan terbesar di dunia. Karena jumlahnya besar, maka punya tanggung jawab besar dalam tatanan kehidupan bernegara.
.
“Tanggung jawab kami yang kami pikul adalah bagaimana menjaga bangsa kami yang majemuk,” ujar Kiai Ma’ruf saat meresmikan NU Economic and Trade Office (NETO) atau Kantor Dagang dan Ekonomi NU, Senin (22/1) di Taipei, Taiwan.
.
Indonesia, terangnya, terdiri dari 700 lebih suku bangsa, 6 agama, dan di dalam agama Islam sendiri ada lebih dari 70 organisasi Islam. Untuk menjaga keutuhan ini, maka perlu dibangun toleransi dan semangat kebersamaan satu dengan yang lain.
.
“NU mencanangkan 3 prinsip untuk mewujudkan kebersamaan tersebut, yaitu ukhuwah Islmiyah, ukhuwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniyah yang digagas oleh KH Achmad Siddiq Jember,” jelas Kiai Ma’ruf di hadapan para pegiat ekonomi di Taiwan.
.
Ukuhwah islamiyah, jelasnya, adalah persaudaraan, umat Islam supaya ada prinsip toleransi di antara umat Islam sehingga tercipta perdamian antar sesama Muslim lintas organisasi.
.
“Di Indonesia melalui prinsip ukuwah Islamiyah ini, meski ada 70 organisasi tetap utuh sampai sekarang. Ini merupakan wujud ukhuwah Islamiyah yang dicanangkan oleh NU,” ungkapnya.
.
Kemudian, sambungnya, ukhuwah wathoniyah merupakan persaudaraan antarsuku, bangsa, etnis, dan ras sehingga terwujud perdamaian. Karena itu, menurutnya, meski bangsa Indonesia penuh dengan kemajemukan, tetapi tetap utuh sampai saat ini karena ada ukuwah wathoniyah.
.
Lalu, papar Kiai Ma’ruf, ada ukhuwah basyariyah atau insaniyah, ukhuwah seluruh bangsa di dunia. Walaupun berbeda agama, negara, etnis, tetapi persaudaraan harus tetap terjalin dalam pergaulan antarbangsa dan antarmanusia di dunia.
.
“Di dalam prinsip ukhuwah basyariyah ini akan terbangun yaitu perilaku yang kami sebut dengan saling mencintai satu sama lain, mawaddah wa rahmah. Tidak ada permusuhan dan tidak ada kebencian, semua bangsa di dunia ini saling mencintai dan menyayangi,” tandasnya. (Fathoni)
.

3 Amalan Melancarkan Rezeki • Fatwa NU

3 Amalan Melancarkan Rezeki • Fatwa NU

Tanggal tua, tanggal-tanggal kritis uang belanja. Berikut tiga amalan untuk melancarkan rezeki dari KH. Abdul Ghofur, pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan Jawa Timur:
.
Tiga Amalan Melancarkan Rezeki
.
1. Membaca سبحان الله وبحمده
100 kali sesudah shalat Ashar.

2. Membaca سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم
100 kali selepas shalat Maghrib.

3. Membaca  سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم استغفرالله
100 kali sebelum shalat Subuh.
.
Silakan diamalkan sahabat
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #amalan #rezeki

Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU

Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU

Ini Perbedaan Istilah Jilbab dan Hijab dalam Syariat
.
Perkembangan fashion pakaian sangat beragam. Berbagai gaya pakaian didesain untuk menambah keelokan paras dan menambah pesona. Pilihan busana juga kian beragam, termasuk model kerudung penutup kepala.
.
Preferensi dan kepantasan berkerudung, tentu adalah pilihan. Namun patut diketahui, bagaimana kita mendudukkan istilah penutup kepala yang ada dalam Islam?
.
Setidaknya masalah ini berkaitan erat dengan ayat-ayat Al Quran yang memuat dua istilah hijab dan jilbab. Utamanya terkait dengan perintah Allah kepada para istri-istri Nabi untuk tidak berinteraksi secara terbuka kepada lawan jenisnya. Hendaknya hal tersebut dilakukan di balik hijab.
.
Seorang sastrawan Arab bernama Ibnul Manzhur menyebutkan dalam kitabnya Lisanul Arab tentang makna hijab. Hijab bermakna As-Sitr, yang bermakna tutup. Ia bisa diartikan tirai, penghalang, dan sebagainya.
.
Bagaimana dengan masalah penghalang untuk lawan jenis? Hal ini terjadi pada pemaknaan surat Al-Ahzab ayat 53 yang memerintahkan istri Rasulullah untuk tidak berbicara kepada selain mahram kecuali dengan menggunakan tirai penghalang terhadap kontak langsung, atau dengan menutup wajah mereka.
.
…وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ… .
Artinya: “…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…”
.

Ayat ini disebutkan terkait dengan masalah etika ketika bersama istri-istri Nabi. Karena itu, hijab di atas ini bermakna penutup kontak langsung, bukan terkait pakaian. Sedangkan bagaimana dengan jilbab? Jilbab disebutkan sekali dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Penyebutannya dalam bentuk plural, yaitu jalabîb.
.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
.
Artinya, “Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul menyebutkan bahwa penyebab turunnya ayat di atas adalah suatu ketika, istri Nabi keluar karena suatu keperluan. Dahulu menggunakan kain penutup kepala belum begitu populer. Kemudian ternyata ada sekelompok orang nakal yang mengganggu mereka.
.
Mereka yang digoda itu mengadu ke Rasulullah. Melalui turunnya ayat ini, maka mereka diperintahkan untuk menutupi kepala hingga dada agar mudah dikenal, serta terhindar dari gangguan laki-laki yang nakal. Selain itu, perempuan yang merdeka ditandai dengan jilbab, sedangkan budak perempuan dengan kepala terbuka. Demikianlah asbabun nuzul dan konteks turunnya ayat tentang jilbab.
.
Maka dari paparan di atas, setidaknya dalam Islam istilah yang muncul untuk busana penutup kepala perempuan adalah jilbab dibanding hijab, meskipun dalam perkembangannya dua kata tersebut sama-sama digunakan. Jilbab digunakan dalam masalah ajaran Islam, sedangkan istilah hijab bisa digunakan dalam percakapan sehari-hari. Perbedaan tersebut, asalnya bukan dibedakan berdasarkan model pakaiannya. Yang terpenting dari cara berpakaian, busana yang sopan tentu akan tampak menawan. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)
√ Fatwa NU 

Makna Uban • Fatwa NU

Makna Uban • Fatwa NU

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
.
Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. .
Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: .
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
.
Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)
.
Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. .
Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah. .
Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. .
Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: .
ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم
.
Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”
.
Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.

Guyonan Gusdur Bersama Pak Harto • Fatwa NU

Guyonan Gusdur Bersama Pak Harto • Fatwa NU

#humorgusdur
.
GARA-GARA SAKIT PINGGANG, PAK HARTO IKUT GOLONGAN NU BARU
.
.
Suatu hari di bulan Ramadhan, Gus Dur diundang mantan presiden Suharto ke kediamannya di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat untuk berbuka puasa bersama. Waktu itu Gus Dur hadir dengan ditemani Kiai Asrowi.
.
Setelah buka, kemudian shalat maghrib berjamaah. Dilanjut minum kopi, teh, dan makan dengan menu yang cukup wah. Ditengah santapan itu, terjadi dialog antara Suharto dan Gus Dur.
.
”Gus Dur sampai malam di sini?” tanya Pak Harto.
.
”Owh…Enggak pak! Saya harus segera pergi ke tempat lain,” jawab Gus Dur.
.
”Oh, iya ya ya….silaken. Tapi kiainya kan ditinggal di sini, ya?” pinta Pak Harto sambil mesem ke Kiai Asrowi.
.
”Oh, Iya Pak ! Beliau akan tetep di sini. Tapi sebelumnya harus ada penjelasan,” kata Gus Dur.
.
”Penjelasan apa?” tanya Pak Harto penasaran.
.
”Shalat tarawihnya nanti itu ngikutin NU Lama atau NU Baru?“
.
Mendengar ucapan Gus Dur, Pak Harto jadi bingung. Sebab baru kali ini ia mendengar ada NU Lama dan NU Baru. Kemudian dia bertanya,”Lho, NU Lama dengan NU Baru apa bedanya?“
.
Dengan pelan Gus Dur menjelaskan, ”Kalau NU lama, tarawih dan Witirnya itu 23 rakaat,”
.
” Oh Iya..ya..ya..ya….gak apa-apa……” kata Pak Harto sambil mantuk-mantuk.
.
Gus Dur sementara diam tak lagi bicara. Sejurus kemudian Pak Harto bertanya lagi, ”Lha, kalau NU Baru bagaimana?”
.
” Kalau NU Baru diskon 60 persen,” jawab Gus Dur.
.
Hahahahahahahhahahahahahha………
.
Gus Dur, Pak Harto dan semua orang yang ada disekitarnya langsung tertawa terbahak-bahak.
.
”Ya. Jadi shalat Tarawih dan Witirnya cuman tinggal 11 rakaah,” kata Gus Dur.
.
”Ya sudah kalau begitu, saya ikut NU baru saja, pinggang saya sakit,” kata Pak Harto sambil memegangi pinggangnya. (Zunus)
.
***
.
.

Perbedaan Hak Nikah Perawan Dan Janda • Fatwa NU

• FATWA NU

Perbedaan Hak Perawan dan Janda soal Akad Nikah
.
Agama Islam merupakan agama yang sangat meninggikan posisi perempuan. Sejarah mencatat bahwa sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hadir menyampaikan syariat Islam, masyarakat jahiliyah di Mekkah sangat tidak adil dalam memperlakukan perempuan. Kaum hawa tidak mendapatkan hak bersuara dalam hal apa pun, tidak mendapatkan hak waris, tidak bisa menuntut nafkah yang layak, dan lainnya. Setelah Nabi Muhammad datang, mulailah perempuan mendapatkan tempat di masyarakat. Islam membuat mereka bisa mendapatkan hak waris, bisa menuntut nafkah yang layak bagi dirinya, dan bisa menyampaikan hak bersuara khususnya dalam bab nikah.
.
Di sisi yang lain, Islam juga tidak sampai kebablasan dalam memberikan kebebasan bagi perempuan, seperti perlakuan yang berbeda bagi perawan dan janda dalam bab nikah.
.
Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa:
.  ويجوز للأب والجد تزويج البكر من غير رضاها صغيرة كانت أو كبيرة لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها في نفسها ” فدل على أن الولي أحق بالبكر وإن كانت بالغة فالمستحب أن يستأذنها للخبر وإذنها صماتها لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها”
.
“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.
.
Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya. .
Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
.
ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً
.
“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.
.
Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: “لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن” فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة 
“Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)