Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Suatu ketika Imam Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Ghozali bertanya, “Wahai murid-muridku sekalian, coba kalian jawab. Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?” Murid-muridnya menjawab, “Orang tua, guru, kawan, dan sahabatnya”. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah “MATI”. Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua, “Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”.
Murid -muridnya menjawab “Negara Cina, bulan, matahari dan bintang -bintang”. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan itu adalah benar. Tapi yang paling benar adalah “MASA LALU”. Walau dengan apa cara sekalipun kita tidak dapat kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama.

Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga, “Apa yang paling besar di dunia ini?”. Murid-muridnya menjawab, “Gunung, bumi dan matahari”. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “NAFSU”
Nafsu adalah hal penentu pada diri manusia. Ingin bahagia yang hakiki? Kendalikanlah nafsumu, ingin celaka selamanya? Turuti nafsumu. Pengendalian nafsu adalah kunci dalam hidup ini. Itulah pesan tersembunyi dari Imam Ghozali.

***
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #nafsu #imamghozali #ayyuhalwalad

Doa Ketika Ada Angin Menakutkan • Fatwa NU

Doa Ketika Ada Angin Menakutkan • Fatwa NU

Angin adalah salah satu dari tentara Allah. Angin dapat membawa berkah satu ketika. Pada tempo lain, angin dapat mendatangkan bencana luar biasa. Karenanya kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah SWT untuk menggerakkan angin keberkahan untuk umat manusia dan makhluk semesta.
.
Ketika ada angin keras menerpa, Rasulullah mengajarkan kitta untuk membaca doa seperti berikut ini.
.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً وَلَا تَجْعَلْهَا عَذَابًا، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رِيَاحًا وَلَا تَجْعَلْهَا رِيْحًا
.
Allâhumma innî as’aluka khairahâ wa khairamâ fîha wa khairamâ ursilat bih, wa a‘ûdzubika min syarrihâ wa syarrimâ fîha wa syarrimâ ursilat bih. Allâhummaj‘alhâ rahmatan, wa lâ taj‘alhâ ‘adzâban. Allâhummaj‘alhâ riyâhan, wa lâ taj‘alhâ rîhan.
.
Artinya, “Tuhanku, kepada-Mu aku mohon kebaikan angin ini, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dihembuskannya. Kepada-Mu aku berlindung dari unsur negatif angin ini, unsur negatif yang terkandung di dalamnya, dan unsur negatif tujuan dihembuskannya. Tuhanku, jadikan angin ini sebagai rahmat. Jangan jadikan ia sebagai azab. Tuhanku, jadikan angin ini sebagai angin baik, bukan angin yang membawa akibat negatif.”
.
Panik merupakan sikap manusiawi ketika melihat kejadian luar biasa seperti angin yang bertiup sangat kuat. Akan tetapi ada baiknya kita berdoa dan berpasrah kepada Allah SWT sebagai pengendali makhluk-Nya termasuk angin.
.
Doa ini dicantumkan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #angin #anginkencang #putingbeliung

Umat Terbaik • Fatwa NU

Umat Terbaik • Fatwa NU

Secara bahasa ma’ruf berarti diakui, diketahui, dimaklumi. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah baik menurut pengakuan nurani juga masyarakat secara umum. Sementara munkar bermakna sebaliknya, yakni diingkari, ditentang, dilawan. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah buruk menurut pengingkaran nurani juga masyarakat secara umum. .
Kedua istilah tersebut lebih sering terkait dengan konteks kemasyarakatan ketimbang urusan individu. Istilah ma’ruf  sendiri seakar kata dengan ‘urf yang berarti kebiasaan umum di masyarakat. Suatu perbuatan bisa saja dikatakan maksiat tapi belum tentu disebut munkar. Orang yang telanjang bulat di jalanan tentu tidak cukup disebut maksiat tapi juga munkar karena berhubungan dengan kenyamanan, keamanan, norma, dan pemakluman masyarakat secara umum. .
Amar ma’ruf nahi munkar ibarat proses pengobatan oleh dokter ahli. Ia membutuhkan metode, strategi, tahapan-tahapan yang benar, sehingga tujuan untuk menyembuhkan sebuah penyakit tercapai, atau setidaknya tidak membuatnya kian kronis. Amar ma’ruf nahi munkar jika tidak mempu membenahi setidaknya tidak membuatnya kian parah. .
Mengapa membutuhkan cara dan tahapan yang benar?
.
Jika membangun rumah—benda mati—saja seseorang membutuhkan metode, apalagi bila yang dihadapi adalah makhluk hidup yang berakal, memiliki watak tertentu, kondisi psikologis, dan konteks permasalahan yang sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Terlebih amar ma’ruf nahi munkar adalah upaya membangun khaira ummah (umat terbaik).
.
Cara dan tahapan yang benar niscaya dilakukan. Sebab jika tidak demikian, patologi masyarakat bisa jadi semakin buruk, pencegahan kemungkaran berbuah kegaduhan yang tak perlu, atau kian mempertajam konflik di masyarakat. .
Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj jilid 7 mengatakan, “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak dengan cara paling ringan dulu kemudian agak berat. Ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya.”
.

Penjelasan Syekh Syarwani ini memperkuat bahwa hadits amar ma’ruf nahi munkar yang disebutkan tadi adalah tentang urutan tingkatan maksimal, bukan urutan tahapan berdakwah. Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar seseorang tetap dianjurkan untuk melewati cara-cara yang paling meringankan masyarakat, baru ketika tidak atau kurang berhasil melangkah ke tahapan lain yang agak tegas. Ini juga merupakan konsep tadrîjî (dakwah secara gradual) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.
Lapangan amar ma’ruf nahi munkar sangat luas. Tidak mungkin satu orang melakukan semuanya. Karena itu orang yang melakukannya harus memilih skala prioritas. Dalam urusan yang berkaitan dengan keamanan atau kasus hukum, misalnya, tugas amar ma’ruf nahi munkar mesti diserahkan kepada aparatus negara yang memang berwenang menangani masalah ini. Sementara masyarakat sipil bisa mengambil peran lain lewat pendidikan, dakwah santun, pendekatan personal, dan sejenisnya.
Yang lebih penting lagi dari tahapan ini adalah sasaran dari amar ma’ruf nahi munkar itu sendiri. Sebelum pelaku menerapkannya kepada orang lain, seseorang harus menerapkannya pada dirinya sendiri. Sebagaimana kata orang bijak, “dalam berdakwah hendaknya orang keras pada diri sendiri dan lembut-penuh kasih sayang pada orang lain.”

Cara Menasehati Pemerintah • Fatwa NU

Cara Menasehati Pemerintah • Fatwa NU

Ini Cara Membedakan Penceramah Aswaja dan Non-Aswaja
.
Assalamu alaikum.
Redaksi NU Online, saya ada sedikit pertanyaan. Pertanyaannya, bagaimana cara mudah membedakan aliran Aswaja dan non-Aswaja dalam pengajian? Kurang lebihnya seperti itu pertanyaannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum. (Hamba Allah)
.
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa diberi rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Ahlussunah wal Jamaah dalam bidang fikih mengikuti salah satu empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Dalam akidah pengikut Aswaja mengikuti Syekh Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi serta yang sejalan dengan keduanya. Dalam tasawuf mereka mengikuti Imam Al-Ghazali, Abul Hasan As-Syadzili, Junaid Al-Baghdadi, dan yang sejalan dengan mereka.
.
Ahlussunah wal Jamaah mengedepankan sikap tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus) dan tasammuh (toleran) dalam segala hal, termasuk dalam hal berdakwah atau berceramah. Tidak terlalu ekstrem kanan yang cenderung radikal, tidak pula ekstrem kiri yang cenderung liberal. Oleh karenanya, penceramah yang berhaluan Ahlussunah wal Jamaah adalah orang yang berpegang pada empat prinsip di atas.
.
Untuk lebih memperjelas, setidaknya ada beberapa contoh kriteria pendakwah Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
.
Pertama, tidak mudah memvonis kafir dan munafik.
Prinsip yang sejak dulu dipegang oleh ulama’ Aswaja adalah tidak mudah memvonis orang lain dengan tuduhan miring seperti kafir atau munafik. .
Kedua, tidak memberontak pemerintah.
Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, bahwa tindakan makar/pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah haram meski pemerintah itu fasik atau zalim.
.
Ketiga, menghargai perbedaan.
Dalam setiap perbedaan yang bersifat furu’iyyah, pendakwah Aswaja tidak mengklaim sesat atau fasik kepada pihak lain. .
Demikianlah beberapa ciri dai berhaluan Aswaja. Dari keterangan di sini, dapat dipahami bahwa ceramah yang tidak sesuai dengan ciri-ciri di atas adalah cara dakwah yang tidak berhaluan Aswaja. Semoga bermanfaat. Saran kami, berhati-hatilah dalam memilih penceramah agar tidak salah jalan.

(M. Mubasysyarum Bih)
.
#nuonline

Doa Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin • Fatwa NU

Doa Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin • Fatwa NU
.
Pemimpin adalah hal penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, menentukan pilihan terhadapnya nyaris sama dengan menentukan masa depan mereka. Karena itu masa menjelang pemilihan umum (pemilu), baik pilpres, pileg, ataupun pilkada menjadi  momen krusial untuk berupaya menjatuhkan pilihan kepada yang terbaik. Selain mencermati dengan akal sehat, menghindari politik uang atau praktik kotor lainnya, seyogianya ikhtiar berupa doa juga dipanjatkan oleh calon pemilih. .
اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا – بِذُنُوْبِنَا – مَنْ لَا يَخَافُكَ وَلَا يَرْحَمُناَ
.
Allahumma lâ tusallith ‘alainâ—bidzunübinâ—man lâ yakhâfuKa walâ yarhamunâ…
.
Artinya: “Ya Allah ya Tuhan kami, janganlah Engkau kuasakan (jadikan pemimpin) atas kami—karena dosa-dosa kami—orang yang tidak takut kepadaMu dan tidak mempunyai belas kasihan kepada kami.
.
Doa ini pernah disampaikan KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) pada 1 Desember 2015. Gus Mus menganjurkan untuk membaca istighfar sebelum berdoa. (Mahbib)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pemilu #pemimpin

Dua Zakat • Fatwa NU

Dua Zakat • Fatwa NU

Di dalam fiqih, zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:
.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
.
“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat.  Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram). Kedua, zakal mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Syekh an-Nawawi Banten berkata:

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم — إلى أن قال– وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing … Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.”(Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168)

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:

#nahdlatululama #nuonline #zakat

1. Riwayat dari Ibn Abbas
عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.’.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)
2. Riwayat dari Ibn Mas’ud
عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة “Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)
3. Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz
ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها “Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.” (Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)
Begitulah sekilas penjelasan global tentang pembagian zakat yang wajib dibayarkan. Insyaallah, selanjutnya akan dijelaskan lebih detail dan terperinci terkait satu persatu harta yang wajib dizakati.
Wallahu a’lam.

Doa Menghilangkan Waswas ketika Shalat • Fatwa NU

Doa Menghilangkan Waswas ketika Shalat • Fatwa NU
.
.
Waswas merupakan sebuah penyakit yang bersumber dari setan. Waswas seringkali terjadi dalam ibadah, khususnya dalam shalat. Rasa waswas tersebut biasanya berawal dari keragu-raguan dalam diri seseorang apakah niat, bacaan ataupun gerakannya dalam shalat sudah sah atau belum.
.
Agar terhindar dari penyakit waswas, Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab al-Bujairami ‘ala al-Khathib (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz II, hal. 19 dan Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hal. 57 meriwayatkan sebuah doa untuk menghilangkan waswas dalam shalat, yakni:
.
اللهم إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ شَيْطَانِ الْوَسْوَسَةِ خَنْزَبٍ .
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari Khanzab, setan pembuat waswas.” (Dibaca tiga kali)
.
Bisa juga dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Imam Abi Hasan as-Syadzili, sebagaimana diriwayatkan oleh Syekh Abu Bakar Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibîn (Beirut: Dar Ihya al-Kutub al-Islamiyyah, tt), juz I, hal. 155. Caranya ialah dengan meletakkan tangan kanan pada bagian dada kemudian membaca doa ini:
.
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْخَلَّاقِ الْفَعَّالِ .
“Maha Suci Allah Yang Maha Suci, Maha Mencipta, dan Maha Berbuat.” (Dibaca tujuh kali)
.
Dilanjutkan membaca ayat Q.S. Fathir (35:16-17):
.
إنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللهِ بِعَزِيزٍ
.
“Jika Dia menghendaki, niscaya Dia memusnahkan kamu dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kamu). Dan yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah.” .
Masih dari kitab yang sama, di hal. 256, Syekh Abu Bakar Syathojuga meriwayatkan doa lain yang lebih ringkas, yakni cukup dengan membaca:
.
لآ إِلَهَ إِلَّا اللهَ
.
“Tiada tuhan selain Allah” .
Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, dalam kitab Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 51 meriwayatkan, bahwa Jika rasa waswas datang di tengah shalat, maka sunnah melafadzkan:
.
أَلْعَنُكَ بِلَعْنَةِ اللهِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْكَ .
“Semoga kau (setan) dilaknati dengan laknat Allah. Aku berlindung pada Allah darimu”

Amalan Mustajab Seusai Sholat Jum’at • Fatwa NU

Amalan Mustajab Seusai Sholat Jum’at • Fatwa NU
.
.
Syair ini pada tahun 1950an kerap dilantunkan orang-orang tua. Demikian diceritakan orang-orang tua di masa kini. Syair yang juga dipopulerken Gus Dur ini kerap dinisbahkan kepada seorang legenda yang sangat cendekia dan jenaka. Walhasil syair ini keluar dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Abu Nawas atau Abu Nuwas.
.
Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi dalam karyanya I‘anatut Tholibin mengutip ucapan Syekh Abdul Wahhab Sya’roni.
.
.
عن سيدي عبد الوهاب الشعراني ـ نفعنا الله به ـ أن من واظب على قراءة هذين البيتين في كل يوم جمعة، توفاه الله على الإسلام من غير شك، وهما:
.
.
إِلَهِيْ لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلًا  وَلَا أَقْوَى عَلَى نَارِ الجَحِيْمِ
.
فَهَبْ لِيْ تَوْبَةً وَاغْفِرْ ذُنُوْبِيْ  فَإِنَكَ غَافِرُ الذَنْبِ العَظِيْمِ
.
.
Dari Syekh Abdul Wahhab Sya’roni-semoga Allah memberikan maslahat kepada kita berkat Syekh Wahhab-bahwa siapa saja yang melazimkan dua bait ini setiap hari Jum’at, maka Allah akan ambil ruhnya dalam keadaan Islam tanpa ragu sedikitpun.
.
Kedua bait syair itu berbunyi: Ilahi lastu lil Firdausi ahla # Wa la aqwa ala naril jahimi / Fa hab li taubatan waghfir dzunubi # Fainnaka ghafirudz dzanbil ‘azhimi.
.
(Tuhanku, aku bukanlah penghuni yang pantas surga-Mu. Aku pun tidak sanggup masuk neraka. Karena itu, bukalah pintu tobat-Mu. Ampunilah segenap dosaku. Karena sungguh Engkau ialah Zat yang maha pengampun).
.
Perihal berapa kali dan jam berapa, memang tidak disebutkan oleh Syekh Wahhab. Namun, Sayid Bakri mengutip pendapat sebagian ulama yang mengamalkan syair tersebut.
.
ونقل عن بعضهم أنها تقرأ خمس مرات بعد الجمعة
.
Dikutip dari sejumlah ulama bahwa dua bait syair itu dibaca sebanyak 5 kali setelah mengerjakan sembahyang Jum‘at.
.
Kalau hanya membaca lima kali setiap pekan, amalan ini dengan faidahnya yang luar biasa tampaknya ringan. Artinya, sayang kalau dilewatkan begitu saja. Syair ini bisa dibaca sebelum meninggalkan sajadah Jumatan. Setelah Ashar pun tidak menjadi masalah. Wallahu A‘lam.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #amalan #mustajab #jumat

Soal Mahar Nikah • Fatwa NU

Soal Mahar Nikah • Fatwa NU

Mahar Perkawinan Terjangkau, Angka Jomblo Berkurang
.
.
Tidak sedikit orang terhalang menuju perkawinan karena masalah biaya. Karenanya ada sebagian anggota masyarakat yang enggan berkenalan dengan lain jenis. Dan tidak sedikit mereka yang berkenalan cukup jauh dengan lawan jenis kandas di tengah jalan karena terbentur biaya perkawinan.
.
Kita juga menemukan sebagian masyarakat yang kawin di usia senja meski tidak ada salahnya. Bahkan kita menemukan juga sebagian masyarakat yang membujang (jomblo) seumur hidup.
.
Masalah perkawinan tidak sesederhana rukun dan syarat kawin di dalam buku-buku fikih. Selain soal mas kawin, biaya perkawinan juga mencakup embel-embel lain yang justru lebih memberatkan.
.
Karenanya kita seringkali mendapati calon mempelai pria dan keluarganya menderita pusing, bingung, bimbang luar biasa yang sesungguhnya tak perlu menjelang perkawinan. Meskipun dengan atau tanpa pusing itu perkawinan tetap berlangsung jika Allah menghendaki.
.
Lalu bagaimana alternatifnya? Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan agar masyarakat meringankan mahar atau mas kawin, salah satu beban kewajiban yang mesti ditanggung di dalam perkawinan.
.
“Kita disunahkan untuk meringankan mahar dan tidak memahalkan mas kawin karena sabda Rasulullah SAW, ‘Perkawinan yang paling tinggi keberkahannya adalah perkawinan yang peling ringan ongkosnya,’ di lain riwayat, ‘Wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah ia yang menetapkan ringan maharnya.’ Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang disahihkan oleh Al-Hakim dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, ‘Mahar terbaik adalah mas kawin yang paling ringan.’
.
Sementara hikmah di balik larangan untuk memahalkan mahar sudah jelas, yaitu memudahkan jalan para pemuda untuk kawin sehingga mereka tidak berpaling dari syariat perkawinan yang potensial memicu sejumlah masalah moral dan sosial. Umar bin Al-Khatthab jelas mengatakan, ‘Seorang pria mendapati ketinggian harga mahar istrinya sehingga muncul benih permusuhan di dalam hatinya terhadap sang istri,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 256).
.

Di samping soal mahar, embel-embel lain yang muncul jelang perkawinan adalah mitos soal pekerjaan tetap atau pekerjaan ideal. Ternyata di luar masalah akad nikah, perkawinan juga menyangkut masalah finansial dan status sosial yang kerap menjadi penyebab penundaan atau bahkan kandasnya perkawinan. Hal ini hanya bisa dijawab oleh masyarakat itu sendiri. Wallahu a ‘lam.

Doa Rasulullah Menghadapi Orang Yang Ngeyel • Fatwa NU

Doa Rasulullah Menghadapi Orang Yang Ngeyel • Fatwa NU

Doa Rasulullah SAW Ketika Jengkel Hadapi Orang Ngeyel
.
.
Sekali waktu kawan bicara itu menyenangkan. Tetapi adakalanya kawan bicara menjengkelkan. Tidak sedikit mereka menanyakan berulang kali hal yang sudah sangat jelas. Mereka ini tampak seperti orang yang tidak menangkap pembicaraan.
.
Hal ini bisa dipahami mungkin karena antara lain mereka kurang puas dengan penjelasan yang ada. Hanya saja kita yang menganggap penjelasan itu sudah memadai kadang merasa jengkel. Namun bagaimanapun kita harus melayani kawan bicara itu dengan santun dan kepala dingin.
.
Dalam keadaan seperti ini, Rasulullah SAW membaca doa sebagai berikut.
.
يَرْحَمُ اللهُ مُوْسَى قَدْ أُوْذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ
.
Yarhamullâhu Mûsâ qad ûdziya bi aktsara min hâdzâ, fa shabara.
.
Artinya, “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Musa AS yang telah disakiti lebih banyak dari sekadar ini, lalu ia bersabar.”
.
Doa ini dibaca Rasulullah SAW ketika menghadapi salah seorang sahabatnya yang dengan ngeyel mempertanyakan keadilan pembagian rampasan perang. Riwayat ini dicantumkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa