Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

√ Fatwa NU

Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat?

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi.

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata sebagai berikut.

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya, “Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,” (HR Bukhari dan Muslim). Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadits menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakatnya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.

Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakar mengetahui siapa di antara mereka yang enggan dan siapa yang mau mengeluarkannya.

Di samping itu, praktik seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.

Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan ini sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI Nomor 27 tahun 2008.

Secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan-badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Wallahu a’lam. (Yunal Isra)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zakat

Hukum Meminum Air Kencing Unta • Fatwa NU

HUKUM MEMINUM AIR KENCING UNTA • Fatwa NU
.
.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengizinkan suatu kaum untuk meminum air kencing unta. Sementara ulama berbeda pendapat perihal meminum air kencing unta ini. Sebagian ulama menyatakan haram, sebagian ulama menyatakan tidak haram. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Syukron/Jakarta Barat).
.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk jauh ke inti persoalan, perlu disinggung di awal bahwa para ulama membagi dua kategori najis. Pertama, benda yang disepakati ulama status najisnya, yaitu daging babi, darah, air kencing manusia, muntah dan kotoran manusia, khamar, nanah, madzi, dan lain sebagainya.
.
Kedua, benda yang diperdebatkan ulama perihal status najisnya, yaitu anjing, kulit bangkai, air kencing anak kecil yang belum makan apapun selain ASI, mani, cairan pada nanah, dan lain sebagainya. Air kencing unta termasuk kategori kedua ini. Hal ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebagai berikut:

ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء… بول الحيوان المأكول اللحم وفضلاته ورجيعه: هناك اتجاهان فقهيان: أحدهما القول بالطهارة، والآخر القول بالنجاسة، الأول للمالكية والحنابلة، والثاني للحنفية والشافعية.

Artinya, “Jenis kedua adalah najis yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ahli fikih berbeda pendapat perihal status najis sejumlah benda ini… Salah satunya adalah air kencing, kotoran, dan zat sisa tubuh hewan yang boleh dimakan. Di sini pandangan ulama fikih terbelah menjadi dua. Satu pandangan menyatakan suci. Sementara pandangan lainya menyatakan najis. Pandangan pertama dianut oleh madzhab Maliki dan Hanbali. Sedangkan pandangan kedua diwakili oleh madzhab Hanafi dan madzhab Syafi‘i,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).
.

.
#nahdlatululama #nuonline

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa: “Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.” Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.

Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya.

Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً “Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.

Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: “لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن” فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة “Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

#nahdlatululama #nuonline_id #nikah #perawan #janda

Kebohongan • Fatwa NU

√ Kebohongan • Fatwa NU

Dalam hadits riwayat Imam Malik diceritakan, pada suatu hari Baginda Nabi pernah ditanya:

أَيَكُونُ الْمُؤْمِنُ جَبَانًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia seorang pengecut dan penakut?” .
Jawab Nabi, “Iya ada.” .
أَفَيَكُونُ بَخِيلًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia seorang yang pelit bakhil?”
.
Jawab Nabi, “Iya ada.”
.
أَفَيَكُونُ كَذَّابًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia suka membuat kebohongan?”
.
Jawab Nabi, “Tidak ada.” .
Seorang mukmin boleh jadi dia adalah seorang yang pengecut dan penakut, seorang mukmin boleh jadi dia adalah seorang yang pelit dan bakhil, tapi tidak ada kamusnya seseorang disebut mukmin tapi dia seorang pembohong dan pembuat kebohongan.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihyâ ‘Ulûmiddîn mengatakan bahwa pada hakikatnya kebohongan tidak diperbolehkan bukan karena kebohongan itu sendiri (lâ bi ‘ainihi). Akan tetapi kebohongan dilarang dalam agama karena kebobongan itu menimbulkan banyak dampak negatif.
Sama dengan hal tersebut, dalam kitab Adabud Dunyâ Waddîn, Imam Al-Mawardi menjelaskan:
.
الْكَذِبُ جِمَاعُ كُلِّ شَرٍّ، وَأَصْلُ كُلِّ ذَمٍّ لِسُوءِ عَوَاقِبِهِ، وَخُبْثِ نَتَائِجِهِ؛ .
“Kebohongan adalah sumber dan akar dari segala kejahatan dan kejelekan karena dampak buruk dan keji yang ditimbulkannya.”
.
.
لِأَنَّهُ يُنْتِجُ النَّمِيمَةَ، وَالنَّمِيمَةُ تُنْتِجُ الْبَغْضَاءَ، وَالْبَغْضَاءُ تُؤَوَّلُ إلَى الْعَدَاوَةِ، وَلَيْسَ مَعَ الْعَدَاوَةِ أَمْنٌ وَلَا رَاحَةٌ “Karena sesungguhnya kebohongan dapat menimbulkan fitnah, dan fitnah membawa pada kemarahan. Lalu kemarahan akan menjadi awal dari permusuhan. Dan tidak ada yang namanya rasa aman dan ketentraman dalam sebuah permusuhan.” Ibnu Muqoffa seorang pujangga kenamaan yang hidup pada zaman Dinasti Abbasiyah yang termaktub dalam kitab Adabud Dunyâ Waddîn mengungkapkan:

لَا تَتَهَاوَنْ بِإِرْسَالِ الْكِذْبَةِ مِنْ الْهَزْلِ فَإِنَّهَا تُسْرِعُ إلَى إبْطَالِ الْحَقِّ .
“Janganlah seseorang menganggap remeh mengirim berita bohong meski sekadar guyon dan lucu-lucuan. Karena sesungguhnya kebohongan itu dapat dengan cepat menenggelamkan informasi yang berisi kebenaran.”
.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hoaks

Jangan Merendahkan Orang • Fatwa NU

Jangan Merendahkan Orang • Fatwa NU

“Jangan kamu hina orang-orang yang rendah, karena bisa jadi orang yang rendah adalah orang yang paling mulia.” (Terjemahan Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim hal.65)
.
Rendah di mata manusia belum tentu rendah di mata Allah. Mulia di mata manusia belum tentu mulia di mata Allah. Kurang-kurangin nyinyirnya, gaes! 😜
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #quotesislami #adabulalimwalmutaallim

Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

√ Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

Hukum Alkohol – Keputusan Muktamar NU Ke-23

I. Masalah

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?  Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian. ( NU Cab. Senori Tuban). II. Putusan

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.

Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan.
Kembali

III. Referensi
فِيْ تَعْرِيْفِ الكُحُوْلِ. وَكَانُوْا يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ العَرَقِ وَالعَرَقُ يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ الخَمْرِ. ثُمَّ تَرَافَتْ الصِنَاعَةُ فِيْهِ فَصَارُوْا يُخْرِجُوْنَهُ مِنْ كُلِّ مَا يَقْبَلُ التَخَمُّرَ بِذَاتِهِ أَوْ بِالتَخْمِيْرِ بِالمَاءِ. Tentang Pengertian al-Kuhul. Para ahli menyebutnya dengan ruhul ‘araqi (proses penguapan), dan penguapan itu dinamakan ruhul khamr (sebagai produk akhir). Kemudian para ahli memprosesnya sehinga menghasilkan benda yang memuat unsur khamr, baik zatnya atau karena diproses dengan bantuan air. ( Raddul Fudlul fi Mas’alatil Khamri wal Kuhul )

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alkohol

المَبْحَثُ الثَّالِثُ فِي تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِي اِسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِي يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنَ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِى الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ الأَشْرِبَةِ، فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ الإِسْكَارُ، وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ الأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمَّرَاتٍ نَقِيْعِ نَحْوِ الأَزْهَارِ وَالأَثْمَارِ الَّذِي يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَوْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلاَتِ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ، وَهَذَا الأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِي يُوْجَدُ فِى خَمْرِ الْعِنَبِ. Pembahasan ketiga tentang pengertian alkohol, yaitu yang kami ketahui dari keterangan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya. Jadi, alkohol merupakan produk penguapan dari jenis unsur minuman yang memabukkan, dimana terdapat unsur itu maka ia memabukkan. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, yaitu dari rendaman air bunga dan buah buahan yang dibuat untuk wangi-wangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada arang kayu yang diproses dengan peralatan khusus dari logam. Yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi. ( Sayyid Utsman al-Batawi, al-Mabahitsul Wafiyah fi Hukmil A’thari al-Afranjiya, berupa naskah tulisan tangan yang didapat dari Perpustakaan Nasional RI, h. 6. )
وَمِنْهَا المَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ ِلإِصْلاَحِهَا. فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الإِصْلاَحُ. Di antara (najis yang ma’fu) adalah najis yang cair yang dicampurkan pada obat dan minyak wangi untuk kelayakannya. Cairan tersebut dapat di-ma’fu dengan kadar yang dapat memenuhi kelayakannya. ( Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Fikr, 1417 H/1996 M), Cet. ke-1, Jilid I, h. 22. )

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

#jomblojanganbaper

Dalam tradisi Nusantara sebagaimana diajarkan oleh para ulama kita, pada saat akad nikah, ada tradisi mempertemukan mempelai pria dengan mempelai wanita. Biasanya prosesi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Tradisi mempertemukan ini merupakan pertanda bahwa sejak saat itu, mempelai wanita telah halal bagi mempelai pria, begitu pun sebaliknya.

Bukan hanya dipertemukan, namun kedua pasangan tersebut juga didoakan agar menjadi pasangan yang baik dan penuh berkah.

Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 284, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan bagi pasangan pengantin yang baru saja dipertemukan. Doa tersebut ialah:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi “(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya.” Demikian, semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
***

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pengantin #pria #wanita

Pesan KH Anwar Mansur Perihal Wanita • Fatwa NU

Pesan KH Anwar Mansur Perihal Wanita • Fatwa NU

Begitu luar biasanya wanita. Kesuksesan lelaki, disebabkan wanita hebat di belakangnya. Keshalehan anak-anak, tergantung seberapa shaleh ibunya. Pendidikan anak-anak, tergantung bagaimana sang ibu mendidiknya. Maka, tak heran jika wanita disebut sebagai tiang negara. Negara akan kokoh jika memiliki wanita-wanita yang luar biasa hebat. Sebaliknya, negara akan hancur jika memiliki wanita-wanita yang rusak (moralnya). Apa sebab? Unit komunitas terkecil yang membangun suatu negara adalah keluarga. Generasi masa depan bangsa berasal dari anak-anak yang bernaung di dalam keluarga. Pendidikan generasi ini ada di tangan para ibu hebat yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sebab, kelak generasi inilah yang akan diandalkan membangun kebesaran suatu negara. *

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #wanita #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #ulamaquotes #quotesislami
#kalamulama #nasihat #nasihatulama #islam #islamnusantara #aswaja #ahlussunnahwaljamaah #negara #nkri

Belajar Alquran Dan Mengajarkannya • Fatwa NU

Belajar Alquran Dan Mengajarkannya • Fatwa NU

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Rasulullah SAW tidak saja mengajurkan kita belajar Al-Qur’an, tetapi juga mendorong  siapa saja supaya mau mengajarkannya kepada orang lain.  Artinya seseorang sesungguhnya tidak cukup jika hanya berhenti pada belajar Al-Qur’an. Ia sebaiknya juga mengajarkannya kepada orang lain setelah cukup menguasainya. Oleh karena itu dalam belajar Al-Qur’an sebaiknya hingga sampai tingkat mahir, yang  tidak saja  mahir membacanya, tetapi juga mahir memahami kandungannya, dan bahkan mahir mengamalkan isinya. Bukankah al-Quran bukan sekedar bacaan, tetapi sekaligus harus diamalkan karena merupakan kitab suci sebagai petunjuk dari Allah SWT bagi seluruh kaum Muslimin. ***

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Transgender dalam Pandangan Syariat Islam

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transgender. Sebab dalam alur pembahasan haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.

Dalam wikipedia, pengertian transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Setelah kita mengetahui apa itu transgender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini. Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137). Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271). Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64). Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan :
1. Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak bisa mengubah status kelamin.
3. Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat. Wallahu a’lam. (Mohammad Sibromulisi)