Fatwa Imam Ghazali Yang Tidak Diketahui Islam Nusantara

Imam Ghazali : mencium dan mengusap kuburan adalah amalan orang nasrani dan yahudi.
.
Ada seorang ustadz bercerita tentang laskar atau tentara Arab Saudi selalu ditempatkan disekitar kuburan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassallam, mereka ditempatkan disana untuk mengingatkan jamaah haji yang ziarah agar tidak berlebihan dalam melakukan ziarah kubur, diantara tindakan yang diingatkan yakni meratap dan menangis dipintu kuburan Nabi, ini masuk perbuatan yang tercela dan mendekati kesyirikan.
.
Mari kita simak penjelasan ulama madzhab syafi’i. Imam Nawawi menjelaskan : “Barangsiapa terbetik dalam benaknya bahwa mengusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barakah, maka keyakinan itu tidak lain bersumber dari kebodohan dia dan kelalaiannya sebab keberkahan itu hanya bisa didapat dengan melaksanakan syariat. Bagaimana mungkin keutamaan diupayakan dengan perbuatan yang bertolak belakang dengan kebenaran ?! (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:VIII/275)
.
Berikutnya tak kalah tegasnya Imam al-Ghazali (w.505H) berkata : “Sesungguhnya mengusap dan mencium kuburan merupakan adat kaum yahudi dan nasrani”. (Ihya’ Ulumuddin I/254).
.
Dan dalam kitabnya yang sangat bagus al-Maqrizi asy-Syafi’i (w. 845 H) berkata:
“Syirik dalam bentuk perbuatan seperti sujud kepada selain Allah, Thawaf bukan di Baitullah (Ka’bah), Mencukur rambut dalam rangka beribadah dan tunduk kepada selain Allah (Ini banyak dilakukan oleh kaum sufi ghulat/ekstrem), mencium batu selain hajar aswad yang ia sebelah kanan Allah di bumi (hadits tentang hajar aswad sebelah kanan Allah adalah dhaif bahkan palsu), mencium kuburan atau mengusapnya dan sujud kepadanya”.

(Tajridut Tauhid al-Mufid hal. 31).

Kumpulan Fatwa Sesat Imam Syiah

Agama Kotor Syiah: Barangsiapa yang memakan kotoran ulama Syiah akan masuk Surga
.
Dikatakan bahwa meminum air kencing imam, memakan tinja mereka, juga darah mereka, maka Allah mengharamkan neraka baginya dan wajib baginya masuk surga.
.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kesucian dan mengharamkan segala hal yang najis dan menjijikkan, seperti air kencing, tinja ataupun darah.

Fadhlullah membolehkan memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah terbiasa keluar rumah dengan pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan kondisi seperti ini” sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah bolehnya melihat aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut sebagaimana yang terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian negara atau semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
.
Kami katakan: ‘Agama dan fatwa model apa ini?
Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi raji’un’

Syiah Bukan Islam.
.
Khomeini Membolehkan Nikah Mut’ah Dengan Anak Bayi Yang Masih Disusui
“Adapun seluruh jenis ‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, ‘main di paha’, maka itu semua tidak mengapa, bahkan untuk anak kecil yang masih menyusu” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)

Fatwa Ibnul Qayyim Tentang Musik

Madrasah Muslimah, Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :
“Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”

[ Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.]

Fatwa Syaikh Albani

Apakah Syaikh Albani memfatwakan BOM BUNUH DIRI di Palestina ?

TIDAK, bahkan beliau berfatwa untuk menyelamatkan agama kaum muslimin palestina.

Jadi ucapan DUSTA yang disampaikan oleh ustadz youtube bahwa Syaikh Albani berfatwa bolehnya bom bunuh diri.

Jangan berdusta atas nama Syaikh Albani wahai ustadz, takutlah kepada Allah, tidak ada BOM BUNUH DIRI atau yang anda sebut sebagai BOM SYAHID,
Berikut fatwa Syaikh Albani untuk Palestina,

Benarkah Syeikh Al-Bani Fatwakan Rakyat Palestina Harus Keluar (Hijrah) Dari Negaranya?

Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palesthina ini dalam beberapa point berikut:

1. Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat tiba.

2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.

3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah.

4. Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’i yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama.

Inilah inti fatwa Syaikh al-Albani yang seringkali disembunyikan!!
Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282: “Apabila seorang muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam.
.
5. Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halaman bila fitnah telah selesai. .

6. Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari Negara ke Negara lainnya, demikian juga dari kota ke kota lainnya atau desa ke desa lainnya yang masih dalam negeri.

Point ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh al-Albani memerintahkan penduduk Palesthina untuk keluar darinya!!! Demikian, tanpa perincian dan penjelasan!!!

7. Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.

8. Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut, atau ada halangan-halangan yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah, atau dia menimbang bahwa tempat yang akan dia hijrah ke sana sama saja, atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, diri dan keluarganya, atau tidak ada tempat hijrah kecuali ke negeri kafir juga, atau keberadaannya untuk tetap di tempat tinggalnya lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya, maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya, semoga dia mendapatkan pahala hijrah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhah 10/282: “Apabila dia tidak mampu untuk hijrah, maka dia diberi udzur sampai dia mampu“. Demikian juga dalam kasus Palestina secara khusus, Syaikh al-Albani mengatakan: “Apakah di Palesthina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan tempat untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palestina, karena hijrah dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.

Demikianlah perincian Syaikh al-Albani, lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palesthina atau untuk menguntungkan Yahudi?!! Diamlah wahai para pencela dan pendeki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kezhaliman kalian!!. 9. Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa menjaga agama dan aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.

10. Anggaplah Syaikh al-Albani keliru dalam fatwa ini, apakah kemudian harus dicaci maki dan divonis dengan sembrangan kata?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah dan kaidah?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia dapat dua pahala dan satu pahala bila dia salah?! Lantas, seperti inikah balasan yang beliau terima?!! 11. Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al Furqon, edisi 115, hlm. 19 bahwa Syaikh al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi, hampir saja beliau sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin”. Syaikh al-Albani sampai ke Palestina pada tahun 1948 dan beliau sholat di masjidil Aqsho dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan.  Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya berjudul “Rihlatii Ila Nejed”. (perjalananku ke Nejed). Kami kira, keterangan singkat di atas cukup untuk membungkam mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang menuding dengan sembarangan kata!! Wallahu A’lam.

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi