Category: abu daud
Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam
Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada Kami Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi’ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada Ubai bin Ka’b, kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar.
Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya.
Lalu beliau bersabda: “Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah.” Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Yahya, dari Syu’bah semakna. Yaitu; “Umumkanlah satu tahun” dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail dengan sanadnya. Hammad menambahkan: “Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya.” Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata “dan mengetahui jumlahnya.”
– Hadits Abu Daud
Adwa, Hammah, Nau
Telah menceritakan kepada kami Al Qa’nabi telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz bin Muhammad dari Al ‘Ala dari Ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada ‘Adwa, hammah, nau` (keyakinan adanya hujan karena bintang tertentu) dan tidak ada shafar.”
HR. Abu Daud
Bacaan Setelah Sholat Yang Diajarkan Rasulullah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, telah menceritakan kepadaku ‘Ayyasy bin ‘Uqbah Al Hadhrami, dari Al Fadhl bin Al Hasan Adh Dhamri, bahwa Ummu Al Hakam atau Dhuba’ah dua anak wanita Az Zubair bin Abdul Muththalib telah menceritakan kepadanya dari salah seorang dari mereka berdua bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapatkan tawanan perang, kemudian aku pergi bersama saudariku dan Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kami mengeluhkan kepada beliau apa yang kami alami, dan kami meminta beliau agar memerintahkan agar kami diberi sebagian tawanan tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalian telah didahului anak-anak yatim Badr. Akan tetapi akan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik bagi kalian daripada hal tersebut. Kalian bertakbir kepada Allah setiap selesai sholat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR.” ‘Ayyasy berkata; mereka berdua adalah anak wanita paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
HR. Abu Daud
Jihadnya Tidak Sah Jika Melakukan Hal Ini
Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ayyasy, dari Usaid bin Abdurrahman Al Khats’ami, dari Farwah bin Mujahid Al Lakhmi, dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al Juhani, dari ayahnya, ia berkata; aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang ini dan ini, kemudian orang-orang mempersempit tempat-tempat persinggahan, dan menghalangi jalan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus orang yang menyeru kepada orang-orang; orang yang mempersempit tempat persinggahan atau menghalangi jalan maka tidak ada jihad baginya. Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Utsman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Al Auza’i, dari Usaid bin Abdurrahman, dari Farwah bin Mujahid dari Sahl bin Mu’adz, dari ayahnya, ia berkata; kami pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ….. semakna dengan makna hadits tersebut.
HR. Abu Daud
Sunnah Memanah & Naik Kuda
Sunnah Memanah & Naik Kuda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atas mimbar dan berkata: “Dan persiapkan untuk mereka apa yang kalian mampu berupa kekuatan. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!
(HR. Abu Daud)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yakni, orang yang membuatnya dengan berharap memperoleh kebaikan, orang yang memanahkannya dan orang yang menyiapkannya.” Beliau juga bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih aku sukai daripada berkuda. Dan tiga hal yang tidak termasuk sia-sia; latihan berkuda, senda gurau bersama isteri dan melepaskan panah dari busurnya. Barangisapa meninggalkan melempar panah setelah diajari karena berpaling darinya maka sungguh itu merupakan nikmat yang ia tinggalkan.”
(HR. Ahmad)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
Rasulullah Masuk Mekkah
Telah menceritakan kepada Kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada Kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada Kami Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam masuk pada tahun terjadinya penaklukan Mekkah dari Kada`, dari bagian Mekkah paling tinggi, dan beliau masuk pada saat umrah dari Kuda (Tsaniyah yang paling rendah). Ia berkata; dan ‘Urwah memasuki dari keduanya, yang paling sering ia memasuki dari Kuda dan itu adalah yang lebih dekat dari rumahnya.
Hadits Riwayat Abu Daud
Larangan Jual Beli Perwalian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.
– HR. Abu Daud
Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 😞😭
Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 😞😭
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.
Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”
(HR. Abu Daud)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
Hukum Halal & Haram Pada Makanan
“Dahulu orang-orang jahiliyah biasa makan beberapa macam makanan dan meninggalkan beberapa makanan karena jijik. Kemudian Allah Ta’ala mengutus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan menurunkan Kitab-Nya, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Allah haramkan adalah haram, dan apa yang Allah diamkan maka hukumnya dimaafkan.” Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat: ‘(Katakanlah: “Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…) ‘ (Qs. Al An’aam: 145) hingga akhir ayat.”
– HR. Abu Daud
