Berharganya Ilmu Dibanding Harta • Fatwa NU

Berharganya Ilmu Dibanding Harta • Fatwa NU

Kepada sahabatnya yang bernama Kumail, Ali bin Abi Thalib mengatakan:

يَا كُمَيْلُ، اَلْعِلْمُ خَيْرٌ مِنَ الْمَالِ
.
“Wahai Kumail, ilmu itu lebih baik daripada harta benda.” .
اَلْعِلْمُ يَحْرُسُكَ وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَال
.
َ “Ilmu akan menjagamu, sementara engkau akan menjaga harta.”
.
وَالْعِلْمُ حَاكِمٌ وَالْمَالُ مَحْكُوْمٌ عَلَيْه
.
ِ “Ilmu akan menjadi hakim (pemutus), sementara harta akan menjadi sesuatu yang dihakimi (diputuskan).” .
وَالْمَالُ تَنْقُصُهُ النَّفَقَةُ وَالْعِلْمُ يَزْكُوْ بِالْإِنْفَاق
.
ِ “Harta akan berkurang sebab digunakan, sementara ilmu akan bertambah bila diberikan atau diamalkan.” .
.
Lebih jauh Sahabat Ali bin Abi Thalib mendendangkan syair:
.
مَا الْفَخْرُ إِلَّا لِأَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُمْ  #  عَلَى الْهُدَى لِمَنِ اسْتَهْدَى أَدِلَّاءُ .
“Tidak ada kebanggaan kecuali bagi orang-orang yang punya ilmu, mereka menjadi petunjuk bagi orang yang meminta ditunjukkan.”
.
وَقَدْرُ كُلِّ امْرِىءٍ مَا كَانَ يُحْسِنُهُ  #  وَالْجَاهِلُوْنَ لِأَهْلِ الْعِلْمِ أَعْدَاءُ .
“Derajat setiap orang adalah dapat memperbaiki sesuatu, sementara orang-orang bodoh memusuhi orang-orang yang berilmu.” .
فَفُزْ بِعِلْمٍ تَعِشْ حَيّاً بِهِ أَبَداً  #  اَلنَّاسُ مَوْتَى وَأَهْلُ الْعِلْمِ أَحْيَاءُ
.
Maka menangkanlah dengan ilmu. Dengan ilmu engkau akan hidup selama-lamanya. Semua manusia akan mati, sementara orang berilmu akan tetap hidup.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ilmu

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Ada yang hendak lamaran dalam waktu dekat ini? Nah, baiknya baca doa ini dulu nih!
.
Merupakan sebuah kelaziman bahwa sebelum acara pernikahan, terlebih dahulu dilaksanakan prosesi khitbah (melamar). Selain sebagai ajang perkenalan (ta’arruf), khitbah juga menjadi ajang silaturrahim antara kedua keluarga calon mempelai.
.
Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 283, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan oleh seorang calon mempelai yang akan melaksanakan prosesi khitbah.
.
Diharapkan dengan doa ini, kita akan bisa mendapatkan pasangan yang baik bagi kita menurut Penglihatan Allah SWT. Sebaiknya doa ini dilafalkan oleh kita di malam sebelum khitbah sesudah terlebih dahulu melaksanakan shalat hajat dan shalat istikharah. Doa tersebut ialah:
.
.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَقْدِرُ وَلآ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلآ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ فَإِنْ رَأَيْتَ لِيْ فِيْ (…….) خَيْرًا فِى دِيْنِيْ وَآخِرَتِيْ فَاقْدِرْهَا لِيْ .
.
Allahumma innaka taqdiru wa lâ aqdiru wa lâ a’lamu wa anta ‘allâmul ghuyûbi. Fa in ra`aita lî fî (…..) khairan fî dînî wa âkhiratî faqdirhâ lî
.
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Men-takdir-kan, dan bukanlah aku yang men-takdir-kan. Dan (Engkau) Maha Mengetahui apa yang tidak kuketahui. Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Maka jika Engkau melihat kebaikan antara diriku dan (….. [sebutkan nama calon pasangan bin/binti ayahnya]) untuk agama dan akhiratku, maka takdirkanlah aku bersamanya.”
.
Demikian doa sebelum khitbah ini. Semoga kita ditakdirkan oleh Allah mendapatkan pasangan yang baik untuk agama dan akhirat kita. Amin. Wallahu a’lam bi shawab.
.
.
(Muhammad Ibnu Sahroji)
.
***
.
Ciyeeee…yang mau lamaran 😆
Yang jomblo jadi bridesmaid atau groomsmen aja dulu, siapa tau ketularan cepat nyusul 😅
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #khitbah #lamaran #nikah

Doa Sebelum Bercinta • Fatwa NU

Doa Sebelum Bercinta • Fatwa NU

#suamiistri #jomblojanganbaper
Ini Doa Sesaat Sebelum Jimak

Sebelum berhubungan suami-istri (jimak) kita dianjurkan minimal berdoa kepada Allah. Doa sebelum berhubungan suami-istri ini diharapkan dapat mendatangkan perlindungan Allah SWT. Di samping itu, kita mengharapkan dalam doa tersebut karunia anak saleh kelak jika Allah menakdirkannya dari hubungan tersebut.

Hal ini diterangkan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.

بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhîm. Allâhummaj‘alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî. Allâhumma jannibnis syaithâna wa jannibis syaithâna mâ razaqtanî.

Artinya, “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Tuhanku, jauhkan aku dari setan, dan jauhkan setan dari benih janin yang Kauanugerahkan padaku.” Sebelum berhubungan tentu saja pasutri dianjurkan untuk bersedap-sedapan terlebih dahulu. Wallahu a ‘lam.
.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #malamjumat

Sholat Berjamaah • Fatwa NU

Sholat Berjamaah • Fatwa NU

Doa Makmum yang Sedang Meluruskan Shaf

Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat penting. Bukan hanya dimensi ketuhanan, ibadah ini juga memiliki dimensi kemanusiaan. Melaksanakan shalat berjamaah berarti kita menuruti perintah Allah, dan berarti kita sedang menggalang persatuan dengan saudara-saudara kita sesama Muslim, karena dengan menghadiri shalat berjamaah baik di masjid maupun mushala, kita memiliki kesempatan untuk bersilaturahim dengan mereka.

Begitu besar perhatian Nabi Muhammad SAW terhadap shalat berjamaah, sampai-sampai beliau menjanjikan pahala lipat 27 kali sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari nomor 618:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُل ُ صَلَاةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dengan 27 kali lipat derajat”

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam shalat berjamaah ialah meluruskan shaf. Bagi imam, ia hendaknya mengingatkan jamaah agar meluruskan shaf karena hal tersebut merupakan bentuk kesempurnaan berjamaah.

Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, dalam kitab Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 54, menyebutkan bahwa bagi makmum yang sedang meluruskan shaf, disunnahkan untuk membaca doa di bawah ini:

اللهم آتـِنِي أَفَضْلَ مَا تُـؤْتِي عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

Allâhumma âtinî afdlala mâ tu’tî ‘ibâdakash shâlihîn “Ya Allah, berilah padaku apa-apa yang Engkau berikan pada hamba-hamba-Mu yang saleh.” Dengan membaca doa ini, kita berharap agar Allah memberikan anugerah kepada kita sebagaimana anugerah-anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang saleh, di antaranya ialah anugerah keistiqomahan dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah. Semoga kita semua bisa mengamalkan doa ini dan memperoleh manfaat darinya. ِAmin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #jamaah

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU 

Islam menganjurkan umatnya untuk senantiasa menjaga adab dan etika pada saat masuk masjid. Sebab itu, ketika masuk masjid dianjurkan membaca doa, dalam kondisi suci, memakai pakaian bersih dan suci, serta memperbanyak amal saleh dan ibadah di dalamnya.

Salah satu ibadah yang disunahkan ketika berada di dalam masjid adalah shalat sunah tahiyyatul masjid. Kesunahan shalat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Melalui hadits di atas, Rasulullah menganjurkan umatnya agar shalat dua raka’at ketika masuk masjid dengan syarat belum duduk terlalu lama. Sebab itu, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan:

ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
Artinya, “Disunahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang selama belum duduk,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid disunahkan dua rakaat sebelum duduk. Kesunahan shalat sunah tahiyatul masjid menjadi hilang ketika masuk masjid langsung duduk, baik lama ataupun sebentar. Kalau lupa atau tidak tahu dibolehkan langsung berdiri mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, dengan syarat duduknya tidak terlalu lama.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan:

وتفوت التحية بالجلوس الطويل وكذا القصير إن لم يسه أو يجهل

Artinya, “Kesunahan tahiyatul masjid hilang karena duduk lama ataupun sebentar dengan syarat duduknya bukan karena lupa atau tidak tahu,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid makruh ditinggalkan kecuali dalam kondisi terdesak. Misalnya, pada saat masuk masjid muadzin sudah iqamah dan shalat berjamaah sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam kondisi diharuskan untuk langsung shalat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan takbiratul ihram bersama imam. ***

Bagi orang yang tidak bisa mengerjakan shalat tahiyatu masjid dianjurkan berzikir sebanyak empat kali. Lafal zikir yang dianjurkan, sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibari ialah:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim. Lafal ini dibaca empat kali. (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Artinya, “Maha Suci Allah, segala bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya melainkan karena Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Terkhusus bagi orang yang bisa mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, jangan lupa berniat sebelum shalat. Niatnya adalah sebagai berikut:

أصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لِلّهَ تَعَاَلَى

Ushalli tahiyyatal masjid rak’ataini sunnatan lillâhi ta’ala.

Artinya, “Saya shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.” Wallahu a’lam.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #tahiyatulmasjid

Sikap Berlebihan • Fatwa NU

Sikap Berlebihan • Fatwa NU

Secara ajaran Islam menolak ekstremisme. Meskipun dalam realitas sejarah ada penganutnya yang berperilaku ekstrem dengan mengatasnamakan agama. Fakta ini bukan monopoli Islam. Hampir semua agama memiliki kasus bahwa ada sebagian umatnya yang sangat fanatik, berpikiran picik, lalu nekad melakukan tindakan melampaui batas yang berseberangan dengan nurani dan ajaran luhur agama. Idealitas ajaran memang satu hal, sementara kenyataan sejarah adalah hal lainnya.

Dalam khazanah Islam, ulasan tentang ekstremisme didapati dalam sejumlah istilah seperti ghuluw, tatharruf, atau lainnya. Secara bahasa kedua istilah itu memiliki arti yang mirip, yakni sikap berlebihan, melampaui batas, keterlaluan, ekstrem.

Rasulullah sendiri empat belas abad lalu mewanti-wanti umatnya agar menjauh dari sikap ghuluw.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ
Artinya: “Wahai manusia, jauhilah berlebih-lebihan dalam agama karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini memberi peringatan bahwa ghuluw punya fungsi penghancur bila dilakukan. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada umat-umat terdahulu. Selain mengajak untuk belajar pada sejarah, yang menarik Nabi menggunakan redaksi “yâ ayyuhan nâs” yang berarti “wahai umat manusia”, bukan “yâ ayyuhal ladzîna âmanû” (wahai orang-orang beriman). Kenyataan ini menunjukkan bahwa bahaya sikap berlebih-lebihan bersifat universal, mencakup semua orang di berbagai belahan dunia, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya.

Dalam kalimat yang agak berbeda, Rasulullah juga bersabda:

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

Artinya: “Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Muslim)

Menurut Imam Nawawi, al-mutanaththi‘ûn berarti orang-orang yang memperdalam dan berlebih-lebihan terhadap sesuatu yang melampaui batas, baik perkataan-perkataan maupun perbuatan mereka. Ia menjelaskan demikian ketika memberi syarah (penjelasan) kitab Shahih Muslim.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ekstrim #ekstremisme #agama #islam

Berwudhu Dengan Air Panas • Fatwa NU

√ Fatwa NU

Bolehkah Berwudhu dengan Air Hotel yang Dipanaskan?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kamu sering berpergian ke luar kota dan menginap di hotel. Setiap hotel yang kami singgahi di kamar mandinya selalu menyediakan shower yang memberikan pilihan ada air panas atau dingin. Yang ingin kami tanyakan bolehkah kami berwudhu dengan air yang panas atau hangat seperti yang ada di hotel. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Adi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sudah jamak ketika kita menginap di sebuah hotel, biasanya di kamar mandi terdapat shower untuk mandi dan lainnya, di mana di situ ada pilihan air dingin dan panas atau hangat yang bisa diatur sesuai selera kita. Dari sini kemudian lahir pertanyaan mengenai hukum bersuci dengan air shower yang hangat atau panas seperti yang ada di hotel-hotel.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kami akan menghadirkan pandangan Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, “Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39). Setidaknya ada hal mendasar menyangkut terkait dengan air yang dipanaskan dalam pernyataan Imam Syafi’i: ‘(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci’. Menurut al-Mawardi bahwa yang dimaksudkan dengan pernyataan ‘air yang dipanaskan’ dalam kontkes ini setidaknya ada dua.

Pertama, ingin menarik garis perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari atau yang dikenal dalam literatur fikih dengan istilah al-ma`ul musyammas. Antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari memiliki status hukum yang berbeda. Pertama dihukumi tidak makruh, sedang kedua dihukumi makruh.

Kedua, memberikan sanggahan terhadap kelompok ulama seperti Mujahid yang berpandangan bahwa air yang dipanaskan dengan api makruh digunakan. Pandangan Mujahid dan ulama yang sependapat dengannya dalam kasus air yang dipanaskan dengan api dianggap tidak tepat (ghairu shahih). Ketidaktepatan pandangan tersebut ini dikarenakan ada riwayat yang menyatakan bahwa Sayidina Umar bin Khaththab RA dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakan air tersebut untuk berwudhu. Para sahabat lain pun melakukan hal yang sama dan tidak ada yang menyangkalnya.

Dari sini kemudian akan muncul pertanyaan, apakah air dari shower di kamar mandi yang ada di hotel tersebut dipanaskan melalui matahari apa tidak? Jika tidak, maka status hukumnya tidak makruh. Tetapi apabila air panas tersebut disebabkan panas matahari, maka air tersebut dihukumi makruh.

Konsekuensi logisnya adalah kemakruhan untuk berwudhu dengan air tersebut. Namun kemakruhan tersebut menurut Imam Syafi’i lebih pada melihat unsur medis sehingga jika air panas karena panas matahari secara medis tidak bermasalah maka kemakruhannya menjadi hilang.

وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا من جِهَةِ الطِّبِّ Artinya, “Aku (Imam Syafi’i) tidak memakruhkan air yang panas karena matahari kecuali dari sisi medis,” (Lihat Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz III, halaman 3). Hemat kami argumentasi medis yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i terkait kemakruhan air yang dipanaskan dengan matahari sangat menarik, terutama ketika dikaitnya dengan pertanyaan yang menyangkut apakah setiap air yang dipanaskan dengan panas matahari dihukumi makruh? Hal ini perlukan penjelasan lebih lanjut dalam bagian yang lain.

Jika penjelasan singkat di atas ditarikan ke dalam pertanyaan di atas, maka kesimpulannya adalah bahwa berwudlu dengan air panas di hotel yang dipanaskan atau dihangatkan dengan mesin adalah boleh dan tidak masuk kategori makruh sebagaimana berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan api. Tetapi dengan catatan bahwa air tersebut secara medis tidak bermasalah seperti air yang dipanaskan dengan api.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Mahbub Maafi Ramdlan)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #bahtsulmasail

Manusia Yang Bermanfaat • Fatwa NU

Manusia Yang Bermanfaat • Fatwa NU

Jika seseorang bertanya kepada kita tentang siapa orang-orang terbaik, tentu kita harus menjawab pertanyan itu berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW.  Beliau telah menyebutkan kelompok orang-orang terbaik sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits beliau sebagai berikut:
Pertama, orang terbaik adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.

Kedua, orang terbaik adalalah orang yang paling baik sikapnya terhadap keluarganya.
Ketiga, orang terbaik adalah orang yang  paling bisa diharapkan kebaikannya dan paling sedikit keburukannya.

Keempat, orang terbaik adalah orang yang  memberikan makanan kepada orang lain.
Kelima,  orang terbaik adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.
Keenam, orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.

Jadi, orang-orang terbaik sesungguhnya tidak dimonopoli oleh kelompok orang tertentu, tetapi terbuka lebar bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang ataupun bidang-bidang tertentu sebab substansi dari hal ini adalah tentang seberapa besar kebermanfaatan seseorang kepada orang lainnya secara nyata sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Jabir berikut:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).”

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #orangterbaik #manusia #manusiabermanfaat

Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Suatu ketika Imam Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Ghozali bertanya, “Wahai murid-muridku sekalian, coba kalian jawab. Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?” Murid-muridnya menjawab, “Orang tua, guru, kawan, dan sahabatnya”. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah “MATI”. Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua, “Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”.
Murid -muridnya menjawab “Negara Cina, bulan, matahari dan bintang -bintang”. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan itu adalah benar. Tapi yang paling benar adalah “MASA LALU”. Walau dengan apa cara sekalipun kita tidak dapat kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama.

Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga, “Apa yang paling besar di dunia ini?”. Murid-muridnya menjawab, “Gunung, bumi dan matahari”. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “NAFSU”
Nafsu adalah hal penentu pada diri manusia. Ingin bahagia yang hakiki? Kendalikanlah nafsumu, ingin celaka selamanya? Turuti nafsumu. Pengendalian nafsu adalah kunci dalam hidup ini. Itulah pesan tersembunyi dari Imam Ghozali.

***
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #nafsu #imamghozali #ayyuhalwalad

Bolehkah Orang Yang Bunuh Diri Disholatkan? • Nasehat Islam

Bolehkah orang yang bunuh diri disholatkan?

• Rasulullah sendiri tidak mau menyolatkannya.

Tapi para ulama berbeda pendapat ada yang boleh ada yang tidak, selama dia masih sholat menghadap Kiblat.

Kalau pendapat saya pribadi, saya tidak akan ikut menyolatkannya. Saya meniru Rasulullah, karena saya Umat Rasulullah.

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Isra`il dan Syarik dari Simak bin Harb dari

Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki telah bunuh dirinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya. Abu Isa berkata;

“Ini merupakan hadits hasan sahih. Ulama berselisih dalam masalah ini. Sebagian berkata; ‘Semua orang yang masih shalat menghadap kiblat, maka harus dishalati walau orang yang bunuh diri.’

Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata; ‘Imam tidak boleh menshalati orang yang bunuh diri, sedang selain imam boleh menshalatnya’.”

(HR. Tirmidzi)

√ Nasehat Islam

√ Islam Nasehat

√ @islam_nasehat