Cara Bersedekah • Fatwa NU

Cara Bersedekah • Fatwa NU

Sedekah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebenarnya, anjuran sedekah ditujukan bagi seluruh orang, baik yang miskin maupun kaya, yang susah maupun senang. Namun  dalam realitasnya, sebagian orang yang tidak mampu secara ekonomi agak susah mengeluarkan sedekah, apalagi dalam jumlah banyak.
.
Kondisi ini juga pernah dialami sahabat Rasul. Mereka mengeluh kepada Rasulullah, betapa enaknya menjadi orang kaya. Ladang amalnya terbuka luas. Sedekah misalnya, bisa dilakukan terus-menerus bila orang tersebut memiliki uang banyak. Kemudian bagaimana dengan orang yang miskin?
.
Keluhan sahabat itu direspon oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim. Hadits ini juga dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Arba’in An-Nawawiyyah. Berikut bunyi haditsnya:
.
“Sebagian sahabat Rasul pernah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan pahala yang banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, mereka juga puasa sebagaimana kami puasa, mereka juga bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sementara kami tidak bisa melakukannya).’ Rasulullah berkata, ‘Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesunggunya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, setiap amar makruf nahi munkar juga sedekah, bahkan kemaluan kalian sedekah.’ Sahabat bertanya, ‘Apakah berpahala bila kami menyalurkan syahwat?’ Rasulullah menjawab, ‘Bagaimana pendapat kalian bila hal itu disalurkan pada jalan yang haram, bukankah berdosa? Demikian pula bila disalurkan pada jalan halal, maka akan mendapatkan pahala,’” (HR Muslim).
.
Tidak hanya itu, berhubungan badan dengan istri juga dianggap sebagai sedekah asalkan diniatkan untuk ibadah. Terkait hal ini, Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Syarah Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan:
.
“Hubungan badan suami istri termasuk ibadah bila diniatkan memenuhi hak pasangan, bergaul dengan cara baik, melahirkan keturunan saleh, menjaga diri sendiri dan pasangan dari perbuatan yang tidak baik, dan tujuan baik lainnya.”
(Hengky Ferdiansyah)
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #sedekah

Kebencian • Fatwa NU

“Jika kebencian telah mengakar dalam hati seseorang, maka bersiaplah kehilangan akal sehat.” -Prof. Dr. Assyekh Said Ramadhan Al-Buthi-
.
Benci sekadarnya, cinta sekadarnya. Segala yang berlebihan memang tidak baik. ☺
.

Fatwa NU

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #ulamaquotes #islamicquotes #kutipan #kutipanulama #nasihat #nasihatulama #nasihatislami #syekhsaidramadhanalbuthi #aswaja #ahlussunnahwaljamaah

Doa Ketika Ditraktir Makan • Fatwa NU

Doa Ketika Ditraktir Makan

• Fatwa NU
.
.
Sebelum mengambil suapan, kita dianjurkan untuk membaca doa sebelum makan. Demikian pula setelah makan. Kita dianjurkan untuk membaca doa setelah makan sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT. Tetapi ketika ditraktir makan, kita juga dianjurkan untuk berterima kasih kepada yang bersangkutan.
.
Selain berterima kasih, Rasulullah SAW juga mengajarkan ita untuk mendoakan orang yang mentraktir kita. Demikian ini doanya.
.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقَتْهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
.
Allâhumma bârik lahum fî mâ razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum.
.
Artinya, “Tuhanku, berkatilah mereka (yang mentraktirku) pada nikmat yang Kau anugerahkan kepada mereka. Ampuni dan rahmatilah mereka.”
.
Doa ini dibaca oleh Rasulullah SAW ketika salah seorang sahabatnya memberinya makan. Hadits ini disebutkan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #traktiran #makan

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

.
.
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
.
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.
.
Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?
.
Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:
.
أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
.
Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”
.
Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pakaian #tasyabbuh

Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam

Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada Kami Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi’ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada Ubai bin Ka’b, kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar.

Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya.

Lalu beliau bersabda: “Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah.” Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Yahya, dari Syu’bah semakna. Yaitu; “Umumkanlah satu tahun” dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail dengan sanadnya. Hammad menambahkan: “Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya.” Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata “dan mengetahui jumlahnya.”

– Hadits Abu Daud

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair, bahwa Ali Al Azdi telah mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Umar telah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah berada di atas untanya keluar untuk melakukan safar, 
beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan: SUBHAANALLADZII SAKHKHARA LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN, WA INNAA ILAA RABBINAA LAMUNQALIBUUN. ALLAAHUMMA HAWWIN ‘ALAINAA SAFARANAA HAADZAA, ALLAAHUMMATHWI LANAL BU’DA. ALLAAHUMMA ANTASH SHAAHIBU FIS SAFARI WAL KHALIIATU FIL AHLI WAL MAALI (Maha Suci Dzat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan kepada Tuhan kami niscaya kami akan kembali. Ya Allah, permudahlah bagi kami perjananan ini, dan dekatkanlah jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah Teman diperjalanan dan pengganti berada diantara keluarga serta harta kami). 
Dan apabila kembali beliau mengucapkan hal tersebut ditambah: “AAYIBUUNA, TAAIBUUNA ‘AABIDUUNA LIRABBINAA HAAMIDUUN” (Kami kembali, kami bertaubat, kami menyembah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta para pasukannya apabila menaiki tempat yang tinggi mereka bertakbir dan apabila turun mereka bertasbih, kemudian shalat ditetapkan seperti itu. 
– Hadits Abu Daud 
@islam_nasehat
Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Sa’id bin Masruq, dari Asy Sya’bi, dari Sam’an dari Samurah, ia berkata;
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau berkata: “Apakah di sini terdapat seseorang dari Bani Fulan?” kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata; saya wahai Rasulullah. 
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apa yang menghalangimu untuk menjawabku, pada dua pertanyaan pertama? Adapun aku, maka tidaklah aku menyebutkan kepada kalian kecuali kebaikan. 
Sesungguhnya sahabat kalian tertahan dengan hutangnya.” Sungguh aku melihatnya telah membayar hutang tersebut untuknya hingga tidak tersisa seorangpun yang menuntut sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata; Sam’an bin Musyannij. 
– Hadits Abu Daud 

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Mumpung kamu masih hidup di dunia, yuk bertobat dan berhijrah supaya tidak menyesal setelah mati.

Allah SWT berfirman:

وَلَوْ تَرٰۤى اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ  رَبَّنَاۤ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًـا اِنَّا مُوْقِنُوْنَ

“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata), Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), niscaya kami akan mengerjakan kebajikan. Sungguh, kami adalah orang-orang yang yakin. “

(QS. As-Sajdah: Ayat 12)

√ Nasehat Islam

√ @islam_nasehat

http://www.islam-nasehat.tk

3 Kisah Riya’ Yang Dilemparkan Kedalam Neraka

3 Kisah Riya’ Yang Dilemparkan Kedalam Neraka

• Nasehat Islam

Assalamualaikum.. wahai saudaraku, marilah beribadah tulus ikhlas hanya mengharapkan ridho dari Allah. Lillahi Ta’ala.

Karena jika kita ingin mendapatkan pujian dari manusia, sungguh kita tidak akan mendapatkan apa apa.

Silahkan direnungkan Hadits dibawah ini.

Abu Hurairah berkata; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang pertama kali dihukum pada hari kiamat ada tiga;

seorang laki-laki yang gugur di medan peperangan lalu ia dihadapkan kepada Allah dan ditunjukkan kepadanya nikmatnya hingga ia mengetahuinya, lalu Allah ‘azza wajalla bertanya kepadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ Ia berkata; ‘Aku berperang karena-Mu hingga aku terbunuh, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu berperang agar supaya dikatakan; ‘Dia adalah seorang pemberani, ‘ dan sungguh hal itu telah dikatakan, ‘ maka Allah memerintahkan agar dia di telungkupkan wajahnya hingga ia dilempar ke dalam neraka.

Dan seorang laki-laki yang belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur`an, lalu dihadapkan kepada Allah ‘azza wajalla untuk dilihatkan kepadanya nikmatnya hingga ia mengetahuinya, lalu Allah ‘azza wajalla bertanya kapadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ laki-laki itu berkata; ‘Aku belajar ilmu dan mengajarkannya karena-Mu dan aku juga membaca Al Qur`an karena-Mu, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu belajar ilmu agar kamu dikatakan; ‘Dia adalah seorang yang alim, ‘ dan hal itu telah dikatakan, dan kamu membaca Al Qur`an agar dikatakan; ‘Dia adalah seorang qori`’ dan hal itu telah dikatakan.’ kemudian Allah memerintahkan agar ia ditelungkupkan wajahnya lalu dilemparkan ke dalam neraka.

Dan seorang laki-laki lagi yang diberi oleh Allah kelapangan rizqi lalu ia memberikan dari seluruh bagian hartanya (menginfakkannya), lalu ia dihadapkan kepada Allah ‘azza wajalla dan dilihatkan kepadanya kenikmatannya hingga ia mengetahuinya, Allah ‘azza wajalla bertanya kepadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ ia berkata; ‘Aku tidak pernah meninggalkan peluang yang Engkau suka untuk dikeluarkan infaq di dalamnya kecuali aku pasti berinfaq di dalamnya karena-Mu, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu melakukan itu agar dikatakan; ‘Dia adalah seorang yang dermawan, ‘ dan yang demikkian itu telah dikatakan.’ lalu Allah memerintahkan agar ditelungkupkan wajahnya hingga ia dilemparkan ke dalam neraka.”

(HR. Ahmad)

Metode Penafsiran Al-Quran

Metode Penafsiran Al-Quran

Munculnya corak-corak penafsiran Al-Qur’an di satu sisi berkaitan dengan dinamika keilmuan di kalangan umat Islam, dan di sisi lain bersinggungan dengan tantangan dari luar. Sebagai contoh (lihat: Quraish Shihab, 1992: 72-3; Husain adz-Dzahabi II, 1976: 632-3), corak sastra bahasa timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam serta kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an. Dalam hal ini Abu as-Su’ûd Muhammad ibn Muhammad al-Hanafi menulis Irsyâd al-‘Aql as-Salîm Ilâ Mazâya al-Kitâb al-Karîm.

Kemudian corak fiqih atau hukum muncul akibat berkembangnya ilmu fiqih dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum Mewakili  corak ini Al-Imâm Abû ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi (w. 671 H) menulis al-Jâmi’ li Ahkâm Al-Qur’ân.

Berikutnya corak teologi dan atau filsafat yang lahir  akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak dan masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam, yang dengan sadar atau tidak masih mempecayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Semuanya itu menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka. Dalam corak ini Qâdhi al-Qudhâh Abû Hasan ‘Abd al-Jabbâr (w. 415 h) menulis  Tanîzh Al-Qur’ân ‘an al-Mathâ’in.

Selanjutnya corak tasawuf sebagai respons atas timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. Sebagai contoh, Abû Muhammad Ruzban ibn Abî an-Nash asy-Syirâzi (w. 666 H) menulis ‘Arâis al-Bayân fî Haqâiq Al-Qur’ân.

Corak berikutnya adalah penafsiran ilmiah, yang mencuat akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha mufasir sendiri untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Di antara contohnya  Asy-Syaikh Thanthâwi Jauhari (w. 1358 H) menulis al-Jawâhir fî Tafsîr Al-Qur’ân al-Karîm.

Terakhir adalah corak sastra budaya kemasyarakatan, yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan penyakit-penyakit atau masalah-masalah sosial berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tetapi indah didengar. Dalam corak ini As-Sayyid Muhammad Rasyîd Ridhâ (w. 1354 H) menulis Tafsîr Al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsîr Al-Manâr.

Tafsir dan Problem Zaman 

Masing-masing mufasir dengan berbagai coraknya telah berjasa menjelaskan pesan-pesan Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing. Karena keragaman latar belakang para mufassir, baik dari segi disiplin ilmu, kecenderungan maupun latar belakang sosial budaya dan keragaman persoalan dan kebutuhan zaman, maka kitab-kitab tafsir yang muncul sepanjang waktu pun mempunyai aliran, corak dan warna yang berbeda-beda. Namun demikian, sekalipun terjadi keragaman, tidak berarti satu sama lain saling berbeda sepenuhnya. Ibarat lingkaran yang dipertautkan sambung bersambung, selalu ada bagian dua lingkaran yang menempati ruang yang sama. Bagian yang sama itulah yang akan menjadi benang merah dari seluruh  penafsiran.

Dengan referensi bermacam kitab tafsir sebelumnya, kita dapat merumuskan bagaimana menafsirkan Al-Qur’an yang tepat untuk zaman sekarang ini. Zaman yang ditandai dengan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; zaman globalisasi yang tidak ada lagi sekat-sekat interaksi antar umat manusia, baik dari segi agama, budaya maupun aspek kehidupan yang lain. Zaman dengan  problema manusia dan kemanusiaan yang semakin kompleks.

Metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr tetap relevan digunakan untuk memahami Al-Qur’an secara utuh, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan. Kita tidak dapat menafsirkan satu ayat yang berbicara tentang satu tema tanpa memahami terlebih  dahulu ayat-ayat lain dalam tema yang sama.

Demikian juga dengan Sunnah atau Hadits Nabi adalah bayân atau penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Tanpa Sunnah kita tidak akan dapat memahami Al-Qur’an secara utuh. Bahkan beberapa perintah dalam Al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Sunnah, seperti perintah shalat misalnya.

Penafsiran para sahabat, tabi’in dan tabi’i at-tabi’in–tiga generasi yang dekat jaraknya dengan Nabi–diperlukan untuk memahami ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah aqidah, ibadah mahdhah dan nilai-nilai (baik, buruk, terpuji, tercela) yang harus dijaga kemurniannya. Semakin dekat sumbernya dengan Rasulullah SAW, semakin terjaga kemurniannya. Tentu saja penggunaan metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr harus dengan sikap kritis terhadap otentitas dan validitas periwayatannya.

Sikap kritis itu penting karena metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr semata tidak cukup untuk menjawab problem zaman yang terus berkembang berdasarkan perspektif Al-Qur’an. Kekurangan ini harus dilengkapi dengan metode at-tafsîr bi ar-ra’yi. Ibarat pabrik, at-tafsîr bi al-ma’tsûr adalah bahan-bahan mentah yang harus  diolah dan dan dikembangkan dengan temuan-temuan baru dan yang terbaru.

Contoh Pendekatan

Pertama kali dilakukan analisis bahasa, tidak hanya sekadar balaghah-nya, tapi juga sampai kepada filsafat bahasa atau fiqh lughah. Pendekatan bahasa digunakan di samping untuk menghindari kesalahpahaman juga untuk pendalaman makna. Misalnya dalam menafsirkan ayat qâlu thâirukum ma’akum (Q.s. 36:19), kata thâir kalau dilihat dalam kamus berarti burung. Mufasir tidak akan dapat memahami kalimat tersebut kalau tidak mengerti filsafat bahasa mengenai kata “burung” yang digunakan bangsa Arab sebelum Islam.

Masyarakat Arab sebelum Islam mempunyai tradisi untuk meramalkan keberuntungan dalam perjalanan dengan melepas seekor burung ke udara. Bila burung itu terbang ke kanan, maka alamat perjalannya beruntung. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu untuk mendo`akan orang-orang yang bepergian jauh, mereka menguncapkan `ala at-thâir al-maimûn (semoga burungnya terbang ke kanan). Ucapan itu berisi do`a keselamatan dan keberuntungan dalam perjalanan.

Dengan demikian kata thâir  dalam ayat tersebut harus diartikan dalam konteks filsafat bahasa tersebut, yaitu kemalangan atau keberuntungan. Karena sifatnya menjawab tuduhan orang-orang kafir bahwa yang menyebabkan kemalangan mereka adalah kehadiran utusan Tuhan di tengah-tengah mereka, sehingga  redaksi  jawabannya berbunyi: “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri.”

Setelah analisis bahasa, kemudian ditinjau latar belakang sejarah turunnya ayat, baik latar belakang langsung maupun tidak langsung. Yang pertama populer disebut asbâb an- nuzûl. Dengan asbâb an- nuzûl dapat dipahami makna ayat secara tepat. Tanpa memahami asbâb an- nuzûl, maka dapat terjadi kekeliruan penafsiran. Misanya dalam menafsirkan ayat tentang sa`i dari Shafa ke Marwah, “Sesugguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Q.s. 2:158)

Dengan melihat ayat tersebut saja timbul pertanyaan, mengapa sa`i   dimasukkan ke dalam salah satu rukun haji? Padahal dalam ayat itu Allah cuma mengatakan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i.”  Kalau redaksinya seperti itu mestinya sa`i itu tidak menjadi rukun, tidak wajib dan tidak pula sunnah, paling tinggi mubah.

Pertanyaan tersebut akan terjawab dengan membaca keterangan dari Ummu al-Mu’minin ‘Aisyah R.A. bahwa sebelum Islam beberapa suku di Madinah kalau ziarah ke Mekkah meletakkan berhala-berhala mereka di kedua bukit itu, sehingga pada waktu melaksanakan ibadah haji mereka enggan melakukan sa’i dari dua bukit kecil itu. Lalu untuk menghilangkan keraguan itu Allah menurunkan ayat di atas. Jadi kalimat “tidak ada dosa baginya” bukan ditujukan kepada perbuatan sa’inya tapi kepada tempatnya yaitu Shafa dan Marwah. (Lihart: Ibn Jarir at-Thabari II, 1984: 45-6).

Setelah melihat latar belakang langsung (mikro) dilihat juga latar belakang tidak langsung (makro), yaitu latar belakang sosial-budaya masyarakat pada waktu ayat tersebut diturunkan, baik di Jazirah Arabia sendiri maupun di tempat lain, terutama untuk memahami konteks sosial budaya masyarakat pada saat ayat itu diturunkan. Namun demikian, keseimbangan antara tekstual dan kontekstual dalam menafsirkan ayat-ayat yang memang ada konteks sosial budayanya harus dijaga. Meminjam istilah Asghar Ali Engineer (1994: 55), ayat-ayat Al-Qur’an hendaklah didekati dengan pendekatan sosio-teologis, bukan dengan teologis semata-mata.  Misalnya dalam memahami ayat-ayat tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Menurut Fazlur Rahman (1987: 55-6), di samping memperhatikan konteks sosial tatkala ayat tersebut diturunkan, juga perlu dihubungkan dengan konteks sosial kekinian. Pendekatan Rahman ini dikenal dengan  pendekatan historis.  Dengan pendekatan ini Rahman mencoba berusaha memisahkan pesan-pesan moral dari legal formal. Untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut aspek mu’amalat yang lebih elastis dan fleksibel, pendekatan Rahman ini dapat digunakan. Tetapi tidak untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut ibadah mahdhah dan hukum keluarga, karena untuk ayat-ayat seperti ini–yang tidak elastis dan fleksibel—legal formal harus dipertahankan untuk menjaga kemurnian ajaran agama Islam.

Penutup

Ala kulli hâl, yang perlu ditegaskan dalam kesempatan ini, bahwa antara pendekatan tekstual dan kontekstual tidak perlu dipertentangkan. Kedua-duanya diperlukan, ada ayat-ayat yang harus dan cukup dipahami secara tekstual apa adanya, tetapi ada juga ayat-ayat yang tidak boleh tidak harus dilihat konteksnya. Tidak semua pendekatan tekstual salah, sebagaimana juga tidak semua pendekatan kontekstual benar. Masing masing ada tempatnya sendiri-sendiri.

Dari segi sistematika, metode yang tepat untuk saat sekarang ini adalah tafsir maudhu’i atau tematis, bukan tahlili atau kronologis. Metode tematis dipilih untuk dapat memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara mudah dalam aspek tertentu. Manusia abad XXI rasanya tidak punya waktu cukup untuk menelaaah tafsir secara kronologis, padahal mereka membutuhkan bimbingan. Mereka butuh bimbingan Al-Qur’an dalam aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya.

Tafsir tematis mungkin dilakukan oleh pakar yang menguasai ilmu tafsir dan ilmu-ilmu syar’iyyah lainnya serta menguasai juga bidang-bidang atau disiplin tertentu sesuai dengan tema. Karena sulitnya menemukan pakar dengan kualifikasi seperti itu, maka yang paling memungkinkan adalah kerja kolektif melibatkan pakar-pakar multi disiplin.

Ayat Al-Quran Yang Turun Karena Kegelisahan Umar Bin Khattab

Ayat Al-Quran Yang Turun Karena Kegelisahan Umar Bin Khattab 

√ Nasehat Islam 

Ternyata banyak Ayat-ayat al qur’an yang turun karena kegundahan / kegelisahan umar bin khattab. Beberapa Ulama yang menuliskannya seperti Asy Suyuthi Rahimahullah Ta’ala. Beliau membuat bab khusus tentang pendapat Umar ada di dalam Al Quran Nur Karim. Bahkan Ibnu Asakir meriwayatkan perkataan Ali bin Abi Thalib Ra, beliau (Ali bin Abi Thalib Ra) mengatakan sendiri bahwa di dalam Al Quran benar-benar ada pendapat Umar. Di dalam buku Fadhoil al Imamain (keutamaan dua imam) karya Abu Abdillah Asy Syaibani beliau mengumpulkan ada 21 pendapat dan tema dari Umar bin Khattab Ra yang diabadikan oleh Al Quran Nur Karim.

Berikut kami jabarkan :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab : 59)

Suatu hari Umar mendatangi Rasulullah SAW, di hatinya menyimpan resah tentang keluarga Nabi SAW dan kegundahan hati Umar membuat Allah SWT memberikan wahyu kepada Rasulullah tentang hijab untuk para muslimah. Ketika Umar berkata kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, andai Allah menurunkan ayat tentang hijab karena ada banyak orang keluar masuk menemui istrimu sementara orang bermacam-macam (ada orang baik dan yang tidak baik).” Ketidaknyamanan Umar karena begitu cintanya kepada keluarga Rasulullah ( keluarga dan istri-istri Rasulullah). Kalimat inilah yang menjadi Asbabun Nuzul dalam surat Al Ahzab 59 yang memerintahkan sejak hari itu agar setiap muslimah memakai pakaian jilbab. al ahzab 59

 “Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan”. (QS. At Tahrim : 5)

Di hari yang lain Umar kedatangan sahabat mengajinya. Dari sahabatnya itulah Umar mendapat kabar yang mengejutkan dan reaksi Umar keseluruhannya diabadikan oleh Al Quran. Umar tidak setiap hari datang ke Masjid Nabawi untuk belajar ke Nabi SAW karena harus ke pasar. Dia bergantian dengan tetangganya. Hari ini Umar, besok tetangganya, begitu mereka bergantian untuk memberikan ilmu dan berita yang terjadi di dalam Kota Madinah. Suatu hari giliran tetangganya dan dia mengetuk pintu rumah Umar dan berkata “ada peristiwa yang menakutkan dan luar biasa bahaya” Umar menduga datang musuh. Karena muslimin saat itu sedang membicarakan tentang kedatangan musuh. Kemudian tetangganya mengatakan “lebih berat dari itu.” Umar kaget dan berkata “apa itu?”. Dia berkata “Nabi menceraikan seluruh istrinya”. Salah satu istri Nabi Ummul Mukminin adalah putri Umar “Hafshah Ra” kemudian dia langsung pergi ke rumah putrinya dan memarahi Hafshah. “Ini pasti karena kalian” sampai kemudian keluarlah kalimat Umar yang kemudian menjadi asbabun nuzul bahkan ini adalah termasuk ayat yang kalimat Umar diabadikan apa adanya. Surat At Tahrim 5

“Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An Nur : 16)

Bahkan perkataan Umar tentang kedustaan orang-orang Munafik yang disebarkan untuk mencoreng kemuliaan Ummul Mukminin Aisyah Ra juga ditulis di dalam Al Quran. Aisyah Ra Ummul Mukminin pernah mendapati kehidupan yang sulit ketika beliau dituduh berbuat serong. Suatu tuduhan yang tidak bertanggung jawab. Ketika Nabi SAW berbincang dengan Umar bin Khattab, Umar berkata “Yaa Rasulullah, siapa yang menikahkan engkau? Bukankah Allah.” Rasul mengatakan “Allah”. “Apakah engkau menduga Yaa Rasulullah, Allah Ta’ala memasukkan wanita yang tidak baik dalam kehidupanmu. Kemudian Umar berkata “Subhaanaka haadzaa buhtaanun ‘adziim (Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar.” Artinya tuduhan yang menuduh Ummul Mukminin Aisyah adalah suatu dusta yang besar.  Dan kalimat “Subhaanaka haadzaa buhtaanun ‘adziim” diabadikan apa adanya di surat An Nur dalam rangkaian peristiwa hadistul ifki (berita dusta). Asbabun Nuzulnya adalah kalimat Umar Ra dan kemudian Allah SWT menyampaikan An Nur ayat 16. Kalimat “Subhaanaka haadzaa buhtaanun ‘adziim (Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami) , ini adalah dusta yang besar” adalah kalimat yang berasal dari Umar Ra yang disampaikan kepada Rasulullah SAW dimana Umar Ra adalah orang yakin betul bahwa Aisyah Ra adalah wanita yang suci seperti yang diyakini Umar dan sahabat yang lain. Dan Allah menurunkan surat An Nur yang menyatakan Ummul Mukminin Aisyah adalah wanita yang suci

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”(QS. At Taubah : 84)

Sikap yang diambil Umar dalam menghadapi kematian tokoh munafik juga membuat Allah menurunkan wahyunya. Ketika tokoh besar munafik mati (Abdullah bin Ubay bin Salul) orang yang membuat muslimin kerepotan dan hampir bertikai gara-gara dia. Kalimatnya yang kasar menghina muslimin, mengacaukan muslimin dari dalam, memprovokasi musuh Islam agar mau menyerang muslimin. Begitu dia mati, Rasulullah orang yang baik dan lembut tergerak hatinya untuk datang dan menyolatkan jenazah tokoh munafik. Begitu Nabi siap menyolati maka Umar datang dan berdiri di depan Nabi SAW kemudian berkata, “Yaa Rasulullah engkau solatkan musuh Allah ini”. Karena peristiwa inilah Allah menurunkan syariatnya. Inilah yang menjadi asbabun nuzul dalam surat At Taubah 84 .

Dengan ayat inilah maka tidak boleh Abdullah bin Ubay dan tokoh munafik lainnya disolati oleh Rasulullah SAW dan ini berawal dari kalimat Umar bin Khattab yang dimuliakan oleh Allah SWT.

“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (QS. Al Baqarah : 12) 

Yang juga merupakan pendapat Umar Ra yang dimuliakan Allah untuk diabadikan sebagai ayat dalam kitab suci kita adalah ayat yang berbicara tentang sholat sunnah di Maqom Ibrahim. Maqom Ibrahim adalah sebuah tempat yang dahulunya adalah bekas tempat berdirinya Nabi Ibrahim yang posisinya tepat di depan pintu Ka’bah. Setelah kita melaksanakan thowaf maka kita disunnahkan untuk sholat di Maqom Ibrahim. Sholat sunnah di Maqom Ibrahim diawali oleh kalimat Umar yang berkata “Yaa Rasulullah andai kita jadikan Maqom Ibrahim ini tempat untuk sholat.” Maka kemudian Al Quran menyampaikan dalam surat Al Baqarah: 12

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al baqarah : 21)

Dari kegelisahan Umarlah ayat tentang pengharaman khamar turun. Kita tahu bahwa Allah menurunkan pelarangan khamar dengan cara bertahap. Tahapan pertama ada di dalam surat Al Baqarah ayat 21, Allah berfirman“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” Allah sampaikan ketika ada yang bertanya tentang khamar dan judi dikatakan bahwa dua-duanya ada manfaatnya tetapi dosanya lebih besar. Artinya nyaris tidak ada pelarangan dalam ayat itu.

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An Nisa” : 43)

Ketika ayat itu turun maka Umar mendatangi Rasulullah dan berkata “Yaa Rasulullah, tidakkah Allah menjelaskan kepada kita tentang khamar yang lebih jelas dari ini.” Maka kemudian turun ayat setelahnya asbabun nuzul dalam surat An Nisa’ 43

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah : 90)

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al Maidah : 91)

Dan itu tidak membuat Umar puas. Dia datang pada Rasulullah SAW dan berdoa “Yaa Allah, jelaskan tentang khamar lebih jelas lagi.” Karena pelarangannya baru sebagian maka kemudian inilah yang menjadi asbabun nuzul ketika Allah melarang dengan sangat tegas dalam ayat Al Maidah 90-91.

Maka begitu diturunkan dan dibacakan kepada Umar Ra “fahal antum muntahun (apakah kamu tidak mau berhenti?)” maka Umar berkata “ Intahaina.. intahaina.. sudah kalian berhenti.. kalian berhenti..”

Alasan Alasan Nabi Muhammad Berpoligami

Alasan Alasan Nabi Muhammad Berpoligami • Nasehat Islam

Istri-istri nabi

1.      Khadijah binti Khuwailid

Ia merupakan isteri nabi Muhammad yang pertama. Sebelum menikah dengan Nabi, ia pernah menjadi isteri dari Atiq bin Abiddan Abu Halah bin Malik dan telah melahirkan empat orang anak, dua dengan suaminya yang bernama Atiq, yaitu Abdullah dan Jariyah, dan dua dengan suaminya Abu Halah yaitu Hindun dan Zainab. Berbagai riwayat memaparkan bahwa saat Muhammad s.a.w. menikah dengan Khadijah, umur Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Nabi hanya berumur 25 tahun. Tetapi menurut Ibnu Katsir seorang tokoh dalam bidang tafsir, hadis dan sejarah, mereka menikah dalam usia yang sebaya. Nabi Muhammad s.a.w. bersama dengannya sebagai suami isteri selama 25 tahun yaitu 15 tahun sebelum menerima wahyu pertama dan 10 tahun setelahnya hingga wafatnya Khadijah, kira-kira 3 tahun sebelum hijrah ke Madinah Khadijah wafat saat ia berusia 50 tahun. Ia merupakan isteri nabi Muhammad s.a.w. yang tidak pernah dimadu, karena semua isterinya yang dimadu dinikahi setelah wafatnya Khadijah. Di samping itu, semua anak Nabi kecuali Ibrahim adalah anak kandung Khadijah.Maskawin dari nabi Muhammad s.a.w. sebanyak 20 bakrah dan upacara perkawinan diadakan oleh ayahnya Khuwailid. Riwayat lain menyatakan, upacara itu dilakukan oleh saudaranya Amr bin Khuwailid.

Motif Nabi Muhammad menikahi Khadijah karena Rasa Cinta atau Hukum biologis. Khadijah sendiri yang menyatakan cinta kepada Muhammad karena akhlaqnya yang bagus serta bisa memajukan bisnisnya. Nabi Muhammad juga memahami akan hal ini sehingga menerima cinta dari Khadijah.

2.      Saudah binti Zam’ah

Nabi menikah dengan Saudah setelah wafatnya Khadijah dalam bulan itu juga. Saudah adalah seorang janda tua. Suami pertamanya ialah al-Sakran bin Amr. Saudah dan suaminya al-Sakran adalah di antara mereka yang pernah berhijrah ke Habsyah Saat suaminya meninggal dunia setelah pulang dari Habsyah, maka Rasulullah s.a.w telah mengambilnya menjadi isteri untuk memberi perlindungan kepadanya dan memberi penghargaan yang tinggi kepada suaminya. Acara pernikahan dilakukan oleh Salit bin Amr. Riwayat lain menyatakan upacara dilakukan oleh Abu Hatib bin Amr. Mas kahwinnya ialah 400 dirham.

Motif Nabi Muhammad menikahi Saudah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

3.      Aisyah binti Abu Bakar

Akad nikah diadakan di Mekkahsebelum Hijrah, tetapi setelah wafatnya Khadijah dan setelah nabi Muhammad menikah dengan Saudah. Ketika itu Aisyah berumur 16 tahun. Rasulullah tidak bersama dengannya sebagai suami isteri melainkan setelah berhijrah ke Madinah. Ketika itu, Aisyah berumur 19 tahun sementara nabi Muhammad berumur 53 tahun. Aisyah adalah satu-satunya isteri rasulullah yang masih gadis pada saat dinikahi. Upacara dilakukan oleh ayahnya Abu Bakar dengan mas kawin 400 dirham

Motif Nabi Muhammad menikahi Aisyah binti Abu bakar karena politik. Sebab Nabi Muhammad Pasca ditinggal Khadijah tidak ada yang menemani dan melayani di Rumah sehingga ditawari oleh Abu Bakar untuk menikahi Aisyah pada waktu umurnya sudah cukup. Selain itu juga menguatkan kekuatan umat islam dengan nilai kekeluargaan sehingga bisa terhindar dari bani atau kaum lain yang hendak menghancurkan kekuatan islam. Menikahi dengan motif politik bisa dibenarkan karena budaya arab saat itu sebagai jalan melindungi dan memperkuat suatu kaum.

Menjawab Nabi Muhammad menikahi gadis kecil ( pedofilia )

Nabi Muhammad menikahi Aisyah karena pada saat itu Nabi Muhammad ditinggal mati paman (Abu Thalib) dan istrinya ( Khadijah ). Setelah nabi Muhammad ditinggal mati oleh 2 orang tersebut, nyawa Muhammad senantiasa terancam, karena ia sudah dikeluarkan dari banu paman dan istrinya. Perlu diketahui bersama, bahwa di dalam Arab, ada tradisi, bahwa orang – orang yang terikat di dalam banu yang terpandang, akan terjamin keselamatannya. Dan jika diketahui orang tersebut disakiti, maka banu – banu lain berhak melakukan perlawanan terhadap banu yang melakukan “penyerangan “ tersebut. Sehingga dengan adanya budaya yang demikian, posisi Muhammad amat terancam. Lantas bagaimana caraya agar Muhammad bisa mendapatkan perlindungan? Maka Muhammad harus mengikatkan diri pada banu yang disana “ terpandang”. Cara mengikatkan diri dalam banu, dalam tradisi arab adalah dengan menikah. Maka pada saat itu, Abu Bakar, yang termasuk pembesar salah satu Banu di Mekkah, menarik Muhammad untuk menikah dengan anaknya, agar Muhammad aman dari ancaman orang – orang Quraisy. Lantas, mengapa Muhammad tidak berlindung saja pada sahabat ( Abu Bakar bisa termasuk ), daripada harus menikah dengan Aisyah? Karena pada saat itu, jumlah umat muslim masih sangat sedikit. Sehingga amat mustahil bila melakukan perlawanan, maka langkah yang paling aman adalah dengan mengikuti sistem yang ada ( Peluang aman lebih besar ).

Selain itu, bila kita menggunakan ilmu psikologi, dikatakan bahwa tidak mungkin manusia memiliki 2 sifat yang bertentangan secara ekstrim. Pada kasus Muhammad adalah” di satu sisi ia menyukai anak kecil “ namun “ di satu sisi ia menyukai orang tua ( Istri Muhammad selalu diatas 50 tahun, selain Aisyah dan Khadijah dan jumlahnya ada 10 ). Hal ini amat tidak mungkin. Sehingga, pasti Muhammad menikahi Aisyah adalah “bukan” karena motif suka, namun karena motif politik.

4.      Hafshah binti Umar bin al-Khattab

Hafsah seorang janda. Suami pertamanya Khunais bin Hudhafah al-Sahmiy yang meninggal dunia saat Perang Badar Ayahnya Umar meminta Abu Bakar menikah dengan Hafsah, tetapi Abu Bakar tidak menyatakan persetujuan apapun dan Umar mengadu kepada nabi Muhammad. Kemudian rasulullah mengambil Hafsah sebagai isteri.

Motif Nabi Muhammad menikahi Hafsah binti Umar Bin Khattab karena motif politik. Sebab Nabi Muhammad ditawari oleh Umar Bin Khattab untuk menikahi Hafsah untuk menguatkan kekuatan umat islam dengan nilai kekeluargaan sehingga bisa terhindar dari bani atau kaum lain yang hendak menghancurkan kekuatan islam. Menikahi dengan motif politik bisa dibenarkan karena budaya arab saat itu sebagai jalan melindungi dan memperkuat suatu kaum.

5.      Ummu Salamah

Salamah seorang janda tua mempunyai 4 anak dengan suami pertama yang bernama Abdullah bin Abd al-Asad. Suaminya syahid dalam Perang Uhud dan saudara sepupunya turut syahid pula dalam perang itu lalu nabi Muhammad melamarnya. Mulanya lamaran ditolak karena menyadari usia tuanya. Alasan umur turut digunakannya ketika menolak lamaran Abu Bakar dan Umar al Khattab. Lamaran kali kedua nabi Muhammad diterimanya dengan mas kawin sebuah tilam, mangkuk dari sebuah pengisar tepung

Motif Nabi Muhammad menikahi Ummu Salamah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

6.      Ummu Habibah binti Abu Sufyan

Ummu Habibah seorang janda. Suami pertamanya Ubaidillah bin Jahsyin al-Asadiy. Ummu Habibah dan suaminya Ubaidullah pernah berhijrah ke Habsyah. Ubaidullah meninggal dunia ketika di rantau dan Ummu Habibah yang berada di Habsyah kehilangan tempat bergantung. Melalui al Najashi, nabi Muhammad melamar Ummu Habibah dan upacara pernikahan dilakukan oleh Khalid bin Said al-As dengan mas kawin 400 dirham, dibayar oleh al Najashi bagi pihak nabi.

Motif Nabi Muhammad menikahi Ummu Habibah karena menolong janda dan memberikan penghargaan yang besar bagi janda yang suaminya sahid dalam perang. Hal ini sangat bernilai dalam budaya arab khususnya para pahlawan dalam perang.

7.      Juwairiyah (Barrah) binti Harits

Ayah Juwairiyah ialah ketua kelompok Bani Mustaliq yang telah mengumpulkan bala tentaranya untuk memerangi nabi Muhammad dalam Perang al-Muraisi’ Setelah Bani al-Mustaliq tewas dan Barrah ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Tsabit hendak dimukatabah dengan 9 tahil emas, dan Barrah pun mengadu kepada nabi. Rasulullah bersedia membayar mukatabah tersebut, kemudian menikahinya.

Motif Nabi Muhammad menikahi Juwariyah karena motif politik dan bentuk pertolongan dengan Juwariyah karena ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Sehingga mengangkat harkat martaban wanita.

8.      Zainab binti Jahsy

Zainab merupakan isteri Zaid bin Haritsah yang pernah menjadibudak dan kemudian menjadi anak angkat nabi Muhammad s.a.w.setelah dia dimerdekakan. Hubungan suami isteri antara Zainah dan Zaid tidak bahagia karena Zainab dari keturunan mulia, tidak mudah patuh dan tidak setaraf dengan Zaid. Zaid telah menceraikannya walaupun telah dinasihati oleh nabi Muhammad s.a.w. Upacara pernikahan dilakukan oleh Abbas bin Abdul-Muththalib dengan mas kawin 400 dirham, dibayar bagi pihak nabi Muhammad s.a.w.

Motif Nabi Muhammad menikahi Khadijah karena Zainab atau Hukum biologis. Selain itu juga untuk melawan budaya arab yang melarang menikahi anak angkat. Allah meridhoi pernikahan Nabi Muhammad dengan Zainab.

9.      Asma’ binti al-Nu’man al-Kindiyah

Asma’ menikah dengan nabi Muhammad s.a.w.tetapi diceraikan oleh Nabi dan diantar pulang ke keluarganya sebelum hidup bersama karena Asma mengidap penyakit sopak

10.  Umrah binti Yazid al-Kilabiyah

Nabi Muhammad s.a.w. menikah dengan Umrah ketika Umrah baru saja memeluk agama Islam. Umrah telah diceraikan dan dipulangkan kepada keluarganya.

11.  Zainab binti Khuzaimah

Zainab binti Khuzaimah meninggal dunia sewaktu nabi Muhammad s.a.w. masih hidup.

12.  Maria al-Qibthiya

Maria al-Qibthiya ialah satu-satunya istri Nabi yang berasal dari Mesir dan satu-satunya pula yang dengannya Nabi memperoleh anak selain Khadijah yakni Ibrahim namun sayangnya meninggal dalam usia 4 tahun

Motif Nabi Muhammad menikahi Maria karena motif politik. Budaya Raja dunia yang memberikan hadiah berupa budak ataupun wanita menjadi hal biasa sebagai bagian dari membangun sekutu ataupun hubungan antar negara. Sehingga Nabi Muhammad menikahi Maria untuk dakwah dan menerima hadiah dari Raja Mesir agar hubungan antar negara bisa baik dan islam bisa berkembang.

Disimpulkan bahwa Nabi Muhammad menikahi wanita arab memiliki pertimbangan rasional dan bisa dipertangung jawabkan. Kedudukan wanita arab yakni patriarchal atau posisi di marjinalkan atau diremehkan bahkan dijual belikan. Sehingga dengan menikahi merupakan upaya untuk mengangkat derajat wanita dalam kondisi saat itu. Pun Raja Raja saat itu memiliki Istri lebih dari 50. Khalid bin walid memiliki istri lebih dari 50. Ataupun Masyarakat Arab lainnya. Karena memang budaya memiliki istri banyak menunjukan status dan kedudukan seorang. Tidak ada motif hawa nafsu atau kelainan hiperseks seperti tuduhan orang orientalis kepada Islam.. Pernikahannya Nabi Muhammad dengan khadijah berlansung selama 25 tahun. Setelah Khadijah Meninggal Dunia Nabi Muhammad karena kondisi perjuangan dan memajukan islam menjadi logis karena motif melindungi janda, mengangkat derajat wanita dan motif politik ataupun untuk merubah budaya arab yang salah sehingga bisa dipertangung jawabkan.