Ilmuwan Jenius Muslim: Jabir Ibnu Hayyan

Banyak yang tidak tahu bahwa penemu ilmu kimia adalah ilmuwan Muslim. Selama ini, kita banyak mengenal ilmuwan kimia dari Barat. Selama itu pula kita tidak tahu bahwa ternyata yang kali pertama mengenalkan ilmu kimia adalah ilmuwan Muslim: Jabir Ibnu Hayyan (721M – 815 M). Tak salah bila dunia mendapuknya sebagai Bapak Kimia Modern. 10 abad sebelum ahli Kimia Barat, John Dalton (1766-1844) mencetuskan teori molekul kimia, Jabir Ibnu Hayyan yang di Barat dikenal dengan Geber itu telah menemukannya ilmu kimia. Tepatnya pada abad ke-8 M.
Jabir lahir pada tahun 721 M, di Kampung Tus, Khurasan (timur laut Iran). Saat itu, wilayah Iran berada dalam kekuasaan Dinasti Umayyah. Nama lengkapnya Abu Musa Jabir Ibnu Hayyan. Ayahnya, Hayyan al-Azdi, adalah seorang ahli farmasi dan peracik obat.
Ketika menginjak remaja, Jabir ikut ayahnya hijrah ke Yaman dan terus ke Kuffah. Sang ayah adalah pendukung Bani Abbasiyah, dan turut serta menggulingkan Dinasti     Umayyah. Sepeninggal ayahnya, Jabir dan keluarganya kembali ke Yaman. Saat itu, Jabir mulai mempelajari Al-Qur’an, matematika, dan ilmu-ilmu lainnya. Ia belajar kepada Hirbi al-Himyari, ilmuwan terkemuka di Yaman saat itu.
Setelah Bani Abbasiyah menggulingkan kekuasaan Umayyah, Jabir memutuskan kembali ke Kuffah. Di kota itulah, ia belajar dan merintis karier. Ketertarikannya pada bidang kimia boleh jadi lantaran profesi sang ayah sebagai peracik obat. Jabir pun memutuskan terjun di bidang kimia. Di Kuffah, Jabir menimba ilmu dari seorang imam termasyhur bernama Imam Ja’far Shadiq. Selain itu, ia juga sempat belajar dari Pangeran Khalid Ibnu Yazid.
Jabir memulai kariernya di bidang kedokteran setelah berguru pada Barmaki Vizier. Saat itu, kekhalifahan Dinasti Abbasiyah berada di bawah kepemimpinan Harun al-Rasyid. Sejak itulah, Jabir bekerja keras mengelaborasi kimia di sebuah laboratorium dengan serangkaian eksperimen. Dalam karirnya, ia pernah bekerja di laboratorium dekat Bawwabah, Damaskus.
Salah satu ciri khas Jabir adalah mendasari eksperimen-eksperimen yang dilakukannya secara kuantitatif. Selain itu, instrumen yang digunakan ia buat sendiri: menggunakan bahan dari logam, tumbuhan, dan hewani. “Saya kali pertama mengetahuinya melalui tangan dan otak saya, dan saya menelitinya hingga sebenar mungkin, dan saya mencari kesalahan yang mungkin masih terpendam.” Kalimat itu kerap dituliskan Jabir saat mengakhiri uraian suatu eksperimen yang telah dilakukannya.
Setelah berkarier di Damaskus, Jabir kembali ke Kuffah. Dalam perjalanan kariernya, ia telah menorehkan tak kurang dari 200 karya berbentuk buku, 80 di antaranya ditulis khusus untuk mengkaji dan mengupas seluk-beluk ilmu kimia. Kontribusi yang mengagumkan. Agaknya, tanpa kontribusinya, ilmu kimia tidak dapat berkembang pesat seperti saat ini. Ilmu pengetahuan modern berutang budi kepada Jabir yang dikenal juga sebagai seorang sufi itu. Ahli sejarah Barat, Philip K. Hitti, dalam History of  The Arabs, berujar bahwa “Sesudah ilmu kedokteran, astronomi, dan matematika, bangsa Arab juga memberikan sumbangan yang begitu besar di bidang kimia.”
Begitu banyak sumbangan yang dihasilkan Jabir bagi pengembangan kimia. Berkat jasa Jabir-lah, ilmu pengetahuan modern mengenal asam klorida, asam nitrat, asam sitrat, asam asetat, teknik distilasi, dan teknik kristalisasi. Jabir pulalah yang menemukan larutan aqua regia (dengan menggabungkan asam klorida dan asam nitrat) untuk melarutkan emas.
Keberhasilan penting lainnya yang dicapai Jabir adalah kemampuannya mengaplikasikan pengetahuan kimia ke dalam proses pembuatan besi dan logam lainnya, serta pencegahan karat. Jabir jugalah yang kali pertama mengaplikasikan penggunaan mangan dioksida pada pembuatan gelas kaca. Ia pula yang kali pertama mencatat tentang pemanasan anggur akan menimbulkan gas yang mudah terbakar. Hal inilah yang kemudian memberi jalan al-Razi menemukan etanol. Selain itu, Jabir mampu menemukan dan berhasil menyempurnakan proses dasar sublimasi, penguapan, pencairan, kristalisasi, pembuatan kapur, penyulingan, pencelupan, pemurnian, sematan (fixation), amalgamasi, dan oksidasi-reduksi. Di mana itu semua merupakan teknik-teknik kimia modern.
Jabir Ibnu Hayyan jugalah yang pertama mengajarkan ilmu ukuran, kaidah-kaidah timbangan dan dimensi, dan apa pun ketika melakukan penelitian. Dan semua ini baru dipelajari di Eropa enam abad kemudian. Jabir juga mengajarkan bahwa setiap benda dapat terbakar. Logam (yang keras) dapat dioksidakan dan terbuat dari bahan merkuri, sulfit, atau garam galian. Dan dunia mengenal ini seribu tahun setelah Jabir meninggal.
Selain mengajarkan banyak teori kimia, Jabir juga menciptakan batu kaustik (nitrat perak) untuk mengobati luka atau anggota tubuh yang rusak. Proses ini diketahui dan digunakan sampai sekarang. Kemudian ia menciptakan tinta yang bersinar dari karat besi. Tinta ini berguna untuk membaca surat berharga atau surat-surat ketentaraan dalam peperangan pada waktu malam yang gelap tanpa harus memerlukan lampu. Ia menciptakan cat yang memelihara pakaian dari kelembaban, cat yang menghindari pengoksidaan besi, dan cat yang membuat kayu api. Cat ini adalah titik awal ilmu perawatan dasar pada zaman sekarang.
Jabir menciptakan kertas anti api yang dapat digunakan untuk menulis dokumen berharga dan surat-surat penting. Setelah menemukan air perada serta air emas, ia menemukan air perah, unsur kalium, garam amonia, sulfit, merkuri, asid sulfurik, sulfat merkuri, oksida arsenik, karbonat plumbum, unsur antimoni, klorida merkuri, unsur natrium, lodit merkuri, dan minyak vitriol asli. Sebelum itu, Jabir telah menemukan acid nitrik dan acid hidroklorit. Kedua acid (asam) ini telah memungkinkannya mendapatkan air perada. Jabir menciptakan penyulingan cuka (acid asetik) yang kini disebut khalik salji, proses pencelupan kain, untuk menyamak kulit, dan memisahkan perak dari emas dengan menggunakan acid nitrik.
Masih banyak lagi teori-teori besar Jabir Ibnu Hayyan. Di antaranya tertuang dalam kitab-kitab yang ia tulis. Di antara karya-karyanya  yang paling terkenal ialah kitab al Khalis, kitab al Istitmam, kitab al Istifa, dan kitab at Taklis. Holmyard menyebutkan dalam bukunya, al Kimiya ila al-Asr Daltun (Kimia hingga ke zaman Dalton), bahwa kitab-kitab karya Jabir yang diterjemahkan ke bahasa Latin mempunyai pengaruh kuat terhadap perkembangan ilmu kimia di Eropa. Sosok dan pemikiran Jabir pun berpengaruh pada ahli-ahli kimia Muslim lainnya, seperti al-Razi (9 M), Tughrai (12 M) dan al-Iraqi (13 M).
Gelimang karya besar tersebut berhenti ketika Jabir harus menghadap ke sang Pencipta. Ia tutup usia pada tahun 815 M di Kufah. Dan dua abad pasca berpulangnya Jabir, dalam sebuah penggalian jalan, ditemukan bekas laboratorium tempat sang ilmuwan berkarya. Dari tempat itu ditemukan sebatang emas yang cukup berat dan peralatan kimianya yang hingga kini masih mempesona. Penemuan dan eksperimennya yang telah berumur 13 abad ternyata masih dijadikan rujukan hingga kini. Tak heran, jika ilmuwan yang juga ahli Farmasi itu dinobatkan sebagai man renaissa

Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah

Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah

Perawat didefinisikan sebagai orang yang membantu individu, sehat atau sakit, dalam melakukan tindakan-tindakan yang berperan untuk kesehatan dan kesembuhan, baik di masa perang maupun damai. Keperawatan dalam Islam yang pertama kali tercatat dalam sejarah adalah pada masa Nabi Muhammad. Seorang perawat profesional pertama dalam sejarah Islam bernama Rufaidlah. Dia adalah seorang pemimpin yang mampu mengorganisir dan memobilisasi kawan-kawannya untuk menolong orang lain. Selain itu, Rufaidlah juga memiliki keterampilan klinis yang dibutuhkan oleh seorang perawat yang lalu mengajari perempuan lain supaya memiliki pengetahuan tentang keperawatan. Rufaidlah adalah inspirasi bagi profesi keperawatan di dunia Muslim (Muhammad Ibrahim Saliim, 2002: 120)

Nama lengkapnya adalah Rufaidlah binti Sa’ad dari suku Aslam Bani Khazraj yang berasal dari Madinah. Dia lahir di Yatsrib sebelum hijrahnya Nabi Muhammad. Rufaidlah merupakan satu dari sekian banyak perempuan yang menerima ajaran Islam dan menjadi salah satu wanita Anshar yang turut menyambut Nabi Saw tiba di Madinah.

Rufaidlah mendapatkan ilmu keperawatan dari ayahnya yang juga seorang tabib (dokter) terkemuka pada masa itu. Semula, dia menjadi asisten ayahnya dalam mengobati pasien. Hal itu memaksa dia belajar tentang ilmu medis.

Ketika Islam berkembang dengan pesat di Madinah, Rufaidlah mengabdikan dirinya untuk merawat muslim yang sakit. Ketika terjadi peperangan, Rufaidlah memimpin kelompok relawan untuk ikut ke medan perang, tentu bukan sebagai tentara, namun sebagai perawat. Rufaidlah dan anak buahnya memperlakukan korban dengan sama. Dia merawat mereka yang terluka, baik dari kalangan muslim maupun musuh. Pertempuran-pertempuran yang diikuti oleh Rufaidlah, di mana dia bekerja sebagai perawat adalah Perang Badar (624 M), Uhud (625 M), Khandaq (627 M), dan Khaibar (629 M). Tenda Rufaidlah menjadi sangat terkenal selama pertempuran, dan Nabi Saw selalu mengarahkan tentara yang terluka untuk datang ke tenda itu (Afaf Ibrahim Meleis, 2012: 60).

Saat terjadi perang Khandaq, Rufaidlah juga mendirikan tenda di medan pertempuran. Nabi Muhammad Saw menginstruksikan kepada Sa’ad bin Ma’adh yang sedang terluka pindahkan ke tenda. Dengan hati-hati, Rufaidlah merawatnya dan mencabut anak panah yang menancap di lengan tentara itu (muslimheritage.com).

Dalam kesibukan memberikan perawatan kepada tentara yang terluka dalam peperangan yang terjadi hampir tiap tahun, Rufaidlah masih sempat melatih sekelompok sahabat perempuan sebagai perawat. Para perempuan yang bekerjasama dengan Rufaidlah, di antaranya adalah Ummu Ammarah, Aminah, Ummu Aiman, Safiyah, Ummu Sulaim, dan Hind. Perempuan muslim lain yang terkenal sebagai perawat adalah Ku’ayibah, Aminah binti Abi Qais al-Ghifariyah, Ummu ‘Atiyyah al-Ansariyah, dan Nusaibah binti Ka’ab al-Maziniyyah.

Ketika tentara Islam sedang bersiap-siap menghadapi perang Khaibar, Rufaidah dan kelompok perawat relawan menghadap Nabi Muhammad Saw. Perempuan-perempuan itu meminta izin kepada Nabi Saw, “Wahai utusan Allah, kita bersama Anda untuk pergi ke medan tempur, untuk mengobati yang terluka dan membantu kaum Muslim sebanyak yang kami bisa”. Akhirnya, Nabi Muhammad mengizinkan mereka. Ketika peperangan telah usai, para perawat ini diberi bagian rampasan perang yang setara dengan tentara yang berperang. Hal itu merupakan bentuk pengakuan dari Nabi Muhammad Saw kepada kontribusi kaum perempuan tersebut dalam bidang medis dan keperawatan (R. Jan, 2000: 267).

Apa yang dilakukan oleh Rufaidlah di atas setidaknya telah memenuhi porosedur keperawatan modern. Sebab, menurut Kusnanto (2004: 82-84), seorang perawat bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya. Perawat juga harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak klien.

Sebenarnya, peran Rufaidlah tidak terbatas pada perawatan terhadap orang sakit dan terluka. Perempuan itu juga terlibat dalam pekerjaan sosial di masyarakat. Ia datang kepada setiap muslim yang membutuhkan perawatan, seperti orang miskin, anak yatim, atau cacat. Rufaidlah memberikan perhatian dan empati yang mampu membuat orang-orang itu tenang selama mendapatkan perawatan medis.

Dibangunnya rumah sakit pada masa pemerintahan Umayyah, Abbasiyah, dan dinasti-dinasti lain setelahnya menjadikan perawat sebagi pilar penting bangunan itu. Mereka bertugas membantu dokter demi kesembuhan para pasien. Profesi keperawatat tumbuh dan berkembang seiring pertumbuhan rumah sakit itu.

Pada masa Abbasiyah, tepatnya saat Harun Rasyid bertakhta, dia memerintahkan agar bangsal kaum laki laki dan kaum perempuan harus dipisahkan. Mulai saat itulah, perawat laki-laki dibutuhkan. Perawat laki-laki bertugas merawat pasien laki-laki dan perawat perempuan bertugas merawat pasien perempuan (SK Ghazali, 2007:6).

Sistem Bimaristan (sebutan untuk rumah sakit Islam pada abad pertengahan) juga berkembang dengan pesat. Jumlah dokternya saja mencapai 800 orang pada masa Abbasiyah. Hal ini menyebabkan para perawat dituntut untuk mengikuti perkembangan, baik dari segi skill, pengetahuan maupun jumlahnya.

Keperawatan merupakan salah satu dari sumbangan perempuan terbesar dalam sejarah peradaban Islam. Tulang punggung profesi ini kebanyakan adalah kaum perempuan. Ada juga laki-laki yang bertugas sebagai perawat yang merawat pasien laki-laki, namun sejarah telah menuliskan bahwa motor penggeraknya adalah kaum hawa.

Buya Hamka Melawan Penguasa Dan Akhir Hayat Soekarno

Buya Hamka Melawan Penguasa Dan Akhir Hayat Soekarno

Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) salah satu ulama besar yang pernah bersitegang dengan Sukarno. Meski menjadi lawan politik, Hamka tidak pernah menyimpan dendam kepada Sukarno, pria yang dianggap sahabat namun pernah mengurungnya di jeruji besi selama dua tahun empat bulan tanpa proses pengadilan. Tuduhan kepada Hamka tidak main-main; terlibat dalam rencana pembunuhan

Anak kelima Buya Hamka, Irfan Hamka, dalam buku Ayah menceritakan bagaimana ayahnya bersikap terhadap pemerintahan Sukarno. Dalam suatu acara yang digelar Dewan Kesenian Jakarta pada 1969, Buya Hamka memaparkan dua hal, pertama pelarangan peredaran buku-buku Pramoedya Ananta Toer, dan kedua bagaimana sikapnya terhadap Pramoedya yang menjadi penyebab Hamka dipenjara.

Buya Hamka, tulis Irfan Hamka, tidak pernah menyetujui pelarangan tersebut, karena filsafat hidup Buya Hamka adalah cinta. “Kalau tidak suka pada isi sebuah buku, jangan buku itu dilarang, tapi tandingi dengan menulis buku pula, kata beliau,” tulis Taufiq Ismail menceritakan sosok Buya Hamka dalam pengantar buku Ayah.

Di sini kebesaran hati seorang Buya Hamka teruji. Ia memaafkan Pramoedya. Padahal, namanya dihancurkan Pramoedya lewat tulisan di surat kabar Bintang Timur yang merupakan media pro-PKI.

Dalam surat kabar ini terdapat kolom seni-budaya bernama Lentera. Kolom itu diasuh Pramoedya. 

Dalam kolom itu, sejumlah satrawan yang kontra PKI diserang, seperti HB Jasin, Sutan Takdir Alisjahbana, Trisno Sumardjo, Asrul Sani, Misbach Yusa Biran, Bur Rasuanto, termasuk Buya Hamka. Hamka yang aktif di Muhammadiyah dan Masyumi yang jelas-jelas kontra PKI menjadi sasaran tembak.

Buya kemudian ditahan karena dianggap melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Ia dituding terlibat dalam upaya pembunuhan Sukarno dan Menteri Agama saat itu, Syaifuddin Zuhri. Namanya dihancurkan, perekonomiannya dimiskinkan, kariernya dimatikan dan buku-bukunya dilarang beredar sejak itu.

Tetapi, Hamka yang seorang ulama besar Indonesia tidak pernah menyimpan dendam. Bukti shahihnya adalah saat Kafrawi, Sekjen Departemen Agama dan Mayjen Soeryo, ajudan Presiden Soeharto, datang ke rumah Hamka membawa pesan dari keluarga Sukarno pada 16 Juni 1970. Pesannya, Buya Hamka dengan sangat hormat diminta mengimami shalat jenazah Sukarno. 

“Jadi beliau sudah wafat?” kata Hamka bertanya kepada Kafrawi.

“Iya Buya. Bapak telah wafat di RSPAD, sekarang jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso.” 

“Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku,” kata Sukarno berpesan.

Hamka terkejut, pesan tersebut ternyata datang seiring dengan kabar kematian Sukarno. Tanpa pikir panjang, ia kemudian melayat ke Wisma Yaso, tempat jenazah Bung Karno disemayamkan. Sesuai wasiat Sukarno, Buya Hamka pun memimpin shalat jenazah mantan presiden yang pernah menjebloskannya ke penjara itu.

Hamka bahkan memuji Sukarno yang membangun Masjid Baitul Rahim di Istana Negara dan Masjid Istiqlal. Ia pun menyelesaikan tafsir Al-Azhar yang menjadi karya fenomenalnya berkat andil Sukarno. Sebab, tafsir yang mahsyur seantero Asia itu diselesaikan saat ia berada di penjara.

“Saya tidak pernah dendam kepada orang yang pernah menyakiti saya. Dendam itu termasuk dosa. Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa itu semua merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan kitab tafsir Alquran 30 juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk menyelesaikan pekerjaan itu…”

• Buya Hamka disiksa penguasa 

Minggu-minggu ini isu ‘kriminalisasi terhadap ulama’ merebak di tengah umat.  Sebenarnya, kisah-kisah serupa bukanlah hal baru.

Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau akrab disapa Buya Hamka pernah mendapatkan ujian berat dan dijebloskan penjara di era rezim Soekarno.

Sunnahnya, semakin kokoh agama seorang hamba, makin beratlah ujiannya.

Kala itu, di siang Bulan Ramadhan,  Buya Hamka, salah satu ulama besar Indonesia ditangkap dengan tuduhan penghianat bangsa.

Tuduhan sangat keji yang ditimpakan kepada ulama mulia yang sudah mulai memasuki masa senja.

15 hari Buya diinterogasi dengan kejam.  Saat itu umurnya  58 tahun, sudah tua. Perihal penangkapannya ini dicurahkan dengan detail dalam pengantar cetakan XII buku “Tasawuf Modern“.

Berikut kutipkannya.

“Akhirnya, pengarangnya sendiripun terlepas dari bahaya besar, yaitu bahaya kekal dalam neraka jahannam sesudah hancur nama sendiri dan nama keturunan karena pertolongan “Tasawuf Modern”!

Pada hari Senin tanggal 12 Ramadhan 1385, bertepatan dengan 27 Januari 1964 kira-kira pukul 11 siang saya dijemput ke rumah saya, ditangkap dan ditahan. Mulanya dibawa ke Sukabumi.

Diadakan pemeriksaan yang tidak berhenti-henti, siang malam, petang pagi. Istirahat hanya ketika makan dan sembahyang saja. 1001 pertanyaan, yah 1001 yang ditanyakan. Yang tidak berhenti-henti ialah selama 15 hari 15 malam. Di sana sudah ditetapkan lebih dahulu bahwa saya mesti bersalah. Meskipun kesalahan itu tidak ada, mesti diadakan sendiri. Kalau belum mengaku berbuat salah, jangan diharap akan boleh tidur.

Tidur pun diganggu!

Kita pasti tidak bersalah. Di sana mengatakan kita mesti bersalah. Kita mengatakan tidak. Di sana mengatakan ya! Sedang di tangan mereka ada pistol.

Satu kali pernah dikatakan satu ucapan yang belum pernah saya dengar selama hidup.

“Saudara pengkhianat, menjual Negara kepada Malaysia!”

Kelam pandangan mendengar ucapan itu. Berat!

BUYA HAMKA Bukan “Politisi Busuk”

Ayah saya adalah seorang Alim Besar. Dari kecil saya dimanjakan oleh masyarakat, sebab saya anak seorang alim! Sebab itu maka ucapan terhadap diri saya di waktu kecil adalah ucapan kasih.

Pada usia 16 tahun saya diangkat menjadi Datuk menurut adat gelar pusaka saya ialah Datuk Indomo.

Sebab itu sejak usia 12 tahun saya pun dihormati secara adat. Lantaran itu sangat jaranglah orang mengucapkan kata-kata kasar di hadapan saya.

Kemudian sayapun berangsur dewasa. Saya campuri banyak sedikitnya perjuangan menegakkan masyarakat bangsa, dari segi agama, dari segi karang-mengarang, dari segi pergerakan Islam, Muhammadiyah dan lain-lain. Pada tahun 1959 Al-Azhar University memberi saya gelar Honoris Causa, karena saya dianggap salah satu ulama terbesar di Indonesia.

Sekarang terdengar saja ucapan: “Saudara pengkhianat, menjual negara kepada Malaysia.”

Mengenal Lebih Dekat Buya HAMKA

Memang kemarahan saya itulah rupanya yang sengaja dibangkitkannya. Kalau saya melompati dia dan menerkamnya, tentu sebutir peluru saja sudah dalam merobek dada saya. Dan besoknya tentu sudah dapat disiarkan berita di surat-surat kabar: “Hamka lari dari tahanan, lalu dikejar, tertembak mati!”

Syukur Alhamdulillah kemarahan itu dapat saya tekan, dan saya insaf dengan siapa saya berhadapan. Saya yang tadinya sudah mulai hendak berdiri terduduk kembali dan meloncatlah tangis saya sambil meratap: “Janganlah saya disiksa seperti ini. Bikinkan sajalah satu pengakuan bagaimana baiknya, akan saya tandatangani. Tetapi kata-kata demikian janganlah saudara ulang lagi!”

“Memang saudara pengkhianat!” katanya lagi dan diapun pergi sambil menghempaskan pintu.

Remuk rasanya hati saya. Mengertilah saya sejak saat itu mengapa maka segala barang tajam wajib dijauhkan dari tahanan yang sedang diperiksa.

Di saat seperti itu, setelah saya tinggal seorang diri, datanglah tetamu yang tidak diundang, dan yang memang selalu datang kepada manusia di saat seperti demikian. Yang datang itu ialah SETAN! Dia membisikkan ke dalam hati saya, supaya saya ingat bahwa di dalam simpanan saya masih ada pisau silet. Kalau pisau itu dipotongkan saja kepada urat nadi, sebentar kita sudah mati. Biar orang tahu bahwa kita mati karena tidak tahan menderita.

Hampir satu jam lamanya terjadi perang hebat dalam bathin saya, di antara perdayaan Iblis dengan Iman yang telah dipupuk berpuluh tahun ini. Sampai-sampai saya telah membuat surat wasiat yang akan disampaikan kepada anak-anak di rumah.

Tetapi Alhamdulillah! Iman saya menang.

Saya berkata kepada diriku: “Kalau engkau mati membunuh diri karena tidak tahan dengan penderitaan bathin ini, mereka yang menganiaya itu niscaya akan menyusun pula berita indah mengenai kematianmu. Engkau kedapatan membunuh diri dalam kamar oleh karena merasa malu setelah polisi mengeluarkan beberapa bukti atas pengkhianatan. Maka hancurlah nama yang telah engkau modali dengan segala penderitaan, keringat dan air mata sejak berpuluh tahun.

Dan ada orang yang berkata: Dengan bukunya “Tasawuf Modern” dia menyeru orang agar sabar, tabah dan teguh hati bila menderita satu percobaan Tuhan. Orang yang membaca bukunya itu semuanya selamat karena nasihatnya, sedang dirinya sendiri memilih jalan yang sesat. Pembaca bukunya masuk Surga karena bimbingannya, dan dia di akhir hayatnya memilih Neraka.”

Jangankan orang lain, bahkan anak-anak kandungmu sendiri akan menderita malu dan menyumpah kepada engkau.”

Syukur Alhamdulillah, perdayaan setan itu kalah dan diapun mundur. Saya menang! Saya menang!

Klimaks itu terlepas.

Setelah selesai pemeriksaan yang kejam seram itu, mulailah dilakukan tahanan berlarut-larut. Akhirnya dipindahkan ke rumah sakit Persahabatan di Rawamangun Jakarta, karena sakit. Maka segeralah saya minta kepada anak-anak saya yang selalu melihat saya (besuk) agar dibawakan “Tasawuf Modern”.

Menangkis paham SePILIS ala Buya HAMKA

Saya baca dia kembali di samping membaca Al Qur’an.

Pernah seorang teman yang datang, mendapati saya sedang membaca “Tasauf Modern”. Lalu dia berkata: “Eh, Pak Hamka sedang membaca karangan Pak Hamka!”

“Memang!” –jawab saya: “Hamka sedang memberikan nasihat kepada dirinya sendiri sesudah selalu memberi nasihat kepada orang lain. Dia hendak mencari ketenangan jiwa dengan buku ini. Sebab telah banyak orang memberitahukan kepadanya bahwa mereka mendapat ketenangannya kembali karena membaca buku “Tasawuf Modern” ini!”

Ulama akan diuji. Ini pasti.

Yang belum pasti itu kita. Jangan-jangan ujian ke ulama menjadi ujian pula untuk kita. Dimana posisi kita?

Apakah kita termasuk sang pencaci, yang karena kejahilan diri menghina orang-orang yang Allah cintai?

Atau malah kita ada dibarisan pecinta ulama? Yang dengan kecintaan ini kita berharap….benar-benar berharap… Allah mengumpulkan kita bersama beliau-beliau yang mulia. Ulama Rabbani. Bersama, di Surga.*/Syamsuddin Arif, dari buku “Mukadimah” buku Tasawuf Modern

• Penguasa Menzalimi Ulama 

Dianggap melawan pemerintah (yang mungkin sebenarnya pemerintah waktu itu tak ingin mendapat kritikan yang cerdas), M. Yamin dan Soekarno berkolaborasi menjatuhkan wibawa Buya Hamka melalui headline beberapa media cetak yang diasuh oleh Pramoedya Ananta Toer.

Berbulan-bulan Pramoedya menyerang Buya Hamka secara bertubi-tubi melalui tulisan di koran (media yang paling tren saat itu). Allahuakbar! Sedikitpun Buya Hamka tak gentar. Fokus Buya tak teralihkan. Beliau terlalu mencintai Allah dan saudara muslimya sehingga serangan yang mencoba untuk menyudutkan dirinya tak beliau hiraukan. Buya Hamka yakin jika kita menolong agama Allah, Allah pasti menolong kita. Pasti!

Buya Hamka terlalu kuat dan tak bisa dijatuhkan dengan serangan pembunuhan karakter melalui media cetak yang diasuh oleh Pram. Tak sungkan-sungkan lagi, Soekarno langsung menjebloskan ulama besar tersebut ke penjara tanpa melewati persidangan.

Seperti doa Nabi Yusuf a.s. ketika dipenjara: Yusuf berkata, “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)

Saat itu, penjara jauh lebih baik bagi Buya Hamka, jauh lebih baik daripada menyerahkan kepatuhannya terhadap Allah kepada orang-orang yang hanya mengejar dunia.

Dua tahun empat bulan di dalam penjara tak beliau sia-siakan dengan bersedih. Buya Hamka justru bersyukur telah dipenjara oleh penguasa pada masa itu karena di dalam penjara tersebut beliau memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan cita-citanya, merampungkan tafsir Al-Qur’an 30 juz, yang sekarang lebih kita kenal dengan nama kitab tafsir Al-Azhar.

Lalu bagaimana dengan ketiga tokoh tadi?

Ternyata Allah masih sayang kepada Pramoedya, M. Yamin, dan Soekarno. Karena apa yang telah dilakukan oleh ketiga tokoh bangsa tersebut terhadap Buya Hamka tak harus diselesaikan di akhirat. Allah telah mengizinkan permasalahan tersebut untuk diselesaikan di dunia saja.

Di usia senjanya, Pramoedya akhirnya mengakui kesalahannya dimasa lalu dan dengan rendah hati bersedia meminta maaf kepada Buya Hamka. Pramoedya mengirim putri sulungnya kepada Buya Hamka untuk belajar agama dan men-syahadat-kan calon menantunya.

Apakah Buya Hamka menolak? Tidak! Dengan lapang dada Buya Hamka mau mengajarkan ilmu agama kepada anak beserta calon menantu Pramoedya, tanpa sedikitpun pernah mengungkit kesalahan yang pernah dilakukan oleh salah satu penulis terhebat yang pernah dimiliki indonesia tersebut terhadap dirinya. Allahuakbar! Begitu pemaafnya Buya Hamka.

Ketika M. Yamin sakit keras dan merasa takkan lama lagi berada di dunia ini, beliau meminta orang terdekatnya untuk memanggilkan Buya Hamka. Saat Buya Hamka telah berada di sampingya, dengan kerendahan hati M. Yamin memohon maaf dengan meminta kepada Buya Hamka agar sudi mengantarkan jenazahnya untuk dikebumikan di kampung halaman yang telah lama tak dikunjungi Talawi. Pada kesempatan nafas terakhirnya, M. Yamin minta agar Buya sendiri yang menuntunnya untuk mengucapkan kalimat-kalimat tauhid.

Apakah Buya Hamka menolak? Tidak! Buya Hamka menuluskan semua permintaan tersebut, Buya Hamka yang “menjaga” jenazah tokoh pemersatu bangsa tersebut sampai selesai dikebumikan dikampung halamannya sendiri.

Namun, lain hal dengan Soekarno. Buya Hamka justru sangat merindukan proklamator bangsa Indonesia tersebut. Buya Hamka ingin berterima kasih telah diberi “hadiah penjara” oleh Bung Karno, yang dengan hadiah tersebut Buya memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan tafsir Al-Azharnya yang terkenal, dengan hadiah tersebut perjalanan ujian hidup Buya menjadi semakin berliku, tetapi indah. Buya Hamka ingin berterima kasih untuk itu semua.

Lalu kemana Soekarno? Kemana teman seperjuangannya dalam memerdekakan bangsa ini menghilang? Dalam hati Buya Hamka sangat rindu ingin bertemu lagi dengan “singa podium” tersebut. Tak ada marah, tak ada dendam, hanya satu kata, “rindu”.

Hari itu 16 Juni 1970, ajudan presiden Soeharto datang kerumah Buya membawa secarik kertas, kertas yang tak biasa, kertas yang bertuliskan kalimat pendek namun membawa kebahagian yang besar ke dada sang ulama besar. Pesan tersebut dari Soekarno, orang yang belakangan sangat beliau rindukan. Dengan seksama Buya Hamka membaca pesan tersebut:

“Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku.”

Buya Hamka bertanya kepada sang ajudan “Di mana? Di mana beliau sekarang?”
Dengan pelan dijawab oleh pengantar pesan, “Bapak Soekarno telah wafat di RSPAD, jenazahnya sedang dibawa ke Wisma Yoso.”

Mata sayu Buya Hamka mulai berkaca, kerinduan itu, rasa ingin bertemu itu, harus berhadapan dengan tubuh kaku; tak ada lagi pertemuan yang diharapkan; tak ada lagi cengkrama tawa dimasa tua yang dirindukan; hanya hamparan samudera maaf untuk saudaranya, mantan pemimpinnya, pemberian maaf karena telah mempenjarakan beliau serta untaian lembut doa dari hati yang ikhlas agar Bung Karno selamat di akhirat, hadiah khusus dari jiwa yang paling lembut sang ulama besar, Buya Hamka.

Pada zaman sekarang, Mulai terasa sejarah itu kembali terulang. Para penguasa mulai berusaha menyudutkan para ulama, menyerang para ulama melalui media-media pendukung mereka, menebar kebencian kepada para ulama melalui penulis-penulis pendukung mereka.

Lalu ada yang berkata, “Ulama sekarang tak sehebat Buya Hamka.” Tanya lagi hati kecil kita, apakah mereka yang tak hebat ataukah kita yang ingin menolak pesan kebenaran itu sendiri.

Pertanyaannya:
– Di pihak siapa kita?
apakah di pihak para penguasa yang sedang memuaskan nafsu duniawi mereka?
Ataukah di pihak para ulama yang menyampaikan kebenaran karena Allah, Tuhannya, Tuhan kita semua?

– Akankah para penguasa yang memfitnah para ulama saat ini diberi kesempatan oleh Allah untuk meminta maaf sebelum ajal menjemput mereka? Semoga saja, semoga kesalahan mereka tak harus diselesaikan yaumul hisab. Aamiin ya Robbal’alamin

Biografi Buya Hamka

HAMKA adalah sebuah singkatan sekaligus nama pena dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Namanya harum sebagai ulama, sastrawan, wartawan, pengajar, dan aktivis politik di Indonesia.

Beliau mendapat nama panggilan “Buya” yang diambil daripada perkataan Arab ‘Abi’ atau ‘Abuya’ yang membawa maksud ayah atau seseorang yang amat dihormati. Inilah rekam jejak perjalanan Buya Hamka yang telah berjuang di jalan kebaikan demi tanah air kita, Indonesia.

Abdul Malik, nama kecil Hamka, lahir pada 17 Februari 1908 di sebuah dusun Nagari Sungai Batang yang letaknya di tepian Danau Maninjau, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia lahir sebagai anak pertama dari tujuh orang bersaudara dan dibesarkan dalam keluarga yang taat melaksanakan ajaran agama Islam.

Ayahnya bernama Abdul Karim Amrullah, ulama pembaru Islam di Minangkabau yang akrab dipanggil dengan sebutan Haji Rasul, sementara ibunya, yakni Sitti Shafiyah, berasal dari keturunan seniman di Minangkabau. Adapun ayah dari Abdul Karim, kakek Hamka, yakni Muhammad Amrullah dikenal sebagai ulama pengikut Tarekat Naqsyabandiyah.

Sebelum mengenyam pendidikan di sekolah, Hamka kecil tinggal bersama neneknya di sebuah rumah di dekat Danau Maninjau. Ketika berusia enam tahun, ia pindah bersama ayahnya ke Padang Panjang. Ia belajar di surau, mengikuti tradisi anak laki-laki di Minangkabau. Di surau, ia belajar mengaji dan silek, sementara di luar itu, ia suka mendengarkan kaba, kisah-kisah yang dinyanyikan dengan alat-alat musik tradisional Minangkabau. Pergaulannya dengan tukang-tukang kaba, memberikannya pengetahuan tentang seni bercerita dan mengolah kata-kata.

Pada tahun 1915, setelah usianya genap tujuh tahun, ia dimasukkan ke sebuah Sekolah Desa. Siang hari ia belajar pengetahuan umum ke Sekolah Desa di Guguk Malintang. Dua tahun kemudian, sambil tetap belajar setiap pagi di Sekolah Desa, ia juga belajar di Diniyah School setiap sore. Namun sejak dimasukkan ke Thawalib oleh ayahnya pada tahun 1918, ia tidak dapat lagi mengikuti pelajaran di Sekolah Desa. Ia berhenti setelah tamat kelas dua. Setelah itu, ia belajar di Diniyah School setiap pagi, sementara sorenya belajar di Thawalib (semacam pesantren non mukim) dan malamnya kembali ke surau.

Merasa jenuh, Hamka sering tidak hadir di dalam kelas. Ia lebih senang berada di perpustakaan umum milik gurunya, Zainuddin Labay El Yunusy. Dari perpustakaan gurunya, Hamka leluasa membaca bermacam-macam buku, bahkan beberapa ia pinjam untuk dibawanya pulang. Namun, karena buku yang dipinjamnya itu tidak ada hubungannya dengan pelajaran, ia sempat dimarahi oleh ayahnya ketika ketahuan tengah asyik membaca Kaba Cindua Mato. Ayahnya berkata, “Apakah engkau akan menjadi orang alim nanti, atau menjadi orang tukang cerita?”

Sebagai usaha untuk menunjukkan diri kepada ayahnya dan sebagai akibat dari persentuhannya dengan buku-buku yang dibacanya tentang daya tarik Jawa Tengah, Hamka muda sangat berminat untuk merantau ke Tanah Jawa. Pada saat yang sama, ia tidak lagi tertarik untuk menyelesaikan pendidikan di Thawalib. Setelah belajar selama empat tahun, ia memutuskan untuk keluar dari Thawalib, sementara program pendidikan di sekolah tersebut dirancang selama tujuh tahun. Ia keluar tanpa memperoleh ijazah.

Pada masa-masa setelah itu, ia sempat dibawa ke Parabek, sekitar 5 km dari Bukittinggi pada tahun 1922 untuk belajar kepada Syekh Ibrahim Musa, tetapi tidak berlangsung lama. Ia lebih memilih mengikuti kata hatinya untuk menuntut ilmu dan pengalaman menurut caranya sendiri. Ia memutuskan untuk bertolak ke pulau Jawa. Namun, usaha yang pertama sempat terjegal oleh ayahnya.

Buya Hamka memang dikenal sebagai orang yang sering berkelana. Ia telah bepergian ke sejumlah tempat di Minangkabau sejak berusia remaja, sehingga dijuluki oleh ayahnya dengan sebutan “Si Bujang Jauh”.

Ketika berusia 15 tahun, setelah mengalami suatu peristiwa yang mengguncangkan jiwanya, yakni perceraian orang tuanya, ia telah berniat pergi ke pulau Jawa setelah mengetahui bahwa Islam di Jawa lebih maju daripada Minangkabau terutama dalam hal pergerakan dan organisasi. Namun setiba di Bengkulu, ia terkena wabah penyakit cacar, sehingga setelah sekitar dua bulan berada di atas pembaringan, ia memutuskan kembali ke Padang Panjang. Meski begitu niatnya untuk pergi ke pulau Jawa tidak terbendung.

Pada tahun 1924, setahun setelah sembuh dari penyakit cacar, ia kembali berangkat ke pulau Jawa.

Setiba di pulau Jawa, Hamka muda bertolak ke Yogyakarta dan menetap di rumah adik kandung ayahnya, Ja’far Amrullah. Melalui pamannya itu, ia mendapat kesempatan mengikuti berbagai diskusi dan pelatihan pergerakan Islam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah dan Sarekat Islam. Selain mempelajari pergerakan Islam, ia juga meluaskan pandangannya dalam persoalan gangguan terhadap kemajuan Islam seperti kristenisasi dan komunisme. Selama di Jawa, ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan agama.

Dalam berbagai kesempatan, ia berguru kepada Bagoes Hadikoesoemo, HOS Tjokroaminoto, Abdul Rozak Fachruddin, dan Suryopranoto. Sebelum kembali ke Minangkabau, ia sempat mengembara ke Bandung dan bertemu dengan tokoh-tokoh Masyumi seperti Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir, yang memberinya kesempatan belajar menulis dalam Majalah Pembela Islam. Selanjutnya pada tahun 1925, ia pergi ke Pekalongan, Jawa Timur untuk menemui Ahmad Rasyid Sutan Mansur—yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Pekalongan—sekaligus belajar kepadanya. Selama di Pekalongan, ia menetap di rumah kakak iparnya itu dan mulai tampil berpidato di beberapa tempat.

Setelah setahun lamanya berada di Jawa, pada bulan Juli 1925 Hamka kembali ke Padang Panjang. Di Padang Panjang, ia menulis majalah pertamanya berjudul Chatibul Ummah, yang berisikan kumpulan pidato yang didengarkannya di Surau Jembatan Besi, dan Majalah Tabligh Muhammadiyah.

Di sela-sela aktivitasnya dalam bidang dakwah melalui tulisan, ia menyempatkan berpidato di beberapa tempat di Padang Panjang. Namun pada saat itu, semuanya justru dikritik tajam oleh ayahnya, “Pidato-pidato saja adalah percuma, isi dahulu dengan pengetahuan, barulah ada arti dan manfaatnya pidato-pidatomu itu.” Di sisi lain, ia tidak mendapatkan penerimaan baik dari masyarakat. Ia sering kali dicemooh sebagai “tukang pidato yang tidak berijazah”, bahkan ia sempat mendapat kritikan dari sebagian ulama karena ketika itu ia belum menguasai bahasa Arab dengan baik. Berbagai kritikan yang ia terima, ibarat cambuk yang melecutnya untuk membekali diri lebih matang.

Pada bulan Februari 1927, Buya Hamka mengambil keputusan pergi ke Mekkah untuk memperdalam ilmu pengetahuan kegamaannya, termasuk untuk mempelajari bahasa Arab dan menunaikan ibadah hajinya yang pertama. Ia pergi tanpa pamit kepada ayahnya dan berangkat dengan biaya sendiri. Selama di Mekkah, ia menjadi koresponden Harian Pelita Andalas sekaligus bekerja di sebuah perusahaan percetakan milik Tuan Hamid, putra Majid Kurdi, yang merupakan mertua dari Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Di tempat ia bekerja itu, ia dapat membaca kitab-kitab klasik, buku-buku, dan buletin Islam dalam bahasa Arab, satu-satunya bahasa asing yang dikuasainya.

Menjelang pelaksanaan ibadah haji berlangsung, Hamka bersama beberapa calon jemaah haji lainnya mendirikan organisasi Persatuan Hindia-Timur, sebuah organisasi yang memberikan pelajaran manasik haji kepada calon jemaah haji asal Indonesia.

Setelah menunaikan haji, dan beberapa lama tinggal di Tanah Suci, ia berjumpa dengan Agus Salim dan sempat menyampaikan hasratnya untuk menetap di Mekkah, tetapi Agus Salim justru menasihatinya untuk segera pulang. “Banyak pekerjaan yang jauh lebih penting menyangkut pergerakan, studi, dan perjuangan yang dapat engkau lakukan. Karenanya, akan lebih baik mengembangkan diri di tanah airmu sendiri”, ujar Agus Salim. Ia pun segera kembali ke tanah air setelah tujuh bulan bermukim di Mekkah. Namun, bukannya pulang ke Padang Panjang, Hamka malah menetap di Medan, kota tempat berlabuhnya kapal yang membawanya pulang.

Selama di Medan, Buya Hamka banyak menulis artikel di berbagai majalah dan sempat menjadi guru agama selama beberapa bulan di Tebing Tinggi. Ia mengirimkan tulisan-tulisannya untuk surat kabar Pembela Islam di Bandung dan Suara Muhammadiyah yang dipimpin Abdul Rozak Fachruddin di Yogyakarta. Selain itu, ia juga bekerja sebagai koresponden di Harian Pelita Andalas dan menuliskan laporan-laporan perjalanan, terutama perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927. Pada tahun 1928, ia menulis romannya yang pertama dalam bahasa Minangkabau berjudul Si Sabariyah.

Pada tahun yang sama, ia diangkat sebagai redaktur Majalah Kemajuan Zaman berdasarkan hasil konferensi Muhammadiyah di Padang Panjang. Setahun berikutnya, ia menulis beberapa buku, antara lain: Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau, Agama Islam, Kepentingan Tabligh, dan Ayat-ayat Mi’raj. Namun, beberapa di antara kayanya tersebut disita karena dianggap berbahaya bagi pemerintah kolonial yang sedang berkuasa ketika itu.

Sewaktu di Medan, orang-orang di kampungnya sudah berkali-kali berkirim surat memintanya pulang, tetapi selalu ditolak oleh Hamka. Oleh sebab itu, ayahnya meminta Ahmad Rasyid Sutan Mansur untuk menjemput dan membujuk Hamka pulang. Bujukan kakak iparnya itu akhirnya membuat Hamka luluh, dan kemudian ia pulang ke kampung halamannya di Maninjau, sementara rumah ayahnya di Padang Panjang luluh lantah akibat gempa bumi pada tahun 1926. Setiba di kampung halamannya, ia diterima ayahnya dengan penuh haru hingga menitikkan air mata.

Ayahnya terkejut mengetahui Hamka telah berangkat haji dan pergi dengan ongkos sendiri. Ayahnya bahkan berkata, “Mengapa tidak engkau beri tahu bahwa begitu mulia dan suci maksudmu? Abuya (ayah) ketika itu sedang susah dan miskin. Kalau itu maksudmu, tak kayu jenjang dikeping, tak emas bungkal diasah.” Sejak saat itu, pandangan Hamka terhadap ayahnya mulai berubah. Namun, setelah sekitar setahun menetap di Sungai Batang, ia kembali meninggalkan kampung halamannya.

Hamka pindah ke Medan pada tahun 1936. Di Medan, ia bekerja sebagai editor sekaligus menjadi pemimpin redaksi sebuah majalah pengetahuan Islam yang didirikannya bersama M. Yunan Nasution, yaitu Majalah Pedoman Masyarakat. Melalui Pedoman Masyarakat, ia untuk pertama kalinya memperkenalkan nama pena “Hamka”. Selama di Medan, ia menulis Di Bawah Lindungan Ka’bah, yang terinspirasi dari perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927.

Setelah Di Bawah Lindungan Ka’bah diterbitkan pada tahun 1938, ia menulis Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, yang pada awalnya ditulis sebagai cerita bersambung dalam Pedoman Masyarakat. Selain itu, ia juga menerbitkan beberapa roman dan buku-buku lainnya seperti: Merantau ke Deli, Keadilan Ilahi, Tuan Direktur, Angkatan Baru, Terusir, Di Dalam Lembah Kehidupan, Ayahku, Tasawuf Modern, dan Falsafah Hidup. Namun pada tahun 1943, Majalah Pedoman Masyarakat yang dipimpinnya dibredel oleh Jepang, yang ketika itu berkuasa di Indonesia.

Setelah perkawinannya dengan Sitti Raham, Hamka aktif dalam kepengurusan Muhammadiyah cabang Minangkabau, yang cikal bakalnya bermula dari perkumpulan Sendi Aman yang didirikan oleh ayahnya pada tahun 1925 di Sungai Batang. Selain itu, ia sempat menjadi pimpinan Tabligh School, sebuah sekolah agama yang didirikan Muhammadiyah pada 1 Januari 1930.

Sejak menghadiri Muktamar Muhammadiyah di Solo pada tahun 1928, Hamka tidak pernah absen menghadiri kongres-kongres Muhammadiyah berikutnya. Sekembalinya dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, sampai akhirnya ia diangkat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang. Seusai Muktamar Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi pada tahun 1930, disusul dengan kongres berikutnya di Yogyakarta, ia memenuhi undangan untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Bengkalis.

Selanjutnya pada tahun 1932, ia diutus oleh Muhammadiyah ke Makassar dalam rangka mempersiapkan dan menggerakkan semangat rakyat untuk menyambut Muktamar Muhammadiyah ke-21 di Makassar. Selama di Makassar, ia sempat menerbitkan Al-Mahdi, majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan. Pada tahun 1934, setahun setelah menghadiri Kongres Muhammadiyah di Semarang, ia diangkat menjadi anggota tetap Majelis Konsul Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Tengah.

Kariernya di Muhammadiyah kian menanjak sewaktu ia pindah ke Medan. Pada tahun 1942, bersamaan dengan jatuhnya Hindia-Belanda ke dalam tampuk kekuasaan penjajah Jepang, Hamka terpilih menjadi pimpinan Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Timur menggantikan H. Mohammad Said. Namun pada Desember 1945, ia memutuskan kembali ke Minangkabau dan melepaskan jabatan tersebut. Pada tahun berikutnya, ia terpilih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto. Jabatan ini ia rengkuh hingga tahun 1949.

Pada tahun 1953, ia terpilih sebagai pimpinan pusat Muhammadyiah dalam Muktamar Muhammadiyah ke-32 di Purwokerto. Sejak saat itu, ia selalu terpilih dalam Muktamar Muhammadiyah selanjutnya, sampai pada tahun 1971 ia memohon agar tidak dipilih kembali karena merasa uzur. Akan tetapi, ia tetap diangkat sebagai penasihat pimpinan pusat Muhammadiyah sampai akhir hayatnya.

Ulasan-ulasan sebelumnya telah menjelaskan kepada kita bahwa sejak masih muda, Buya Hamka telah terlibat dalam aktivitas politik, yaitu ketika menjadi anggota Sarekat Islam pada tahun 1925 dan, setelah kemerdekaan ia aktif dengan Partai Masyumi. Pada pemilihan umum 1955, ia terpilih menjadi anggota Dewan Konstituante mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, akhirnya Hamka menerima pengangkatan tersebut.

Di Konstituante, ia bersama Mohammad Natsir, Mohammad Roem, dan Isa Anshari menjadi pihak yang paling konsisten memperjuangkan syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Hamka mengusulkan agar dalam sila pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi, pemikiran Hamka ditentang keras oleh sebagian besar anggota Konstituante, yang umumnya berasal dari pihak komunis.

Selanjutnya, dalam sidang Konstituante di Bandung pada tahun 1957, ia menyampaikan pidato penolakannya atas gagasan Presiden Soekarno yang akan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Namun, segala usahanya itu kandas setelah Soekarno membubarkan Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan, perjalanan politik Hamka dapat dikatakan berakhir setelah Masyumi ikut dibubarkan oleh Presiden Soekarno.

Sikap Buya Hamka yang konsisten terhadap agama, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya dipenjarakan oleh Soekarno dari tahun 1964 sampai 1966.

Pada awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya.

Buya Hamka tidak pernah menyimpan dendam kepada orang yang telah menjebloskannya ke dalam penjara.

Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka

Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka 

• Nasehat Islam 

Obrolan tentang pemikiran Hamka tidak akan lengkap tanpa membahas dimensi mistik Islam yang dilakuinya, yang jamak kita kenal dengan tasawuf. Meski Hamka mengamini bahwa tasawuf yang tidak murni dapat merusak Islam dan perikehidupan Muslim, ia dengan tegas menentang serangan terhadap pemikiran, doktrin, dan pengikut tasawuf. Hamka menyaksikan bagaimana langkah keras dan tegas yang dilancarkan rekan sejawatnya, yang notabene Muslim reformis, terhadap tasawuf malah melahirkan berbagai julukan untuk pengikut tasawuf, termasuk di antaranya adalah kafir, sesat lagi menyesatkan, muktazilah, dan zindiq. Ia menganggap serangan sengit terhadap tasawuf itu sebagai tindakan yang sia-sia. Kritik mereka yang teramat tajam terhadap tasawuf justru mendesak para pengikut tasawuf, yaitu pihak yang sebetulnya merupakan target program reformisme mereka, untuk bertahan guna membendung serangan mereka. Demikianlah yang dituliskannya dalam bukunya, Ayahku

Ketimbang bergabung dengan gerakan antitasawuf, atau, sebaliknya, bergabung dengan pegiat tasawuf, ia lebih memilih mendamaikan pihak-pihak yang bertikai itu. Hamka ingin menengahi pendukung tasawuf dan antitasawuf. Sebuah aksi yang didasari oleh keinginan mengembalikan dan memurnikan tasawuf. Ia percaya bahwa usaha semacam itu dapat tercapai dengan cara menelisik akar pemahaman dan manifestasi mistik Islam dengan kacamata sejarah dan melalui langkah-langkah diskursif.

Upaya Hamka mengembalikan dan memurnikan tasawuf terdiri dari beberapa aspek yang berbeda, meski aspek-aspek itu terpaut dekat antara satu sama lainnya. Pertama, ia berusaha menjernihkan asal-usul tasawuf, menekankan peran historisnya sebagai aspek fundamental dalam Islam. Tak tanggung-tanggung, Hamka menelusuri asal-usul dan siginifikansi tasawuf hingga ke zaman Rasulullah. Bahwa tasawuf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukan ditemukan oleh generasi berikutnya. Tasawuf dimulai oleh Rasulullah sendiri, dan harusnya dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Sehubungan dengan penelusuran sejarah itu, ia menggambarkan dengan jelas mana yang merupakan tasawuf murni dan mana yang bukan. Ia menguraikan tujuan-tujuan sejati dari tasawuf dan menjelaskan—menggunakan skema filosofis dan kultural yang mutakhir— keberadaan elemen-elemen tak islami atau “asing” yang telah diterima sebagai tradisi.

Kedua, di waktu yang bersamaan, Hamka juga mencatat sumbangan positif tasawuf. Ia menunjukkan beraneka prestasi para sufi dalam penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia dan berbagai peran ganda yang mereka mainkan dalam masyarakat Islam. Ketiga, upayanya dalam mengembalikan dan memurnikan tasawuf untuk mendorong para sufi menilik kembali dinamisme historis mereka dengan cara menafsirkan ulang beberapa konsep kunci dalam kosmologi sufi dan membersihkan tasawuf dari takhayul dan irasionalitas. Hamka mendesak para sufi, dan sebagai implikasinya juga, masyarakat Muslim di Dunia Melayu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman modern, serta menegur para pegiat tasawuf dan pendukung mereka untuk fokus dan menekankan pada aspek-aspek positif spiritualitas dalam kehidupan Muslim. Berikut adalah yang ditekankan Hamka dalam Pandangan Hidup Muslim,

… Adapun tasawuf yang suci murni bukanlah lari dari gelombang hidup. Tasawuf yang sejati adalah paduan dalam menempuh hidup. Tasawuf yang sejati bukanlah lari ke hutan, melainkan lebur ke dalam masyarakat sebab masyarakat perlu akan bimbingan tasawuf yang sejati….

Posisi intelektual Hamka yang tidak memihak dan tetap menjaga keseimbangan di tengah-tengah berbagai pandangan dan kecenderungan yang saling berlawanan, sehingga ia pun dijuluki sebagai “pionir neotasawuf di Indonesia”, “guru mistik”, “sufi tanpa tarekat”, “sufi Salafi”, “sufi sederhana”, “sufi berakal”. Selain itu, ia juga dianggap berperan besar dalam “proses rehabilitasi laku mistik di Islam Indonesia” (Karel Steenbrink, 1982; Nurcholish Madjid, 1998; Azyumardi Azra, 1999; Peter Riddell, 2001; dan Julia D Howell, 2010). Penjelasan di atas menegaskan jasa Hamka dalam memomulerkan gagasan tasawuf modern. Sayangnya, kajian-kajian terdahulu mengenai Hamka dan tasawuf relatif hanya meliput pengaruh pandangan Hamka terhadap tasawuf terbatas pada konteks Indonesia. Tidak meliput pengaruh pandangannya di Dunia Melayu modern, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan.

Padahal, jika mencermati karya-karya Hamka dari dekat, ia tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat Indonesia atau tasawuf di Indonesia, melainkan juga berusaha mengembalikan dan memurnikan tasawuf kepada tasawuf yang dulu pernah jamak dipraktikkan oleh masyarakat Melayu—yang notabene merupakan kelompok masyarakat Muslim terbesar di dunia. Contohnya, dalam bukunya Sejarah Umat Islam,  yang tebalnya mencapai 900 halaman itu, Hamka memintakan dialog antara ulama Muslim lokal di Dunia Melayu tentang ilmu tasawuf, dan menunjukkan bahwa umat perlu menganalisis tasawuf dari perspektif koneksi dan interaksi dalam kawasan dan Dunia Muslim secara umum.

Akhirnya, satu hal yang penting pula untuk dicermati, Hamka berjuang mendobrak batas-batas ideologis antara Muslim reformis-modernis, di satu sisi, dan sufi di sisi lain. Ia berhasil melakukannya melalui beberapa cara. Pertama, dalam memahami tasawuf, ia memiliki pandangan yang berbeda dari ulama Muslim lainnya. Kedua, ia mengikhtisarkan parameter tasawuf dengan cara merombak konsepsi yang dipahami oleh pihak antitasawuf dan pendukung tasawuf, lalu menegaskan kembali tempat tasawuf dalam masyarakat modern. Namun, yang terpenting adalah Hamka berhasil menunjukkan bahwa tasawuf pernah dan masih dapat berperan sebagai kekuatan konstruktif dalam proses penciptaan masyarakat Muslim di Dunia Melayu

Dalam mengembangkan pemikirannya tentang tasawuf, Hamka berdiri di antara pemikiran sufi dan antisufi yang tengah bergaung di zamannya. Selain itu, ia juga menakar ulang dua pandangan tersebut dan mengartikulasikan pandangannya sendiri tentang apa itu tasawuf dan seperti apa harusnya tasawuf itu. Atas dasar itulah pemikiran-pemikiran Hamka tentang tasawuf perlu dikaji dan dapat diperbandingkan dengan gagasan para pemikir Muslim di seluruh penjuru dunia yang berusaha menutup jurang ideologis antara tasawuf dan antitasawuf.

Pesan Untuk Presiden: Jadilah Pemimpin Yang Dicintai Rakyat

Pesan Untuk Presiden: Jadilah Pemimpin Yang Dicintai Rakyat

• Nasehat Islam

Seorang pemimpin diibaratkan seperti nahkoda kapal yang harus siap-siaga dalam setiap pelayaran guna bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan seisi kapal. Mulai dari lingkup kecil, sosok ayah sebagai tulang puggung rumah tangga adalah pemimpin bagi setiap anggota keluarganya. Sementara di lingkup yang lebih besar (masyarakat), sosok lurah, bupati, gubernur dan juga presiden atau pemimpin negara merupakan figur-figur yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para rakyatnya.

Menjadi sosok pemimpin yang dicintai anggotanya (baca: rakyat) adalah mimpi dan harapan besar dari setiap pemimpin. Hal ini dapat dimengerti karena salah satu parameter sederahana yang dapat digunakan untuk mengukur seorang pemimpin itu sukses atau tidak adalah dengan melihat respon serta kecintaan masyarakat kepadanya. Bila respon masyarakat kepadanya baik, maka bisa dipastikan pemimpin itu telah sukses dalam mengayomi para anggotanya. Namun sebaliknya, bila respon masyarakat kepadanya buruk, maka besar kemungkinan bahwa ia telah gagal dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin rakyat.

Islam sebagai ‘pemimpin’ dan penyempurna bagi agama-agama sebelumnya, dalam sejarahnya telah mampu melahirkan sosok-sosok pemimpin yang dicintai rakyat. Contoh paling masyhur dan nyata adalah Nabi Muhammad saw, yang selain menjadi Rasul (utusan) juga menjadi pemimpin negara kala itu. Islam, melalui ‘tangan emas’ Rasulullah mampu mensejahterakan, bahkan mengayomi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang ras, suku bahkan agama. Rasulullah tidak hanya dicintai kaum muslimin, tapi lebih dari itu orang-orang non-muslim juga merasa mendapatkan perlindungan serta pengayoman di bawah payung kepemimpinannya. Sosok pemimpin seperti inilah yang senantiasa dirindukan kehadirannya oleh umat. Sosok pemimpin yang bertanggung jawab, adil, jujur, tidak otoriter, berpihak kepada yang lemah dan merakyat.

Meskipun sekarang Rasulullah telah tiada, namun paling tidak spirit kepemimpinan beliau dapat terus terwariskan ke dalam setiap diri pemimpin yang benar-benar berusaha meneladaninya. Dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan beberapa hadits tentang pemimpin dan kepemimpinan serta kriteria-kriteria pemimpin yang dicintai rakyat.

Menumbuhkan Kesadaran Kepemimpinan dalam Diri

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Dari Abdullah (Ibn Umar) ra (berkata), Rasulullah saw bersabda: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya (kepada anaknya). Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Ketahuilah, kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertang jawaban) dari hal yang dipimpinnya.”

Hadits yang dibawa Ibnu Umar ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 2554, no. 2409, no. 2558, vol. 4, no. 2751, vol. 7, no. 5188, no. 5200) dengan beberapa varian matan yang berbeda, namun dengan subtansi yang tetap sama. Selain itu, hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1829), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. 4, no. 3890), Malik dalam al-Muwatha’ (no. 991), Abu Dawud dalam Sunan-nya (vol. 3, no. 2930), al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (vol. 4, no. 1705), al-Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 4881, no. 6975), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya(vol. 10. No. 4489, no. 4490, no 4491) dan beberapa mukharrij lainnya dalam karya-karya mereka. Hadits ini tidak perlu diragukan lagi keotentikannya, karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang terkenal ketat dalam meriwayatkan hadits serta beberapa imam lainnya.

Satu pesan besar dari hadits ini adalah spirit tanggung jawab. Siapapun dia dan apapun profesinya, pada hakikatnya ia adalah pemimpin. Pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. Seorang suami akan ditanya tentang kepemimpinannya terhadap keluarga. Seorang istri akan ditanya tentang tugasnya dalam rumah tangga. Seorang penuntut ilmu akan ditanya tentang ilmu yang ia dapatkan. Seorang pemimpin negara juga akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap rakyat yang dipimpinnya. Tanggung jawab dalam hal ini tidak semata-mata bermakna melaksanakan tugas saja, kemudian setelah itu tidak memberikan dampak apapun bagi yang dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah lebih kepada upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpinnya.

Dengan menyadari bahwa setiap individu pada dasarnya adalah pemimpin (minimal bagi dirinya sendiri), niscaya akan tumbuh rasa tanggung jawab atas apa yang diamanahkan kepadanya.  Jika setiap orang telah tahu dan sadar bahwa apa yang ada padanya hanyalah titipan dan amanah, maka tentu ia akan berhati-hati dalam mengelola dan menggunakannya.

Pemimpin yang Jujur

عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya: “Dari al-Hasan, ia berkata, ‘Ubaidullah ibn Ziyad mengunjungi Ma’qil ibn Yasar  yang sedang sakaratul maut. Kemudian Ma’qil berkata: aku akan memberitahumu sebuah hadis yang aku dengar langsung dari Rasulullah saw. Seandainya aku tahu kalau aku masih bisa hidup (setelah ini), maka aku tidak akan menceritkan ini kepadamu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh allah memimpin rakyat  kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti allah mengharamkan baginya surga.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya (vol. 9, no. 7150), Muslim dalam Shahih-nya (vol. , no. 142), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol. 10, no. 4495), al-Darimi dalam Sunan-nya (vol. 2, no. 2796), al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 9, no. 18359) dan Syu’ab al-Iman (vol. 6, no. 6976), dan al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (vol. 20, no. 474).

Hadits di atas merupakan ancaman besar bagi para pemimpin yang tidak jujur. Para pemimpin yang senantiasa menipu rakyat demi keuntungan pribadi dan juga kelompoknya. Mereka yang tanpa merasa salah berbuat tidak jujur kepada rakyat ini diancam oleh Allah dengan haramnya surga. Bentuk keharaman ini menurut al-Manawi ialah dengan cara menundanya masuk surga (Al-Manawi, Faid al-Qadir, vol. 5, hal. 623). Begitu besar ancaman yang diberikan Allah kepada para pemimpin yang suka menipu rakyat, mengindikasikan betapa pentingnya kejujuran harus selalu ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jujur adalah salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang jujur adalah ia yang dapat mengemban amanah tanpa harus takut bila suatu ketika rakyat yang dipimpinnya menuntut sikap transparansi tentang apa yang telah ia lakukan. Lebih jauh lagi, rasa kejujuran yang dimiliki oleh seorang pemimpin juga harus mampu menjadi stimulus bagi para ‘bawahan’nya untuk turut melestarikan kejujuran di tengah roda pemerintahan. 

Mudahkan Urusan dan Jadi Pelayan Rakyat

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ أُخْبِرُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Syamamah, ia berkata: aku mendatangi Aisyah istri Rasulullah saw untuk bertanya tentang sesuatu hal. Ia lantas berkata: aku akan memberitahumu tentang suatu berita yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw, bahwasanya ia pernah bersabda di rumahku ini: Ya Allah, siapa saja yang menguasai sesuatu dari urusan umatku, lalu mempersukar urusan mereka, maka persukarlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku lalu berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1828), Ibnu Hibban (vol. 2, no. 553), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. 9, no. 9449), al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 10, no. 20970), Abu ‘Awwanah dalam Musnad-nya (vol. 4, no. 7023), dan Ahmad dalam Musnad-nya (vol. 41, no. 24622).

Hadits ini menjelaskan tentang larangan bagi pemimpin yang suka mempersulit urusan rakyat (birokratis). Imam al-Nawawi dalam al-Minhaj memberikan sebuah penjelasan terkait hadits ini. Menurutnya, ada dua pesan yang terkandung dalam hadits dari Aisyah di atas. Dia mengatakan bahwa hadits tersebut di satu sisi menunjukan larangan keras mempersukar urusan rakyat dan di sisi yang lain memberikan sebuah petunjuk tentang pentingnya berlemah lembut pada rakyat (dengan cara mempermudah urusannya) (Al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, vol. 12, hal. 212).

Sikap birokrat yang ditampilkan oleh para pemimpin kepada rakyatnya bisa jadi disebabkan oleh paradigma mereka yang masih menganggap bahwa pemimpin adalah penguasa. Paradigma seperti ini sesungguhnya adalah paradigma yang salah besar, karena pada hakikatnya seorang pemimpin sesungguhnya adalah pelayan bagi rakyatnya (Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, hal. 46). Pelayan dalam artian siap dan harus melayani hajat kebutuhan masyarakat umum tanpa terkecuali. Tidak membedakan dan memilah mana yang kaya dan mana yang miskin, mana yang termasuk kelompoknya dan mana yang bukan kelompoknya, mana yang masih saudara dan mana yang orang biasa. Petunjuk dari Rasulullah saw bahwa seorang pemimpin adalah pelayan yang harus melayani kebutuhan masyarakat terekam dalam sebuah hadits di bawah ini.

أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الأَزْدِىَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلاَنٍ. وَهِىَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ وَلاَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمُ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ .قَالَ فَجَعَلَ رَجُلاً عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ.

Artinya: “Bahwasanya Abu Maryam al-Azdi telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: aku menemui Mu’awiyah, kemudian ia berkata: kenikmatan apakah yang diberikan kepada kami melaluimu wahai Abu Fulan? Hal itu merupakan perkataan yang biasa diucapkan orang-orang Arab, kemudian aku katakan sebuah hadits yang aku dengar, aku akan mengabarkan kepadamu, aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang Allah ‘Azza wa Jalla serahkan kepadanya sebagian urusan orang Muslim kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan mereka dan keperluan mereka, maka Allah akan menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhannya serta keperluannnya.” Abu Maryam berkata: kemudian Mu’awiyah menjadikan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan manusia.”

Hadits ini terekam dalam Sunan Abi Dawud (vol. 3, 2950) karya Abu Dawud, al-Sunan al-Kubra (vol. 10, no. 20755) dan Syu’ab al-Iman (vol. 9, no. 7000) yang keduanya karya al-Baihaqi. Hadits ini shahih menurut penilaian Nashirudddin al-Albani seperti yang ia tertulis dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud (no. 2948)

Hadits di atas dengan sangat jelas menerangkan tugas pemimpin sebagai pelayan rakyat, sekaligus ancaman bagi mereka yang tidak mau mengabdikan diri pada masyarakat. Dari kesadaran paradigma baru bahwa seorang pemimpin adalah pelayan bagi rakyat, diharapkan sosok-sosok pemimpin yang diamanahi tanggung jawab besar untuk dapat mengayomi masyarakat bisa lebih responsif, sehingga ia mampu mengenali kebutuhan masyarakat dan melayani mereka dengan ikhlas dan sebaik-baiknya.

Harus Adil dan Tidak Otoriter

Krisis keadilan adalah salah satu krisis bangsa kita saat ini. Banyak sekali orang-orang yang mempunyai uang dapat memperoleh bahkan ‘membeli’ keadilan dengan mudah. Tidak hanya itu, mereka yang beruang juga berkesempatan jauh lebih besar untuk mendapatkan peluang-peluang administratif seperti menjadi pagawai dan sebagainya. Sebaliknya, bagi orang-orang orang yang tidak memiliki uang, keadilan dan peluang administratif buat mereka sangat mahal dan sulit (Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam…, hal. 40). Dari realita seperti itu, dapatlah kita definisikan secara sederhana bahwa pemimpin yang adil adalah pemimpin yang tidak membeda-bedakan rakyatnya. Ia tidak membedakan antara si kaya dan si miskin; semuanya mendapatkan haknya masing-masing secara proporsional. Bagi siapa saja pemimpin yang bersikap adil, Allah SWT menjanjikan baginya pahala yang begitu besar, yaitu akan dinaunginya ia oleh Allah SWT pada hari Kiamat. Sebagaimana tertuang dalam hadits yang cukup masyhur di bawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ….

Artinya: “Dari Abu Hurairah, (ia) dari Nabi saw bersabda: “tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat, di mana pada hari itu tidak ada naungan kecuali naungan allah; yaitu imam (pemimpin) yang adil ….”

Hadits ini diriwayatkan oleh banyakmukharrij, di antaranya Bukhari dalamShahih-nya (vol. 1, no. 660, vol. 2, no. 1423, dan vol. 8, no. 6806), Muslim dalam Shahih-nnya (vol. 2. No. 1031), Ahmad dalamMusnad-nya (vol. 15, no. 9665), Malik dalamal-Muwaththa’ (vol. 5, no. 3505), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol.10, no. 4486), al-Baihaqi dalam al-Sunan-al-Kubra (vol. 2, no. 545).

Selain harus adil, seorang pemimpin juga tidak boleh otoriter. Keotoriteran seorang pemimpin inilah yang membuat ia tidak disenangi dan dicintai rakyat. Bahkan, menurut Rasulullah saw, seorang pemimpin yang otoriter merupakan sosok pemimpin yang paling buruk.

إنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ الحُطَمَةُ فَإِيَّاكَ أنْ تَكُونَ مِنْهُمْ ….

Artinya: “Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin (pemerintah) adalah yang kejam (otoriter), maka janganlah kau tergolong dari mereka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1830), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol. 10, no. 4511), Al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 8, no. 17083), Abu ‘Awwanah dalam Musnad-nya (vol. 4, no. 7050).

Hadits ini merupakan sindirin bagi para pemimpin yang otoriter dan cenderung tidak mau mendengar aspirasi rakyat. Para pemimpin yang selalu bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, tanpa memikirkan baik-buruknya bagi yang dipimpin. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa para pemimpin (pemerintah) yang otoriter adalah para pemimpin yang kejam dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, tidak mengayomi orang-orang yang dipimpinnya, bahkan satu sama lain saling bersaing (untuk mendapat kekuasaan) dengan cara yang tidak elok dan sehat (Al-Nawawi, al-Minhaj …, vol. 12, hal. 216).

Demikianlah beberapa hadits yang membicarakan tentang kepemimpinan dan kriteria pemimpin yang dirindukan umat saat ini. Dengan kriteria seperti itu, niscaya siapapun yang menjadi pemimpin, rakyat akan mencintainya setulus hati. Sosok pemimpin seperti itulah yang diharapkan dapat mengentaskan bangsa ini dari berbagai macam krisis yang semakin melilitnya. Krisis kepemimpinan, keadilan, tanggung jawab dan kejujuran adalah serentetan krisis yang terangkai dalam sebuah label “krisis multidimensional bangsa”. Inilah pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kita sebagai bangsa Indonesia. Namun, seberat apapun itu, bila ada kemauan dan kesadaran dalam pribadi kita masing-masing untuk memperbaiki dan menambal krisis-krisis tersebut, maka niscaya lambat laun bangsa kita akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Penghalang Dan Cobaan Dalam Menuntut Ilmu

• Nasehat Islam 

Ilmu adalah simbol kemajuan suatu bangsa dan cahaya yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk ciptaan lainnya. Di antara kemuliaan orang yang berilmu adalah Allah akan mengangkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai amalannya dan perbuatan baiknya terhadap manusia. Allah SWT akan mengangkat derajat mereka di surga sesuai dengan ilmu yang diamalkannya (Q.s. al-Mujadilah [58]: 11). Ilmu akan tetap kekal terhadap pemiliknya sekalipun ia telah meninggal dunia. Ilmu juga akan memudahkan pemiliknya menuju surga. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Artinya: “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga; yaitu: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (diamalkan), dan anak shaleh yang mendo’akannya.” (HR. Muslim).

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ.

Artinya: “Barangsiapa yang menempuh jalan karena untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Namun, sudah menjadi hal yang lumrah bahwa suatu perbuatan yang mulia, apalagi yang dapat mengantarkan seseorang masuk surga—dalam hal ini menuntut ilmu—memiliki banyak penghalang. Berikut ini adalah 10 penghalang dalam menuntut ilmu.

Niat yang Rusak (فَسَادُالنِّيَّةِ)

Niat adalah dasar dan rukun amal. Dalam Islam, faktor niat sangat penting. Apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim haruslah berdasarkan niat karena mencari ridha Allah, bukan berdasarkan sesuatu yang lain. Begitu pula dengan kita sebagai penuntut ilmu, apabila niat kita dalam menuntut ilmu karena mencari ridha Allah, maka ilmu itu akan mudah kita dapatkan dan bermanfaat bagi kita dan orang lain. Apabila niat kita karena sesuatu yang lain, maka kita tidak mendapatkan apa-apa kecuali mendapatkan apa yang kita inginkan atau niatkan tersebut. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung kepada niat. Dan sesungguhnya setiap orang memperoleh sesuatu sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrah pada jalan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu ialah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena ingin memperoleh keduniaan, atau untuk menikahi seorang wanita, maka hijrahnya ialah ke arah yang ditujunya itu.”

Hadits tersebut di atas sangat populer di kalangan umat Islam. Hampir seluruh ulama hadits meriwayatkan hadits tersebut, derajatnya mencapai tingkatan mutawatir, yaitu sebuah hadits yang memiliki tingkat keotentikan tertinggi. Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 1); Imam Muslim dalam Shahih-nya (vol. III, hadits no. 1907); al-Nasai (Sunan al-Nasai, vol. I, hadits no. 75); Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. II, hadits no. 2201); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4227) dan lain-lain.

Cinta Ketenaran dan Selalu Ingin yang Terdepan (حُبُّ الشُّهْرَةِ وَحُبُ التَّصْدِر)

Ingin dikenal oleh orang lain dan ingin tampil yang terbaik kemudian kita menjadi bangga hati adalah salah satu bentuk riya’. Rasulullah mengibaratkan bahwa riya’ itu seperti semut hitam, yang berjalan di batu hitam pada malam yang gelap sehingga tidak kelihatan. Demikianlah perumpamaan riya’. Allah SWT juga akan menyiarkan aib orang yang suka menyiarkan amalannya dan membuka riya’ seseorang pada hari kiamat. Hal ini terdapat dalam sabda Rasulullah Saw:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ ، وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ.

Artinya: “Barangsiapa yang memperdengarkan (menyiarkan) amalannya, maka Allah akan memperdengarkan (menyiarkan) pula aibnya. Dan barangsiapa yang beramal karena riya’, maka Allah akan membuka riya’nya (di hadapan manusia pada hari kiamat).”

Hadits tersebut tergolong muttafaq ‘alaih, yaitu hadits yang disepakati oleh Imam al-Bukhary (Shahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6499) dan Imam Muslim (Shahih Muslim, vol. IV, hadits no. 2986).

Rasulullah juga menjelaskan mengenai orang yang suka berbuat sombong (unjuk diri) terhadap orang lain dan menarik perhatian manusia,

مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ.

Artinya: “Barangsiapa yang mencari ilmu karena untuk menyombongkan diri kepada para ulama, atau mendebat orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan wajah manusia (menarik perhatiannya agar mereka memandang baik kepadanya), maka Allah akan memasukkannya keneraka Jahannam.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 260); al-Hakim (al-Mustadrak, vol. I, dalam Kitab al-‘Ilm, hal: 86), keduanya menilai hadits ini sahih.

Enggan Menghadiri Majelis Ilmu (اَلتَّفْرِيْطُ فِي حَلَقَاتِ الْعِلْمِ)

Mengabaikan dan enggan menghadiri majlis ilmu banyak kita saksikan pada era sekarang ini, terlebih anak muda zaman sekarang. Mereka lebih suka menghadiri tempat-tempat yang berbau negatif, yang membuat mereka senang dan nyaman, daripada menghadiri majelis-majelis ilmu. Sebenarnya, yang lebih bermanfaat bagi mereka adalah menghadiri majelis ilmu, di mana ilmu mereka akan bertambah dan diri mereka akan selalu terkontrol dan senantiasa dalam kebaikan. Padahal, Rasulullah saw menggambarkan bahwa orang yang berilmu ibarat lembah yang dapat menampung air yang bermanfaat bagi alam sekitarnya,

عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِىَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِى دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ بِمَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ.

Artinya: Dari Abu Musa, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah utus Aku untuk mengembannya adalah seperti hujan yang menimpa tanah, sebagian di antaranya ada yang baik (subur) yang mampu menampung air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak, di antaranya lagi ada sebagian tanah yang keras, yang mampu menampung air sehingga manusia bisa mengambil air darinya untuk keperluan minum, menyirami taanaman, dan untuk irigasi. Dan di antaranya pula ada yang tidak mampu menampung air dan tidak mampu menumbuhkan pepohonan dan rerumputan. Seperti itulah perumpamaan orang yang diberi pemahaman agama yang Aku diutus untuk mengembannya: di antara mereka ada yang mampu mendalaminya, lalu mengajarkannya kepada orang lain, dan ada juga yang di antaranya yang sama sekali tidak mau menerima petunjuk.”

Hadits panjang tersebut juga tergolong ke dalam hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 79) dan Imam Muslim juga dalam Shahih-nya(vol. IV, hadits no. 2282).

Beralasan dengan Banyak Kesibukan (اَلتَّذُّعُ بِكَثْرَةِالْإشْتِغَالِ)

Seringkali kita mendengarkan banyaknya alasan yang dikeluhkan para penuntut ilmu dengan banyaknya kesibukan yang sedang dialaminya. Padahal, sebenarnya mereka tidak sibuk, akan tetapi penyakit malaslah yang menghinggapi diri mereka, sehingga mereka menjadikan malas sebagai kesibukannya. Coba kita renungkan, berapa jamkah Allah SWT memberikan waktu kepada kita untuk bekerja, istirahat, dan berapa jamkah sisa dari itu semua? Apakah kita masih memberikan alasan kesibukan lagi dengan adanya sisa waktu dari jam kerja dan jam istirahat? Untuk itu, marilah kita selalu memanfaatkan waktu yang ada, terutama untuk menuntut ilmu. 

Enggan Belajar Pada Masa Kecil (اَلتَّفْرِيْطُ فِيِ طَلْبِالْعِلْمِ فِي الصِّغَرِ)

Banyak kita lihat anak-anak kecil pada era modern ini, mereka lebih suka bermain-main daripada belajar. Entah itu bermain game Playstation, ke warnet, dan lain-lain. Bermain boleh-boleh saja, akan tetapi itu hanya sekedar untuk menghilangkan rasa jenuh saja, bukan menjadi tradisi dan kebiasaan lagi bagi si anak. Dalam hal ini, orang tua sangat berperan sekali untuk membimbing dan mengawasi anak-anaknya dalam belajar, bukan membimbing dan mengawasi dalam hal bermain-main. Nah, dengan adanya pengawasan seperti ini agar supaya orang tua mengetahui apa yang dikerjakan oleh si anak, dan agar si anak fokus dalam belajarnya.

Tidak Memberikan Perhatian Ketika Menuntut Ilmu  (اَلْعُزُوْفُ عَنْ طَلْبِ الْعِلْمِ)

Dewasa ini, kita melihat fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan. Kita lihat ketika di kelas, dosen atau guru yang sedang menerangkan mata pelajaran dengan penuh semangat, ternyata murid-murid tidak mengimbanginya dengan penuh semangat pula. Banyak murid yang bercanda, bermain-main, tidur, bahkan SMS-an di kelas. Waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk memberikan perhatian menuntut ilmu, mereka gunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Hasil akhirnya pun jauh dari harapan para dosen dan para orang tua wali murid.

Menilai Baik Diri Sendiri  (تَزْكِيَةُالنَّفْسِ)

Maksudnya, merasa bangga apabila dipuji dan merasa senang apabila mendengar orang lain memujinya. Padahal, ini yang seharusnya dihindari oleh para penuntut ilmu, agar dia tidak menjadi orang yang sombong. Allah SWT berfirman :

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى.

Artinya: ”Maka janganlah kamu merasa dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (Q.s. An-Najm [53]: 32).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Artinya: “Siapa yang suka orang-orang menyambut kedatangannya dengan berdiri (minta pujian), maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. IV, hadits no. 5229); dan Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XXVIII, hadits no. 16830), menurut kedua ulama tersebut hadits ini berstatus shahih.

Tidak Mengamalkan Ilmu yang Dipelajari(عَدَمُ الْعَمَلِ بِاالْعِلْمِ)

Tidak mengamalkan ilmu merupakan salah satu sebab hilangnya keberkahan ilmu. Berhubungan dengan masalah ini, Allah SWT akan melaknat orang yang menyembunyikan ilmu dan tidak mengamalkannya kepada orang lain. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (Q.s. al-Baqarah [2]: 159).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ, أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ.

Artinya: “Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu (agama), lalu ia menyembunyikannya (tidak menjawabnya), maka akan dikendalikan (mulutnya) di hari Kiamat dengan kendali dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. V, hadits no. 2649), beliau mengatakan hadits ini hasan, sedangkan al-Albany menilai sahih; Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 264 dan 266), hadits yang pertama (no. 264) dari Sunan Ibnu majah dinilai dlaif karena salah satu perawinya yang bernama Yusuf bin Ibrahim adalah orang yang lemah. Sedangkan hadits yang kedua (no. 266) tidak ada masalah; Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XIII, hadits no. 7571, 7946, 8049; vol. XIV, hadits no. 8533, 8638; vol. XVI, hadits no. 10420) Imam Ahmad mengatakan seluruh sanadnya shahih.

Putus Asa dan Pesimis dalam Menuntut Ilmu (أَلْيَاِسُ وَاحْتِفَار الزَّاةِ)

Semua manusia diciptakan dalam keadaan yang sama, yakni tidak mengetahui sesuatu pun. Rasulullah pun di kala menerima wahyu yang pertama tidak sanggup untuk mengatakannya, karena beliau belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, kita sebagai para penuntut ilmu jangan pernah merasa pesimis (rendah diri) di kala menuntut ilmu, dengan lemahnya kemampuan yang kita miliki, seperti; lemahnya kemampuan dalam memahami mata pelajaran, menghapal, dan cepat lupa. Allah SWT berfirman, agar kita tidak mudah putus asa dalam mencari rahmat-Nya:

…وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ.

Artinya: “…Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir. ” (Q.s. Yusuf [12]: 87).

Terbiasa Mengulur-ulur Waktu (التَّسْوِيْفُ)

Pepatah Arab mengatakan, waktu itu ibarat pedang. Jika tidak kita penggal, maka ganti pedang itu yang akan memenggal kita. Sebab, waktu bekerja dalam usia kita. Artinya, kita harus menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu, beramal shaleh, dan lain sebagainya,  agar waktu yang terus berjalan ini tidak kita sia-siakan. Allah SWT berfirman:

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.

Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati dalam kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.” (Q.s. al-‘Ashr [103]: 1-3).

Mengenai pentingnya waktu, Rasulullah Saw juga bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : أَخَذَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ ، أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata: “Rasulullah Saw pernah memegang pundakku, lalu berkata: ‘Jadilah engkau di dunia seolah orang asing atau musafir.’” Ibnu ‘Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu datangnya pagi hari. Jika engkau berada di pagi hari, maka janganlah menunggu datangnya waktu sore hari. Pergunakanlah masa sehatmu dengan sebaik-baiknya sebelum datang masa sakitmu dan pergunakanlah masa hidupmu sebelum kematianmu.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary (Sahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6416); al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. IV, hadits no. 2333); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4114); Ibnu Hibban (Shahih Ibnu Hibban, vol. II, hadits no. 698); Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. VIII, hadits no. 4764).

Demikianlah beberapa macam penghalang dalam menuntut ilmu. Bagi setiap penuntut ilmu wajib untuk menghindarinya, agar setiap ilmu yang dicari mudah untuk didapatkan, mendalam dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Ushul Fiqh Imam Syafi’i

Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya muncul bersamaan. Namun, Ilmu Fiqh lebih dahulu dikodifikasikan. Jika Ushul Fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat umum, maka Fiqh lebih fokus pada tataran praktis. Keduanya juga mempunya kesamaan, yaitu mencari ketentuan hukum syar’i. Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i peletak disiplin ilmu ini. Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) menjuluki Imam Syafi’i sebagai filosof pertama dalam dunia Islam.

Imam Syafi’i

Imam Syafi’i lahir di Asqalan, sebuah desa kecil di Gaza pada 150 H, bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah. Konon, nasab Imam Syafi’i bertemu Rasulullah Saw. Terlahir dalam keadaan yatim, ibunya tidak mampu membayar guru mengajinya. Akan tetapi, Syafi’i tetap diperkenankan untuk mengikuti pelajaran dari gurunya. Saking miskinnya, dia  rela menuliskan hafalanya pada tulang dan pelepah kurma. Kecerdasannya tampak pada usia 7 tahun ketika dia hafal al-Qur’an. Gurunya ketika itu adalah Syaikh Ismail bin Qostantin. Memasuki usia 15 tahun, Syafi’i sudah diperkenankan untuk memberikan fatwa oleh Muslim bin Khalid Zanji. Dia  juga banyak belajar dari para ulama di Makkah dalam berbagai disiplin ilmu.

Perjalanan Syafi’i menuntut ilmu di Madinah disambut baik oleh Imam Malik. Semula, Imam Malik menolak karena usianya yang terlalu dini. Akan tetapi, setelah melihat Syafi’i mampu menguasai al-Muwata dengan sangat baik, sang Imam pun menerimanya. Selama 16 tahun, Syafi’i mengiringi Imam Malik sampai wafatnya. Ilmu yang diambil dari Imam Malik merupakan modal awal bagi Syafi’i dalam ber-istinbat terhadap nash. Setelah mengenyam pendidikan di Madinah, Imam Syafi’i belajar ilmu di Iraq kepada Muhamad bin Husain al-Saibani yang juga murid Abu Hanifah.

Manhaj istimbat Imam Malik di Madinah yang mengandalkan hadits ketimbang akal dan pemikiran Muhamad bin Husain al-Syaibani yang rasionalis adalah tempat strategis Imam Syafi’i dalam menggabungkan dua metode sekaligus. Inilah salah satu keistimewaan Syafi’i di antara empat imam madzhab. Munculnya kitab al-Risalah bermula ketika Abdurahman bin Mahdi  meminta Imam Syafi’i untuk menuliskan kitab yang berisi tentang nasikh mansukh, penerimaan khabar ahad, dan yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an. Imam Syafi’i sendiri tidak pernah menamakan kitab tersebut al-Risalah. Beliau lebih sering mengatakan “kitab”, “kitabku”, dan “kitab kami.” Kitab alRisalah  ditulis Imam Syafi’i selama dua kali, yang pertama kali disusun di Makkah (Risalah Qadimah) atas permintaan Abdurrahman al-Mahdi, salah satu imam ahli hadits di Hijaz, dan Risalah Jadidah yang diperbarui di Mesir. Kitab al-Risalah Jadidah adalah manuskrip terakhir yang sampai ke tangan kita, lataran kitab beliau yang lama telah lenyap dan kemungkinan besar beliau sisipkan materi pembahasanya pada Risalah Jadidah.

Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i

Setelah Imam Syafi’i meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqh, para ulama  yang datang kemudian berusaha menyarah kitab Risalah. Tercatat, Ibnu Sirij, Abu Bakar Muhamad bin Abdullah Soirofi, Abi Walid Hasan bin Muhamad Naisaburi, Ibnu Qaththan, Imam bin Muhamad Ali Qaffal. Setelah itu, muncul dua nama besar yang menurut para ulama sangat mempengaruhi kitab-kitab Ushul Fiqh dalam segi kepenulisan, yaitu Qadhi Baqilani al-Asy’ari dan Qadhi Abdul Jabbar Mu’tazili. Al-Baqilani mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun metodologi Mutakallimin, salah satu contohnya adalah menentang Mu’tazilah dalam memasukkan doktrin ilmu kalam, juga perananya menyelisihi dua metode Syafi’i dan Hanafi yang mengkooptasi ilmu kalam sebagai trandmark­-nya.

Abad ke-5 Ushul Fiqh sempat mulai marak semenjak Imam Haramain al-Juwaini banyak mengambil faedah dari kitab al-Baqilani yang berjudul at-Taqrib wal Irsyâd.  Al-Juwaini sendiri memiliki tiga karya: Al-Waraqât (disyarah Jalal al-Mahali, Talkhis, dan al-Burhân (disyarah oleh al-Mazridalam kitab Fi Kasyfi Idhohil Mahsul min Burhânil Ushûl).

Qadhi Abdul Jabar mempunyai kitab al-Amd yang disyarah oleh muridnya sendiri, Abul Husain al-Basri dan melahirkan karya al-Mu’tamad. Kitab Mu’tamad juga direspon baik oleh Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, al-’Udah min al-Mu’tamad.  Abu al-Hitab dan Abu al-Wafa’ bin Aqil adalah murid dari Abi Ya’la yang masing masing mengarang kitab al-Tamhid dan al-Wadhi fî Ushûl al-Fiqh. Di antara murid Ibnu Aqil yang cukup produktif adalah Ibnu al-Barhan, pengarang kitab al-Wushul  ilal Ushul yang juga menginspirasi Syaikul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengarang kitab al-Musawadah.

Setelah era Imam Juwaini, muncullah nama seperti Imam Ghazali yang sedikit banyak terpengaruh Qadhi Baqilani, Qadhi Abdul Jabar, Abul Husain al-Basri, dan Imam Juwaini dalam karyanya al-Mustasyfâ. Ibnu Khaldun memuji al-Mustasyfâ sebagai kitab terbaik yang pernah ditulis dalam Ushul Fiqh di samping al-Burhân karya Imam Juwaini. Kitab Mustasyfa sendiri diringkas oleh Abu Walid bin Rusyd (595), cucu dari Ibnu Rusyd, dalam kitabnya, Dharuratu fi Ilmi Ushûl dan Ibnu Rashiq (632) dalam Lubâbul Mahsûl fil Ilmi Ushûl. Di samping kedua ulama ini, Ibnu Qudamah mentashihnya dalam Raudhatunnâdhir dan disyarah oleh Soffiyuddin al-Hanbalidalam Qawâ’idul Ushûl wa Maâqidul Fushûl. Syamsuddin Ba’lidan muridnya, Tufi, lebih istimewa lagi karena mampu merangkumnya selama 10 hari dalam matan Ghayatul Itqân. Matan Gayatul Itqân menjadi bahan rujukan Ala’udin Kanani Asqalani dalam Sawadunnâdhir wa Siqâqu Raudatunnâdhir. Tidak ketinggalan Ibnu Badran dan Amin Syanqiti  menyarah karangan Tufi dalam Nujhatu Khatir.

Kitab al-Mustasyfâ karya Ghazali mendapat perhatian besar generasi sesudahnya, seperti Khatib Bagdhadi dalam karyanya, Faqih wal Mutafaqih, meskipun isinya juga banyak mengandung pembahasan hadits, namun kaidah Ushuliyah juga tidak jarang kita jumpai pada kitab ini. Sandaran Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqih adalah al-Risalah karya Syafi’i dan Tabshîrah karya Syairozi yang menjadi cikal bakal munculnya Allumâ’. Selain Khatib Bagdadi, generasi ini juga memunculkan nama seperti Sam’ani dalam kitabnya, Qawâtiul Adilah sebagai tandingan terhadap kitab Taqwimul Adilah milik Abu Zaid Dabusi. Attankihât milik Syahrawardi juga muncul pada generasi ini.

Imam Fakhrurazi dan Saifuddin al-Amidi adalah dua nama besar setelah Ghazali, masing-masing mempunyai karya al-Mahsûl yang karakteristiknya adalah istidlal dan mu’aradah dan hampir mempunyai manhaj yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Al-Mahsûl membidani kitab milik Tajuddin Armawi, al-Hâsil minal Mahsûl dan at-Tahsil minal Mahsûl karangan Sirajuddin Armawi. Di antara murid Armawi yang mengambil metode gurunya adalah Abdullah Muhamad bin Abad al-Asfahani, Najmuddin Qaswani, dan Tibrizi. Imam Qarafi al-Maliki juga mempunyai  karangan Nafâisul UshûlTankihkul Fushûl fi Ihtisaril Mahsûl. Saifudin al-Amidi mempunyai karya terkenal dalam Ushul Fiqh, di antaranya al-Ihkam fi Usulil Ahkam sebagai telaah dari kitab Mustasyfâ, Mu’tamad, dan Mahsûl.

Setelah Amidi dan Fakhrurazi munculah Ibnu Hajib dengan kitabnya Muntahasûl wal Amal fi Ilmi Ushûl wa Jadal. Imam Baidhawi yang menyarah al-Hasil dan Mukshtasar kemudian melahirkan kitab Minhajul Ushul yang menjadi diktat di berbagai universitas Islam di dunia. Sedangkan yang menyarah kitab Minhaj milik Baidhawi adalah murid Fakhruddin Jaribridi dalam Siraj al-Wadaj.  Imam al-Asnawi dalam Zawâidul Ushûl ‘ala Minhajil Ushûl yang menjadi diktat di fakultas syariah Islam al-Azhar. Tajuddin Subhi menyarah kitab milik Ibnu Hajib yang terbagi dalam dua kitab, Raf’ul Hajib anibni Hajib dan Ibhaj fi Syarhil Minhâj.

Setelah al-Subhi datang Imam Badrudin Zakarsyi dengan bukunya yang sangat kemprehensif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, muridnyalah sendiri yang melanjutkan estafetnya, yaitu Barmawai dalam kitabnya, Nabdhah Alfiyah Ushûlil Fiqh dan kitabnya yang berjudul Tahrir. Imam Syaukani dari San’a, Yaman, melahirkan karya Irsyâdul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmi Ushûl (disyarah oleh Sadiq Hasan Khan yang notabene adalah teman sendiri dalam kitab Ikhtisharil Irsyâdul Fukhul fi Khusûlil Ma’mul.

Demikian sedikit sketsa sejarah munculya ilmu Ushul Fiqh dan kitab-kitab primer aliran Mutakallimin. Karakteristik penulisan metode ini lebih mengedepankan analisa ataupun rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat perbedaan maupun persamaan terhadap masalah furu’iyah dan berusaha menghindarkan kefanatikan terhadap madzhab. Juga menjadi catatan bahwa thariqah Mutakallimin mempunyai metodologi kajian induktif terhadap nash. Di antara penganut metode ini Syafi’iyah, Mu’tazilah, dan Malikiyah.

Metode Hanafiyah atau dikenal sebagai metode fuqaha memunculkan nama Isa bin Abandalam karyanya, Istbatul Qiyas, Khabarul Wakhid, Ijtihad ar-Ra’yu, Ishaq Syasi dalam kitab Ushûl Asyâsi, Abu Manshur al-Maturidi dalam kitabnya, Min Akhdi Syara’i fil Ushûl, Abdullah Karakhi dalam kitab Risalah fi Ushûl. Adapun kitab yang paling masyhur di antaranya adalah: Ushul Karakhi karya Abidillah bin khusain al-Kharahi(340), Ushûl al-Jasas karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Rozi. Muncul juga kitab Ushûl Bazdawi dan Kanzul Wushul ila Ma’rifatil Ushul karangan Bazdaw. Abi Zaid Abdullah bin umar al-Dabusi mempunyai karangan fenomenal yaitu Taqwîmul Adillah yang sempat mendapat pujian oleh Ibnu Khaldun sebagai kiab terbaik dalam Ushul Fiqh selain mustasyfâ karangan Ghazali.

Pada abad ketujuh banyak sekali dijumpai sistem penulisan menggunakan metodologi akomodatif. Dinamakan akomodatif lataran sistem kepenulisan kitab-kitab ini membahas kaidah-kaidah ushuliyah yang ditopang dengan argumentasi logis, kemudian melakukan studi analisis komparatif. Di antara kitab yang ditulis oleh para ulama ini seperti: Badi’unnidham al-Jami’ baina Ushulûl Bazdawi wal Ahkâm karangan Mudfiruddin bin Ali Aaati, Tankhihul Ushûl karangan Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi, Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin bin Subkhi, dan Taqrir wa Tahbir karangan Muhamad Amirul Haj Halbi. Datang generasi setelahnya Muhibudin bin Abdussukur dalam kitab Muslim al-Subut, dan ‘Allamah Abdul Ali bin Nidhamuddin dalam kitabnya Fawatihurrahmah bi Syarhil Muslim ats-Tsubût.

Wacana rekonstruksi Ushul Fiqh adalah tema yang menarik untuk dikaji. Selain usianya sudah 13 abad, terhitung sejak Imam Syafi’i menulis kitab ar-Risalah, Ushul Fiqh sebenarnya banyak telah mengalami perubahan mendasar, seperti metodologi penulisan maupun pembahasan materinya. Urgensi memperbarui ilmu ini memiliki implikasi terhadap konstelasi hukum Islam dan karena Ushul Fiqh adalah ilmu ciptaan manusia yang tidak sakral.

Kredo pembaruan Ushul Fiqh yang diyakini para intelektual Muslim termanifestasikan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengutus setiap 100 tahun  untuk umat ini orang yang akan memperbarui (pemahaman) agamanya.” Para ulama setidaknya mengatakan bahwa mujaddid era pertama dalam Islam adalah Umar bin Khattab, kemudian datang seratus tahun kedua Imam Syafi’i yang diklaim para ulama menduduki posisi tersebut. Pada abad 20 datang mujaddid kenamaan dari Nejd bernama Muhamad bin Abdul Wahab yang terkenal dengan purifikasi dalam bidang tauhid. Perlu diketahui bahwa mujadid yang didatangkan Allah SWT pada seratus tahun sekali tidak hanya terwakili oleh personal saja, melainkan juga bisa berbentuk dalam sebuah lembaga atau organisasi.

Dr. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa ilmu yang muncul dari rahim umat ini sangat memungkinkan untuk direkonstruksi. Kalau ilmu seperti Fiqh, Tasawuf, dan Tafsir bisa diperbarui, kenapa ilmu Ushul Fiqh tidak?

Hal senada juga dikuatkan oleh Dr. Ali Jum’ah Muhamad dalam bukunya, Aliyât al-Ijtihâd, dia mengatakan bahwa alangkah ironisnya bagi orang yang menguasai Ushul Fiqh dan Fiqh secara bersamaan, akan tetapi dia hanya mengetahui teori dan sistem pengajaran dan tidak lebih dari itu. Dia juga mengatakan bahwa Ushul Fiqh harus menjadi problem solvernya umat ini dalam memecahkan persoalan kontemporer. Ulama yang pernah mengkritisi Ushul Fiqh supaya terjadi adanya tinjauan ulang adalah Imam Asnawi.

Geliat ide pembaruan memang marak dilakukan oleh para akademisi dalam bidang ini, salah satunya pembaru Mesir, Refa’at Tahtawi. Meskipun secara umum disematkan pada pembaruan yang bersifat untuk semua cabang ilmu,  namun bukunya yang berjudul al-Qaulu Sadid fi Tajdid wa Taqlid cukup mencengangkan banyak kalangan. Belum ditambah  tuntutan rekonstruksi di kalangan para dosen Universitas Kairo pada awal abad ke-20. Tema yang diusung dalam wacana rekonstruksi memang baru berkisar seputar penulisan ulang sistematika Ushul Fiqh, karena hal ini akan mempermudah siswa dalam pembelajaran Ushul Fiqh.

Lain halnya dengan apa yang dilontarkan Hasan Turabi. Menurutnya, Ushul Fiqh saat ini sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Menurut Hasan Turabi, Ushul Fiqh klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu. Tokoh yang satu ini termasuk yang sangat gencar dalam menyuarakan tajdid Ushul Fiqh. Baginya, Ushul Fiqh harus lebih akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer. Mandegnya ruh ijtihad Islam semakin mengernyitkan dahi para orientalis yang berujung pada kesimpulan asumtif bahwa ilmu ini tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas problematika umat terdahulu. Untuk mereonstruksi ilmu Ushul Fiqh demi tercapainya pembaruan Islam haruslah ada suplement ilmu-ilmu sosial Barat yang sejatinya akan merekonstruksi epistemologi Islam dalam Ushul Fiqh.

Wacana tersebut kemudian dibantah oleh Muhamad Said Ramadhan Buthi yang mengatakan Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu Islam tidaklah muncul sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang ada pada saat itu, seperti persoalan ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ilmu Ushul Fiqh lahir secara aksiomatik, dan merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap nash-nash. Munculah pertanyaan, kalau permasalahan kontemporer tersebut terus berkembang, apakah Ushul Fiqh juga harus menyesuaikan? Ilmu ini, menurut Muhamad Said Ramadhan Buth, sangat sulit untuk direkonstruksi, terutama jika ditinjau dari segi isinya karena landasanya sendiri adalah al-Qur’an dan Sunnah. Merekonstruksi ilmu ini sama saja dengan melakukan tahsilul hasil.

Di antara penyebab maraknya gagasan rekonstruksi Ushul Fiqh, menurut Syeikh Abdul Fadhil Abdu Salam, adalah bahwa ilmu ini terlihat tidak produktif jika dihadapkan dengan persoalan baru karena beberapa faktor: pertama, terputusnya rangkaian kitab mutaakhirin dengan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama salaf, sehingga menyebabkan tersebarnya kitab-kitab mereka (mutaakhirin) dan harus memulai pembahasan dari awal. Kedua, menyebarnya taklid buta dan fanatisme dalam permasalahan Ushul Fiqh itu sendiri. Ketiga, tidak adanya perhatian yang nyata terhadap ilmu ini dikarenakan perkataan  ”tertutupnya pintu ijtihad ” dan hal itu menyebabkan kemandulan intelektual dan perasaan yang cepat puas para pengkaji ilmu Ushul Fiqh. Keempat, terbebasnya pembahasan Usul Fiqh dengan Fiqh, dan  masing-masing ushuliyyun berbeda pandangan terhadap para Fuqaha, sehingga tersebarlah pameo “tidak setiap ushuli itu faqih” dan “tidak setiap faqih itu ushuli”, seperti yang terjadi pada Mutakallimin. Kelima, ilmu Ushul Fiqh pada kenyataanya lebih menguasai hal-hal yang bersifat teoritis daripada tataran praktis seperti dalam Fiqh. Hal itu sesungguhnya mengakibatkan ilmu ini mandul dan tidak menghasilkan produk Fiqh, sehingga menjadi beban bagi para pelajar untuk mendalami ilmu ini. Keenam, terjadi banyak sekali pengulangan  materi  dalam Ushul Fiqh sehingga sering kita jumpai pembahasan yang sama dalam mengambil contoh. Ketujuh, kenyataanya ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu tersulit di antara ilmu-ilmu Islam lainnya, hal ini diakui sendiri oleh para pakar dan pengajar Ushul Fiqh. Kedelapan, Ushul Fiqh terlalu bertele-tele dalam membahas permasalahan kalamiyah, juga pembahasan seperti bahasa yang tidak ada keterkaitanya dengan ilmu ini, sehingga semakin menyulitkan orang yang belajar Ushul Fiqh. Kesembilan, lemahnya perhatian terhadap qaidah ushuliyah sehingga sering terjadinya kesalahan dalam menerapkan qaidah ushuliyah dengan qaidah fiqhiyah.

Beberapa contoh di atas adalah sekelumit permasalahan yang juga sering dikeluhkan oleh beberapa ulama kontemporer terhadap Ushul Fiqh klasik.  Namun, sebagian dari mereka ada yang pesimis bahwa Ushul Fiqh dapat direkonstruksi ulang, mengingat kajian Ushul Fiqh klasik justru lebih mendetail dan rinci dalam aspek matan.

Solusi Alternatif Tajdid

Ada beberapa tawaran alternatif untuk mengkaji ulang Ushul Fiqh, di antaranya apa yang ditulis oleh Abdussalam Balaji dan Dr. Ali Jum’ah Muhamad. Pertama, menyusun ulang sistem kepenulisan Ushul Fiqh dengan metode yang lebih simple dan mudah dipahami oleh khalayak umum mengingat ilmu ini salah satu ilmu terbesar yang pernah dilahirkan oleh umat Islam. Cara ini juga pernah dilakukan oleh Dr.Mustofa Syalbi kepada para mahasiswa di berbagai universitas Islam. Selain menyusun ulang sistem kepenulisannya, rekonstrusksi isi materipun perlu ditinjau ulang, seperti membuang perdebatan-perdebatan ahli kalam dan membuat definisi yang mudah dipahami. Unsur lain yang perlu ditambahkan adalah memasukkan ilmu-ilmu baru yang dianggap sangat penting, seperti maqashidsyariahqawaidfuru’ dan takhrij. Kedua, perlunya memasukkan ilmu lain dalam Ushul Fiqh semacam ilmu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan sosiologi. Ketiga, pembukuan Ushul Fiqh sebaiknya disesuaikan dengan pembukuan kontemporer dan membuang pembahasan yang tidak ada sangkut-pautnya terhadap Ushul Fiqh. Keempat, mengembangkan tema yang ada dalam Ushul Fiqh, seperti ijtihad dan ijma’ dibentuk dalam lembaga yang bersifat formal, penggunaan metodologi Ushul Fiqh dalam ilmu-ilmu sosial, menjadikan maqshid syariah sebagai landasan dalam  berfatwa, dan mengembangkan kembali sumber-sumber hukum yang digunakan seperti( adawat,  manahij dan mashadir) dan membingkainya dalam format yang lebih baik.

Dr. Sya’ban Muhamad Ismail mempunyai beberapa gagasan mengenai rekonstruksi Ushul Fiqh yang secara subtansi hampir sama seperti apa yang diwacanakan Ali Jum’ah dan Abdussalam Balaji. Pertama, tajdid berarti pengembangan dan perluasan terhadap ilmu Ushul Fiqh, serta menyisipkan ilmu yang mendukungnya. Jika menelisik akar geneologinya, Ushul Fiqh sebenarnya telah sampai pada taraf itu. Di samping telah menulis kitab ar-Risalah, Imam Syafi’i juga telah mengarang kitab Jima’ul Ilmi, Ikhtilaful HaditsIbtalul Istihsân, sebagai perpanjangan tangan dari kitab ar-Risalah.

Kedua, bentuk lain dari tajdid adalah purifikasi, mentarjih, dan menyeleksi pembahasan yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini penting mengingat jarang sekali ulama-ulama khalaf yang kritis terhadap karya para pendahulunya, sehingga  tidak meninggalkan bekas sedikitpun.  Sampai muncullah Imam Syaukani (1255) dalam karyanya, Irsyadul Fuhul fi Tahqiqi Ilmi Wusûul, yang mencoba mengkritisi beberapa kitab kemudian mengatakan, “Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa seluruh kaidah ushuliyah itu semuanya qhat’i  yang tidak boleh tersentuh oleh ijtihad manusia. Dia juga menjelaskan mana saja masalah yang tidak boleh adanya khilaf dan yang memungkinkan khilaf.

Sejarah terbentuknya Ushul Fiqh merupakan khazanah intelektual terbesar umat Islam,  mengingat usaha ulama-ulama terdahulu dalam ber-istimbat tidak akan lepas dari pengalaman, penghayatan, dan jerih payah terhadap kitab-kitab klasik mereka. Sikap kita terhadap turas harus berada pada koridor yang benar dan adil. Kita mengapresiasikan karya-karya ulama masa lalu, namun tetap kritis terhadap apa yang mereka bangun, karena semua perkataan boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali Rasulullah saw. Pengetahuan dan pembacaan sejarah yang baik tentu akan mengantarkan pada pemahaman yang baik pula. Mengutip perkataan Rajib Sarjani, “sejarah Islam adalah mutiara terpendam yang harus dikeluarkan oleh umat ini.

Teori Mashlahah

“Dahulu Abu Bakar radliallahu ‘anhu apabila mendapat suatu masalah (percekcokan) ia langsung mencarinya dalam Kitabullah subhanallahu wa ta’ala, jika beliau mendapatkan penjelasannya ia putuskan masalah itu dengannya, tetapi jika tidak didapati dalam Kitabullah dan ia mengetahui suatu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah tersebut, ia putuskan dengannya, tetapi jika ia tidak menemukannya, ia segera keluar dan menanyakannya kepada kaum muslimin, kemudian berkata: ‘aku mendapat masalah ini dan ini, apakah kalian pernah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memutuskan dalam masalah ini dengan suatu keputusan hukum?, biasanya setelah beberapa orang berkumpul, masing-masing dari mereka menyampaikan suatu keputusan hukum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, biasanya Abu Bakar radliallahu ‘anhu berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan pada kaum kami yang dapat menghapal sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika tidak ia dapatkan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia mengumpulkan pembesar dan orang pilihan dari para sahabat untuk diajak bermusyawarah, jika telah sepakat (pendapat mereka) maka dengan dasar keputusan bulat tersebut ia memberikan keputusan hukum”.

(HR. Darimi)

Dewasa ini, aktivitas ijtihad terkadang dilakukan terburu-buru, sehingga hukum fiqh atau fatwa, tampak lebih patuh terhadap deadline tertentu tanpa dukungan metodologi yang utuh. Padahal, dalam satu aspek relasi antara nash-nash dan realitas, para ulama (mujtahid) kerap menyebut istilah mashlahah (kebaikan), tanpa mengenal konstruksi pengetahuan yang menopangnya. Di sinilah pentingnya memikir ulang posisi salah satu teori di dalam ushûl al-fiqh tersebut.

Mashlahah berasal dari kata jadian shad-lam-ha, kemudian terbentuk kata shalahashaluhashalâhansulûhan dan salâhiyyatan. Secara etimologis berarti manfaat, bagus, baik, kebaikan dan kegunaan. Mashlahah merupakan bentuk kata keterangan (masdar) dari kata kerja (fi’ilshalaha. Secara morfologis (sharaf) memiliki pola (wazan) dan makna yang sama dengan manfa’ah. Menurut Ibn al-Manzûr, penulis Lisan al-‘Arabmashlahah adalah kata benda (isim) berbentuk tunggal (mufrad) dari kata mashâlih (jama’) (1972, Juz II: 348). Sementara itu, menurut Al-Fayumi dalam al-Misbah al-Munîr (tt: 386), Al-Razi dalam Mukhtâr al-Shihhah(1953: 75) al-Fairuzabad dalam al-Qâmûs al-Muhîth (1965, Juz I: 227) dan Luis Maluf dalam al-Munjîd fi al-Lughâh wa al-A’lâm (1987: 448) menyebut bahwa shaluha adalah antonim dari fasada, yang bermakna rusak atau binasa.

Menelusuri akar kata mashlahah dalam al-Qur’an, ditemukan variasi kata shalahashâlihshulhashlaha, dan yushlihyang terdapat di sebanyak 177 tempat. Kata-kata itu ada yang berdiri sendiri, ada yang merupakan sifat, ada pula nama seorang Nabi.

 Menimbang Teori Mashlahah

Perlu kiranya menjelaskan, bagaimana jenis-jenis konstruksi mashlahah sebagai teori. Namun, kerap kali para ulama ushûl, tidak secara jernih mempersoalkan hal ini. Padahal, kepentingannya adalah untuk bisa membedakan posisi suatu teori tertentu, baik sebagai sumber, metode, maupun tujuan hukum.

Abd al-Wahhab al-Khalaf, misalnya, mengaburkan istilah argumentasi (dalîl) dan sumber hukum. Menurutnya, dalîl adalah “argumentasi dengan penelitian yang benar atas hukum ilahi, secara praktis dengan metode yang tidak diragukan maupun yang bersifat spekulatif (mâ yastadullu bi al-nadhari al-shahîh fîhi ’alâ hukm syar’iy ’amaliy ’alâ sabîl al-qath’i au al-dhann).” Di samping itu, seorang profesor filsafat hukum Islam ini secara mengagetkan menyebut bahwa “argumentasi hukum, filsafat hukum dan sumber hukum ilahi merupakan sinonim, suatu istilah dengan makna yang tunggal (wa adillah al-ahkâm, wa ushûl al-ahkâm, wa al-mashâdir al-tasyri’iyyah li ahkâm, alfadh mutarâdhifah ma’nâhâ wâhid) (1978: 20).

Ternyata, penulis juga menemukan hal yang sama pada modul mata kuliah ushûl al-fiqh yang disusun oleh Jasim ibn Muhammad ibn Muhalhil al-Yâsîn, yang bertajuk al-Jadwal al-Jâmi’ah fî al-‘Ulûm al-Nâfi’ah (1999: 50-55), di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. Riset mutakhir yang dilakukan oleh Monique C. Cardinal tentang kurikulum teori hukum Islam di Universitas al-Zaytuna, Universitas al-Qarawiyyin, Universitas al-Azhar, Universitas Damascus, dan Universitas Jordan menurut perspektif komparatif dengan judul “Islamic Legal Theory Curriculum: Are the Classics Taught Today?” (2005: 224-272) juga menemukan hasil yang sama.

Dalam konteks inilah, patut untuk mencoba mempertimbangkan isyarat teoritis yang diajukan oleh Satria Effendi. Bagi profesor syariah ini, harus dilakukan pemetaan yang jelas di antara konstruksi teoritis yang ada (2005: 77-176). Filsuf The Liang Gie melengkapi bahwa, upaya ini bertujuan untuk mengetahui “kedudukan proposisi ilmiah dan konsep dari entitas, pandangan-pandangan aneka ragam mengenai kedudukan epistemologi dari proposisi ilmiah dan mengenai kedudukan ontologis dari konsep ilmiah (the status of scientific propositions and concepts of entities, diverse view of the epistemological status of scientfic propositions and of the ontological status of scientific concepts)” (2000: 70). Profesor Jamal Barut, dalam kitabnya al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi’, al-Mashlahah, benar-benar menganggap penting upaya ilmiah ini (2000: 49-52).

 Posisi Teori Mashlahah

Menyambut baik upaya untuk memetakan pelbagai jenis konstruksi mashlahah, penulis mengajukan tiga posisi yaitu: pertama, sebagai sumber hukum (mashâdir al-ahkâm) sebagai landasan dalam mengajukan argumentasi hukum atau penetapan hukum; kedua, sebagai metode penetapan hukum yang berupa model-model penalaran hukum (tharîqah al-istinbath al-ahkâm); ketiga, sebagai tujuan hukum (maqâshid al-syari’ah).

Pertamamashlahah sebagai sumber hukum memiliki posisi yang sama dengan sumber-sumber tekstual yang lain (al-Qur’an dan al-Sunnah).  Hal ini dimungkinkan dari proposisi teoritis bahwa di mana ada kemaslahatan, di situlah syari’at menunjukkan jati dirinya (al-mashlahah, syariah). Implikasi yang mungkin terjadi adalah, ketika terjadi kontradiksi di antara nash-nash itu sendiri (mukhtalifah muta’aridhah), maka untuk menghindari manipulasi (al-tala’ub bi al-nash), yang lebih diutamakan adalah mashlahah sebagai sumber utama, bukan al-Qur’an maupun al-Sunnah dalam kedudukannya sebagai teks.

Keduamashlahah sebagai metode penetapan hukum, lebih dikenal dengan istilah istishlah atau mashlahah mursalah. Penalaran seperti ini merupakan pengembangan dari konsep analogi hukum atau ratio legis (qiyas). Jika pengembangan ratio legis yang tidak terlalu mementingkan unsur keterikatan yang ketat dengan nash, tetapi lebih kepada analogi demi kebaikan atau pemilihan terhadap hal yang lebih disukai (al-qiyas al-mustahsan), prinsip ini dikenal dengan nama preferensi (istihsan). Beberapa ulama ada yang setuju menggunakannya, ada pula yang menolak dengan alasan kehati-hatian, sebab ketidakterikatannya dengan nash. Kendati demikian, ratio legis yang sama sekali terlepas dari aplikasi tekstual secara ketat, akan menyandarkan diri lebih kepada sifat kesesuaian terhadap maqâshid al-syari’ah. Tentu saja, hal ini bisa digunakan sebagai metode penetapan hukum alternatif, jika tidak ditemui hukumnya yang jelas dan pasti dalam nash.

Ketigamashlahah sebagai tujuan hukum, lebih dikenal dengan istilah maqâshid al-syari’ah atau mashâlih al-khams. Makna ini memberikan pengertian bahwa, setiap hukum harus berlandaskan kepada tujuan yang memberikan kemaslahatan kepada hambanya di dunia dan akhirat (li al-mashâlih al-ibad, dunyahum wa ukhrahum), yaitu melindungi lima hal pokok, antara lain melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-muhafadhah ’ala al-din, wa al-muhafadhah ’ala al-nafs, wa al-muhafadhah ’ala al-’aql, wa al-muhafadhah ’ala al-nasl, wa al-muhafadhah ’ala al-mal). Dengan demikian, teori ini erat kaitannya dengan postulat di mana ada syariat (nash), di situlah ada kemaslahatan (al-syari’ah, mashlahah).

Demikianlah beberapa uraian singkat tentang peta teori mashlahah, semoga dapat menjadi rujukan bagi mereka para ulama’ (mujtahid), yang seringkali menggunakan mashlahah sebagai argumentasi namun kurang relevan. Persoalan itu terjadi baik karena mencampur-adukan pelbagai posisinya satu sama lain, atau kurang tepat dalam mengambil teori tertentu dan mengaplikasikannya secara praktis.

Wa Allahu a’lam bi al-shawwab!

Menjawab Adzan Sesuai Hadits

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dan Ibrahim bin Al-Hasan Al-Miqsami mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dia berkata; Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku ‘Amr bin Yahya bahwasanya ‘Isa bin ‘Umar mengabarkan kepadanya dari ‘Abdullah bin ‘Alqamah bin Waqqash dari ‘Alqamah bin Waqqash dia berkata;

“Aku pemah berada di sisi Muawiyah ketika muadzinnya mengumandangkan adzan, dan ternyata Muawiyah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Tatkala muadzin mengucapkan `Hayya ‘alash-shalaah’ (Mari menuju sholat) dia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah) dan ketika sampai ke lafazh, ‘Hayya ‘alai, falaah’ (Mari menuju kebahagiaan) dia juga mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).

Setelah itu beliau mengucapkan seperti ucapan yang dikumandangkan oleh muadzin. Lantas dia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengucapkan seperti itu’.”

HR. Nasa’i