Zaman Wanita Terbaik vs Zaman Wanita Terburuk

Teruntuk saudara muslimahku,
Apa bedanya wanita zaman rasul dan wanita zaman now?
.
Kalo wanita zaman rasul, bersuara untuk taat, sedangkan wanita zaman sekarang bersuara untuk maksiat 😢
.
Miris yaa dear. Dulu, Orang-orang  itu sibuk mencari kebenaran. Karena apa? Karena kehidupan jahiliyah itu sungguh menyiksa, penuh ketidakadilan, apalagi untuk wanita. Maka ketika Rasulullah SAW diutus menyampaikan Islam dengan Firman Allah yang Mahaadil, orang-orang yang lembut hatinya, orang-orang yang mau berpikir, berduyun-duyun mencicipi manisnya iman, indahnya Islam, dan paham betapa Islam memuliakan wanita.
.
Keadaan berbalik, orang-orang zaman sekarang justru sibuk mencari pembenaran atas kemaksiatan yang ia lakukan. Hukum Allah dibilang tidak relevan, sehingga dibuatlah olehnya hukum2 baru berdasarkan pemikirannya sendiri.
Apakah masalah selesai?
Sementara, eh engga deng. Bahkan muncul masalah-masalah baru yang makin “complicated”. Siap-siap mengalami kemunduran pemikiran, kembali ke zaman jahiliyah, sebab menjauhkan Islam dari kehidupan.
.
Maka, yuk sama-sama kita pelajari Islam lebih dalam. Alila yakin, kamu menganggap hukum Islam gak relevan, karena kamu belum paham, belum mau mempelajari lebih dalam. Ingat ya dear.. Islam itu agama yang sangat masuk diakal, berkali-kali Al-Qur’an mengulang ayat yang didalamnya terdapat kalimat
“untuk orang-orang yang berpikir”
“agar mereka berpikir”
“tidakkan kamu memikirkannya?”
.
“kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan”
.
Masih Bingung? #YukNgaji

Rapatkan Shaf Ketika Sholat

“…..Rapatkan Shaf”
kata imam sebelum sholat berjamaah.
Tapi gara-gara sajadah yang kita pakai terlalu lebar, kadang kita enggan untuk merapatkan shaf, menggeser atau menumpuk sajadah kita dengan orang lain demi bisa menciptakan lingkungan sholat berjamaah yang sempurna, yaitu dengan shaf yang rapat. 😅
.
Dear.. Tahukah kamu? Shaff yang renggang merupakan celah bagi syetan untuk menggoda kita.
.
Rasulullah S.A.W bersabda :
“Luruskanlah shaf-shaf, sejajarkanlah pundak dengan pundak, isilah bagian yang masih renggang, bersikap lembutlah terhadap lengan teman-teman kalian (ketika mengatur shaf), dan jangan biarkan ada celah untuk (dimasuki oleh) syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya).” [HR Abu Daud (666). Hadits shahih.]
.
Dalam hadits ini disebutkan mengandung beberapa makna yaitu :
a. Perintah untuk meluruskan shaf, yaitu dengan cara menyejajarkan kaki dan pundak.
b. Perintah untuk mengisi bagian shaf yang masih kosong.
c. Perintah untuk bersikap lemah dan lembut ketika mengatur barisan shaf, dan tidak asal menarik makmum ke depan atau mendorong mereka ke belakang.
d. Perintah untuk merapatkan shaf dengan serapat-rapatnya agar tidak ada celah antara dua orang yang bersebelahan untuk dimasuki oleh syaithan.
e. Menyambung shaf adalah salah satu sebab untuk mendapatkan rahmat Allah. Sebaliknya, memutuskan shaf adalah salah satu sebab terputusnya seseorang dari rahmat Allah
.
Jadi, jangan sesekali menjadikan sajadah lebar sebagai alasan untuk tidak merapatkan shaf yaa 😁 meskipun sajadahmu sangat bagus, tapi perintah Allah justru mendatangkan sesuatu yang lebih bagus lagi, yaitu Rahmat yang tidak terputus 😊
.
Mari banyak banyak share kebaikan, agar kita dapat saling mengingatkan 😘
.

Aurat Wanita

Bagaiamana batasan aurat didepan wanita non muslim ? apakah jika kita satu asrama atau satu kamar dengan non muslim harus memakai hijab syar’i 24 jam?
.
Bismjllah, Alila coba jawab ya dear 😊
Ada beberapa pendapat tentang batasan aurat didepan wanita non muslim, Namun Alila mengambil dalil yang tidak memperlihatkan aurat kepada wanita non muslmm karena di takutkan ada fitnah
.
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
.
Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Jadi batasan aurat kita di depan wanita non-muslim sama seperti di depan non-mahram, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
.
Dalil diatas adalah yang Alila ambil. Adapun ada yg berpendapat mubah dan makruh setau Alila dalilnya tidak kuat, yang kuat berdasarkan Qs An-Nur ayat 31.
.
Dan bagaimana kalau satu kamar dengan non-muslim? 24 jam apakah kita harus paje hijab syar’i terus?
Jawabannya ya.
Solusinya menurut Alila lebih baik pindah kamar cari teman sekamar yang muslimah juga, agar terhindar dari fitnah, dan bentuk kehati-hatian kita. Sekali lagi Jika kita sudh tau hukumnya haram memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim, maka tugas nya adalah menghindari hal tersebut 😊
Wallahu’allam bishshowwab. Semoga kita semua dimudahkan dan diistiqomahkan untuk 
#SyariEverywhere 😇

Stop Maksiat, Mari Ngaji

Gak bisa dipungkiri, bagi kita yang dulu pernah melalukan kemaksiatan, bahwa maksiat itu Asik dan menyenangkan, tapi kita juga menyadari bahwa setelahnya pasti ada rasa Hampa, dan yang parahnya lagi adalah berbuah DOSA. Kenapa? karena kemaksiatan itu dihiasi oleh Syaithan. Syaithan menggiring kita untuk menikmati asiknya bermaksiat, sampe akhirnya lupa dan terlena bahwa yang didepan matanya adalah kobaran api neraka.
.
Berbeda dengan Taat. Ternyata bagi kita yang sudah bertaubat dari maksiat dan berusaha untuk taat, merasakan pula bagaimana ke-asikkan yang tiada duanya. Bahkan rasa Asik ini tak pernah diakhiri dengan kehampaan melainkan ketenangan. Kenapa? karena ketaatan ini Allah sendirilah yang menjaminkan kebahagiaan setelahnya. Dan lebih kerennya lagi, rasa Asik yang kita rasakan akan berbuah Surga yang Asiknya tak dapat dibayangkan.
.
Maka logikanya adalah, jika maksiat itu asik dan taat pun ternyata gak kalah asik, kenapa kita memilih maksiat yang asiknya berujung hampa dan neraka, sedangkan Asiknya taat Allah jaminkan ketenangan Dunia dan bahagianya hidup di Surga?
.
#NgajiAsik

Cara Meruqyah Diri Sendiri

Assalamu’alaykum #Lovalila Alila coba jawab yaa pertanyaan ini gimana caranya Rukqyah diri sendiri?
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya
.
Bismillah kenapa sih harus Ruqyah? 
Ruqyah adalah sebuah pelindungan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, hal yang perlu kita ketahui bahwa jika diri ini males-malesan, sering emosian, gelisah and sering melakukan hal-hal yang aneh, maka segeralah bertaubat dan meruqiyah diri .
Cara yang Alila sering lakukan adalah
1. mensucikan diri terlebih dahulu setelah itu, banyak-banyak beristighfar, membaca Al-Quran dan yang di anjurkan .
2. Baca Al – Fatihah 1x ditiupkan ke telapak tangan
3. Baca Ayat Kursi 1x ditiupkan lagi ke telapak tangan 
4. (QS. Al Baqarah: 255)
5. Baca Ayat Kursi 1x ditiupkan lagi ke telapak tangan 
6. (QS. Al Baqarah: 255)
7. Baca Al – Ikhlas 1x ditiupkan ke telapak tangann
8. (QS. Al Ikhlash: 1-4)
9. Baca Al – Falaq 1x ditiupkan ke telapak tangan 
10. (QS. Al Falaq: 1-5)
11. Baca An – Naas 1 x ditiupkan lagi ke telapak tangan.
12. (QS. An Naas: 1-6)
(boleh dibaca 3x pada tiap surat tersebut, contohnya : Al – Fatihah dibaca 3x, kemudian surat selanjutnya)
.
Kemudian diusapkan dari kepala sampai ke kaki , dengan NIAT “Membentengi Diri dari Semua Sihir dan Setan – setan yang ada.”
.
Wallhu’alam, banyak-banyak lah meminta perlindungan kepada Allah dan teruslah semangat meningkatkan ibadah kepada Allah agar Allah jauhkan dari gangguan setan.
#QnASpesial #Ruqyah

Hukum Wanita Berboncengan Naik Ojek

Kisah Asma binti Abu Bakar Saudari dari Aisya istri Rasulullah (Ipar Rasulullah)
Kala itu Asma pergi ke kebun suaminya Zubair. Asma memanggul benih di atas kepalanya. Datanglah Rasulullah bersama sekelompok sahabat Anshar. Rasulullah ini sifatnya penuh belas kasih, baik terhadap muslim laki-laki ataupun perempuan, maka melihat kondisi Asma saat itu, Rasulullah memutuskan untuk membantu dengan menyuruh Asma naik keuntanya.
Penjelasan tadi ada dalam Hadits no. 4849 dalam kitab shahih Bukhari; dan Hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim tentang Asma Binti Abu Bakar: 
Dari Asma bin Abu Bakar… Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih diatas kepala saya. Ditengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekelompok orang dari sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengtakan “ikh…ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.
Dalam menganalisa Hadits tersebut, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim XIV/166, menyatakan:
A. Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antar lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seseorang yang taat agamanya. Selain itu, kondisisnya adalah Rasulullah memiliki sifat belas kasih kepada ummat Islam baik laki-laki ataupun perempuan dan akan membantu dengan semaksimal mungkin.
B. Pendapat lain menyatakan di bolehkan membonceng perempuan apabila melihatnya letih atau kesusahan. Apalagi ketika itu Rasulullah di dampingi oleh laki-laki salih lainnya, maka tidak diragukan kebolehannya.
C. Menurut Qadhi Iyad dibolehkan ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan. Saling menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya.
Beberapa ulama menjadikan hal tersebut sebagai landasan dibolehkannya laki-laki dan perempuan berboncengan. Namun yang perlu diperhatikan pembolehan tersebut bersyarat. Hukum berbincengan antara laki-laki dan perempuan menjadi boleh ketika:
1. Dalam kondisi tertentu dimana tidak ada lagi alternatif kendaraan bagi wanita tersebut.
2. Terdapat sekat antara pengemudi dan penumpang sebagaimana punuk unta yang membatasi Asma dengan Rasulullah. 
3. Perjalanan tidak melewati jalan yang ramai bukan sepi untuk menghindari fitnah dan menghindari muslimah dari hal yang membahayakannya.
4. Tidak terjadi persinggungan badan
5. Tidak melihat aurat kecuali batas-batas yang diperbolehkan.
Lantas seperti apa sih kondisi tertentu atau kondisi yang disebut darurat itu?
Kemudahan dalam tranportasi saat ini kadang bikin sebagian muslimah bukan lagi mempertimbangkan kondisi, asal mudah, asal murah, yaudahlah, iya apa iya???
Apakah karena takut terlambat halaqah/ta’lim disebut kondisi darurat? Takut kesiangan ke kampus/sekolah/kantor disebut kondisi darurat?
Kalo alasannya kayak diatas, sama sekali bukan sebuah pembenaran ya ukhti. Untuk masalah tersebut rasanya masih ada alternatif lain yang bisa menghindari kita dari kemungkinan naik ojek.
Menurut saya pribadi, naik ojek ini agak riskan bagi muslimah. Kenapa? hmmmm… karena banyak memang ojek yang belum paham syari’at, gak sedikit malah berusaha madus atau curi-curi pandang. Eh… ini betulan yah ukh gak bercanda. Hal ini saya amati sendiri. Belum lagi gamis kita akan sedikit tersingkap karena naik ojek. Pasti akan risih walaupun sudah pakai mihnah.
Terus gimana dooog??
Jadi solusinya adalah..
Takut terlambat atau buru-buru ke suatu tempat? jangan jadikan itu sebagai alasan utama untuk naik ojek. ,anajemen waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu tempuhnya jauh, dan kondisi jalan yang macet ada baiknya jika memang ada kendaraan pribadi. kalo gak bisa mengendarai? lebih baik minta antar bapak, ibu, kakak atau mahram kita yang lain. Kalo gak bisa? coba cari temen akhwat yang mungkin berbaik hati mau kasih tebengan. Kalo gak ada juga? justru baiknya kalo ada angkot, pake angkot, ini kalo kepepet banget ya. Karna dalam angkot cuma berdua itu kecil, dan kamu lebih enak atur posisi gimana supaya gak bersentuhan sama yang bukan mahram. Atau, lebih baik cari mobil online dan ajak temen kamu buat bareng. Ah tapi kan mahaaall… Ya gak apa2, itu untuk keamanan dan kenyamanan kamu juga kan? yag belum punya kendaraan, sambil nabung dikit-dikit bisa bisa beli motor.
Kesimpulannya selagi masih bisa dihindari, lebih baik dihindari ya shalihah. Mungkin yang memang kesehariannya sudah bergantung sama ojek, coba pelan pelan nabung buat beli kendaraan sendiri. Yang bisa ijek syra’i malah Alhamdulillah drivernya perempuan. Taat itu emang susah, butuh pengorbanan. Tau gak apa solusi lain? NIKAH. Biar nanti yang bonceng suami. eeehhh, jangan diambil hati ya ukh, Jomblo teriak jomblo. Kalo emang terpaksa banget, mau naik mobil gak ada biaya, beli motor belum ada uang, akses tempat yang susah, jarang dilewati angkot, berarti itu kan udah mentok ya. Allah Maha Tau kok ukh, yang penting kita udah berusaha semaksimal mungkinan untuk taat dan tetap memperhatikan ketentuan syariat ketika kita terpaksa naik ojek.

Tetap Jaga Jarak Meski Sudah Tunangan Atau Khitbah

Dalam Islam, proses sebelum menikah adalah ta’aruf lalu Khitbah, hingga akhirnya memutus untuk menikah. Nah yang perlu dipahami disini adalah, meski sudah masuk dalam proses ta’aruf atau bahkan khitbah, maka bukan berarti calon pasangan itu sudah halal sehingga interaksinya tidak ada bedanya dengan pacaran, bukan seperti itu.
.
Melainkan ada beberapa yang diboleh dilakukan sesuai syari’at Islam selama proses ta’aruf atau khitbah itu berlangsung. seperti berkomunikasi mengenal karakter masing dengan menanyakan beberapa hal yg dibolehkan Syari’at Islam, atau berkomunikasi perihal kelancaran untuk urusan (KUA, tempat, konten acara dll)
.
Lalu apakah boleh jalan berdua, chatting intes untuk hal yang gak penting, ngobrol hanya berdua saja. Itu jelas BIG NO ya Dear… Karena sama saja aktifitas itu dinamakan mendekati Zina.
.
Maka seharusnya, yang kita lakukan adalah menjaga kesucian proses pernikahan kita, sehingga Allah jaga bula kelak kebahagiaan pernikahan Dunia dan Akhirat. Amiiinnn… #qnaspesial

Hukum Memakai Produk Kecantikan Yang Belum Jelas Halalnya

Ingin terlihat cantik, rapi dan bersih adalah hal yang penting bagi wanita, eiiuttt tapi ingat jangan sampai kita bertabarruj atau make up yang berlebihan saat bersama Non Mahrom, boleh berlebihan asalah dengan suami saja.
.
Nah untuk menujang itu semua biasanya para wanita akan berburu alat kosmetik, Mula dari pembersih, pelembab, foundation, bedak, lipstik, blush on, dll. Atau krim malam, siang, vitamin wajah, serum, penyegar, masker, dll.
.
Masalah, saat ini banyak sekali produk-produk semacam itu yang tidak halal. Karena kita tahu bahan baku dari kosmetik tidak semuanya dari tumbuhan, tapi juga hewani. Dan bukan rahasia umum jika banyak produsen yang menggunakan gelatin babi atau bagian tubuh lain dari babi untuk bahan pokok kosmetik tersebut.
.
Hal semacam tadi harus sangat kita perhatikan ya dear. Karena Halal Haram bagi seorang Muslim adalah standart mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Maka jika menemukan kosmetik yang kita tidak benar-benar yakin akan kehalalannya, lebih baik kita hindari. Karena masih banyak sekali produk-produk kecantikan yang terjamin kehalalannya.
.
Meskipun cantik kita untuk suami dan itu akan menambah pahala, namun jika kosmetiknya tidak halal, maka itu tidak menjadikan pahala justru takutnya berujung dosa, yang imbasnya 40 hari ibadah kita tidak diterima.

Hukum Mewarnai Rambut

Bismillah Alila jawab pertanyaan diatas ya dear😉
.
Mungkin kebanyakan dari #Lovalila sudah banyak yang mengetahui bahwa hukum dari mewarnai rambut dengan yang berwarna hitam itu haram, berikut dalilnya :
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Atau 
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
.
Dear menurut Alila untuk kita yang masih muda-muda untuk apasih kita mewarnai rambut kecuali kalau rambut kita sudah beruban, boleh ko rambut nya di cat tapi dengan apa yang di contohkan Rasulullah 
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. 
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Wallahu’alam Bishowwab
.
#QnASpesial

Cara Islam Menangani Kaum LGBT

Islam menangani LGBT
LGBT adalah singkatan dr Lesbi, Gay, Bisksual, dan Transgender. Lesbi : perempuan suka dg sesama jenisnya, gay : laki laki suka dengan sesama jenisnya, biseksual : laki-laki/perempuan suka dengan lawan jenis dan sesama jenisnya. Transgender orang yg mengubah dan berperilaku tidak sesuai gendernya.
.
Para ulama mengatakan: Allah Ta’ala tidak pernah menguji suatu kaum di alam ini dengan perbuatan dosa besar sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah pun memberikan mereka hukuman dengan hukuman yang belum pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Dan Allah menggabungkan beberapa jenis hukuman kepada mereka: pembinasaan, bumi dibalik untuk menimpa mereka, ditenggelamkan ke bumi, dilemparkan dengan batu-batu dari langit, dihilangkan penglihatan mereka, mereka diadzab dengan adzab yang berlangsung terus menerus. Mereka pun mendapat siksaan yang tidak pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Itu dikarenakan fatalnya perbuatan kriminal ini (liwath). Sehingga hampir-hampir bumi pun bergoncang dari segala sisinya jika mengetahui hal ini, dan Malaikut pun lari ke ujung-ujung langit dan bumi jika melihatnya karena takut akan turunnya adzab kepada pelakunya sehingga mereka pun terkena adzab tersebut. Bumi pun menangis berteriak kepada Rabb-nya tabaaraka wa ta’ala. Gunung pun berhamburan dari tempat-tempatnya.
.
Seseorang dibunuh secara zalim itu lebih baik daripada ia melakukan liwath. Karena jika ia melakukan liwath, ia akan mati dalam keadaan jiwanya tidak akan ingin hidup lagi dengan keadaan tersebut. Adapun jika ia dibunuh secara zalim (tanpa pernah melakukan liwath) maka ia terbunuh dalam keadaan terzalimi dan syahid, yang terkadang ini bermanfaat baginya di akhirat”.
.
“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menerapkan hukuman bunuh tersebut (terhadap pelaku liwath). Tanpa ada perselisihan di antara mereka.
Walaupun mereka berbeda pendapat mengenai cara menerapkan hukuman bunuhnya. Sebagian orang menyangka para sahabat berbeda pendapat mengenai apakah mereka dibunuh atau tidak, lalu mereka menyatakan bahwa masalah hukuman bunuh bagi pelaku liwath ini adalah masalah khilafiyah di antara para sahabat. Padahal ini adalah masalah yang ijma’ (konsensus) di antara para sahabat.
.
Barangsiapa yang merenungkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
.
Dan firman-Nya mengenai liwath:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al A’raf: 80).
.
Akan jelas baginya perbedaan di antara keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan isim nakirah ketika menyebut zina, padahal zina adalah perbuatan fahisyahyang paling buruk. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan isim ma’rifah ketika menyebut liwath. Ini artinya Allah menggabungkan semua makna dari fahisyah pada liwath.
.
Jadi Islam memang bertindak tegas pada pelaku LGBT. Pelakunya dibunuh, dilempari batu, atay dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi. Itu semua membuktikan bahwa perilaku ini sangat fatal, sehingga jangan sampai ada orang yg dengan santai melakukannya, meski hanya sebuah bahan candaan
Allahu’alam. Semoga bermanfaat 😊