Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya

HIni satu hadits yang membicarakan keutamaan berjalan ke masjid di kegelapan, terutama saat shalat Shubuh dan Isya.
Hadits no. 1058 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Berjalan ke Masjid
.
عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ)) رواه أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ .
.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
.
“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
.
Kesimpulan Mutiara Hadits :

1. Orang beriman mendapatkan kabar gembira tentang keadaannya yang bercahaya pada hari kiamat.
2. Setiap hamba berada dalam kegelapan kecuali orang yang beriman.
3. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang berjalan di kegelapan dan ini ditemukan dalam shalat Isya’ dan shalat Shubuh yang dilakukan berjamaah di masjid. Mereka yang menjaga shalat tersebut, itulah yang akan mendapatkan cahaya pada hari kiamat.
4. Ada beberapa hikmah shalat berjamaah Isya dan Shubuh di masjid: (a) akan mudah turun berkah dan rahmat, (b) dengan berjamaah bisa menambah ilmu dan mengerti cara beramal shalat yang benar dengan memperhatikan lainnya, (c) keikhlasan dan kekhusyu’an sebagian jamaah akan berpengaruh pada jamaah lainnya, sehingga membuat ibadah seluruh jamaah jadi diterima.

Kesalahan Islam Nusantara Dalam Merawat Kuburan

Memasang Kijing, Marmer, dan Atap di Atas Kubur
.
Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i.
.
Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala.
.
Dalil Pendukung

Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur.
.
Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,

Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
.
Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214.
.
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
.
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970)
.
Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i
.
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
.
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94)

Antara Suara Ayam, Keledai, Dan Anjing

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
.
إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا
.
“Apabila kalian mendengar ayam berkokok, mintalah karunia Allah (berdo’alah), karena dia melihat malaikat. Dan apabila kalian mendengar ringkikan keledai, mintalah perlindungan  kepada Allah dari setan, karena dia melihat setan.” (HR. Bukhari 3303 dan Muslim 2729)
.
Dalam hadits riwayat Ahmad, terdapat keterangan tambahan, ’di malam hari’.
.
إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ مِنَ اللَّيْلِ، فَإِنَّمَا رَأَتْ مَلَكًا، فَسَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ
.
“Apabila kalian mendengar ayam berkokok di malam hari, sesungguhnya dia melihat Malaikat. Karena itu, mintalah kepada Allah karuniaNya.” (HR. Ahmad 8409). .
Ucapan Ta’awwudz :
.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
.
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
.
Dan juga mengucapkan ta’awwudz kalau mendengar gonggongan anjing di malam hari :
.
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar lolongan anjing dan ringkikan himar (keledai) pada waktu malam maka mintalah perlindungan kepada Allah, sebab mereka melihat sesuatu yang kalian tidak melihatnya.” (HR. Abu Dawud no.5103)

Jimat Syirik Islam Nusantara Kejawen

Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka.
.
Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata,
.
قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً »
.
“Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36).
.
Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkan petaka bukan keselamatan.

Ucapkan Fii Amanillah

Ucapkan Fii amanillah bukan goodbye, see u, sampai jumpa, dada, selamat jalan dll.
.
Bismillah  jika ada anggota keluarga kita yang akan pergi meninggalkan rumah untuk bekerja atau pergi ke suatu tempat, biasanya kita akan dengan refleks mengucapkan selamat jalan, goodbye, dadah, sampai jumpa, dan lain-lain.
.
Ternyata dalam Bahasa Arab, ada kata yang sebanding bahkan jauh lebih baik artinya dibandingkan selamat jalan, yaitu fii amanillah. Mengapa kita sebaiknya mengatakan fii amanillah daripada hati-hati pada orang yang akan bepergian?
.
Mengapa kita sebaiknya mengatakan fii amanillah daripada hati-hati pada orang yg akan bepergian ?
.
️ISLAM menawarkan pengganti yg lebih baik bagi kita saat mengucapkan ketika akan berpisah yaitu –fii amanillah– yg artinya (semoga engkau) dalam lindungan Alloh .
.
Hal ini yg menunjukkan rasa peduli kita saat saudara atau anggota keluarga kita akan pergi dengan mengucapkan –fii amanillah– , artinya kita juga sedang mendoakannya, agar ketika dalam perjalanan ia selalu dilindungi Alloh .
.
Perlindungan yg Alloh berikan pada hamba-Nya berupa perlindungan dari musibah, dari sakit atau hal buruk lainnya.
.
️ISLAM menunjukkan budaya yg saling mencintai sesama muslim , berdoa bagi keselamatan orang yg kita sayangi, tentu lebih tinggi nilainya dibandingkan hanya mengatakan dadah, selamat jalan, sampai jumpa, dll .
Perkataan –fii amanillah– ini bukan sekedar perkataan ikut-ikutan , yg ingin terlihat arab-araban. Tapi kita melakukannya atas dasar kepahaman, atas dasar keagungan Allah Yang Maha Melindungi hamba-Nya.
.
Karena makna yg terkandung di dalamnya bukan hanya sekedar ucapan untuk mengakhiri pertemuan, tapi juga mendoakan saudara kita agar diberikan perlindungan oleh Alloh .
.
️ISLAM mengajarkan kita untuk selalu berdoa, ketika akan melakukan sesuatu, mohon pada Alloh, kebaikan bagi yg memberi doa, perlindungan bagi saudara yg berpergian, kedamaian, keselamatan, dan berkah untuk saudara muslim yg dijumpai.
.
Doa yang kita panjatkan adalah bukti cinta kita pada saudara kita

Jalan Menuju Surga

Menuntut Ilmu, Jalan Paling Cepat Menuju Surga
.
Kalau kita ingin masuk surga dengan cara paling cepat, cobalah menuntut ilmu agama.

Kembali pada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Makna Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali:

Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga.

Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang pada surga.

Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan pada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan pada surga.

Ghibah Dan Fitnah

Penjelasan tentang Ghibah
.
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan ghibah?” beliau menjawab: “Engkau menyebut tentang saudaramu yang ia tidak sukai.” Beliau ditanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika apa yang ada pada saudaraku sesuai dengan yang aku omongkan?” Beliau menjawab: “Jika apa yang engkau katakan itu memang benar-benar ada maka engkau telah berbuat ghibah, namun jika tidak maka engkau telah berbuat fitnah.” (HR.Abud dawud no.4874)
.
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku dinaikkan ke lagit (dimi’rajkan), aku melewati suatu kaum yang kuku mereka terbuat dari tembaga, kuku itu mereka gunakan untuk mencakar muka dan dada mereka. Aku lalu bertanya, “Wahai Jibril, siapa mereka itu?” Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan merusak kehormatan mereka.” (HR.Abu dawud no.4787,4879)
.
Para salaf adalah orang yang sangat menjauhi ghibah dan takut jika terjerumus melakukan hal itu. Di antaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dia berkata, “Aku mendengar Abu ‘Ashim berkata, “Semenjak aku ketahui bahwa ghibah adalah haram, maka aku tidak berani menggunjing orang sama sekali.” (at-Tarikh al-Kabir (4/336)

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak

Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
.
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
.
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
.
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)

Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
.
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Allahu a’lam

Dua Kenikmatan Yang Dilalaikan Manusia

Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1]

Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2]

Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.

Gaya Rambut Yang Dilarang Dalam Islam

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’ :
.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
.
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
.
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul,) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan).
… Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
.
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
.
1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
.
Jadi, yang ingin meniru gaya Rambut Qaza idola anda, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman.
.
Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.