Kisah Romantis Ali Melamar Fatimah

Ali Radhiyallahu anhu menuturkan :
.
“Ketika aku duduk di depan Nabi, aku hanya bisa terdiam. Demi Allah, aku tidak bisa bicara apapun, melihat wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما جاء بك، ألك حاجة؟ .
“Kamu datang, ada apa? Ada kebutuhan apa?” Aku hanya bisa diam.

Beliau tanya ulang,

لعلك جئت تخطب فاطمة؟
. “Kamu datang untuk melamar Fatimah?”
.
“Ya.” Jawabku.

Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وهل عندك من شيء تستحلها به؟ .
“Kamu punya sesuatu yang bisa dijadikan untuk maharnya?”
.
“Gak ada, Ya Rasulullah…” jawabku.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

ما فعلت درع سلحتكها؟

Bagaimana dengan tameng yang pernah aku berikan kepadamu?
.
“Demi Allah, itu hanya Huthamiyah, nilainya tidak mencapai 4 dirham.” Jawabku.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  menikahkan Ali dengan Fatimah dengan mahar tameng Huthamiyah.

Dalam riwayat Ahmad dan Nasai, dinyatakan,

Aku menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha. Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, izinkan aku untuk menemui Fatimah” “Berikan mahar kepadanya!” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku tidak punya apapun.” Jawabku.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

فأين دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّة؟
. “Mana tameng Huthamiyah milikmu?” “Ada di tempatku.” Jawabku. “Berikan kepadanya!” perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
.
(HR. Ahmad 603, Nasai 3388 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam.

Sejarah Riba Zaman Lampau

Dalam syariat islam, tidak dikenal dengan sistem ‘Bank’. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing.

Sistem Kredit

Lambat laun, orang-orang semakin membutuhkan pinjaman dalam bentuk jatuh tempo yang disebut sebagai kredit atau cicil. perkembangan perkreditan ini dilanjutkan pada zaman Romawi kuno. Selain kredit usaha mikro, juga dikembangkannya suatu sistem kredit untuk kepemilikan rumah. Namun, seiring dengan jatuhnya Roma di tahun 476 M, perbankan ikut mengalami kemunduran di Eropa.
.
Akhirnya sistem kredit mulai bersinar kembali sejak semakin pesatnya kegiatan perdagangan di Eropa, terutama di Itali sekitar abad ke-13 hingga kini. .
_____
.
INTI dari sistem kerja imperialisme kuno dan modern sesungguhnya terletak pada sistem perbankan ribawi. Dalam dunia ekonomi, Karl Marx dianggap sebagai orang yang pertama kali “menemukan” hal ini dalam teori nilai lebihnya (surplus-value).
.
Namun jika kita melihat lebih jauh, sistem riba sesungguhnya diciptakan oleh Ksatria Kuil (Knights Templar) dengan lembaga simpan-pinjam pertama di dunia yang disebut “Usury”. Ini adalah istilah bahasa Inggris untuk menyebut “Riba”.

Doakan Pegawai Bank Yang Masih Sesat

Digaji berapa sih? 10 juta, 20juta, 100juta, 1Milyar? Atau jangan-jangan hanya 3juta?
.
Koq masih mau ngRIBA, padahal Allah Zat Yang Maha Kaya, Maha Segalanya, meminta kita meninggalkan pekerjaan haram.m
.
Yang ngasih gaji siapa?
Yang ngasih rejeki siapa?
Yang ngasih nafas siapa?
Yang ngasih nyawa siapa?
.
Allah minta untuk Taat, meninggalkan maksiat, tapi kita masih mau nawar aja..
.
Firman Allah :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٧٨)
.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS: Al Baqarah: 278)
.
Trus, kalo sewaktu-waktu Allah mencabut semua kenikmatan, lalu, mau minta ke siapa lagi kita..??

Jangan Kerja Haram

Bekerja itu Ibadah. Tapi yang dilakukan melanggar syariat.
Lalu, nilai ibadahnya dimana??

Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah z, Shahih At-Targhib no. 1722)
.
Suapan yang haram tak lain kecuali akan menyebabkan pemakannya terhalangi dari surga. Rasulullah bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ
.
“Tidak akan masuk ke dalam surga sebuah jasad yang diberi makan dengan yang haram.” (Shahih Lighairihi, HR. Abu Ya’la, Al-Bazzar, Ath-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dan Al-Baihaqi, dan sebagian sanadnya hasan. Shahih At-Targhib 2/150 no. 1730)
.
Oleh karenanya, istri para as-salaf ash-shalih (para pendahulu kita yang baik) bila suaminya keluar dari rumahnya, iapun berpesan:

إِيَّاكَ وَكَسْبَ الْحَرَامِ، فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الْجُوْعِ وَلاَ نَصْبِرُ عَلىَ النَّارِ
.
“Jauhi olehmu penghasilan yang haram, karena kami mampu bersabar atas rasa lapar tapi kami tak mampu bersabar atas neraka.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin)
Tentu mencari yang halal merupakan kewajiban atas setiap muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah t dalam kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin: “Ketahuilah bahwa mencari yang halal adalah fardhu atas tiap muslim.” Karena demikianlah perintah Allah l dalam ayat-ayat-Nya dan perintah Rasul n dalam hadits-haditsnya. Di antaranya: .
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)
.

Manusia Paling Bahagia Di Dunia Menurut Islam

Bismillah…
Siapa yang mencontohkan perbuatan baik dalam Islam, lalu perbuatan itu setelahnya dicontoh (orang lain), maka akan dicatat untuknya pahala seperti pahala orang yang mencontohnya tanpa dikurangi sedikit pun pahala mereka yang mencontohnya. Dan barangsiapa mencontohkan perbuatan buruk, lalu perbuatan itu dilakukan oleh orang lain, maka akan ditulis baginya dosa seperti dosa orang yang menirunya tanpa mengurangi mereka yang menirunya. (HR. Muslim dari Jarir bin Abdillah ra)
.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanallahu wa ta’ala memberi banyak kebaikan, para malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, sampai semut-semut di lubangnya dan ikan-ikan selalu mendoakan orang-orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.” (HR. Tirmidzi dari Abu Umamah Al-Bahili)
.
Berapakah jumlah malaikat, semut dan ikan yang ada di dunia ini? Bayangkan betapa besar kebaikan yang diperoleh oleh seorang da’i dengan doa mereka semua!
.
Seorang yang berilmu, beramal dan mengajarkan (ilmunya) akan dipanggil sebagai orang besar (mulia) di kerajaan langit.” Keagungan balasan bagi orang yang berdakwah tidak hanya pada besarnya balasan untuknya tetapi juga karena terus menerus nya ganjaran itu mengalir kepadanya meskipun ia telah wafat.
.
Yuk Dakwah, Saling Berbagi Ilmu dan Kebaikan !

3 Jenis Ziarah Kubur Yang Harus Anda Tahu

ZIARAH KUBUR ITU ADA 3 MACAM

1. Ziarah Syar’iyyah
.
Yakni ziarah kubur yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat yakni untuk dua hal; mengingat kematian dan mendoakan si mayyit, jenis ziarah yang pertama ini diperintahkan dan bagian dari ibadah yang disyari’atkan.
.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah:
.
(فَالزيارة الشَّرْعِيَّةُ الْمَقْصُودُ بِهَا السَّلَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَالدُّعَاءُ لَهُ
.
Yang dimaksud ziarah syar’iyyah adalah mengucapkan salam kepada mayyit (ahli kubur) dan mendoakannya.
.
Rasulullah ﷺ bersabda :
.
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
.
Sesungguhnya Dahulu Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur karena itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. (HR. Muslim no.977dan Ahmad: 1173 )
.
2. Ziarah Bid’iyyah
.
Yakni ziarah yang tidak sesuai tuntunan syariat, melenceng dari aturan nabi, seperti shalat di kuburan, bersholawatan di kuburan, dzikir di kuburan, membaca (khataman) al-Qur’an di kuburan, menganggap bahwa berdoa di makam orang shalih lebih mudah dikabulkan. Ziarah seperti ini adalah ziarah bid’ah, karena tidak pernah diajarkan Rasulullah ﷺ .
.
Beliau ﷺ bersabda:
.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
.
“Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya maka amalan tersebut tertolak (yaitu tidak diterima oleh Allah).” (HR. Muslim)
.
3 Ziarah Syirkiyyah
.
Yakni seseorang berziarah dengan menjadikan ahli kubur sebagai sekutu bagi Allah, seperti memohon pertolongan kepada ahli kubur, menyembelih untuk ahli kubur, nadzar untuk ahli kubur, sujud ke kuburan, thawaf di kuburan dengan niat mengagungkan penghuni kubur.
.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
.
Dari Abu Huroiroh, dari Nabi ﷺ (beliau pernah berdoa): “Ya Alloh janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (tuhan yang disembah), Alloh melaknat orang-orang yang menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid” (HR. Ahmad, di dalam kitab Musnad, juz: 2, hlm: 246)

Jangan Mencintai Rasul Setengah-setengah

Wajib atas umat manusia mencintai beliau melebihi kecintaan kepada segala sesuatu, termasuk kepada dirinya.
.
Wajib atas umat mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kecintaan yang lebih dari kecintaan kepada yang lain. Allah Subhanahu wata’ala memberitakan bahwa lebih mencintai selain Allah Subhanahu wata’ala, Rasulullah, dan jihad fi sabililah menyebabkan kemurkaan-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
.
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
.
Katakanlah, “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (at-Taubah: 24)
.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
.
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
.
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dia cintai daripada bapaknya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. al-Bukhari)
.
Tatkala mendengar hadits ini, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sungguh, engkau lebih aku cintai dibanding segala sesuatu kecuali diriku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak demikian. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan- Nya, hingga aku lebih engkau cintai melebihi dirimu sendiri.” Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah Subhanahu wata’ala, sesungguhnya engkau sekarang lebih aku cintai melebihi diriku sendiri.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sekarang hai Umar, (telah sempurna imanmu).”

Kumpulan Fatwa Sesat Imam Syiah

Agama Kotor Syiah: Barangsiapa yang memakan kotoran ulama Syiah akan masuk Surga
.
Dikatakan bahwa meminum air kencing imam, memakan tinja mereka, juga darah mereka, maka Allah mengharamkan neraka baginya dan wajib baginya masuk surga.
.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kesucian dan mengharamkan segala hal yang najis dan menjijikkan, seperti air kencing, tinja ataupun darah.

Fadhlullah membolehkan memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah terbiasa keluar rumah dengan pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan kondisi seperti ini” sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah bolehnya melihat aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut sebagaimana yang terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian negara atau semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
.
Kami katakan: ‘Agama dan fatwa model apa ini?
Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi raji’un’

Syiah Bukan Islam.
.
Khomeini Membolehkan Nikah Mut’ah Dengan Anak Bayi Yang Masih Disusui
“Adapun seluruh jenis ‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, ‘main di paha’, maka itu semua tidak mengapa, bahkan untuk anak kecil yang masih menyusu” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)

Jangan Membaca Alquran Disebelah Kuburan

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
.
“Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). .
.
Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1]

Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata,
.
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
.
“Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. .
.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini..

Memberi Suara Dalam Pemilu

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini

Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair.

Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?

Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya.

Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat!

Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.

Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.

Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh.
Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?
Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.
Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.
[Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46]