Mulia Dengan Manhaj Salaf

Secantik apapun dia lebih baik jangan dinikahi.

Kecuali dia mau Bertaubat & ruju kepada Manhaj Salaf.
.
Karena masalah akidah adalah masalah akhirat.
Mana mungkin bisa bersatu ketika aqidahmu seperti itu, kau saja tak meyakini firman Allah dan Sabda Rasul mu.
.
Perbedaan Akidah saja tidak bisa menyatukan Umat apalagi menyatukan Pasangan ?
.
Allah Ta’ala selama-lamanya tidak akan menyatukan antara hati orang-orang kafir, murtad dan firqah-firqah (kelompok-kelompok) sesat, Allah hanya menyatukan hati orang-orang mukmin yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang kafir dan munafik yang menyelisihi manhaj Islam dan akidahnya.
.
تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
.
“Kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah-pelah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka itu adalah kaum yang tidak mengerti.” [Al-Hasyr/59 : 14]
.
Dan firman-Nya.
.
وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ
.
“Dan mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu.” [Hud/11: 118-119]
.
“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat Rabbmu”, mereka itu ialah orang-orang yang memiliki akidah yang benar dan manhaj yang benar, maka mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan dan perpecahan.
.
Adapun orang-orang yang berusaha menyatukan umat, padahal akidahnya masih rusak, manhajnya bermacam-macam dan berbeda-beda, maka itu adalah (upaya) yang mustahil terwujud, karena sesungguhnya menyatukan dua hal yang berlawanan itu adalah hal yang mustahil.
.
Karena tidak bisa menyatukan hati dan menyatukan umat ini, kecuali kalimat tauhid, yang dimengerti makna-maknanya, diamalkan kandungannya secara lahir dan batin, bukan hanya sekedar mengucapkannya, sedang pada sisi yang lain masih mau menyelisihi apa yang menjadi tuntutannya. Maka sesungguhnya ketika itu kalimat tauhid ini tidak akan ada manfaatnya.

Sikap Berlebih-Lebihan Pada Makam

Sikap Berlebih-Lebihan Pada Makam

Berikut ini Salah satu Sikap Berlebih Lebihan terhadap makam seorang yang dianggap wali yaitu mengusap mencium Nisannya.
.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata.
.
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ
.
“Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97).
.
Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah.
.
Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
.
وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ
.
“Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31).
.
Jika kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.
.