Dipenjara & Disuruh Tobat Dulu Manusia Yang Murtad

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdulqari dari Bapaknya berkata;

“Seorang laki-laki dari pihak Abu Musa Al ‘Asy’ari menemui Umar bin Khattab, lalu Umar bertanya kepadanya tentang keadaan manusia saat itu, lalu diapun menjawabnya. Setelah itu Umar bertanya kepadanya; ‘Apakah ada kabar baru pada kalian? ‘ Laki-laki itu menjawab, “Ya. orang yang murtad setelah Islam.”

Umar bertanya lagi, “Lalu apa yang kalian lakukan kepadanya? ‘ Laki-laki itu menjawab, “Kami dekati dia, lalu kami penggal lehernya.” Umar berkata; ‘Tidakkah kalian penjarakan dulu dia tiga hari, lalu kalian beri rati setiap harinya, kemudian kalian minta ia bertaubat hingga benar-benar bertaubat, setelahitu kalian serahkan urusannya kepada Allah?”

Kemudian Umar berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya saya tidak hadir ketika itu, saya tidak memerintahkan dan saya tidak rela ketika kabar itu disampaikan kepadaku.”

HR. Malik

Bolehnya Membunuh Orang Murtad

Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa mengganti agamanya (murtad), maka penggallah lehernya.” Waallahu A’lam, menurut yang kami ketahui bahwa makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa mengganti agamanya, penggallah lehernya” yaitu orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama selainnya, seperti zindiq dan yang semisalnya. Jika mereka menampakkan diri mereka, maka mereka boleh dibunuh dan tidak perlu untuk diminta taubat.

Karena taubatnya tidak diakui, dan mereka mungkin dapat menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslamannya. Jadi menurut kami, orang-orang seperti itu tidak perlu diberi kesempatan bertaubat, dan ucapannya tidak diterima.

Adapun orang yang keluar dari Islam dan masuk ke dalam agama lain kemudian menampakkannya, maka hendaklah ia diminta untuk bertaubat, jika tidak bertaubat maka dibunuh. Kemudian, jika suatu kaum dalam keadaan seperti itu, maka menurutku mereka diajak masuk Islam, jika mereka tidak menerima maka diperangi.

Dan bukan maksud hadits tersebut adalah berpindahnya seorang Yahudi ke dalam agama Nasrani atau seorang Nasrani ke dalam agama Yahudi. Atau, bukan dari agama lain ke agama lain. Kecuali Islam, sebab maksud dari hadits tersebut adalah orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama lain, lalu menampakkannya.” Waallahu A’lam.

HR. Malik

Jika Suami Mendapati Istri Selingkuh Dengan Pria Lain

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa’id As Sa’idi mengabarkan kepadanya, bahwa ‘Uwaimir Al ‘Ajlani menemui ‘Ashim bin ‘Adi Al Anshari dan berkata;

“Wahai ‘Ashim, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka membunuhnya (sebagai qishah) . Atau apa yang harus dilakukannya? Wahai ‘Ashim, tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ‘Ashim lalu menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi beliau malah membenci pertanyaan tersebut dan mencelanya sehingga apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatnya semakin berat. Ketika ‘Ashim pulang kepada isterinya, Uwaimir menemuinya dan bertanya; “Wahai ‘Ashim, apa jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadamu?” ‘Ashim menjawab; “Tidak ada yang baik, bahkan beliau malah membenci pertanyaan yang saya lontarkan kepada beliau.” ‘Uwaimir berkata; “Demi Allah, saya tidak akan puas sampai saya menanyakan sendiri kepada beliau! ” Kemudian Uwaimir segera beranjak menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berada di tengah-tengah kerumunan orang-orang. Ia lalu bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, jika ada seorang suami yang mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. Bolehkah dia membunuhnya, sehingga keluarga iipihak isteri membujuhnya sebagai qishah, atau bagaimana?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menjawab; “Telah diturunkan ayat yang berkenaan dengan dirimu dan isterimu. Maka pergi dan bawalah isterimu kemari.” Sahl berkata; “Mereka berdua akhirnya saling melaknat, sementara aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika mereka selesai dari mula’anah (saling laknat), Uwaimir pun berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah berbohong atasnya jika saya tetap mempertahankannya.” Uwaimi lalu menjatuhkan talak tiga kali kepada isterinya sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya.” Malik berkata; Ibnu Syihab berkata, “Peristiwa itu terjadi setelah turun wahyu tentang bermula’anah (saling laknat bahwa dirinya tidak berzina) .”

HR. Malik

Mati Syahid Menurut Umar bin Khattab

Umar bin Khattab berkata;

“Kemuliaan seorang mukmin adalah ketakwaannya, agamanya adalah kehormatannya, wibawanya adalah akhlaknya, sedangkan keberanian dan jiwa pengecut adalah adalah naluri yang Allah tanamkan kepada siapa yang Ia kehendaki.

Orang yang takut akan lari dari membela bapak dan ibunya, sedang orang yang berani akan berperang membela sesuatu yang tidak akan dibawa ke dalam rumahnya. Gugur dalam peperangan adalah salah satu jenis kematian, sedangkan syahid adalah orang yang menyerahkan jiwanya kepada Allah.”

HR. Malik

Ihram Jika Telah Melihat Bulan

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya bahwa Umar bin al Khatthab berkata; “Wahai penduduk Makkah, bagaimana keadaan orang-orang yang mereka datang dalam keadaan rambutnya acak-acakkan dan berdebu, sementara kalian masih memakai minyak. Laksanakanlah ihram jika kalian telah melihat bulan.”

HR. Malik

Doa Memakai Baju Baru

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda:

“ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI’A LAHU WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI’A LAHU

(Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya).”

HR. Tirmidzi